NASIONAL
LIPI : Ada 5.807 Danau di Indonesia, Jika Digabung Luasnya Mengalahkan Thailand
DETAIL.ID, Jakarta – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) berhasil mengidentifikasi danau-danau yang ada di Indonesia. Hasilnya ada 5.807 danau di seluruh wilayah Indonesia, mencakup danau alami, danau buatan dan danau jenis lainnya.
Aan Dianto, salah satu Tim Penyusun Buku Identifikasi Danau Indonesia, dalam webinar “Database Danau Indonesia dan Peluncuran Buku Identifikasi Danau Indonesia: Peranan Strategis dari Ketersediaan Data Dasar Danau-danau di Indonesia” yang digelar Kamis, 3 Desember 2020 mengatakan, ada 5.807 danau yang tersebar di seluruh pulau di Indonesia dengan total luasnya mencapai 586.871,64 hektare.
Melansir liputan6, Kamis 3 Desember 2020, Aan menuturkan, ada kenaikan yang cukup signifikan dari referensi yang sebelumnya di mana sebelumnya tercatat Indonesia mempunyai lebih dari 1.575 danau, yang terdiri dari 840 danau besar dan 735 danau kecil (situ). Menurut Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada 2016 luas total danau di Indonesia sekitar 491.724 hektare.
“Apabila kita ilustrasikan bahwa luasannya (danau) adalah sedikit lebih besar dibandingkan ‘land area’ luas dari negara Thailand yaitu 513.120 hektare,” ujar Aan.
Untuk mengetahui jumlah danau dan sebarannya, Pusat Penelitian Limnologi LIPI melakukan penghitungan jumlah danau di Indonesia pada tahapan identifikasi lokasi, tipe dan luasannya.
Penyusunan buku itu berdasarkan citra satelit tahun tertentu, sehingga jumlah dan luasan danau dapat berubah sesuai dinamika lingkungan, selain itu tutupan awan pada musim hujan menjadi hambatan karena danau-danau berukuran kecil hingga sangat kecil sulit teridentifikasi.
Aan mengatakan 5.807 danau tersebut terdiri dari 1.022 danau alami, 1.314 danau buatan, dan 3.471 danau tidak teridentifikasi apakah danau alami atau danau buatan
“Yang tidak teridentifikasi adalah danau yang kami tidak bisa identifikasi apakah itu danau alami atau buatan,” tutur Aan.
Dari 5.807 danau tersebut, ada 2.038 danau sudah bernama dan ada 3.769 danau tidak bernama.
Jika diklasifikasikan berdasarkan luasan, maka ada 1.797 danau sangat kecil, 3.949 danau kecil, 51 danau sedang, sembilan danau besar, dan satu danau sangat besar. Satu danau sangat besar itu adalah Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara.
Danau sangat besar memiliki luasan lebih dari 100.000 ha, danau besar berukuran luasan 10.000-100.000 ha, danau sedang memiliki luasan 1.000-10.000 ha, danau kecil berukuran 1-1.000 ha, dan danau sangat kecil memiliki luasan kurang dari satu ha.
Buku Identifikasi Danau Indonesia diluncurkan berseri yakni Seri Sumatera, Seri Jawa-Bali-Nusa Tenggara, Seri Sulawesi, Seri Maluku-Papua, dan Seri Kalimantan
Pada Seri Sumatera, diidentifikasi bahwa ada 382 danau di Sumatera yang terdiri dari 81 danau alami, 31 danau buatan, dan 270 danau tidak teridentifikasi.
Dari 382 danau itu, 262 danau bernama dan 120 danau tidak bernama. Danau-danau itu terdiri dari 26 danau sangat kecil, 342 danau kecil, 11 danau sedang, dua danau besar, dan satu danau sangat besar.
Sementara pada Seri Jawa-Bali-Nusa Tenggara, LIPI mengidentifikasi ada 1.990 danau di wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara yang mencakup 325 danau alami, 845 danau buatan dan 820 danau tidak teridentifikasi.
Dari 1.990 danau itu, ada 1.272 danau bernama dan 718 danau tidak bernama. Berdasarkan luasan, danau-danau tersebut terdiri dari 641 danau sangat kecil, 1.336 danau kecil, dan 13 danau sedang.
Pada Seri Sulawesi, teridentifikasi sebanyak 472 danau di wilayah Sulawesi yang meliputi 94 danau alami, 11 danau buatan dan 267 danau tidak teridentifikasi.
Dari 472 danau itu, 116 danau bernama dan 356 danau tidak bernama. Berdasarkan luasan, danau-danau tersebut mencakup 204 danau sangat kecil, 259 danau kecil, enam danau sedang, dan tiga danau besar.
Pada Seri Maluku-Papua, LIPI mengidentifikasi 618 danau di wilayah Maluku dan Papua yang terdiri dari 93 danau alami dan 525 danau tidak teridentifikasi.
Sebanyak 618 danau tersebut mencakup 184 danau bernama dan 434 danau tidak bernama.Danau-danau tersebut terdiri dari 121 danau sangat kecil, 483 danau kecil, 12 danau sedang, dan dua danau besar.
Pada Seri Kalimantan, teridentifikasi 2.345 danau di wilayah Kalimantan yang terdiri dari 429 danau alami, 426 danau buatan, dan 1.490 danau tidak teridentifikasi.
Aan menuturkan Buku Identifikasi Danau Indonesia itu disusun sebagai dasar dalam penghitungan jumlah dan luasan danau-danau di Indonesia.
“Buku danau ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah, peneliti, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan ekosistem danau,” tuturnya.
Tim penyusun buku mengharapkan masukan dari pembaca untuk penyempurnaan informasi khususnya terkait toponimi dan genesa dari danau-danau yang belum teridentifikasi.
NASIONAL
Geram Jambi Laporkan Dugaan Penambangan Batu Bara Tanpa RKAB di IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri ke Ditjen Gakkum ESDM
DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi kembali melaporkan dugaan aktivitas pertambangan batubara tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di wilayah IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) oleh Pasutri AE dan NA di Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Kali ini laporan tersebut disampaikan Geram Jambi ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Gakkum ESDM) di Jakarta pada Kamis, 3 September 2026 bertepatan dengan aksi demonstrasi yang mereka gelar di kantor tersebut.
Dalam laporannya, Aliansi Geram menyebut dugaan aktivitas pertambangan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 4 bulan, sejak sekitar pertengahan April hingga Agustus 2026. Berdasarkan hasil investigasi tim Geram aktivitas pengangkutan batu bara dari lokasi tersebut setidaknya mencapai sekitar 200–300 mobil per hari dengan perkiraan volume 2.500–3.000 ton per hari.
”Jadi tindak-tanduk pasutri yang merupakan Guarantor atau pengendali batu bara Jambi ini merupakan bentuk nyata dari perampokan sumber daya alam Provinsi Jambi, yang parahnya juga dilakukan secara melawan hukum. Nah kami mendesak kehadiran negara di sini,” ujar Abdullah.
Selain dugaan penambangan tanpa RKAB yang sah, massa Geram juga menyorot dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain dalam pengangkutan batu bara gelap itu. Seperti batu bara yang berasal dari wilayah IUP PT BBM diangkut menggunakan Delivery Order (DO) PT Kurnia Alam Investama (KAI) serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB).
Batu bara tersebut kemudian dibawa menuju sejumlah stockpile atau jetty di wilayah Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, serta kawasan Kunangan. Beberapa di antaranya yakni jetty PT Vanesa Mandiri Sejahtera, PT Pelabuhan Universal Sumatera, PT Terminal Energi Alam Persada dan PT Erasakti Wiraforestama.
Hingga kemudian batu bara gelap tersebut disulap dan diperdagangkan tanpa kelengkapan dokumen sebagaimana mestinya, atau menggunakan modus dokumen terbang.
Terkait isu yang beredar bahwa RKAB PT BBMM belakangan ini terbit, Aliansi Geram pun mempertanyakan hal ini. Mereka menduga persetujuan RKAB tersebut berpotensi digunakan untuk melegalkan atau mencampurkan batu bara yang sebelumnya telah ditambang tanpa RKAB.
Sebab kalau berdasarkan pemantauan lapangan tim Geram, sebelumnya beberapa blok atau lokasi yang tercantum dalam RKAB baru tersebut belum menunjukkan aktivitas penambangan.
Atas dugaan tersebut, Aliansi Geram mendesak Ditjen Gakkum ESDM melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul batu bara, dokumen pengangkutan, volume produksi, kepatuhan terhadap RKAB serta aktivitas di sejumlah jetty yang disebut dalam laporan.
