PERISTIWA
Tiga Orang Ibu Gugat UU Larang Ganja, Ini alasannya
detail.id/, Jakarta – Sebanyak tiga orang ibu dari anak dengan gangguan pada otak menggugat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi, Kamis 19 November 2020.
Mereka ingin menguji materiil terkait poin dalam UU tersebut yang melarang penggunaan narkotika golongan I, yakni ganja.
“Para pemohon berdalil bahwa pelarangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan melalui ketentuan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” ucap Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Pelayanan Kesehatan melalui keterangan tertulis, Kamis 19 November 2020.
Pihak pemohon menyatakan berbagai penelitian internasional telah membuktikan manfaat kesehatan dari ganja. Di berbagai negara, lanjut mereka, penggunaannya juga sudah dilegalkan untuk kepentingan kesehatan.
Pada 2018 silam, mereka mengatakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga merekomendasikan agar posisi senyawa ganja dipertimbangkan untuk dikeluarkan dalam pengaturan konvensi internasional narkotika.
Pemohon I, yakni Dwi Pertiwi adalah ibu dari seorang anak berusia 16 tahun yang didiagnosa dengan Cerebral Palsy sejak berusia 40 hari. Sekitar empat tahun lalu, ia pernah membawa anaknya berobat ke Australia.
Selama satu bulan penuh, anaknya diberi pengobatan ganja setiap hari. Upaya ini berhasil membuat sang anak membaik. Namun pengobatan ini tak bisa dilanjutkan karena dinyatakan ilegal di Indonesia.
Kemudian pemohon II, Santi Warastuti, memiliki anak berusia 12 tahun dengan kondisi Japanese Encephalitis atau infeksi pada otak yang disebabkan oleh virus sejak 2015.
Mulanya ia rutin memberikan terapi dan obat kepada anaknya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun belakangan, tanggungan biaya kesehatan itu dihentikan karena kebijakan baru BPJS yang hanya menerima pengobatan tersebut untuk anak di bawah 5 tahun.
Ia ingin memberikan terapi dengan minyak ganja kepada anaknya, dengan harapan dan informasi yang didengar terkait manfaat senyawa tersebut. Namun hal tersebut tidak memungkinkan dengan hukum yang ada.
Lalu pemohon III, Nafiah Murhayanti memiliki puteri dengan epilepsi dan diplegia spastic–bagian dari cerebral palsy–sejak berusia dua bulan.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”8″ post_offset=”1″]
Karena kondisi itu, anaknya kerap mengalami kejang hingga beberapa kali sehari. Meskipun umurnya sudah 10 tahun, anaknya baru bisa merayap dan menggerakkan tangan karena keterbatasan itu.
Serupa dengan Santi, Nafiah juga sempat membawa anaknya terapi ke Australia. Ketika mendapat pengobatan dengan minyak ganja, terdapat perkembangan yang signifikan terhadap kondisi anaknya.
Atas pengalaman tersebut, ketiga pemohon ingin MK mengabulkan pengujian materiil yang diajukan dan mencabut Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika.
Pasal 6 ayat (1) dalam aturan tersebut mengatur tentang tiga macam narkotika, yakni Narkotika Golongan I, Narkotika Golongan II dan Narkotika Golongan III.
“Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan,” lanjut Pasal 8 ayat (1).
Permohonan juga disampaikan oleh sejumlah lembaga negara seperti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, dan Rumah Cemara.
Mereka mengatakan terdapat banyak pasal karet dalam UU Narkotika yang kerap dimultitafsirkan oleh aparat penegak hukum dalam beberapa kasus yang sudah terjadi.
“Hal ini misalnya terjadi dalam kasus Fidelis pada 2017 di Sanggau serta kasus terbaru yang sempat muncul yakni kasus Reyndhart Rossy N. Siahaan pada Mei 2020,” tujar mereka.
Fidelis Arie Sudewarto adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Sanggau, Kalimantan Barat yang ditangkap karena ketahuan menanam 39 batang pohon ganja pada 2017 silam. Hasil tanam itu ternyata digunakan untuk merawat istrinya yang sedang sakit.
Istrinya memiliki kondisi yang disebut syringomyelia, yakni tumbuhnya kista berisi cairan di sumsum tulang belakang. Untuk mengobati kondisi tersebut, ia terpaksa menggunakan ganja secara ilegal.
