DAERAH
Pengukuhan Pokdarwis Dalam Hutan TNBD Sarolangun
detail.id/, Sarolangun – Dinas pariwisata, pemuda dan olahraga (Disparpora) Kabupaten Sarolangun, Jambi, secara resmi mengukuhkan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) Air Terjun Telentam Desa Lubuk Jering, Kecamatan Air Hitam daerah itu, Sabtu 14 November 2020.
Pengukuhan Pokdarwis ini langsung dilaksanakan di lokasi objek wisata tersebut. Yang berada dalam kawasan hutan Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) dengan hamparan suasana hutan alam yang disuguhkan langsung oleh penampakan air terjun tiga tingkat yang dinamakan oleh masyarakat setempat Talun Telentam.
Kepala Disparpora Sarolangun, Muhammad Idrus mengatakan kegiatan merupakan bagian dari jelajah alam dari pihaknya yang memang bertujuan untuk mengunjungi berbagai potensi objek wisata yang ada di daerah itu.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Dan Pokdarwis Lubuk Jering ini merupakan satu-satunya yang langsung saya kukuhkan. Serta Pokdakwis yang ke sepuluh yang sudah di SK kan oleh Kepala Desa masing-masing, yang selanjutnya akan kami SK-kan dengan SK kepala dinas,” katanya kepada Detail.
Ia menyebut, kedepan dengan terbentuknya Pokdarwis ini, destinasi wisata yang ada di Lubuk Jering ini bisa berkembang dengan baik. Baik, dari segi destinasinya maupun dari segi objek wisata dalam pengembangan sumber daya manusianya (SDM), terutama dalam menuju untuk perbaikan ekonomi masyarakat.

“Karena kita menciptakan destinasi wisata ini dalam rangka untuk menggiatkan ekonomi masyarakat, artinya kedepan ada multiplayer efek yang muncul di desa ini yang nantinya masyarakat bisa memanfaatkan hasil ekonomi sehingga mendatangkan uang,” kata Muhammad Idrus.
Ia menjelaskan, artinya soal objek wisata masyarakat jangan hanya berpikir soal kunjungan, tapi juga harus pandai menangkap peluang perbaikan ekonomi didalamnya.
Makanya kata Idrus, kedepan pihaknya yang merupakan leading sektor di bidang ini, sebagai jembatan untuk ke Pemerintah daerah maupun Pemerintah pusat akan terus berupata untuk memajukan berbagai objek wisata yang ada, sehingga bisa memberi efek ekonomi bagi masyarakat sekitarnya.
“Cuma, kita berharap kepada kepala desa (Kades) yang memang Pemerintah pusat telah mengucurkan Dana Desa (DD). Walaupun tahun 2020 ini terkena pandemi covid-19 sehingga tidak maksimal menggunakan anggaran desa untuk pembangunan, semoga kedepan lebih perhatian setidaknya untuk fasilitas dasar,” kata Muhammad Idrus.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Kepala Desa Lubuk Jering, Suseno, mengatakan bahwa pihaknya dari pemerintah desa akan memastikan untuk terus mendukung program wisata di desanya, yang digerakkan olek Pokdarwis ini kedepan.
“Karena kita ketahui, Pokdarwis ini terbentuk berawal dari semangat bersama ingin mengembangkan objek wisata kita. Dan kita akan terus motivasi para pengurus Pokdarwis ini,” kata Suseno.
Suseno menyebut, selain air terjun telentam ini. Potensi Objek wisata lain di desanya ada juga namanya Batu Besumpah.
“Semoga kedepan setelah Pandemi ini ada anggaran dari Disparpora untuk mendukung kita dalam pengelolaannya,” ujarnya.
Air terjun telentam dan Batu Besumpah ini masuk dalam kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD). Yang mana pada saat pengukuhan Pokdarwis ini juga dihadiri oleh kepala resort Air Hitam, Wawan Hermawan.
Ia mengatakan bahwa Pokdarwis Lubuk Jering ini juga merupakan kelompok binaan pihaknya, yang mana pada tahun 2020 ini pihaknya sudah melakukan pemberdayaan dan pembinaan serta bantuan.
“Dan bantuan berupa uang yang sudah kita berikan sudah direalisasikan dalam bentuk fasilitas yang ada saat ini, seperti spot-spot tempat foto selfi ini. Yaitu wahana air dan juga rumah pohon, serta tenda-tenda untuk camping,” katanya.

Wawan menyebut, mudah-mudahan kedepan ini menjadi awal bagi pihaknya, sehingga Talun (Air Terjun) Telentam dan Batu Besumpah ini menjadi destinasi baru bagi Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD).
“Dan tentunya dapat menjadi peluang ekonomi baru bagi masyarakat Desa Lubuk Jering kedepannya, yang pasti kami dari pihak TNBD sangat mendukung sekali hal ini,” kata Wawan.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Untuk itu kata Wawan, pihaknya juga akan membangun fasilitas umum lainnya seperti, mushola, wc, kemudian pos jaga, gapura dan lain sebagainya. Mudah-mudahan tahun depan bisa terealisasi.
