PERISTIWA
Tiga Orang Ibu Gugat UU Larang Ganja, Ini alasannya
detail.id/, Jakarta – Sebanyak tiga orang ibu dari anak dengan gangguan pada otak menggugat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi, Kamis 19 November 2020.
Mereka ingin menguji materiil terkait poin dalam UU tersebut yang melarang penggunaan narkotika golongan I, yakni ganja.
“Para pemohon berdalil bahwa pelarangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan melalui ketentuan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” ucap Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Pelayanan Kesehatan melalui keterangan tertulis, Kamis 19 November 2020.
Pihak pemohon menyatakan berbagai penelitian internasional telah membuktikan manfaat kesehatan dari ganja. Di berbagai negara, lanjut mereka, penggunaannya juga sudah dilegalkan untuk kepentingan kesehatan.
Pada 2018 silam, mereka mengatakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga merekomendasikan agar posisi senyawa ganja dipertimbangkan untuk dikeluarkan dalam pengaturan konvensi internasional narkotika.
Pemohon I, yakni Dwi Pertiwi adalah ibu dari seorang anak berusia 16 tahun yang didiagnosa dengan Cerebral Palsy sejak berusia 40 hari. Sekitar empat tahun lalu, ia pernah membawa anaknya berobat ke Australia.
Selama satu bulan penuh, anaknya diberi pengobatan ganja setiap hari. Upaya ini berhasil membuat sang anak membaik. Namun pengobatan ini tak bisa dilanjutkan karena dinyatakan ilegal di Indonesia.
Kemudian pemohon II, Santi Warastuti, memiliki anak berusia 12 tahun dengan kondisi Japanese Encephalitis atau infeksi pada otak yang disebabkan oleh virus sejak 2015.
Mulanya ia rutin memberikan terapi dan obat kepada anaknya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun belakangan, tanggungan biaya kesehatan itu dihentikan karena kebijakan baru BPJS yang hanya menerima pengobatan tersebut untuk anak di bawah 5 tahun.
Ia ingin memberikan terapi dengan minyak ganja kepada anaknya, dengan harapan dan informasi yang didengar terkait manfaat senyawa tersebut. Namun hal tersebut tidak memungkinkan dengan hukum yang ada.
Lalu pemohon III, Nafiah Murhayanti memiliki puteri dengan epilepsi dan diplegia spastic–bagian dari cerebral palsy–sejak berusia dua bulan.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”8″ post_offset=”1″]
Karena kondisi itu, anaknya kerap mengalami kejang hingga beberapa kali sehari. Meskipun umurnya sudah 10 tahun, anaknya baru bisa merayap dan menggerakkan tangan karena keterbatasan itu.
Serupa dengan Santi, Nafiah juga sempat membawa anaknya terapi ke Australia. Ketika mendapat pengobatan dengan minyak ganja, terdapat perkembangan yang signifikan terhadap kondisi anaknya.
Atas pengalaman tersebut, ketiga pemohon ingin MK mengabulkan pengujian materiil yang diajukan dan mencabut Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika.
Pasal 6 ayat (1) dalam aturan tersebut mengatur tentang tiga macam narkotika, yakni Narkotika Golongan I, Narkotika Golongan II dan Narkotika Golongan III.
“Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan,” lanjut Pasal 8 ayat (1).
Permohonan juga disampaikan oleh sejumlah lembaga negara seperti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, dan Rumah Cemara.
Mereka mengatakan terdapat banyak pasal karet dalam UU Narkotika yang kerap dimultitafsirkan oleh aparat penegak hukum dalam beberapa kasus yang sudah terjadi.
“Hal ini misalnya terjadi dalam kasus Fidelis pada 2017 di Sanggau serta kasus terbaru yang sempat muncul yakni kasus Reyndhart Rossy N. Siahaan pada Mei 2020,” tujar mereka.
Fidelis Arie Sudewarto adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Sanggau, Kalimantan Barat yang ditangkap karena ketahuan menanam 39 batang pohon ganja pada 2017 silam. Hasil tanam itu ternyata digunakan untuk merawat istrinya yang sedang sakit.
Istrinya memiliki kondisi yang disebut syringomyelia, yakni tumbuhnya kista berisi cairan di sumsum tulang belakang. Untuk mengobati kondisi tersebut, ia terpaksa menggunakan ganja secara ilegal.
Atas perbuatannya itu, Fidelis divonis delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri Sanggau. Sebulan setelah ditangkap, istrinya pun meninggal dunia.
Sedangkan Reyndhart Rossy N. Siahaan mengkonsumsi ganja karena memiliki kelainan syaraf. Kondisi ini membuat badannya selalu merasa kesakitan.
Namun upaya itu justru berujung penangkapannya pada 17 November 2019. Pada Juni lalu, ia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur.
PERISTIWA
Dukung Keberlanjutan MBG, Ribuan Warga Datangi DPRD Jember
DETAIL.ID, Jember – Forum Masyarakat Jember Maju (FMJM) menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Jember untuk menyampaikan dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah, Sabtu, 20 Juni 2026.
Ribuan peserta aksi memulai kegiatan dengan long march dari double way Universitas Jember menuju DPRD Jember sekitar pukul 09.11 WIB.
Setelah tiba di lokasi, massa menyampaikan aspirasi melalui orasi yang dilakukan secara bergantian dari mobil komando.
Dalam aksi tersebut, salah seorang peserta, Fitri, menyampaikan bahwa program MBG telah memberikan manfaat bagi masyarakat sehingga layak untuk terus dijalankan.
“Kedatangan kami ke sini adalah untuk menyuarakan bahwa MBG ini adalah program yang bagus. Kalau ada yang salah, perbaiki sistemnya, jangan hapus programnya,” kata Fitri.
Menurutnya, keberadaan program MBG tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan gizi, tetapi juga memberikan dampak ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja.
“Ada berapa banyak orang yang sebelumnya adalah pengangguran, mendapat pekerjaan dengan adanya program ini,” ujarnya.
Fitri juga menilai dukungan yang disampaikan ribuan warga dalam aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap program yang telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Sekarang ini, ribuan masyarakat yang demo ke DPRD Jember bukan hanya memperjuangkan soal makanan. Tapi memperjuangkan program MBG, yang banyak berdampak baik untuk masyarakat,” katanya.
Aksi damai berlangsung di kawasan DPRD Jember dengan diikuti ribuan warga yang menyuarakan dukungan terhadap keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis.
Hingga berita ini ditulis, Anggota DPRD Jember belum memberikan keterangan resmi terkait aspirasi tersebut.
PERISTIWA
Korban RT Cabul Pulang ke Jawa Tengah, Bagaimana Kasusnya?
DETAIL.ID, Merangin – Masih ingat kasus pencabulan yang dilakukan oknum ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat pada 15 April 2026 lalu, kasus ini mencuat setelah korban bercerita dengan sahabat satu kelasnya, sehingga menyebar di tengah dusun dimana korban tinggal dan kemudian di laporkan oleh Kepala Dusun ke polisi.
Perjalanan kasus tersebut cukup menyita perhatian publik, bahkan Bupati Merangin turut memberikan perhatian kepada korban yang masih anak-anak, apalagi pelakunya adalah keluarga dekat korban. Dari keterangan korban, dirinya di cabuli sejak kelas 4 hingga kelas 6 SD.
Korban pada saat itu, didampingi pengacara dari Dinas Sosial untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya, bahkan Kades Bukit Beringin ikut sibuk mengurusi kasus warganya yang menjadi pelaku dan korban.
Namun hingga saat ini, kasus yang menjerat Ketua RT cabul tersebut masih bergulir di Polres Merangin, dan masyarakat luas masih menunggu hasil akhirnya.
“Kasus Ketua RT cabul menyita perhatian publik dan masyarakat menunggu kasusnya tuntas, sebab saat penangkapan pelaku sempat viral sekali,” kata Hendro, salah satu warga Pamenang pada Jumat, 19 Juli 2026.
Namun terdapat informasi yang beredar, bahwa korban sudah dibawa pulang ke Jawa Tengah, padahal kasusnya belum selesai.
“Dari pemberitaan media merdekaonline.com, bahwa korban sudah di bawa pulang ke Jawa Tengah padahal proses hukum masih berjalan, tentu semua pihak yang terlibat dalam pemulangan korban harus ikut bertanggung jawab,” kata Hendro.
Sementara itu, dari surat mediasi antara pelaku dan istri korban yang dilakukan di UPTD PPA Dinsos, ada kewajiban pelapor untuk tetap melindungi korban, dan di salah satu poin perjanjian yang ditandatangani bersama menyebutkan bahwa, selama ujian dan proses hukum berjalan, korban tetap berada bersama dengan Kepala Desa Bukit Beringin, namun ternyata saat keluarga pelaku mengajukan permohonan membawa korban pulang ke rumah, diserahkan oleh Kades, dan saat korban diminta hadir saat tahap P21 ternyata korban sudah pulang ke Jawa Tengah.
