Connect with us

SIASAT

“Operasi Kotor” Pasangan 01 di Pilgub Jambi

DETAIL.ID

Published

on

Operasi Kotor

DETAIL.ID, Jambi – “Operasi senyap dan kotor” diduga dilakukan oleh pasangan calon Gubernur Jambi nomor urut 01 Cek Endra – Ratu Munawaroh untuk meraih kemenangan pra dan pasca pencoblosan di Pilgub Jambi 2020 ini.

Organ-organ pasangan ini bergerak di sela-sela penghitungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di sejumlah kabupaten/kota di Jambi sejak Senin 14 Desember 2020. Termasuk saat masa tenang pilgub.

Sumber Inilah Jambi dan detail mengatakan, operasi senyap pra pencoblosan yang mereka lakukan beragam cara, di antaranya menggelembungkan suara dengan cara mengalihkan suara pasangan 02 (Fachrori-Sayfril) ke jagoan mereka, seperti yang dilakukan di Kecamatan Kotobaru, Kota Sungaipenuh. Kemudian, menghilangkan suara pasangan 03 (Haris-Sani) di Merangin.

Ketua Center Haris Sani, Hasan Mabruri mengatakan, dugaan penggelembungan suara untuk paslon nomor urut 01 Cek Endra-Ratu Munawarah, di Kota Sungaipenuh mencapai 2.002 suara. Suara itu digeser pasangan 01 saat pleno PPK Kotobaru, Kota Sungaipenuh.

Dikatakan Hasan, berdasar Form C1, pasangan CE- Ratu Munawaroh hanya memperoleh suara sebanyak 730 di kecamatan itu. Tetapi, saat pleno PPK, suara mereka malah menjadi 2.732 suara.

Setelah diteliti lagi Form C1, papar Hasan, pengalihan suara itu diambil dari pasangan FU-Syafril. Semula paslon 02 memperoleh suara di Kecamatan Kotobaru sebanyak 3.884, setelah pleno PPK menjadi 2.017 suara. FU-Syafril kehilangan 1.867 suara.

Dugaan adanya penggelembungan suara Pilgub Jambi di Kota Sungaipenuh ke pasangan calon urut 1 Cek Endra-Ratu Munawaroh dibenarkan oleh Ketua Tim Rumah Perjuangan FU-Syafril, Miftah.

“Kami juga sudah mendapatkan kabar suara kami (FU-Syafril) hilang ribuan dan berpindah ke paslon 01 (CE-Ratu) di Sungaipenuh,” kata Paul sapaan Miftah, Rabu 16 Desember 2020 dini hari.

Yang jelas-jelas mencurigakan adalah hasil real count situng KPU Pilwako Sungaipenuh telah rampung pada Selasa, 15 Desember 2020 ini. Pasangan Ahmadi Zubir – Alvia Santoni meraih 51,5 persen (28.834) mengalahkan pasangan Fikar Azami – Yos Adrino yang meraih 48,5 persen (27.137).

Sementara hasil Pilgub Jambi, khusus Kota Sungaipenuh hasil real count situng KPU malah belum selesai. Real count Kota Sungaipenuh baru mencapai 92,5 persen. Hanya menyisakan Kecamatan Kotobaru yang real countnya baru mencapai 25 persen. Angka itu tak bergerak berhari-hari. Baru mencapai 100 persen pada Rabu, 16 Desember 2020.

Modus berikutnya, dengan membuat  penolakan penandatanganan berkas berita acara hasil pleno oleh saksi mereka usai pleno KPU Kabupaten Tebo. Padahal di daerah itu, pasangan CE-Ratu menang dengan meraih suara sebanyak 54.519.

Mereka menolak, karena menilai ada beberapa temuan dari saksi mereka di TPS terkait pelanggaran oleh penyelenggara baik KPPS, PPS, maupun PPK.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Saksi pasangan CE-Ratu, Mazlan, mengatakan, pihaknya telah melaporkan bukti-bukti pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Tebo.

Bahkan, mereka menuding petugas sengaja tidak menyebarkan undangan atau pemberitahuan ke masyarakat, sehingga partisipasi masyarakat untuk datang mencoblos ke TPS berkurang.

Uniknya, pelapor lainnya, Afriansyah, bahkan meminta agar dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) di seluruh Kabupaten Tebo, karena menilai ada dugaan jual beli surat suara sisa yang belum dicoblos.

Sementara di Kota Jambi, protes juga dilakukan oleh Ketua BSPN PDIP, Maria Magdalena.

