DETAIL.ID, Batanghari – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batanghari, Jambi, melakukan sosialisasi tolak politik uang dua pekan jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2020.
Ada terobosan anyar selama gelaran sosialisasi tolak politik uang. Bawaslu Batanghari melibat Imam Masjid dan Pendeta menyampaikan pesan kepada masyarakat daerah ini.
Ketua Bawaslu Batanghari Indra Tritusian berkata, hal yang tak kalah penting terkait dengan politik uang muaranya dua mata pisau. Artinya, pemberi dan penerima sama-sama dapat sanksi.
“Bawaslu sudah membuat terobosan terhitung hari ini telah merumuskan langkah-langkah preventif mengkampanyekan tolak politik uang melalui imam-imam masjid dan mimbar jemaat melalui pendeta,” ucap Indra kepada detail, Rabu 25 November 2020.
Indra berharap Imam Masjid dan Pendeta akan menyampaikan norma-norma pendekatan secara agama perihal larangan politik uang. Bawaslu juga akan melakukan upaya pembentukan Satgas Anti Politik Uang.
“Kita tidak mau masyarakat menjadi korban daripada hukum ini. Mereka tidak tahu terhadap aturan dan para tim sukses juga harus memperhatikan, bahwa setiap yang memberi uang minimal penjara tiga tahun,” katanya.
Sejauh mana Bawaslu mengendus aroma politik uang? Indra berujar pihaknya kerap melihat informasi melalui perbincangan para tim di media sosial. Terkadang mereka tidak menutup-nutupi, seperti ada gerakan-gerakan.
“Pastinya kami sudah melakukan pemetaan kerawanan pilkada dan untuk Batanghari sudah dilaporkan ke Bawaslu RI, mungkin tinggal di rilis beberapa hari lagi,” ucapnya.
Menurut Indra, politik uang seperti orang buang angin [tak terlihat mata tapi aromanya ada]. Bawaslu tidak tahu uang tersebut keluar lewat atas atau keluar dari kanan kiri. Tapi, celotehan orang ada bahwa mereka salah satu yang kebagian rejeki itu [politik uang].
Perihal pembuktian politik uang, kata dia, Bawaslu Batanghari perlu partisipasi masyarakat. Masyarakat harus berani ketika menemukan percobaan politik uang dan segera melaporkan ke Bawaslu dengan dua alat bukti yang sah.
“Misalanya kalau tidak ada bukti uang, paling tidak pengakuan para saksi dan video atau foto yang menunjukkan hal-hal seperti itu. Kita harus memberikan efek jera. Sanksi pidana termuat dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada,” katanya.
Discussion about this post