Kasus ini memantik rasa prihatin banyak pihak, bahkan publik mendesak agar semua pihak yang menghalang-halangi penyidikan harus diseret ke muka hukum.
Sementara itu, Kades Bukit Beringin Kecamatan Bangko Barat, saat dikonfirmasi terkait surat penyerahan korban kepada keluarga pelaku, saat dihubungi melalui nomor ponselnya bernada aktif tapi tidak diangkat, dan saat dikirimi pesan WhatsApp sampai berita ini di tulis belum memberikan jawaban.
Terpisah, Kanit PPA Polres Merangin, Ipda Didik saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa kasus Ketua RT Cabul masih berproses, dan Senin depan pihaknya akan meminta petunjuk jaksa terkait kasus tersebut.
“Kasusnya masih kita tangani, sejumlah saksi , pelapor dan korban sudah diperiksa, barang bukti juga sudah diamankan, kami akan berkoordinasi Senin depan ke Kejaksaan untuk meminta petunjuk terkait kasus yang sudah jadi perhatian publik ini,” kata Ipda Didik.
Seperti yang diberitakan media DETAIL.ID ,Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin bergerak sekitar pukul 19.00 WIB dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, saat pelaku tengah santai, dan langsung membawa pelaku ke Polres Merangin.
Hal ini terungkap saat media DETAIL.ID, mencoba mencari informasi kepada korban TA, dengan penuh rasa trauma dan ketakutan, korban menceritakan pengalaman getirnya.
“Saya ikut pelaku semenjak masih kecil, saat saya ditinggal oleh kedua orang tua saya bercerai, dan diasuh kakek dan nenek saya dan dibawa ke Desa Bukit Beringin dari Jawa Tengah, tetapi saat nenek meninggal, saya dititipkan kepada keluarga pelaku dan kakek kembali ke Pulau Jawa,” ujar TA pada 14 April lalu.
Sementara itu, Satreskrim Polres Merangin usai mendapatkan keterangan dan sejumlah barang bukti langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
Ratusan Buruh PT LAJ Mogok Kerja, Tuntut Pemenuhan Hak Normatif Pekerja
DETAIL.ID, Tebo – Sekitar 200 pekerja PT Lestari Asri Jaya (LAJ) yang tergabung dalam Pengurus Komisariat Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (PK FKUI KSBSI) menggelar aksi mogok kerja pada Rabu-Kamis, 17-18 Juni 2026.
Aksi yang berlangsung di kawasan kerja perusahaan tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan terhadap sejumlah hak pekerja yang dinilai belum dipenuhi oleh manajemen.
Mogok kerja dipimpin Ketua PK FKUI KSBSI PT LAJ, David Parlindungan didampingi Ketua DPC FKUI Kabupaten Tebo Noprizal. Sementara koordinasi lapangan dipimpin Ngatino selaku Koordinator Aksi.
Dalam aksi tersebut, para pekerja menyampaikan empat tuntutan utama yakni pengembalian premi gang yang dihapuskan, penyesuaian kenaikan premi produksi, pengembalian premi kehadiran (briping), serta penambahan biaya bahan bakar dan biaya perawatan (maintenance) MOP.
Ketua PK FKUI KSBSI PT LAJ, David Parlindungan mengatakan aksi mogok kerja dilakukan setelah upaya perundingan dan komunikasi dengan pihak perusahaan tidak membuahkan kesepakatan.
”Langkah mogok kerja ini kami tempuh sebagai bentuk perjuangan untuk mendapatkan hak dan kesejahteraan pekerja yang kami nilai belum terpenuhi,” kata David.
Ketua DPC FKUI Kabupaten Tebo, Noprizal menyatakan dukungannya terhadap aksi yang dilakukan para pekerja. Ia berharap perusahaan segera membuka ruang dialog guna mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.
”Kami berharap ada komunikasi yang lebih konstruktif sehingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Aksi, Ngatino menegaskan seluruh rangkaian mogok kerja berlangsung secara damai dan tertib. Ia juga mengimbau para peserta aksi untuk tetap menjaga kondusivitas dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku selama kegiatan berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Lestari Asri Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan para pekerja.
Reporter: Hary Irawan



