Connect with us

DAERAH

Soal Aset Pemkab Merangin, KPK Berikan Tujuh Poin Kesepakatan

DETAIL.ID

Published

on

aset pemkab merangin

DETAIL.ID, Merangin – Upaya Bupati Merangin, H Mashuri menuntaskan persoalan aset tanah milik Pemkab Merangin yang dikuasai pihak ketiga ke Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menemukan titik terang.

Rapat Koordinasi (Rakor) yang diikuti bupati dari siang hingga Senin malam, 7 November 2022 di Auditorium lantai 16 Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan itu melahirkan sejumlah kesepakatan.

“Ada tujuh poin kesepakatan yang kami tandatangani dari penyelesaian aset tanah di KPK tersebut. Intinya dengan pihak ketiga yang menguasai tanah itu, melalui mekanisme sewa,” ujar Bupati pada Selasa, 8 November 2022.

Ketujuh poin itu pertama, aset tanah rumah eks Dinas Camat Pamenang dan eks Kantor Pos Polisi Pamenang dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 7 Tahun 2012, yang beralamat di Kelurahan Pasar Pamenang, Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin atas nama Pemerintah Kabupaten Merangin adalah benar merupakan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Merangin.

Poin kedua, aset tanah yang dimanfaatkan Yayasan Pendidikan Merangin untuk Kampus STKIP/Universitas Merangin dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 84 Tahun 2014 yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 02, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko adalah benar merupakan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Merangin.

Pada poin ketiga dibunyikan, pola Pemanfaatan Aset Pemerintah Kabupaten Merangin sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) di atas melalui mekanisme sewa.

Untuk poin keempat, mekanisme sewa sebagaimana maksud pada angka 3 (tiga) di atas, tarif sewanya mengacu kepada Peraturan Bupati Merangin Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sewa Tanah dan Bangunan akan disepakati setelah dihitung oleh Penilai Pemerintah.

Sedangkan poin kelima, terkait dengan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) di atas, aset rumah eks Dinas Camat Pamenang dan eks Kantor Pos Polisi Pamenang bangunan dihapuskan dengan menggunakan mekanisme Permendagri 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Pihak penyewa akan menyerahkan tanah dan bangunan setelah masa perjanjian sewa berakhir dengan memperhitungkan pemanfaatan aset tanah sejak tahun 2011 sampai dengan 2021.

Masa berakhirnya perjanjian sewa sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas pada tahun 2031 dengan masa perjanjian sewa selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Aset berupa ruko diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Merangin pada tahun 2031.

Sementara itu poin keenam, terkait dengan bangunan sebagaimana dimaksud angka 2 (dua) di atas, aset bangunan tetap akan digunakan oleh Yayasan selama digunakan untuk lembaga pendidikan. Apabila pihak yayasan mengalihfungsikan di luar lembaga pendidikan, maka aset bangunan tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Merangin.

Poin ketujuh, terkait nilai sewa maupun retribusi sebagaimana yang dinyatakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.

 

Reporter: Daryanto

DAERAH

Dua Tahun Selesai Pengerjaan, RTH Putri Pinang Masak Belum Punya Pengelola Resmi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dua tahun pasca selesai pengerjaan, Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Pinang Masak yang dibangun dengan duit Rp 35 miliar dari APBD Provinsi Jambi TA 2022 oleh pelaksana PT Delta Bumi Hatten, kini belum juga dioptimalkan fungsinya.

Aset yang belum dilakukan pemanfaatan secara efektif itu pun belum berpartisipasi terhadap PAD. Kini RTH masih berada di bawah naungan Sekda Provinsi Jambi dibantu pengelola aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi.

Hal ini sebagaimana dikonfirmasi oleh Agus Pirngadi, Kepala BPKPD Provinsi Jambi, baru-baru ini. “Itu kan di bawah Sekda, pembantu pengelola aset itu ada pada kami. Sehingga mau tidak mau karena fungsinya ada pada kami, semua aset-aset yang belum dimanfaatkan untuk kegiatan efektif itu di kami,” kata Agus pada Jumat, 4 Juli 2025.

Menurut Agus, saat ini pihaknya masih melakukan kajian dengan skema fungsi pemanfaatan senilai 30 persen masuk ke dalam RTH. Sisanya pemanfaatan kerja sama guna meningkatkan PAD.

“Itu masih coba kita analisa,” ujarnya.

Disinggung terkait investor, Agus mengaku belum ada. Namun menurutnya sudah ada beberapa pihak swasta yang mulai membuka komunikasi.

“Saat ini belum, walaupun sudah ada kemarin yang sudah coba nanya-nanya ke kita. Tapi karena kita masih nyari aturan yang bisa digunakan itu berapa persen sehingga belum kita buka dan belum kita tindak lanjuti,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

Wabup H A Khafidh Mediasi Kisruh Warga dengan PT AIP

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Wabup Merangin H A Khafidh mediasi kisruh warga Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas dengan PT Agrindo Indah Persada (AIP), terkait harga Tandan Buah Seger (TBS) Sawit yang tidak sama dengan pabrik lainnya.