Atas perbuatannya itu, Fidelis divonis delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri Sanggau. Sebulan setelah ditangkap, istrinya pun meninggal dunia.
Sedangkan Reyndhart Rossy N. Siahaan mengkonsumsi ganja karena memiliki kelainan syaraf. Kondisi ini membuat badannya selalu merasa kesakitan.
Namun upaya itu justru berujung penangkapannya pada 17 November 2019. Pada Juni lalu, ia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur.
PERISTIWA
PIKI Muaro Jambi Resmi Terbentuk, Robinson Sirait Terpilih sebagai Ketua
DETAIL.ID, Muarojambi – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Kabupaten Muaro Jambi resmi terbentuk dalam rapat pembentukan yang digelar di Cafe Nyaman Hati, Jaluko, Muaro Jambi, Sabtu kemarin 23 Mei 2026.
Pembentukan DPC PIKI Muaro Jambi tersebut dihadiri langsung Ketua DPD PIKI Provinsi Jambi beserta jajaran pengurus.
Dalam forum rapat pembentukan itu, Robinson Sirait terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPC PIKI Muaro Jambi untuk satu periode ke depan. Sementara posisi sekretaris dipercayakan kepada Don Sebastian Tarigan.
Ketua terpilih Robinson Sirait menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memimpin organisasi tersebut.
”Terima kasih atas kepercayaannya. Saya berharap organisasi ini mampu berkontribusi secara optimal bagi pemerintah, masyarakat, dan secara khusus bagi gereja,” ujar Robinson.
Sementara itu, Ketua Caretaker Don Sebastian Tarigan mengatakan proses pembentukan DPC PIKI Muaro Jambi dilakukan melalui koordinasi bersama DPD PIKI Provinsi Jambi.
”Terima kasih atas kepercayaannya kepada kami. Semoga pengurus DPC PIKI Muaro Jambi ke depan mampu membawa organisasi ini menjadi lebih baik dan bermanfaat,” katanya.
Ketua DPD PIKI Provinsi Jambi turut menyampaikan apresiasi kepada tim caretaker yang telah mempersiapkan pembentukan kepengurusan cabang tersebut. Ia juga berharap DPC PIKI Muaro Jambi dapat menjadi mitra strategis pemerintah serta memberi manfaat bagi gereja dan masyarakat.
Pembentukan DPC PIKI Muaro Jambi merupakan bagian dari program penataan organisasi yang dilakukan DPD PIKI Provinsi Jambi. Pada 2026 ini, DPD PIKI Jambi menargetkan pembentukan enam DPC di kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi. (*)
PERISTIWA
Konflik Lahan Antara Warga dengan PT WKS Kembali Memanas, Pemkab Tanjungjabung Barat Dinilai Berpihak Pada Perusahan
DETAIL.ID, Jambi – Konflik agraria antara masyarakat dengan PT Wira Karya Sakti (WKS) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali memanas. Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari KPA Jambi selaku pendamping masyarakat, Sejajar Institute dan Persatuan Petani Jambi (PPJ) menuding PT WKS melakukan penggusuran lahan warga hingga pemutusan 10 akses jalan masyarakat di Desa Bukit Bakar Jaya, Renah Mendaluh, Tanjungjabung Barat.
Koordinator Wilayah KPA Jambi, Fran Dodi mengatakan konflik tersebut telah berlangsung sejak 2006 saat PT WKS mulai masuk ke wilayah Bukit Bakar. Menurutnya, sejak saat itu masyarakat terus mengalami penggusuran lahan pertanian dan kebun mereka.
”Yang bertahan sekarang rata-rata hanya memiliki sisa lahan satu sampai dua hektare. Setiap panen selalu terjadi penggusuran,” kata Fran Dodi.
Ia menyebut masyarakat telah berupaya menempuh jalur administratif dengan menyurati Bupati dan DPRD Tanjungjabung Barat. Aspirasi warga sempat difasilitasi Komisi I DPRD melalui pertemuan di Bukit Bakar.
Dalam proses itu, kata Dodi, PT WKS disebut mengakui adanya penggusuran kebun masyarakat seluas kurang lebih 500 hektare dan berjanji melakukan verifikasi objek sengketa. Namun, pada 20 April 2026 perusahaan justru melakukan pemutusan akses jalan masyarakat.
