DETAIL.ID, Jakarta — Sejak pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 menyisakan banyaknya pelanggaran hak-hak digital di Indonesia.
Pemadaman internet di 2019 dan maraknya kriminalisasi menggunakan pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai sebagai praktek pembungkaman rezim lewat digital.
Disebutkan, pemadaman internet oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) sebagai salah satu bentuk praktik otoritarianisme digital di Indonesia di bawah pemerintahan Joko Widodo.
Selama 2019, Ketua SAFEnet Damar Juniarto mencatat terjadi tiga kali pemadaman Internet di Jakarta pada 22-24 Mei 2019, kemudian di Papua dan Papua Barat pada 21 Agustus 2019, serta pada 23-29 September 2019 di Wamena dan Jayapura.
“Internet shutdown adalah gangguan yang disengaja terhadap internet atau komunikasi elektronik. Membuatnya tidak dapat diakses atau digunakan secara efektif untuk populasi tertentu atau dalam suatu lokasi, seringkali untuk melakukan kontrol arus atau informasi,” kata Damar dalam pemaparan Laporan Situasi Hak Digital Indonesia 2019, Jumat 13 November 2020 dilansir dari CNN Indonesia.
Perlambatan dan atau pemblokiran akses Internet di Jakarta dan sebagian wilayah lain Indonesia pada Mei 2019 terkait dengan unjuk rasa menyikapi hasil Pilpres 2019.
Sementara itu pemutusan akses Internet di Papua dan Papua Barat terkait erat dengan demo menentang tindakan rasisme pada mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang, Jawa Timur.
Pemerintah melakukan perlambatan akses di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua, termasuk Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya.
Lebih lanjut Damar mengatakan bukti praktik otoritarianisme digital di dunia muncul sejak pengungkapan Edward Snowden pada 2013 tentang program-program pengawasan massa yang dijalankan oleh badan-badan intelijen di negara-negara demokrasi Barat.
Snowden menyoroti fakta bahwa praktik-praktik pengawasan ini terjadi di negara demokrasi. Hal semacam ini bisa terjadi bahkan di negara demokratis. Bagaimana teknologi komunikasi digital digunakan untuk melakukan penyaringan dan sensor untuk mengendalikan arus informasi di dan keluar negara tersebut.
“Dalam bentuk pengawasan massal dari percakapan warga. teknologi komunikasi juga digunakan untuk menyaring atau menyensor arus informasi di negara tersebut,” ujar Damar.
Otoritarianisme Digital di RI
Oleh karena itu, Damar menyimpulkan internet shutdown, pengawasan siber dan sensor online merupakan bukti praktik otoritarianisme telah ada di Indonesia.
“Kami melihat praktik internet shutdown, pengawasan siber, dan online censorship (sensor online) sebagai praktik otoritarianisme digital. Tiga hal ini satu karakter kunci dari otoritarianisme digital. Kita telah masuk status siaga satu untuk menghadapi otoritarianisme digital,” kata Damar
Damar mengingatkan bentuk praktik otoritarianisme adalah peristiwa peretasan aktivis dan akademisi, intimidasi dalam bentuk mengumbar identitas (doxing) kepada aktivis dan jurnalis, pengerahan cyber army yang dipimpin key opinion leader (KOL) untuk menggeruduk para penolak kebijakan pemerintah, juga kepada media yang kritis.
“Oleh karena itu SAFEnet berharap kita semua bisa melakukan agenda melawan balik lewat jalur hukum, literasi keamanan digital dan terakhir adalah konsolidasi gerakan dan dukungan,” ujar Damar.
SAFEnet mencatat data di Polri menunjukkan bahwa selama tiga tahun terakhir, jumlah kasus terkait Internet yang ditangani kepolisian memang terus bertambah.
Peningkatan angka ini terjadi pada 2017 dengan angka 1.338 kasus, 2.552 kasus pada 2018, dan 3.005 kasus sampai akhir Oktober.
Ketua SAFEnet, Damar Juniarto membeberkan peningkatan kriminalisasi aktivitas internet warga selama 2019 itu menjadi salah satu catatan yang terus berulang dari tahun ke tahun.
Pengulangan lain adalah pembungkaman suara-suara kritis warga yang berekspresi dan berpendapat melalui Internet, terutama media sosial.
Aktivis dan jurnalis menjadi kelompok paling banyak menjadi korban, selain munculnya korban-korban baru terutama di kalangan akademisi.
“Teknologi telah merubah banyak hal dan justru tidak menghasilkan situasi subur bagi demokrasi. Ranah digital menjadi arena pertempuran sekalipun media sosial mampu memperkuat warga dalam demokrasi tapi di sisi lain dijadikan sarana represi,” kata Damar.
Berdasarkan catatan SAFEnet, ada 3.005 kasus berkaitan dengan internet. aduan terbanyak adalah penghinaan tokoh, penguasa, atau badan umum dengan 676 kasus.
Sementara itu, telah terjadi 24 kasus pemidanaan dengan UU ITE pada 2019, menurun dibandingkan tahun 2018 yang mencapai 25 kasus. Berdasarkan profesi yang diadukan, media dan jurnalis masih menempati posisi pertama dengan 8 kasus, terdiri atas 1 media dan 7 jurnalis menjadi korban.
Dalam dua tahun terakhir, jumlah media dan jurnalis yang dipidanakan cenderung lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Di posisi kedua, pemidanaan hak berekspresi menimpa aktivis dan warga masing-masing sebanyak 5 kasus.
Kepala Sub Divisi Digital at Risks SAFEnet, Ellen Kusuma mengatakan UU ITE kerap kali menjadi alat yang kemudian dianggap bisa mengatur orang agar tidak sembarangan di media sosial.
Pada kenyataannya, Ellen menjelaskan pasal-pasal karet UU ITE seringkali dipakai untuk membungkam kritik atau fakta.
“Ini mematikan demokrasi, ini mematikan diskusi yang bisa mencerdaskan kita sebagai manusia, ini mematikan akal budi manusia. Ini juga melanggar kebebasan berpendapat sebagai hak asasi manusia,” tutur Ellen.
Discussion about this post