Mediasi yang dipimpin Wabup, didampingi Asisten II Setda Merangin, Kadis Peternakan dan Perkebunan Merangin Hendri Widodo tersebut, berlangsung aman dan lancar, di Ruang rapat kantor bupati Merangin, Senin, 7 Juli 2025.

Tampak hadir, Manager PT AIP M Ismail Daud, Ketua Assosiasi Petani Kepala Sawit Indonesia (Apkasindo) Merangin Joko Wahyono, utusan warga Desa Tambang Baru dan Kepala Bagian Kerjasama Setda Merangin Hendri Putra.

“Jadi tadi kita sudah melakukan pertemuan, menindaklanjuti aspirasi masyarakat ke PT AIP, terkait harga TBS. Kami telah berbincang-bincang mengacu ke Peraturan Menteri Pertanian nomor 98 tahun 2013,” ujar Wabup.

Semua peserta pertemuan jelas Wabup, memahami apa yang disampikan pada pertemuan itu. Insyaallah kejadian seperti itu tidak akan terulang lagi di PT AIP dan itu merupakan janji yang disampaikan PT AIP.

PT AIP dan Apkasindo lanjut Wabup, akan saling berkomunikasi apapun langkah-langkah yang akan dilakukan. Selain itu, tentu masyarakat harus memahami, ketika TBS dari hasil perkebunan itu mungkin tidak sama, baik kualitas maupun besarnya.

Semua itu terang Wabup, sudah ada ketentuan dan sudah diatur oleh Peraturan Menteri Perkebunan Republik Indonesia. Pada pertemuan itu Manager PT AIP minta maaf ke Wabup, atas isu yang beredar terkait demo yang terjadi beberapa waktu lalu tentang harga TBS Sawit. (*)

Continue Reading

DAERAH

Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang Banjir Santri Baru, Orang Tua Bekali Diri di Sesi Parenting

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID Padang Panjang – Suasana haru dan penuh semangat mewarnai penyambutan 310 santri baru di Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang pada hari Minggu, 6 Juli 2025.

Kegiatan penyambutan ini menjadi momen penting dalam rangkaian awal Tahun Ajaran Baru 2025/2026 di lingkungan pesantren yang berada di bawah naungan Persyarikatan Muhammadiyah tersebut.

Para santri baru, yang datang dari berbagai daerah di Indonesia, disambut hangat oleh jajaran pimpinan pesantren, guru dan karyawan. Prosesi penyambutan berlangsung khidmat namun penuh keakraban, mencerminkan semangat ukhuwah Islamiyah dan nilai-nilai keislaman yang menjadi ruh pendidikan di Pesantren Kauman.

Mudir Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang, Ummi Dr. Derliana, M.A., dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada seluruh santri baru dan orang tua yang turut hadir. Beliau menegaskan pentingnya sinergi antara pihak pesantren dan keluarga dalam mendampingi proses pendidikan santri.

“Kami tidak hanya menyambut para santri, tetapi juga menyambut para orang tua sebagai mitra utama dalam mencetak generasi Islam yang unggul dan berkarakter. Pondok ini adalah rumah kedua bagi anak-anak kita,” ujar Derliana.

Usai penyambutan, kegiatan dilanjutkan dengan Parenting Day yang dihadiri ratusan wali santri. Dalam sesi ini, pihak pesantren memberikan penguatan peran orang tua dalam mendampingi pendidikan anak berbasis nilai-nilai Islam dan kemuhammadiyahan. Narasumber utama kegiatan parenting adalah Ustadz Surya Bunawan, MA., yang juga merupakan Wakil Mudir I Bidang SDM dan Humas.

Rangkaian acara dilanjut dengan sosialisasi program pondok dan aturan kehidupan santri, termasuk sistem pembelajaran diniyah dan formal, pembinaan karakter, program unggulan, serta ketentuan kedisiplinan dan adab di lingkungan pesantren. Seluruh informasi ini disampaikan secara terbuka dan transparan oleh Ustadz Zul Fadhly. Acara ini bertujuan untuk menciptakan pemahaman serta kesepahaman antara pesantren dan wali santri.

Kegiatan berlangsung lancar dan penuh antusiasme, baik dari santri maupun orang tua. Banyak di antara wali santri yang menyampaikan apresiasi atas transparansi dan kesiapan manajemen pesantren dalam menyambut santri baru.

Dengan dimulainya kehidupan baru para santri di Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang, diharapkan mereka dapat tumbuh menjadi insan berilmu, beriman, dan berakhlak mulia, siap menjadi pelanjut perjuangan Islam dan kader terbaik Muhammadiyah di masa depan.

Reporter: Diona

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs