Connect with us

TEMUAN

Ada Peluang Pasal Ancaman Hukuman Mati di Kasus Suap Bansos, KPK Coba Dalami Penerapan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – KPK angkat bicara soal kemungkinan menerapkan pasal ancaman pidana mati kepada Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dalam kasus dugaan suap bansos Corona. KPK mengaku masih mendalami penerapan pasal ancaman hukuman mati itu.

“Kami mengikuti apa yang menjadi diskusi media terkait dengan pasal-pasal khususnya Pasal 2 ayat 2, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu 6 Desember 2020.

“Karena unsur-unsurnya adalah satu, setiap orang ada pelaku, kedua perbuatan sifat melawan hukum dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara atau kerugian negara, atau perekonomian negara. Itu kita dalami tentang proses pengadaannya,” imbuhnya.

Bunyi pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang dimaksud Firli yakni:

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Firli mengatakan sampai saat ini kasus yang menjerat Juliari Batubara ini berkaitan dengan suap. Ia mengatakan KPK akan terus mendalami kasus tersebut.

“Tapi perlu diingat bahwa yang kita sampaikan hari ini adalah salah satu klaster dari tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara agar mengerahkan seseorang untuk melalukan atau tidak melakukan sesuatu. Itu yang kita gelar hari ini,” tuturnya.

Sebelumnya, MAKI mendorong KPK untuk menerapkan pasal ancaman pidana mati untuk Menteri Sosial (mensos) Juliari Batubara dalam kasus dugaan suap bansos Corona. Pasalnya, MAKI melihat perbuatan Mensos Juliari dan 4 tersangka lainnya layak dituntut hukuman mati.

“Layak dituntut hukuman pidana mati karena diduga korupsi pada saat bencana, harus dikonstruksikan Pasal 2 dan 3 karena penyalahgunaan wewenang juga,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi, Minggu melansir detikcom.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka yakni Juliari Batubara selaku Mensos, dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono dijerat sebagai penerima suap, sedangkan Ardian IM dan Harry Sidabuke yang merupakan vendor penyedian bansos sebagai pemberi suap.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paketnya. Total setidaknya KPK menduga Juliari sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ucap Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” imbuh Firli.

TEMUAN

Temuan Kuatkan Dugaan RSP Rantau Rasau Tak Sesuai Spek, Beberapa Konsultan Diduga Digeser PT Belimbing Sriwijaya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Berbagai temuan serta indikasi yang mencuat, kian menguatkan dugaan bahwa proyek pembangunan RS Pratama Rantau Rasau di Tanjungjabung Timur yang menelan duit Rp 43.8 miliar dari dana DAK, dikerjakan asal jadi.

Lihat saja kondisi fisiknya yang sudah banyak mengalami keretakan pada beberapa sisi gedung yang kemudian diperparah lagi dengan buruknya sanitasi di gedung pelayanan kesehatan tersebut, yang hanya berselang beberapa bulan pasca diresmikan.

Seakan minim perencanaan sebelum pekerjaan, gedung rumah sakit yang digarap oleh kontraktor pelaksana PT Belimbing Sriwijaya bersama KSO PT Bukit Telaga Hasta Mandiri dengan pengawasan PT Kalimanya Exspert Konsultan pun tak henti-henti menuai sorotan.

Informasi juga dihimpun bahwa dalam prosesnya, pelaksana disinyalir mengganti beberapa personel dari konsultan pengawas, dengan dalih menghalangi proses pekerjaan. Hal itu pun semakin menguatkan dugaan bahwa banyak item pekerjaan bangunan gedung RSP Rantau Rasau yang tidak sesuai spesifikasi.

Soal ini, Binanga selaku PPTK proyek RSP Rantau Rasau dikonfirmasi via WhatsApp tidak merespons hingga berita ini tayang. Begitupula dengan pihak pengawas Joel Lubis — bos PT PT Kalimanya Exspert Konsultan. Kadinkes Tanjungjabung Timur, Ernawati juga nampak memilih tak merespons. Mereka tak mau ambil pusing.

Dengan respons minimnya keterbukaan informasi dari para pihak bertanggungjawab, angan-angan Rumah Sakit Pramata senilai Rp 43,4 miliar dari dana DAK tersebut menjadi pusat layanan kesehatan yang memadai dan nyaman bagi warga 4 kecamatan sekitar yakni Sadu, Nipah Panjang, Rantau Rasau, dan Berbak pun seolah kian jauh dari realita.

Pihak terkait didesak tanggung jawab atas proyeknya. Serta lembaga berwenang atau aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh atas proyek gede tersebut. Mengingat tujuan pembangunan RSP Pratama yang tak lain untuk menghadirkan pelayanan kesehatan prima bagi warga sekitar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Diduga Asal Jadi, Proyek DAK Garapan PT Belimbing Sriwijaya RS Pratama Rantau Rasau Terus Jadi Sorotan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Baru beberapa bulan beroperasi tepatnya November 2024, kondisi fisik gedung Rumah Sakit Pratama Rantau Rasau Tanjungjabung Timur sudah mengalami sejumlah kerusakan, hal ini pun menuai sorotan tajam dari publik luas.