Dia menyampaikan keberatan dengan beberapa penyampaian  PPK dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada Rabu 16 Desember 2020.

“Banyak hal dari yang kami periksa C1 dari setiap TPS, contoh surat suara rusak dengan surat suara tidak sah digabungkan dalam kolomnya. Kedua, penulisan DPT itu tidak semua di TPS dibuat dan banyak hal lain,” ujar Maria. Dia mengatakan akan membawa persoalan itu ke tingkat provinsi.

Operasi Senyap

Rantai operasi senyap tim pasangan CE-Ratu, disebut-sebut melibatkan Ketua PDIP Provinsi Jambi, Edi Purwanto – yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Koalisi Partai Pemenangan, oknum Komisioner KPU Jambi, Sanusi, dan oknum aktivis Jambi berinisial IH.

Inilah Jambi dan detail mendapatkan kabar, dana operasional digelontorkan oleh Cek Endra  ke Edi Purwanto. Duit tersebut kemudian  diserahkan ke Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi. Nama terakhir ini kemudian menyerahkan uang ke IH di perjalanan menuju Merangin. IH inilah yang bertugas mengambil dokumen penting terkait pilgub ke panitia penyelenggara tingkat kabupaten.

Dokumen tersebut disebut-sebut akan menjadi bahan untuk menggerus suara pasangan Haris-Sani sebanyak 8.000 suara di Merangin. Celah menggerus suara pasangan Haris-Sani melalui dokumen ini, informasinya disetting sendiri oleh Sanusi, yang memiliki akses penuh di Komisi Pemilihan Umum.

Ketua DPRD Edi Purwanto yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatApps, membantah adanya operasi tersebut.

Melalui telepon, Edi mengatakan, bahwa pertemuan antara dirinya dengan Sanusi tidak terkait pilgub, tapi sebagai sesama aktivis HMI. Dia juga membantah melakukan kecurangan dalam Pilgub Jambi.

“Enggak benar itu. Dananya dari mana? Saya (termasuk kami) tidak ada melakukan kecurangan itu. Lagi pula sekarang mustahil melakukan kecurangan, masyarakat tidak bisa dibohongi,” kata Edi Purwanto kepada awak media, Rabu, 16 Desember 2020 pagi.

Untuk menyikapi kekalahan mereka dalam Pilgub Jambi ini, Edi mengatakan, mereka akan menempuh langkah konstitusional dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Kita pastikan akan mengajukan gugatan ke MK,” ujarnya.

Terpisah, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi, yang dikonfirmasi wartawan juga membantah isu tersebut. Menurut Sanusi, dirinya tidak pernah sama sekali menerima imbalan dalam bentuk apa pun untuk menggelembungkan suara di Pilgub Jambi, termasuk melakukan operasi senyap terkait dokumen Pilgub Jambi di Merangin.

“Demi Allah saya tidak tahu. Saya tidak menerima apa pun,” kata Sanusi, Rabu 16 Desember 2020, siang.

Sanusi menegaskan bahwa dia bekerja netral sesuai tugasnya sebagai Komisioner KPU. “Siapa orang yang menyebutkan saya menerima uang itu, saya tidak pernah menerima itu. Fitnah itu,” kata Sanusi.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Didik Suprianto, yang dikonfirmasi wartawan terkait adanya dugaan keterlibatan Komisioner KPU Jambi dalam upaya memenangkan salah satu pasangan calon gubernur di Jambi, mengatakan,  kontrol internal KPU sangat penting untuk  bisa menghindari kemungkinan terjadinya salah hitung atau pengubahan hasil penghitungan suara.

“PPK dikontrol KPU kabupaten/kota, KPU kabupaten/kota dikontrol KPU Provinsi Jambi,” kata dia.

Dikatakan dia, adanya dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu hanya dapat diproses oleh DKPP setelah adanya laporan yang sudah lebih dulu diproses KPU atau Bawaslu.

SIASAT

Sah! Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Daerah Terpilih Pemilukada 2024 Dipercepat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Pelantikan Bupati dan Wakil Terpilih Kabupaten Tebo dijadwalkan akan dilangsungkan pada tanggal 6 Februari 2025.

Hal tersebut diketahui setelah terbitnya surat dengan kop Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tertanggal 22 Januari 2025 tentang kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI.

Dalam isi surat tersebut, pada point pertama DPR RI dan peserta rapat diatas menyetujui pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dari hasil pemilihan serentak tahun 2024 yang tidak ada sengketa hasil perselisihan di Mahkamah Konstitusi dan telah ditetapkan ditetapkan oleh KPU Kabupaten serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibukota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.

Kemudian pada point kedua, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dari hasil pemilihan serentak tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi RI berkekuatan Hukum. Sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Terkait hal ini, Ketua Tim Koalisi Partai Agus – Nazar, H.Harmain saat di wawancarai media ini pada Rabu, 22 Januari 2025, mengatakan sangat bersyukur jadwal pelantikan ini di majukan lebih cepat dari jadwal semula.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur kepada Allah, semoga pelantikan ini berjalan dengan lancer sesuai dengan harapan,” ujar Harmain.

Kemudian, Harmain juga berpesan kepada Bupati dan Wakil Bupati Tebo terpilih yaitu saudara Agus dan Nazar, pasca pelantikan nanti dapat menjalankan amanah dari rakyat dengan sebaik-baiknya dalam membangun Kabupaten Tebo untuk lima tahun mendatang sesuai dengan visi dan misi yang berkeadilan demi Tebo Maju.

Reporter: Hary Irawan

Continue Reading

SIASAT

Pasangan Syukur-Khafid Resmi Daftar Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilkada Merangin ke MK

DETAIL.ID

Published

on

Tim Hukum pasangan SUKA saat di depan gedung MK. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin nomor urut 2, Syukur – Khafid (SUKA) pada Senin, 6 Januari 2025, resmi mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak terkait sengketa Pilkada Merangin. Melalui tim advokasi, pasangan Syukur-Khafid mengajukan permohonan sebagai pihak terkait.

Halik Almaneri, S.H., M.H., Ketua Tim Advokasi SUKA dengan tegas menyatakan kesiapannya dalam menghadapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak terkait.

“Hari ini tim hukum Pasangan Suka (Syukur-Khafid) secara resmi telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait pada perkara No. 180/PHP.BUP/XXII/2025 dalam sengketa Pilkada Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi dan seluruh dokumen kelengkapan administrasi permohonan sebagai pihak terkait,” ujar Halik yang juga Ketua Tim hukum pasangan SUKA.

Pendaftaran di MK juga sudah diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, sehingga diharapkan seluruh admistrasi kelengkapan dari pasangan SUKA sudah terpenuhi.

“Telah kami sampaikan dan diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi sebagaimana Akta Pengajuan Permohonan Pihak Terkait No. 122/AP2PT/Pan.MK/2025 tanggal 06 Januari 2025,” kata pria yang akrab disapa Alek.

Dalam perkara ini, Pemohon atas nama Dr. Nalim dan Nilam Yahya pasangan nomor urut 1 telah mengajukan permohonannya di Mahkamah Konstitusi dengan alasan bahwa pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin tahun 2024 dilaksanakan dengan cara–cara yang tidak demokratis sehingga termohon dalam hal ini (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Merangin, diduga melakukan kegiatan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang memenangkan pasangan calon SUKA (M. Syukur-Abdul Khafid).

Terhadap permohonan Dr. Nalim dan Nilam Yahya, Ketua Tim Hukum Pasangan SUKA, M. Halik Alnemeri, S.H., M.H., menyampaikan jika proses pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip elektoral justice sebagaimana amanah konstitusi Pasal 22E UUD 1945, sehingga tuduhan adanya indikasi TSM jauh dari nalar hukum dan fakta hukum.

“Kami juga menilai kalau dalam permohonan pemohon secara formil tidak memiliki legal standing, sebab selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait melewati ambang batas yang dipersyaratkan oleh pasal 158 ayat 2 huruf b UU 10; tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota yakni 1.5 persen dari suara sah. Yang mana syarat ambang batas 1.5 persen sebanyak 2.956 suara, sedangkan selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait sebanyak 3.808,” kata Alek.

Sehingga atas dasar itu, Alex berharap jika legal standing Pemohon ini dapat dikabulkan dan diputus dalam sidang dismisal.

“Selain itu, dalil pemohon juga kabur (obscuur) dan tidak jelas dalam mengurai permohonannya yang mengurangi perolehan suara pasangan suka sebanyak 10.020 suara tidak didasarkan pada sistem penalaran hukum yang obyektif. Sehingga berasalan apabila permohonan pemohon dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya lebih lanjut.

Selain itu, menurut Alek banyak lagi hal-hal yang secara subtansi mengandung kekaburan hukum di dalam permohonan Pemohon, seperti Pemohon menyatakan ada peristiwa hukum di Sungai Ulak di Kecamatan Jangkat, sementara desa Sungai Ulak ini tidak ada di Kecamatan Jangkat tapi hanya ada di Kecamatan Nalo Tantan.

“Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan, tim advokasi SUKA siap memberikan penjelasan serta bukti-bukti yang mendukung hasil pemilihan yang sah dan konstitusional. Kami mendukung sepenuhnya hasil pemilihan yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Merangin,” ujar Alek.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kuasa Hukum pasangan SUKA, M. Fauzan yang mengungkapkan bahwa pengajuan permohonan oleh pasangan nomor urut 1 atas nama Dr. Nalim dan Nilwan Yahya ke Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari saluran hukum yang harus dihormati, sehingga diharapkan masyarakat Merangin untuk tetap menjaga kondusifitas.

“Permohonan Pemohon tidak sampai pada proses sidang lanjutan dikarenakan narasi permohonan Pemohon hanya bersifat asumtif dan tidak memiliki pengaruh terhadap signifikasi perolehan suara pasangan SUKA. Proses pemilu adalah cermin dari kedaulatan rakyat dan permohonan yang diajukan oleh pihak Pemohon (pemohon perselisihan hasil) perlu diuji secara transparan, dan akuntabel. Karena menurut pendapat Tim Advokasi Pasangan SUKA permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak mendasar dan tidak sesuai dengan legal formal (Peraturan Mahkamah Konstitusi) dalam mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPilkada),” tutur Fauzan.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

SIASAT

Perkuat Basis di Sumbar, Bahlil Resmikan Kantor Golkar Sumbar

DETAIL.ID

Published

on

Bahlil Lahadalia, meresmikan kantor baru DPD Partai Golkar Sumatera Barat (Sumbar) pada Minggu, 15 Desember 2024. (DETAIL/Arif)

DETAIL.ID, Padang – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, meresmikan kantor baru DPD Partai Golkar Sumatera Barat (Sumbar) pada Minggu, 15 Desember 2024.

Acara yang berlangsung di Jalan Pramuka Raya, Kota Padang, ini dihadiri sejumlah tokoh partai, kader, serta kepala daerah terpilih dari Pilkada 2024 yang diusung oleh Golkar.

Bahlil yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tampak didampingi Sekjen Golkar, M. Sarmuji; Wakil Ketua Umum Golkar yang juga Menteri Kependudukan, Wihaji; dan Wakil Menteri Perlindungan Kerja Migran, Kristina Aryani.

Acara ini dihadiri pula oleh Ketua DPD Golkar Sumbar, Khairunnas, beserta jajaran pengurus seperti Sekretaris DPD Desra Ediwan dan Bendahara Muhammad Tommy Arby Rumengan.

Beberapa kepala daerah terpilih dari Pilkada 2024 yang diusung Golkar juga turut hadir, termasuk: Annisa Suci Rahmadhani Bupati Dharmasraya terpilih, Fadly Amran-Maigus Nasir Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih, Benny Utama Bupati Sijunjung terpilih, Ramadhani Kirana Wali Kota Solok terpilih, Riyanda Putra-Jeffry Hibatullah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto terpilih.

Ketua Panitia, Nisfan Jumadil, dalam sambutannya menyampaikan kebanggaan atas kehadiran Bahlil dan pengurus DPP Golkar di Ranah Minang. Ia juga menekankan pentingnya keberadaan kantor baru ini sebagai simbol keseriusan Golkar Sumbar dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Bapak Khairunnas sebagai Ketua Golkar Sumbar ke-10 telah menunjukkan keseriusan dengan membangun kantor ini, sebagai upaya meningkatkan suara Golkar di Sumbar dan secara nasional,” ujar Nisfan.

Sebelum meresmikan kantor, Bahlil Lahadalia berdiskusi dengan sejumlah kepala daerah terpilih yang didukung oleh Golkar.

Diskusi ini fokus pada strategi pembangunan daerah dan sinergi antara kepala daerah dan partai dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

Peresmian kantor DPD Golkar Sumbar ini merupakan langkah strategis partai untuk memperkuat basis elektoral di wilayah Sumatera Barat.

Ketua Golkar Sumbar, Khairunnas, menegaskan bahwa Golkar di Sumbar siap bekerja keras untuk meraih kepercayaan masyarakat.

Dengan peresmian kantor baru ini, Partai Golkar berharap mampu lebih solid dan aktif dalam menghadapi tantangan politik di masa depan, termasuk Pemilu 2029.

Reporter: Arif

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs