PERISTIWA
Tiga Orang Ibu Gugat UU Larang Ganja, Ini alasannya
DETAIL.ID, Jakarta – Sebanyak tiga orang ibu dari anak dengan gangguan pada otak menggugat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi, Kamis 19 November 2020.
Mereka ingin menguji materiil terkait poin dalam UU tersebut yang melarang penggunaan narkotika golongan I, yakni ganja.
“Para pemohon berdalil bahwa pelarangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan melalui ketentuan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” ucap Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Pelayanan Kesehatan melalui keterangan tertulis, Kamis 19 November 2020.
Pihak pemohon menyatakan berbagai penelitian internasional telah membuktikan manfaat kesehatan dari ganja. Di berbagai negara, lanjut mereka, penggunaannya juga sudah dilegalkan untuk kepentingan kesehatan.
Pada 2018 silam, mereka mengatakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga merekomendasikan agar posisi senyawa ganja dipertimbangkan untuk dikeluarkan dalam pengaturan konvensi internasional narkotika.
Pemohon I, yakni Dwi Pertiwi adalah ibu dari seorang anak berusia 16 tahun yang didiagnosa dengan Cerebral Palsy sejak berusia 40 hari. Sekitar empat tahun lalu, ia pernah membawa anaknya berobat ke Australia.
Selama satu bulan penuh, anaknya diberi pengobatan ganja setiap hari. Upaya ini berhasil membuat sang anak membaik. Namun pengobatan ini tak bisa dilanjutkan karena dinyatakan ilegal di Indonesia.
Kemudian pemohon II, Santi Warastuti, memiliki anak berusia 12 tahun dengan kondisi Japanese Encephalitis atau infeksi pada otak yang disebabkan oleh virus sejak 2015.
Mulanya ia rutin memberikan terapi dan obat kepada anaknya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun belakangan, tanggungan biaya kesehatan itu dihentikan karena kebijakan baru BPJS yang hanya menerima pengobatan tersebut untuk anak di bawah 5 tahun.
Ia ingin memberikan terapi dengan minyak ganja kepada anaknya, dengan harapan dan informasi yang didengar terkait manfaat senyawa tersebut. Namun hal tersebut tidak memungkinkan dengan hukum yang ada.
Lalu pemohon III, Nafiah Murhayanti memiliki puteri dengan epilepsi dan diplegia spastic–bagian dari cerebral palsy–sejak berusia dua bulan.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”8″ post_offset=”1″]
Karena kondisi itu, anaknya kerap mengalami kejang hingga beberapa kali sehari. Meskipun umurnya sudah 10 tahun, anaknya baru bisa merayap dan menggerakkan tangan karena keterbatasan itu.
Serupa dengan Santi, Nafiah juga sempat membawa anaknya terapi ke Australia. Ketika mendapat pengobatan dengan minyak ganja, terdapat perkembangan yang signifikan terhadap kondisi anaknya.
Atas pengalaman tersebut, ketiga pemohon ingin MK mengabulkan pengujian materiil yang diajukan dan mencabut Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika.
Pasal 6 ayat (1) dalam aturan tersebut mengatur tentang tiga macam narkotika, yakni Narkotika Golongan I, Narkotika Golongan II dan Narkotika Golongan III.
“Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan,” lanjut Pasal 8 ayat (1).
Permohonan juga disampaikan oleh sejumlah lembaga negara seperti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, dan Rumah Cemara.
Mereka mengatakan terdapat banyak pasal karet dalam UU Narkotika yang kerap dimultitafsirkan oleh aparat penegak hukum dalam beberapa kasus yang sudah terjadi.
“Hal ini misalnya terjadi dalam kasus Fidelis pada 2017 di Sanggau serta kasus terbaru yang sempat muncul yakni kasus Reyndhart Rossy N. Siahaan pada Mei 2020,” tujar mereka.
Fidelis Arie Sudewarto adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Sanggau, Kalimantan Barat yang ditangkap karena ketahuan menanam 39 batang pohon ganja pada 2017 silam. Hasil tanam itu ternyata digunakan untuk merawat istrinya yang sedang sakit.
Istrinya memiliki kondisi yang disebut syringomyelia, yakni tumbuhnya kista berisi cairan di sumsum tulang belakang. Untuk mengobati kondisi tersebut, ia terpaksa menggunakan ganja secara ilegal.
Atas perbuatannya itu, Fidelis divonis delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri Sanggau. Sebulan setelah ditangkap, istrinya pun meninggal dunia.
Sedangkan Reyndhart Rossy N. Siahaan mengkonsumsi ganja karena memiliki kelainan syaraf. Kondisi ini membuat badannya selalu merasa kesakitan.
Namun upaya itu justru berujung penangkapannya pada 17 November 2019. Pada Juni lalu, ia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur.
