DETAIL.ID, Medan – Polda Sumut menyebut sebanyak 53 oknum polisi diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) selama 2020. Mereka dipecat karena terlibat berbagai penyimpangan dan pelanggaran.
Hal tersebut dikatakan Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin dalam paparan akhir tahun 2020, di Mako Brimob Polda Sumut, dilansir Antara, Rabu 30 Desember 2020.
“Selama 2020, anggota kami yang melakukan penyimpangan, melakukan tindak kejahatan diputuskan dengan PDTH sebanyak 53 personel dalam semua pangkat dan jabatan,” katanya.
Ia mengaku, pelanggaran terbesar yang dilakukan puluhan personel adalah penyalahgunaan narkotika.
Martuani menegaskan, tidak pernah menolerir personel polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Jadi, kalau saudara minta tolong menangis-nangis ke saya, tidak pernah saya ampuni, tidak pernah saya maafkan. Cukup satu kata, disposisi saya kepada kabid propam cuma satu, langsung PDTH,” pungkasnya.
Discussion about this post