Dalam laporannya, Geram juga memperkirakan adanya potensi kerugian penerimaan negara dari royalti dan kewajiban lainnya mencapai kurang lebih Rp 30 milliar.
Aliansi Geram pun mendesak Ditjen Gakkum EDSM melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT BBMM. Mereka juga meminta persetujuan RKAB perusahaan tersebut ditinjau atau dibekukan sementara sampai proses pemeriksaan selesai.
”Segera evaluasi RKAB di IUP PT BBMM. Dan periksa guarantor batu bara yaitu Pasutri AE dan NA serta seluruh pihak yang terlibat dalam bisnis eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan secara melawan hukum ini,” ujar Ismail, orator Geram lainnya.
Adapun pihak Direktorat Pananganan Pengaduan, Ditjen Kementerian ESDM menerima laporan massa Geram.
”Ini kami terima, nanti kita telaah. Kita cek potensi pidananya, jika memang bukti-buktinya kuat kita teruskan ke Direktorat Tindak Pidana,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
NASIONAL
Desakan Proses Hukum Terhadap Pasutri AE dan NA Sang Guarantor Batu Bara Jambi Menggema di Kejaksaan Agung
DETAIL.ID, Jakarta – Desakan proses hukum terhadap pasangan suami istri AE dan NA yang disebut-sebut sebagai guarantor (pengendali) bisnis gelap batu bara di Provinsi Jambi terus bergulir di ibukota. Kali ini aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 2 September 2026.
Massa Geram Jambi mendesak Kejagung RI mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLN yang memicu pemadaman listrik total (blackout) beberapa bulan lalu.
Dimana berdasarkan hasil investigasi tim Geram, batu bara Jambi di bawah komando sang guarantor yakni pasangan suami istri AE dan NA. Masuk ke PLN, lewat badan usaha bernama PT Kasih Coal Resources (KCR), yang digunakan oleh sosok pria berinisial S.
”Hari ini kami meminta kepada Kejagung untuk membuktikan, bahwa tidak ada yang bisa berkuasa mengeksploitasi sumber daya alam provinsi Jambi dengan cara melawan hukum,” ujar Hafiz Alatas, dalam orasinya.
Di depan Kejagung RI, orator Geram juga membongkar bahwa kualitas batu bara secara umum untuk wilayah Provinsi Jambi masuk dalam golongan kalori/GAR rendah atau di bawah standar umum PLN 4200. Namun hasil temuan dan investigasi menguatkan dugaan bahwa batu bara gelap tersebut tetap dibuang ke PLN, dan dibayarkan dengan kualitas seolah-olah sesuai standar.
Di sinilah dugaan korupsi terstruktur yang dilakukan oleh pasutri AE, NA, dan S serta pihak-pihak terkait lainnya diminta oleh Geram segera ditelisik.
”Inilah puncak dari blackout wilayah Sumatera. Kualitas GAR yang mereka pasok ke PLN tidak sesuai spesifikasi. Tapi apa, dibayarkan seolah-olah sesuai,” ujar Hadi Prabowo.
Sebelumnya, berdasarkan investigasi Tim Geram, pasutri AE dan NA – pengusaha tersohor di Provinsi Jambi juga diduga melakukan aksi penambangan batu bara secara ilegal pada beberapa titik di IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM). Selain itu juga ditemukan sosok berinisial R, yang disebut-sebut sebagai pengusaha batu bara asal Mersam, Batanghati yang diduga kuat berperan sebagai penampung batu bara illegal di daerah Kotoboyo. Atau turut terlibat dalam jaringan bisnis gelap batu bara Jambi.
Untuk ativitas penambangan oleh Pasutri AE dan NA, sang Guarantor disebut berlangsung sejak April hingga awal Agustus 2026. Dalam periode itu, pengangkutan batu bara disebut setidaknya mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck per hari. Atau lebih kurang 300.000 ton selama aktivitas.
Selain penambangan yang diduga dilakukan tanpa RKAB sejak beberapa bulan lalu. Geram juga menyoroti penggunaan dokumen milik perusahaan lain atau yang mereka sebut sebagai modus dokumen terbang.
Dimana batu bara yang berasal dari lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) disebut menggunakan sejumlah dokumen perusahaan lain sebagai modus untuk terlihat seolah-olah legal. Macam dokumen dari IUP Tambang PT PT Asia Multi Investama (AMI) dan PT Daya Bambu Sejahtera (DBS), hingga Delivery Order (DO) milik PT Kurnia Alam Investama (KAI) serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB).
Untuk kemudian diangkut menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi. Lalu batu bara ilegal itu diperdagangkan oleh PT Kasih Coal Resources, badan usaha yang disebut-sebut digunakan oleh Satria dalam memasok batu bara ke PLN.
Investigasi Tim Geram menunjukkan terdapat dugaan ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang diduga beredar dan dikapalkan.
Reporter: Juan Ambarita
NASIONAL
Batu Bara Ilegal Didemo di Kementerian ESDM, Geram Desak Pembekuan RKAB BBMM dan Periksa Pasutri AE dan NA
DETAIL.ID, Jambi – Persoalan dugaan tambang batu bara ilegal oleh pasutri AE dan NA di IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), Kotoboyo, Batanghari terus bergulir di ibukota. Terbaru, aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi, melaporkan persoalan itu ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 31 Agustus 2026.
Massa Geram mendesak Kementerian ESDM segera melakukan audit investigasi terkait aktivitas pertambangan batu bara pada IUP PT BBMM. Selain itu mereka juga mendesak Menteri ESDM RI agar segera membekukan RKAB PT BBMM, yang dikabarkan belum lama ini memperoleh persetujuan RKAB.
Sebab RKAB tersebut diduga hendak diperjualbelikan untuk batu bara yang berasal dari tambang-tambang ilegal sebagaimana disebut modus sebelumnya. Hingga, mendesak Dirjen Gakkum Kementerian ESDM untuk segera memeriksa pasutri AE dan NA yang santer dikabarkan sebagai guarantor (penjamin) bisnis gelap batu bara di Provinsi Jambi.
Serta S, yang disebut menggunakan badan usaha bernama PT Kasih Coal Resources (KCR) untuk menyuplai batu bara pada PLN.
”Kami mendesak Menteri ESDM agar segera membekukan RKAB di IUP PT BBMM, karena telah terjadi perampokan sumber daya alam Jambi yang kaya. Yang sebelumnya dilakukan tanpa legalitas,” ujar orator Geram, Ismail.
Berdasarkan investigasi Tim Geram, pasutri AE dan NA — pengusaha tersohor di Provinsi Jambi — diduga melakukan aksi penambangan batu bara secara ilegal pada IUP PT BBMM.
Ativitas penambangan itu disebut berlangsung sejak April hingga awal Agustus 2026. Dalam periode itu, pengangkutan batu bara disebut setidaknya mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck per hari. Atau lebih kurang 300.000 ton selama aktivitas.
Selain penambangan yang diduga dilakukan tanpa RKAB sejak beberapa bulan lalu. Geram juga menyoroti penggunaan dokumen milik perusahaan lain atau yang mereka sebut sebagai modus dokumen terbang.
Dimana batu bara yang berasal dari lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) disebut menggunakan sejumlah dokumen perusahaan lain sebagai modus untuk terlihat seolah-olah legal. Macam dokumen dari IUP Tambang PT Asia Multi Investama (AMI) dan PT Daya Bambu Sejahtera (DBS), hingga Delivery Order (DO) milik PT Kurnia Alam Investama (KAI) serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB).
Untuk diangkut menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi. Lalu batu bara ilegal itu diperdagangkan oleh PT Kasih Coal Resources, badan usaha yang disebut-sebut digunakan oleh Satria dalam memasok batu bara ke PLN.
Investigasi Tim Geram menunjukkan terdapat dugaan ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang diduga beredar dan dikapalkan.
”Kami meminta kepada Menteri ESDM untuk menindak, untuk mencabut RKAB PT BBMM yang jelas-jelas menyalahi aturan,” ujar, Hafizi Alatas, orator Geram lainnya.
Geram menilai bahwa Kementerian ESDM tidak melihat atau mengabaikan fakta rill di lapangan sebelum pemberian atau persetujuan izin.
Sementara itu pihak Kementerian ESDM menyampaikan bahwa laporan aliansi Geram diterima, untuk kemudian diteruskan pada Ditjen Gakkum Kementerian ESDM.
”Kami terima, kami teliti nanti oleh pimpinan didisposisi pada Ditjen Gakum Kementerian ESDM,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