Berbagai temuan lapangan pun kian menguatkan dugaan bahwa proyek garapan PT Belimbing Sriwiaya bersama KSO PT Bukit Telaga Hasta Mandiri tersebut dikerjakan asal, material tak sesuai spek, serta tanpa perencanaan matang.

Angan-angan untuk rumah sakit pramata senilai Rp 43,4 miliar dari dana DAK tersebut dapat menjadi pusat layanan kesehatan yang memadai dan nyaman bagi warga 4 kecamatan sekitar yakni Sadu, Nipah Panjang, Rantau Rasau, dan Berbak pun kian jauh dari realita.

Bayangkan saja informasi dihimpun bahwa terdapat banyak keretakan pada beberapa sisi dinding rumah sakit, sanitasi pun juga tak luput dari masalah. Alih-alih jadi tempat pelayanan kesehatan, gedung tersebut pun malah terkesan memprihatinkan.

Binanga Solih, selaku PPK proyek tersebut nampak tak mau ambil pusing. Dikonfirmasi via WhatsApp, dia tak merespons. Dalam pemberitaan pada beberapa media massa, dia malah lempar tangan dengan dalih tugasnya sudah selesai lantaran proyek tersebut sudah serah terima dengan PA atau pengelola.

Sementara itu Kadis Kesehatan Tanjungjabung Timur Ernawati dikonfirmasi lewat WhatsApp sama sekali tak merespons hingga berita ini terbit.

Kondisi tersebut pun semakin menguatkan dugaan adanya ketidakberesan dalam proyek milik Dinkes Tanjabtim yang digarap oleh PT Belimbing Sriwiaya bersama KSO PT Bukit Telaga Hasta Mandiri tersebut.

Menanggapi kondisi RS Pratama Rantau Rasau tersebut, sosok aktivis yang selama ini vokal terhadap berbagai perkembangan isu di Tanjabtim menilai Pemda atau Dinkes Tanjabtim harus bertanggungjawab.

“Harus tanggung jawab. Kalau perbaikan ga cukup itu cuman dicat-cat gitu aja. Kalau saya bilang itu dibongkar, baru bangun lagi. Karena kondisinya udah retak dimana-mana, sanitasi juga,” kata Arie Suryanto pada Jumat, 14 Februari 2025.

Arie juga menilai bahwa kondisi proyek tersebut kini menunjukkan bahwa tidak adanya landasaan perencanaan yang matang. Sehingga terkesan dipaksakan agar Pemda beroleh dana DAK.

“Harapannya ya diperbaiki betul. Jangan sampai masyarakat kesitu berobat mau sehat malah tambah sakit nantinya. Ini tanggung jawab Pemkab,” katanya.

Proyek RSP Rantau Rasau pun kini jadi sorotan publik, pihak terkait didesak betul-betul bertanggungjawab serta adanya audit menyeluruh atas gedung pelayanan kesehatan yang bersumber dari dana DAK Pusat tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Pelaksana Disinyalir Tak Becus Laksanakan Pengadaan Sapi, Namun Disbunak Muarojambi Malah Bungkam

DETAIL.ID

Published

on

Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Muarojambi. (ist)

DETAIL.ID, Muarojambi – Dugaan permainan antara Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Muarojambi dengan CV Fathan Utama Jaya selaku penyedia atau pelaksana proyek Pengadaan Sapi Jantan dan Sapi Betina yang bersumber dari APBD Muarojambi TA 2024, semakin mencuat.

Sebagaimana pemberitaan tersebar, setidaknya terdapat 10 ekor bantuan sapi dari Disbunak Muarojambi yang bermatian, tak lama berselang pasca diserahkan pada sejumlah kelompok tani.

Padahal, informasi dihimpun bahwa setidaknya program pengadaan sapi tersebut telah menelan APBD sebanyak Rp Rp 1,5 miliar. CV Fathan Utama Jaya selaku pelaksana proyek pengadaan pun jadi sorotan.

Tak berhenti disitu, Disbunak Muarojambi malah terkesan tak acuh akan persoalan ini. Plt Kadisbunak Muarojambi, Ridwan dikonfirmasi lewat pesan dan telepon WhatsApp sama sekali tak merespons hingga berita ini tayang.

Upaya konfirmasi terhadap Sekretaris Disbunak Muarojambi, Suharyanto juga berujung jalan buntu. Dia berdalih bahwa akan mencoba meneruskan konfirmasi awak media kepada Plt Kadis.

“Semalam sudah saya teruskan ke beliau Bang, terkait hal tersebut. Nanti saya coba konfirmasi lagi, Bang,” ujarnya pada Kamis, 13 Februari 2025.

Sikap yang ditunjukkan oleh Disbunak Muarojambi pun semakin menguatkan dugaan adanya kongkalingkong dengan CV Fathan Utama Jaya. Bayangkan sapi-sapi dari APBD tersebut bermatian tak lama pasca diserahkan pada para kelompok tani.

Mirisnya tak ada penegasan dari Disbunak Muarojambi selaku empunya proyek terhadap pelaksana yang disinyalir becus dalam pengadaan proyek ini.

Sampai berita ini terbit, awak media masih berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement