PERISTIWA
Tiga Orang Ibu Gugat UU Larang Ganja, Ini alasannya

DETAIL.ID, Jakarta – Sebanyak tiga orang ibu dari anak dengan gangguan pada otak menggugat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi, Kamis 19 November 2020.
Mereka ingin menguji materiil terkait poin dalam UU tersebut yang melarang penggunaan narkotika golongan I, yakni ganja.
“Para pemohon berdalil bahwa pelarangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan melalui ketentuan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” ucap Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Pelayanan Kesehatan melalui keterangan tertulis, Kamis 19 November 2020.
Pihak pemohon menyatakan berbagai penelitian internasional telah membuktikan manfaat kesehatan dari ganja. Di berbagai negara, lanjut mereka, penggunaannya juga sudah dilegalkan untuk kepentingan kesehatan.
Pada 2018 silam, mereka mengatakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga merekomendasikan agar posisi senyawa ganja dipertimbangkan untuk dikeluarkan dalam pengaturan konvensi internasional narkotika.
Pemohon I, yakni Dwi Pertiwi adalah ibu dari seorang anak berusia 16 tahun yang didiagnosa dengan Cerebral Palsy sejak berusia 40 hari. Sekitar empat tahun lalu, ia pernah membawa anaknya berobat ke Australia.
Selama satu bulan penuh, anaknya diberi pengobatan ganja setiap hari. Upaya ini berhasil membuat sang anak membaik. Namun pengobatan ini tak bisa dilanjutkan karena dinyatakan ilegal di Indonesia.
Kemudian pemohon II, Santi Warastuti, memiliki anak berusia 12 tahun dengan kondisi Japanese Encephalitis atau infeksi pada otak yang disebabkan oleh virus sejak 2015.
Mulanya ia rutin memberikan terapi dan obat kepada anaknya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun belakangan, tanggungan biaya kesehatan itu dihentikan karena kebijakan baru BPJS yang hanya menerima pengobatan tersebut untuk anak di bawah 5 tahun.
Ia ingin memberikan terapi dengan minyak ganja kepada anaknya, dengan harapan dan informasi yang didengar terkait manfaat senyawa tersebut. Namun hal tersebut tidak memungkinkan dengan hukum yang ada.
Lalu pemohon III, Nafiah Murhayanti memiliki puteri dengan epilepsi dan diplegia spastic–bagian dari cerebral palsy–sejak berusia dua bulan.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”8″ post_offset=”1″]
Karena kondisi itu, anaknya kerap mengalami kejang hingga beberapa kali sehari. Meskipun umurnya sudah 10 tahun, anaknya baru bisa merayap dan menggerakkan tangan karena keterbatasan itu.
Serupa dengan Santi, Nafiah juga sempat membawa anaknya terapi ke Australia. Ketika mendapat pengobatan dengan minyak ganja, terdapat perkembangan yang signifikan terhadap kondisi anaknya.
Atas pengalaman tersebut, ketiga pemohon ingin MK mengabulkan pengujian materiil yang diajukan dan mencabut Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika.
Pasal 6 ayat (1) dalam aturan tersebut mengatur tentang tiga macam narkotika, yakni Narkotika Golongan I, Narkotika Golongan II dan Narkotika Golongan III.
“Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan,” lanjut Pasal 8 ayat (1).
Permohonan juga disampaikan oleh sejumlah lembaga negara seperti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, dan Rumah Cemara.
Mereka mengatakan terdapat banyak pasal karet dalam UU Narkotika yang kerap dimultitafsirkan oleh aparat penegak hukum dalam beberapa kasus yang sudah terjadi.
“Hal ini misalnya terjadi dalam kasus Fidelis pada 2017 di Sanggau serta kasus terbaru yang sempat muncul yakni kasus Reyndhart Rossy N. Siahaan pada Mei 2020,” tujar mereka.
Fidelis Arie Sudewarto adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Sanggau, Kalimantan Barat yang ditangkap karena ketahuan menanam 39 batang pohon ganja pada 2017 silam. Hasil tanam itu ternyata digunakan untuk merawat istrinya yang sedang sakit.
Istrinya memiliki kondisi yang disebut syringomyelia, yakni tumbuhnya kista berisi cairan di sumsum tulang belakang. Untuk mengobati kondisi tersebut, ia terpaksa menggunakan ganja secara ilegal.
Atas perbuatannya itu, Fidelis divonis delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri Sanggau. Sebulan setelah ditangkap, istrinya pun meninggal dunia.
Sedangkan Reyndhart Rossy N. Siahaan mengkonsumsi ganja karena memiliki kelainan syaraf. Kondisi ini membuat badannya selalu merasa kesakitan.
Namun upaya itu justru berujung penangkapannya pada 17 November 2019. Pada Juni lalu, ia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur.
PERISTIWA
Kabupaten Tebo Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut

