DETAIL.ID, Batanghari – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batanghari, Jambi, Dedy Priyo Handoyo beserta anak buahnya membakar barang bukti 29 perkara tindak pidana umum terhitung Juli hingga Desember 2020.
Pemusnahan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, handphone, senjata api rakitan beserta amunisi berlangsung di halaman belakang Kejari Batanghari, Selasa 22 Desember 2020.
“Dari 29 perkara, sebanyak 18 perkara narkoba jenis sabu-sabu seberat 15,76 gram, delapan unit handphone dalam perkara gabungan, senjata api dan amunisi tajam satu perkara, ekstasi satu perkara dan dua butir perkara gabungan sebanyak 92,” kata Dedy.
Ia berujar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dengan cara di bakar sesuai dengan SOP [Standar Operasional Prosedur]. Begitu pun perkara penjualan obat tak memiliki izin.
“Kecuali barang bukti senjata api. Ini merupakan pemusnahan barang bukti terakhir di tahun 2020,” ucapnya.
Reporter:Â Ardian FaisalÂ
Discussion about this post