PERKARA
Setelah PPK Diberhentikan Karena Gelembungkan Suara CE-Ratu, Sarbaini: Gakkumdu Diharap Tegas dan Usut Dalang Intelektual di Balik Itu

DETAIL.ID, Jambi – Lima panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kecamatan Koto Baru, Kota Sungaipenuh, diberhentikan oleh KPU Kota Sungaipenuh karena terkait kasus penggelembungan suara paslon 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh di Pilgub Jambi.
Dr Sarbaini SH MH, pengacara Jambi, mengatakan, secara administrasi itu sudah tepat. Namun kasus pidananya tetap harus diusut tuntas.
“Saya percaya Gakkumdu pasti tidak tinggal diam. Mereka profesional dalam penegakan hukum karena penggelembungan suara bukan hal yang dapat disepelekan. Dan menurut saya pasti ada dalangnya di balik itu. Tidak akan mungkin ini kehendak PPK, tetapi ada yang meminta untuk itu. Maka karena itu, polisi ungkap hal tersebut,” ujar Dr Sarbaini SH MH, kepada media, Rabu, 23 Desember 2020.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Mereka (PPK Koto Baru Kota Sungaipenuh) sudah merusak demokrasi di Jambi khususnya dan Indonesia umumnya. Jelas-jelas terbukti sudah cukup menggelembungkan suara untuk paslon 01, jadi harusnya hukum pidana juga jalan, tak cukup sanksi administrasi berupa pemberhentian,” kata Sarbaini, lagi.
Kelima anggota PPK itu, sambungnya, juga bisa dijerat pasal 178 E Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, jo pasal 55 KUHP. Karena perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama.
“Ancaman hukumnya paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. Denda Rp48 juta paling banyak Rp144 juta. Kami yakin polisi tegas, supaya demokrasi di Indonesia berjalan lancar di masa datang,” ucap Sarbaini.
Ditambahkan Sarbaini, penegakan hukum itu diberlakukan sekaligus. “Supaya timbul efek jera bagi pelaku dan pelajaran untuk yang lainnya. Kalau cuma diberhentikan tapi tidak dipenjara, tidak terpenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Bisa-bisa nanti tindakan serupa terjadi di Pilkada-pilkada lain di Indonesia,” katanya.
Menurutnya, jika diberi efek jera, maka pelaku lain tidak bisa melakukan kejahatan serupa berupa penggelembungan suara.
“Kalau tak dihukum berat, pelaku jadi tidak takut berbuat curang. Paling diberhentikan, sudah. Jadi nanti para peserta pilkada baik pemilihan wali kota, bupati, maupun gubernur untuk menang cukup cari penyelenggara yang nakal siap untuk mengubah angka-angka perolehan suara. Ini kan bahaya, akibatnya bisa terjadi di mana-mana. Demokrasi dan hukum kita jadi rusak,” ujarnya.
Soal alasan kesalahan atau error aplikasi Excel, Sarbaini menilai itu hanya alasan. Apalagi sudah jelas-jelas terungkap di Pleno Kota Sungai Penuh, suara paslon 02 hilang 2.000. Tiba-tiba suara itu bertambah ke paslon 01.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Ini juga jadi bukti bahwa tindak kejahatan sudah terjadi atau sudah dilaksanakan. Coba bayangkan kalau tidak disanggah oleh saksi dari paslon lain, ini akan berjalan. Pelaku yang menghendaki suara tersebut menjadi bertambah dia akan cari PPK di tempat lain untuk hal yang sama. Saya tidak bisa membayangkan akibatnya. Ini bukan lagi coba-coba, tetapi sudah dilaksanakan. Artinya, perbuatan pidananya sudah selesai dilakukan, jadi penegak hukum sudah bisa menerapkan sanksi pidana kepada pelakunya di sini,” ucapnya.
Terlepas dari semua itu, Sarbaini masih meyakini bahwa aparat hukum terutama jajaran Polda Jambi, sangat tegas dalam menegakkan hukum dan demokrasi di Provinsi Jambi.
“Mari kita serahkan penanganan kasus ini ke Polda Jambi dan jajarannya. Semoga demokrasi kita jauh dari kecurangan-kecurangan,” katanya.
PERKARA
Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Bungo Hingga 8 Tahun

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menuntut 3 terdakwa kasus dugaan korupsi pupuk subsidi tahun 2022 dengan hukuman penjara hingga 8 tahun. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Kamis, 22 Agustus 2025.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU menilai ketiga terdakwa yakni Sri Sumarsih, Sujatmoko, dan M Subhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan primair.
Dalam tuntutan yang dibacakan tim JPU Kejari Bungo, terdakwa Sri Sumarsih yang merupakan pengecer pada CV Abipraya tersebut dituntut dengan hukuman berat. Jaksa menilai peran Sri dominan dalam kasus ini sehingga tuntutannya lebih tinggi dibanding terdakwa lain.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Sumarsih dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Tim JPU Kejari Bungo membacakan tuntutan.
Tak hanya itu, Sri Sumarsih juga dihukum membayar utang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3.868.902.528. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka diganti kurungan penjara selama 4 tahun.
Sementara untuk terdakwa Sujatmoko dan M Subhan yang merupakan penyuluh sekaligus tim Verval Kecamatan pada Balai Penyuluh Pertanian Kec Bathin II Babeko dituntut lebih ringan.
Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, JPU menuntut Sujatmoko dengan pidana penjara selama 5 tahun, sementara M Subhan dengan pidana penjara selama 4 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Sujatmoko dengan pidana penjara selama 5 tahun dan terdakwa 2 Muhammad Subhan dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar JPU.
Selain itu mereka berdua juga dikenakan pidana denda senilai Rp 300 juta, dengan ketentua apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
Sidang bakal kembali berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa pada 8 September mendatang.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Somasi Pertama Diabaikan, PT BIM Buka Opsi Jalur Hukum Atas Perselisihan Kerja Sama dengan PT PAM Mineral Tbk