DETAIL.ID, Tebo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 10, pada hasil pemeriksaan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jambi, pada Senin, 26 Mei 2025.
Bupati Tebo, Agus Rubiyanto dan Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Khalis Mustiko didampingi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Pemda Tebo, menerima secara langsung Opini WTP di Aula Sulthan Thaha BPK RI Kantor Perwakilan Jambi.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Muhammad Toha Arafat dalam sambutannya mengatakan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tebo telah berkomitmen menyelesaikan laporan keuangan sebagai bentuk transparansi.
“Saya ucapkan selamat atas diraihnya Opini WTP yang telah dipertahankan sebanyak 10 kali berturut-turut,” ungkapnya.
Selain itu, BPK telah melakukan pemeriksaan keuangan, ini merupakan kewajiban untuk memenuhi sesuai dengan UUD 1945. Hasil pemeriksaan merupakan cerminan penggunaan anggaran pada pemerintah daerah.
Untuk memberikan opini tentang laporan keuangan, pemeriksaan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan kepatuhan terhadap peraturan undang-undang.
Kemudian pemeriksaan dilakukan dengan efektivitas sistem pengendalian interen kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
“Untuk itu, BPK memberikan Opini WTP kepada Kabupaten Tebo,” katanya.
Sementara, Bupati Tebo Agus Rubiyanto memberikan apresiasinya atas kinerja segenap perangkat Pemerintah dilingkup Pemkab Tebo. Tentunya ini menjadi motivasi untuk terus bekerja dengan baik.
“Harapan ini terus dipertahankan di masa yang akan datang,” ujarnya.
Genap 10 kali menerima Opini WTP atas LHP LKPJ APBD, Agus Rubiyanto menyebutkan ini merupakan kerja keras dari segenap jajaran di Pemkab Tebo.
Pantauan media ini dilapangan, pada penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, juga dilakukan terhadap Pemko Jambi, Kabupaten Tanjab Barat dan Sarolangun.
Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Khalis Mustiko, Sekda Kabupaten Tebo, Sindi, kemudian Plt. Kepala Bakeuda, Hendri Nora dan Kepala Inspektorat Kabupaten Tebo, Hari Sugiarto.
Reporter: Hary Irawan
PERISTIWA
Jaga Warisan Pencak Silat, Pengurus Pengprov Persinas ASAD Jambi Dikukuhkan

DETAIL.ID, Jambi – Bertempat di rumah dinas Gubernur Jambi, Pengprov Perguruan Silat Nasional Ampuh Sehat Aman Damai (Persinas ASAD) Jambi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 2025-2030 pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Hadir dalam agenda pengukuhan ini, Ketua PB Persinas ASAD, Marsma TNI (Purn) H. Sukur, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi Johansyah, Ketua IPSI Provinsi Jambi, Pelda (Purn) H. Hasan Basri Harahap, dan sejumlah perwakilan perguruan silat Jambi.
“Alhamdulilah kita sudah mengukuhkan pengurus untuk Provinsi Jambi, mudah-mudahan Persinas ASAD semakin maju di Provinsi Jambi dan bisa mencetak, menyiapkan atlet silat yang membawa nama harum Jambi di pentas nasional maupun internasional,” kata Ketua PB Persinas ASAD, Marsma TNI (Purn) H. Sukur usai pengukuhan.
Sukur melanjutkan, pengukuhan ini adalah wujud kesungguhan dari PB Persinas ASAD agar daerah terus mengembangkan pencak silat sebagai bagian dari budaya bangsa. “Tujuannya adalah mencari lebih banyak saudara, mudah-mudahan dengan persaudaraan itu akan semakin memperkuat ukhuwah islamiyah yang sesuai basis kami yang berada di pesantren,” ujarnya.
Di tempat sama, Ketua Pengprov Persinas ASAD Jambi, H. Wahyudi mengatakan, pencak silat adalah warisan leluhur kita, banyak aliran perguruan baik di tingkat nasional maupun lokal. “Pencak silat ini punya ciri khasnya masing-masing,” katanya.
Wahyudi meminta doa dan dukungan semua pihak karena pencak silat ini bukan hanya olahraga asli indonesia tapi juga seni budaya yang harus dipertahankan dan lestarikan. “Mudah-mudahan nanti pada PON NTT-NTB kita bisa mengirimkan lebih dari lima atlet,” ucapnya.
Reporter: Fayzal
PERISTIWA
Unja Luluskan 1.010 Mahasiswa Periode Wisuda ke-116

DETAIL.ID, Jambi – Universitas Jambi (Unja) meluluskan 1.010 mahasiswa pada periode wisuda ke-116 dari program Diploma hingga Doktor pada Sabtu, 24 Mei 2025 di Balairung Unja.
Kepada para wisudawan, Rektor Unja Prof Helmi pun berpesan agar mahasiswa yang sudah menjadi alumni selalu menjaga nama baik almamater.
“Selamat kepada 1.010 wisudawan yang sudah berhasil menyelesaikan studinya. Jaga nama baik almamater,” kata Prof Helmi.
Dia juga berharap para alumni dapat menjalin komunikasi yang baik dan berperan dalam pengembangan institusi demi kemajuan kampus tercinta. Serta berkontribusi lewat ilmu yang telah diperoleh demi pembangunan bangsa.
Sementara itu Sekretaris Daerah Sudirman, mewakili Gubernur Jambi Al Haris berharap agar para alumni yang baru diwisuda dapat segera menekuni dunia profesional sesuai dengan bidangnya masing-masing, ditengah-tengah kemajuan teknologi yang memaksa untuk terus berinovasi.
“Dengan integritas dan kompetensi yang telah diasah selama kuliah di Universitas Jambi. Saya berharap saudara-saudara dapat menghadapi berbagai tantangan global yang ada,” ujar Sudirman.
Adapun 1.010 wisudawan Unja kali ini mencakup 3 mahasiswa program diploma Fakultas Ekonomi dan Bisnis, 876 Sarjana, 70 program Profesi, 40 program Magister, dan 21 program Doktor.
Yang terdiri dari berbagai fakultas, di antaranya Fakultas Hukum, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Fakultas Pertanian, Fakultas Peternakan, Fakultas Sains dan Teknologi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
Reporter: Juan Ambarita