”Hari ini ada sembilan titik jalan yang diputus, bahkan bertambah lagi satu titik” ujarnya.
Fran juga menyoroti pembentukan tim terpadu kabupaten yang disebut telah 2 kali melakukan pertemuan tanpa melibatkan masyarakat terdampak. Kata Dodi, pertemuan hanya melibatkan perusahaan sehingga berita acara yang dihasilkan menjadi sepihak dan merugikan kelompok tani.
Direktur Sejajar Institute, Eko menilai tindakan pemutusan akses jalan menunjukkan PT WKS tidak memiliki komitmen dalam penyelesaian konflik agraria dengan masyarakat.
”Bayangkan satu desa tidak bisa membawa hasil panen keluar. Siapa yang bertanggung jawab terhadap keberlanjutan hidup masyarakat Bukit Bakar?” kata Eko.
Ia juga menyinggung komitmen keberlanjutan perusahaan yang dinilai bertolak belakang dengan kondisi di lapangan.
”Di forum internasional mereka bicara komitmen penyelesaian konflik dan penghormatan wilayah masyarakat, tetapi faktanya di lapangan, mereka masih melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Ketua Persatuan Petani Jambi, Erizal menyebut konflik agraria di wilayah tersebut telah lama diabaikan pemerintah daerah. Ia menilai tidak ada langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
”Kami melihat pemerintah selalu memberikan jawaban yang mengambang. Tidak ada penyelesaian konkret,” kata Erizal.
Ia juga menyoroti sertifikasi internasional perusahaan. Menurutnya, PT WKS tidak layak memperoleh sertifikasi FSC apabila konflik dengan masyarakat masih terus berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Bukit Bakar Jaya, Warno mengingat kembali bahwa masyarakat telah terus berjuang mempertahankan lahan mereka sejak awal kehadiran PT WKS pada tahun 2006.
Warno mengatakan kelompok tani telah menyampaikan laporan ke berbagai pihak, mulai dari bupati, DPRD hingga kepolisian. Data lahan masyarakat seluas sekitar 500 hektare juga telah diserahkan untuk proses verifikasi.
Namun, menurut dia, PT WKS justru tidak hadir dalam proses verifikasi tersebut dan kembali melakukan pemutusan akses jalan di sejumlah titik.
”Kami tidak pernah dilibatkan dalam pertemuan tim terpadu. Pemerintah hanya mendengarkan pihak perusahaan,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Oknum Perangkat Desa di Tebo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pengancaman dan Pemerasan
DETAIL.ID, Tebo — Seorang warga bernama Naldi Irawan melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman disertai kekerasan ke Kepolisian Resor Tebo pada Jumat, 22 Mei 2026. Laporan teregister dengan nomor: STTLP/B/65/V/2026/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI.
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di Desa Teluk Pandan Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kejadian bermula saat korban dihubungi seseorang bernama Husin untuk datang ke Desa Teluk Pandan Rambahan.
Namun sesampainya di lokasi, korban mengaku justru diamankan oleh sejumlah warga dan dituduh terlibat dalam suatu persoalan.
Dalam laporannya, korban mengaku sempat diikat menggunakan rantai oleh sejumlah warga hingga mengalami trauma. Korban juga mengaku dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp12 juta kepada seorang oknum perangkat desa berinisial LS yang diduga menjabat sebagai kepala dusun.
Uang tersebut, menurut pengakuan korban, diminta untuk dikirim ke rekening pribadi terlapor dengan alasan sebagai pembayaran denda adat dan syarat agar korban dapat dibebaskan. Kasus ini pun menuai sorotan karena tindakan yang diduga dilakukan secara main hakim sendiri dinilai melanggar hukum dan mengancam rasa aman masyarakat.
Saat dikonfirmasi, KBO Satreskrim Kepolisian Resor Tebo, IPDA Wiliam Simbolon membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, laporan tindak pidana pengancaman atas nama pelapor Naldi Irawan sudah kita terima dan akan segera kita tindak lanjuti dengan memanggil saksi-saksi,” ujarnya.
Ia mengatakan laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Laporan, dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengancaman,” katanya.
Reporter: Hary Irawan