PERISTIWA
Gelar Razia! Polres Situbondo Sita 76 Botol Arak di Tiga Kecamatan
DETAIL.ID, Situbondo – Polisi mengamankan 76 botol minuman keras jenis arak dari tiga kecamatan di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dalam penertiban yang dilakukan pada Senin malam, 19 Januari 2026.
Temuan tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Banyuputih, Asembagus, dan Jangkar.
Hasil penertiban mencatat, sebanyak 49 botol arak kemasan 600 mililiter ditemukan di wilayah Sumberejo, Kecamatan Banyuputih.
Selanjutnya, di Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, polisi menyita 25 botol arak.
Sementara di wilayah Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar, 2 botol arak turut diamankan.
Kasat Samapta Polres Situbondo, Iptu Rachman Fadli Kurniawan, menyebut seluruh barang bukti hasil penertiban telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk proses lebih lanjut.
“Kami mengamankan total 76 botol arak siap edar,” ujar Iptu Rachman, Selasa, 20 Januari 2026.
Selain barang bukti, polisi juga melakukan pendataan terhadap para penjual miras yang terjaring.
Para penjual tersebut diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring).
Menurut Iptu Rachman, peredaran miras di sejumlah wilayah tersebut berkaitan dengan laporan masyarakat mengenai dampaknya terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan, khususnya di sekitar kawasan pendidikan.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat,” tuturnya.
Reporter: Zainul Hasan
PERISTIWA
Tiga Hari Hilang, Warga Jember Ditemukan Meninggal di Muara Sungai Tanggul
DETAIL.ID, Jember — Iqbal Khoirul Anwar (18), warga Desa Mojomulyo, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di muara Sungai Tanggul, Dusun Paseban, Desa Paseban, Kecamatan Kencong pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, setelah dilaporkan hilang saat mencari biawak.
Korban sebelumnya hanyut dan tenggelam di Sungai Tanggul pada Sabtu, 17 Januari 2026. Pencarian dilakukan selama tiga hari oleh tim gabungan.
Kapolsek Kencong, AKP Sunarto, mengatakan jenazah korban ditemukan pada dini hari oleh tim gabungan TNI, Polri, Basarnas, dan BPBD. “Korban kami temukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujarnya.
Setelah ditemukan, tim gabungan melakukan evakuasi dan menghubungi pihak keluarga korban.
Pihak keluarga menerima kejadian tersebut dan meminta korban segera dimakamkan.
“Sehingga sesaat setelah kami temukan, korban langsung kami bawa kerumah duka di Desa Mojomulyo, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember,” ucapnya.
Reporter: Dyah
PERISTIWA
Pengemudi Pajero Sport Tabrak Lari Sejumlah Pemotor, Kini Ditangani Ditlantas dan Ditresnakorba Polda Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Seorang pengendara roda 4 jenis Pajero Sport dengan plat nomor B 1989 PRS kini ditangani oleh 2 Direktorat di Polda Jambi yakni Dit Lantas dan Dit resnarkoba Polda Jambi, setelah aksi tabrak larinya terhadap sejumlah pengendara sepeda motor di berbagai titik, pada Minggu dini hari, 18 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Polda Erlan Munaji menyampaikan sosok pelaku berinisial DK (20) warga Kotoboyo, Batanghari. Awalnya Polisi menerima laporan masyarakat terkait aksi ugal-ugalan DK di daerah Tugu Keris, Kota Baru yang berujung lalantas.
Polisi menyebut di Kota Baru awalnya DK terlibat laka lantas dengan 2 pengendara sepeda motor. Namun bukannya berhenti dan tanggungjawab ia malah lari, banting setir ke arah Kebun Kopi.
”Pada saat mengarah ke daerah Kebun Kopi, mobil tersebut kembali menabrak 1 kendaraan, kemudian mengarah ke jalan Sudirman. Kemudian di depan Mapolda sempat mengarah ke jalur seberang. Dsitu sempat menabrak lagi 3 penendara motor,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji, Minggu 18 Januari 2026.
Mobil Pajero Sport yang dikemudikan DK itu kemudian disebut masuk ke Mapolda Jambi dengan cara menabrak gerbang, lantaran panik setelah berbagai insiden tabrakan. Lalu keluar dengan menabrak pintu keluar dan kembali masuk dan terakhir berhenti di lapangan hitam Polda Jambi.
”Informasi sementara yang bersangkutan positif met amfetamin. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh tim dari Dit resnarkoba,” ujarnya.
Pihak Ditlantas Polda Jambi disebut telah mengevakuasi para korban tabrak lari DK ke RS Siloam, jumlah sementara terdapat 4 korban luka-luka dari peristiwa tabrak lari oleh DK. Sementata DK sendiri kini masih dalam tahap diperiksaan lebih lanjut.
Reporter: Juan Ambarita

