DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan pihaknya telah menjerat sebanyak 1.203 tersangka korupsi sejak lembaga itu didirikan pada 2004 lalu.
Hal itu disampaikan Nawawi dalam agenda diskusi webinar pembekalan calon kepala daerah (Cakada) Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Barat (NTB), di YouTube kanal KPK, Kamis 5 November 2020.
“Tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dari 2004 sampai dengan 2020,” ujar mantan hakim tindak pidana korupsi itu.
Nawawi mengingatkan agar calon kepala daerah menghindari perbuatan yang berpotensi menimbulkan korupsi ketika sudah menjabat.
Menurutnya, satu di antara upaya yang bisa dilakukan adalah dengan bersikap cermat atas kepentingan ekonomi donatur yang menjadi sponsor dalam Pilkada Serentak 2020.
Berdasarkan temuan KPK di Pilkada 2018, Nawawi berujar donatur yang kebanyakan pengusaha itu memiliki konsekuensi pamrih untuk mendapatkan sesuatu.
Kepamrihan itu di antaranya kemudahan perizinan dalam menjalankan bisnis, keleluasaan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta keamanan dalam menjalankan bisnis.
Nawawi menegaskan KPK memiliki kebijakan untuk tetap melakukan proses hukum terkait pelaksanaan Pilkada 2020, berbeda dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
“KPK tidak mengambil kebijakan seperti rekan-rekan aparat penegak hukum lain, Kepolisian dan Kejaksaan yang menangguhkan atau menunda penanganan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi di sela-sela masa seperti ini,” kata Nawawi.
Catatan KPK sendiri menyebut sudah ada ratusan kepala daerah yang menjadi tersangka sejak Pilkada langsung mulai diterapkan pada 2005 silam.
Sementara dari ribuan tersangka itu, Nawawi merinci mereka terdiri dari Anggota DPR dan DPRD (274) orang; Kepala Kementerian/Lembaga (28) orang; Duta Besar (4) orang; Komisioner (7) orang.
Kemudian Gubernur (21); Wali Kota-Wakil Wali Kota dan Bupati-Wakil Bupati (122); ASN eselon 1, 2, dan 3 (230).
Sektor penegak hukum yakni Hakim (22); Jaksa (10); Polisi (2); dan Pengacara (12). Lalu swasta (308); Korporasi (6); dan lainnya (157).
Discussion about this post