“Mari sama-sama kita jaga alam, karena alam akan memberikan fitback. Pasti ia akan menyuguhkan kebaikan juga jika kita juga menjaganya dengan baik, begitu pula sebaliknya,” katanya.
Reporter: Warsun Arbain
DAERAH
Korban Pencabulan “Dititipkan”, Siapa yang Jamin Keamanan dan Psikologinya?
DETAIL.ID, Merangin – Baru-baru ini publik dikejutkan dengan korban pencabulan ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat. Keluarga dengan suka rela menyerahkan hak asuh korban kepada pihak yang tidak memiliki kapasitas untuk menjamin keamanan dan pendampingan psikolog.
Padahal pemulihan psikologi terhadap korban anak-anak sangat penting dan sangat diperlukan demi memunculkan semangat baru pasca jadi korban pencabulan.
Seperti yang disampaikan oleh Zulmaheti, Kabid UPTD PPA Dinsos Merangin bahwa hak penitipan anak yang lebih baik adalah di rumah aman, sebab hanya petugas dan korban saja yang mengetahuinya, jika dititipkan ke pihak lain mestinya harus ditinjau dahulu bagaimana jaminan keamanan dan keselamatan korban serta pemulihan psikologi harus terjamin.
“Kalau keluarga atau waris dari korban yang menitipkan silakan saja, tetapi perlu didalami apakah benar menyerahkan secara sukarela atau karena ada sesuatu, sebab kita juga punya rumah aman yang menjamin keamanan dan keselamatan korban apalagi dalam posisi ini korban juga akan menjadi saksi pada kasusnya,” ucap Zulmaheti pada Kamis, 23 Juli 2026
Sementara terkait pemberitaan di media online tentang hak pengasuhan kepada orang lain, sangat disayangkan sebab korban masih membutuhkan pendampingan dari psikolog agar secara psikologis korban makin kuat dan percaya diri bisa kembali semangat seperti dulu sebelum jadi korban pencabulan.
“Korban masih sangat membutuhkan pendampingan psikolog, dan kemarin saat ketemu dengan korban di Kejaksaan, saya melihat perubahan sikap yang berbeda saat masih mendapatkan pendampingan dari psikolog, wajahnya selalu menunduk seperti ada sesuatu, apalagi korban masih anak-anak tentunya harus mendapatkan hak pemulihan demi kebaikan korban,” ujarnya.
Zulmaheti menyebutkan pihaknya akan terus terbuka jika korban membutuhkan pendampingan psikolog.
“Kita sangat terbuka membantu korban jika diperlukan, sebenarnya korban belum tuntas mendapatkan pendampingan dari psikolog,” ucapnya.
Sementara itu, Ahmad Robi, S.H., M.H, pengacara negara yang mendampingi korban memberikan pandangan berbeda terkait penyerahan hak asuh korban kepada pihak lain, selain keluarga kandung atau hak waris.
“Saya menyoroti dari beberapa aspek saja, tugas jurnalis memiliki dasar hukumnya antara lain:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
‘Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’. Ketentuan ini menjamin kebebasan pers, tetapi bukan berarti memberikan kewenangan penegakan hukum atau kewenangan negara kepada wartawan.
Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Fungsi pers adalah:
memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
menegakkan nilai demokrasi;
melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Fungsi tersebut adalah fungsi kontrol sosial, bukan fungsi penyidikan, penuntutan, atau mengadili.
Pasal 7 ayat (2) UU Pers,” ucap Ahmad Robi.
Selain itu wartawan juga dibekali dengan menaati kode etik jurnalistik.
“Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik, artinya wartawan harus bekerja sesuai kode etik, tidak boleh menyalahgunakan profesinya, menghakimi seseorang, memaksa, mengancam, atau bertindak di luar kewenangannya,” ujarnya lagi.
Sementara itu dari sisi Analisis Hukum
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewenangan negara dibagi kepada lembaga-lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 dan undang-undang.
“Ada empat institusi yang memiliki kewenangan negara berdasarkan UU, Kepolisian berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan berwenang melakukan penuntutan, Pengadilan berwenang mengadili dan memutus perkara. Wartawan tidak mempunyai kewenangan untuk:
memanggil seseorang seperti penyidik;
menyita barang bukti;
memaksa seseorang memberikan keterangan;
menyatakan seseorang bersalah;
menghentikan atau memerintahkan proses hukum. Apabila seorang wartawan bertindak seolah-olah memiliki kewenangan tersebut, tindakannya dapat dinilai melampaui fungsi pers dan, tergantung perbuatannya, dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik perdata maupun pidana,” katanya tegas.
Pengacara muda yang juga seorang dosen itu mengatakan bahwa kapasitas wartawan tidak boleh melebihi kewenangan lembaga negara. Pers memiliki kedudukan sebagai pilar demokrasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial, sedangkan kewenangan negara tetap berada pada lembaga yang diberi kewenangan oleh konstitusi dan undang-undang.
“Kebebasan pers bukanlah dasar, untuk mengambil alih atau menjalankan kewenangan aparat penegak hukum maupun lembaga negara lainnya,” tuturnya.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Geopark Merangin Diakui Dunia! Wabup Ajak Jaga Warisan Alam dan Budaya
Merangin – Festival Geopark Merangin 2026 resmi dibuka di kompleks situs budaya Rumah Tuo, Kelurahan Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Senin, 20 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi ajang promosi wisata sekaligus penguatan pelestarian warisan alam dan budaya di Kabupaten Merangin.
Pembukaan festival dihadiri Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, yang mewakili Bupati Merangin M. Syukur. Dalam sambutannya, A. Khafidh mengaku bangga dengan kekayaan alam dan budaya yang dimiliki Merangin, terutama Geopark Merangin yang menjadi salah satu destinasi unggulan daerah.
Menurutnya, keberadaan Geopark Merangin, situs budaya Rumah Tuo, serta berbagai objek wisata lainnya merupakan aset berharga yang harus dijaga bersama oleh seluruh masyarakat.
“Kita sangat bangga memiliki kekayaan alam seperti Geopark Merangin, situs budaya Rumah Tuo, dan berbagai destinasi wisata lainnya. Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk ikut menjaga dan merawat warisan ini agar tetap lestari dan memberi manfaat bagi generasi mendatang,” ujar A. Khafidh.
Festival Geopark Merangin 2026 diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata. Acara ini turut dihadiri Kepala Bidang Pemasaran Disbudpar Provinsi Jambi, Erwin Effendi, para tokoh adat, serta pelaku budaya di lingkungan Rumah Tuo.
Suasana pembukaan berlangsung meriah. Berbagai pertunjukan seni budaya khas daerah ditampilkan untuk menghibur pengunjung. Selain itu, festival juga dimeriahkan dengan beragam perlombaan yang melibatkan masyarakat setempat.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan hadiah kepada para pemenang lomba. Festival ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik wisata Geopark Merangin sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian alam, budaya, dan situs bersejarah yang menjadi kebanggaan Kabupaten Merangin. (*)
DAERAH
Kasus RT Cabul Masuk Tahap Dua, Jaksa Siapkan Tuntutan Maksimal
DETAIL.ID, Merangin – Kejaksaan Negeri Merangin akhirnya menerima pelimpahan tahap dua berkas tersangka AS, Ketua RT cabul yang selama ini kasusnya menyita perhatian publik beberapa waktu lalu.
Tersangka Ketua RT cabul dibawa ke Kejaksaan bersama dengan barang bukti kejahatannya. Selain itu pada tahap dua yang dilakukan penyidik juga turut serta membawa korban ke Kejaksaan.
Kajari Merangin, Yusmanely melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merangin, Hakim mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus dari Polres Merangin.
“Hari ini kita sudah menerima tahap dua atas nama tersangka AS, dengan barang bukti kejahatannya. Selain itu penyidik juga menghadirkan korban,” ucap Hakim pada Senin, 20 Juli 2026.
Hakim juga mengatakan bahwa setelah tahap dua pihaknya akan menyiapkan tuntutan terhadap kasus pencabulan yang diserahkan Polres Merangin ke tahap persidangan.
“Untuk melengkapi berkas sampai ke persidangan, kita segera menyusun tuntutan, tentu dengan sejumlah barang bukti dan juga BAP yang diterima, kita akan tuntut tersangka dengan tuntutan yang maksimal, sebab korbannya masih anak-anak dan menyita perhatian publik,” katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan yang menimpa korban terjadi sejak korban masih duduk di kelas IV sekolah dasar.
Selama ini tersangka diketahui memiliki kelakuan bejad dan sangat keji, sebab pelaku melakukannya secara berulang kali, selain melakukan pelecehan terhadap korban di dapur rumahnya, pelaku juga sering mendatangi kamar korban saat korban tengah tertidur pulas, pelaku sering menggerayangi tubuh korban dan menciumi alat vital korban hingga pelaku puas.
Terpisah, Ahmad Robi, S.H., M.H, selaku pengacara negara yang mendampingi korban berharap jaksa penuntut umum bisa menegakkan keadilan seadil-adilnya bagi korban.
“Saya berharap jaksa bisa memberikan tuntutan yang maksimal dan hakim juga agar bisa memutuskan keadilan bagi korban yang masih anak-anak dan perbuatan tersangka sangat biadab sebab dilakukan sejak korban masih kelas 4 SD sampai kelas 6 SD dan kasus ini jadi perhatian publik,” ucapnya.
Reporter: Daryanto



