DETAIL.ID, Jambi – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Jambi, Syamsu Rizal membantah bahwa dirinya diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Selasa, 21 Juli 2020 sejak pukul 10.00 WIB hingga jam 16.00 WIB.
“Saya datang pukul 14.30 WIB bukan 10.00 WIB. Saya berasumsi bahwa konotasi pembaca bahwasanya saya diperiksa lama,” katanya dalam keterangan pers yang disampaikan kepada detail, belum lama ini.
Di samping itu, Syamsu Rizal mengaku kooperatif terhadap proses hukum dan dia hanya dimintai klarifikasi dalam penyidikan tersebut. “Dan saya tekankan, saya tidak tahu menahu soal proyek tersebut dan tidak ada keterlibatan saya,” ujarnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Syamsu Rizal hanya menjawab pendek. “Tidak benar,” kata Syamsu Rizal singkat melalui pesan WhatsApp, pada Selasa, 21 Juli 2020.
Baca Juga: Usai Diperiksa Polda Jambi, Wakil Ketua DPRD Tebo Bungkam
Kasus dugaan korupsi ini dilaporkan ke Polda Jambi oleh Afriansyah, anggota LSM Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPI Tipikor). Ia mengatakan Proyek Paket 16 bersumber dari APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2018. Nilai paket ini mencapai angka Rp4,873 miliar. Menurut Afriansyah, pada proyek tersebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi menemukan kerugian negara Rp500 juta.
Afriansyah juga menjelaskan proyek tersebut dikerjakan oleh PT Anggun Darma Pratama (ADP). Direktur Utamanya adalah Maimaznah sekarang duduk sebagai salah satu Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golkar. Maimaznah pada Selasa 23 Juni 2020 telah diperiksa oleh penyidik Polda Jambi.
“Kita berharap Polda Jambi serius mengusut kasus ini secara profesional. Semoga Polda Jambi dapat membongkar sampai ke akar-akarnya serta aktor intelektualnya,” katanya, Selasa 21 Juli 2020.
Discussion about this post