DETAIL.ID, Jambi – Kasus penggelembungan suara yang menguntungkan paslon Pilgub Jambi, Cek Endra-Ratu Munawaroh di Koto Baru, Kota Sungaipenuh saat ini masih terus berproses di Bawaslu Kota Sungaipenuh.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi mengatakan informasi terakhir yang didapatkan dari Bawaslu Kota Sungaipenuh, kasus ini sudah masuk pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu.
“Belum naik tahap kedua, tapi masih di pembahasan kedua. Kemungkinan kasus naik ke tahap kedua sangat ada,” kata Asnawi ketika dikonfirmasi, Rabu, 30 Desember 2020.
Mengenai beredarnya kabar kasus ini dihentikan, Asnawi menegaskan hal itu sepertinya tidak akan terjadi, soalnya banyaknya bukti.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Kami sudah menginstruksikan, segera naikkan kasus itu. Cuma untuk saat ini saya belum konfirmasi lagi untuk perkembangan kasus ini lebih lanjut, saya yakin itu pasti diproses,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jambi, Wein Arifin. Ia mengatakan jika kasus PPK di Sungaipenuh saat ini masih proses pemeriksaan.
“Intinya kasus tersebut masih proses pemeriksaan pengumpulan alat bukti dan sebagainya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Sungaipenuh, Jumiral belum bisa dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini. Dihubungi via ponsel dan pesan WhatsApp tidak ada jawaban.
Untuk diketahui, KPU Kota Sungaipenuh beberapa hari yang lalu telah memberhentikan 5 anggota PPK di Koto Baru. Kelima PPK itu ialah :
- Andri Kardiansyah
- Heri Gusman
- Rydo Adewijaya
- Rengki Noverisar
- Eka Gunawan
Dengan pemberhentian 5 anggota PPK ini, Direktur Advokasi Al Haris-Sani, Sarbaini mengatakan kasus ini sangat terang benderang sehingga kuat untuk ditarik ke unsur pidana.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Kan PPK Koto Baru sudah diberhentikan, artinya sanksi administrasi sudah dijatuhkan. Tinggal lagi sanksi pidana,” ujarnya.