DETAIL.ID, Jakarta — PT Batu Inti Moramo (BIM) melayangkan somasi pertama kepada PT PAM Mineral Tbk melalui kuasa hukumnya Justisia Omnibus Law Firm, dengan Nomor: 274/LF.JO/MOM/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Surat tersebut menuntut penyelesaian perselisihan kerja sama kedua pihak dalam waktu 7 hari sejak diterima.
Somasi ditujukan kepada Direktur Utama PT PAM Mineral, Rudi Tjanaka. Namun hingga 11 Agustus 2025, PAM Mineral belum memberikan tanggapan resmi. Infomasi diperoleh dari kantor hukum Justisia Omnibus Law Firm, saat dikonfirmasi Rudi hanya menyatakan begini. “Nanti kita tanggapi, tapi memang batal,” katanya lewat pesan WhatsApp.
Kuasa hukum PT BIM, Jhon Saud Damanik pun menegaskan bahwa pembatalan perjanjian justru dilakukan sepihak oleh PAM Mineral. Perjanjian yang dimaksud adalah Perjanjian Kerja Sama Jasa Konsultasi No. 010/SPK/LGL/PAMMIN-BIM/III/2023 tertanggal 1 Maret 2023.
“Klien kami sudah melaksanakan seluruh kewajibannya, termasuk mediasi dengan pihak-pihak terkait. Namun PAM Mineral tiba-tiba membatalkan perjanjian tanpa alasan yang jelas,” kata Jhon pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Perselisihan ini bermula dari akses jalan hauling tambang nikel di Desa Laroenai, Morowali, Sulawesi Tengah. PT Transon Bumindo Resources (PT Transon) menutup akses jalan hauling yang digunakan truk PAM Mineral. BIM mengklaim telah membantu PAM Mineral menengahi persoalan ini sejak 2019 melalui berbagai pertemuan, negosiasi, hingga mediasi dengan pemerintah daerah dan PT Transon.
Akses jalan sempat dibuka namun Transon kembali menutup jalur hauling, bahkan sampai memicu bentrokan antara petugas keamanan masing-masing pihak. BIM pun menegaskan sudah membentuk Satgas khusus untuk memastikan aktivitas hauling tetap berjalan dan mengklaim PAM Mineral telah berhasil mengangkut setidaknya 7 tongkang nikel berkat bantuan upaya mediasi tersebut.
Pembatalan perjanjian sepihak oleh PAM Mineral pun dinilai bertentangan dengan Pasal 9 perjanjian yang mensyaratkan adanya bukti pelanggaran kewajiban dan 3 kali surat peringatan sebelum penghentian kerja sama. Kata Jhon, PAM Mineral tidak pernah menjelaskan di bagian mana PT BIM dianggap lalai.
Kuasa Hukum PT BIM tersebut pun menegaskan bahwa masih membuka peluang musyawarah, tetapi tidak menutup opsi menempuh jalur hukum. Mengacu Pasal 1365 KUH Perdata, BIM dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti rugi atas pembatalan perjanjian. Sesuai Pasal 11 perjanjian, jika negosiasi gagal, penyelesaian sengketa akan dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
“Perjanjian bersifat mengikat seperti undang-undang bagi para pihak. Kami meminta PAM Mineral mematuhi ketentuan yang sudah disepakati,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Gugatan Praperadilan Mantan Direktur PT PAL Wendi Haryanto Gugur!

DETAIL.ID, Jambi – Upaya hukum gugatan permohonan pra peradilan Wendi Haryanto atas penetapan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Jambi kandas setelah 3 kali sidang bergulir. Hakim Tunggal Dominggus Silaban yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan permohonan praperadilan Wendi Haryanto gugur pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Hal tersebut lantaran, Wendi Haryanto yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: TAP-97/L.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 14 April 2025 atas kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal Bank BNI pada 2018 – 2019 telah dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jambi pada Kamis kemarin, 22 Agustus 2025.
“Mengadili. 1, menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur,” kata Hakim Tuggal Dominggus Silaban pada Jumat, 22 Agustus 2025, membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan yang diuraikan oleh Hakim Dominggus, pihak termohon atau Kejati Jambi telah melampirkan di persidangan segala bukti surat yang berkaitan dalam perkara pemohon, mulai dari T1–T52. Terhadap hal tersebut, tidak ada bantahan oleh pemohon.
Kemudian sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 5 tahun 2021 yang pada intinya menegaskan bahwa permohonan praperadilan akan gugur apabila berkas perkara dan terdakwa sudah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum ke pengadilan negeri untuk disidangkan.
“Menimbang bahwa terhadap perkara pemohon praperadilan yang telah dilimpahkan ke pengadilan, serta merta menggugurkan praperadilan yang dimohonkan. Status tersangka menjadi terdakwa, dan penahanan menjadi kewenangan hakim,” ujarnya.
Berdasarkan segala ketentuan regulasi yang ada, Hakim menilai bahwa permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak Wendy tidak dapat dilanjutkan dan patut dinyatakan gugur.
“Pada prinsipnya, permohonan praperadilan dalam perkara aquo dinyatakan gugur. Ya mohon maaf, atas kekhilafan. Mungkin ini sudah siapkan saksi atau ahli,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita