PERKARA
Vendor Bansos Mundur, Tak Sanggup Bayar Uang Muka Untuk Juliari

DETAIL.ID, Jakarta – Kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, membuat geram publik. Ketika masyarakat menjerit karena kelaparan, Juliari dan teman-temannya mengeruk keuntungan dari dana bantuan sosial (Bansos).
Juliari diduga menerima fee Rp10 ribu dari setiap paket bansos sembako senilai Rp300 ribu.
“Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu per paket bansos,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, pada Minggu 6 Desember 2020 lalu.
Namun dari hasil penelusuran IDN Times, pungutan Juliari diduga lebih besar per paketnya. Selain itu, perusahaan yang ingin menjadi vendor harus membayar uang muka dengan persentase minimal yang telah ditentukan oleh Juliari.
1. Sejumlah vendor mengundurkan diri karena tidak sanggup bayar uang muka
Seorang sumber IDN Times mengungkapkan, penunjukan vendor bansos dilakukan tanpa prosedur dan tidak transparan. Sejumlah vendor ada yang mengundurkan diri karena tidak sanggup membayar uang muka.
“Vendor-vendor awal mengundurkan diri karena tidak sanggup ‘dipalak’ di depan,” ujarnya kepada IDN Times.
2. Vendor yang terpilih harus memberikan fee minimal 14 persen dari kuota paket sembako yang didapat. Nilainya berbeda-beda tiap vendor
Jadi vendor yang dapat (Penyedia bansos) yang besar tawarannya ada yang 14 persen, 17 persen, beda-beda tergantung kuota paket bansos. Otomatis ini berdampak pada kualitas isi paket bansos yang diterima rakyat.”
3. Total ada 13 perusahaan penyedia bansos sembako:
Berdasarkan data yang diterima oleh IDN Times, tidak semua penyedia bansos sembako mendapatkan kuota sama. Berikut daftar perusahaan yang menjadi distributor bansos tahap XII dan Tahap XI.
Penyedia bansos sembako presiden tahap XII Kemensos
PT Farmindo Meta Komunika jumlah kuota 250.000 paket
PT Tara Optima Primagro jumlah kuota 250.000 paket
PT Integra Padma Mandiri jumlah kuota 250.000 paket
PT Citra Mitra Artha jumlah kuota 250.000 paket
PT Mandala Hamonangan Sude jumlah kuota 135.000 pake
PT Indoguardika Vendos Abadi jumlah kuota 125.000 paket
PT Konsorsium Ekonomi Kerakyatanjumlah kuota 100.000 paket
PT Asri Citra jumlah kuota 100.000 paket
PT Bismacindojumlah kuota 100.000 paket
PT Pertani jumlah kuota 40.000 paket
PT Andalan Gemilang Makmur jumlah kuota 100.000 paket
PT Brahman Farm jumlah kuota 40.000 paket
PT REVAN jumlah kuota 40.000 paket
PT TIGA PILAR jumlah kuota 25.000 paket
PT Bekasi Metal jumlah kuota 25.000 paket
PT Hohian jumlah kuota 12.946 paket
PT Tallu Masempo Dalle jumlah kuota 10.000 paket
PT Rajawali Parama Indonesia jumlah kuota 18.713 paket.
Penyedia bansos sembako presiden tahap XI Jabodetabek
PT Farmindo Meta Komunika jumlah kuota 250.000 paket
PT Tara Optima Primagro jumlah kuota 250.000 paket
PT Integra Padma Mandiri jumlah kuota 250.000 paket
PT Citra Mitra Artha jumlah kuota 250.000 paket
PT Mandala Hamonangan Sude jumlah kuota 135.000 paket
PT Indoguardika Vendos Abadi jumlah kuota 125.000 paket
PT Konsorsium Ekonomi jumlah kuota Kerakyatan 100.000
PT Asri Citra jumlah kuota 100.000
PT Bismacindo jumlah kuota 100.000 paket
PT Pertani jumlah kuota 40.000 paket
PT Andalan Gemilang Makmur jumlah kuota 100.000 paket
PT Inti Jasa Utama jumlah kuota 50.000 paket
PT Nexa Supra Prima jumlah kuota 50.000 paket
Era Nusa Prestasijumlah kuota 50.000 paket
PT Rajawali Parama Indonesia jumlah kuota 18.713 paket.
4. Pengacara Juliari, Maqdir Ismail, belum bisa memberikan tanggapan soal upeti yang harus dibayarkan vendor kepada Juliari
Vendor Bansos Mundur, Tak Sanggup Bayar Uang Muka Untuk JuliariMenteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 6 Desember 2020
“Saya ini belum sempat bicara dengan Pak Juliari, jadi saya belum bisa sampaikan apa-apa. Saya tidak bisa komunikasi, ketemu saja gak boleh. Problemnya di situ,” paparnya saat dihubungi IDN Times, Kamis 24 Desember 2020.
5. Juliari diduga menerima suap Rp17 miliar
Vendor Bansos Mundur, Tak Sanggup Bayar Uang Muka Untuk JuliariMantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Sekadar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Juliari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program bansos COVID-19. Ia diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar. Masing-masing sebesar Rp8,2 miliar pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama. Periode kedua, menerima uang Rp8,8 miliar.
Saat ini KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Yaitu Sebagai pihak terduga penerima: Juliari, serta dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono Sebagai pihak terduga pemberi: Ardian I M dan Harry Sidabuke yang merupakan pihak swasta.
KPK mengamankan barang bukti uang Rp14,5 miliar pecahan mata uang Rupiah dan mata uang asing saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Uang itu disimpan ke dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil melansir IDNnews 26 Desember 2020.
Kasus ini berawal dari pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. Nilainya mencapai Rp5,9 triliun. Kemudian ada 272 kontrak dan dilaksanakan dalam dua periode.
Juliari menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka menunjuk langsung para pihak yang menjadi rekanan.
“Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu per paket bansos,” jelas Ketua KPK, Firli Bahuri, ketika konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK 6 Desember 2020 lalu.
PERKARA
Arief Efendi Terdakwa Korupsi di Kasus Bank Jambi Akui Perbuatannya, Minta Keringanan Hukum

DETAIL.ID, Jambi – Arief Efendi, salah satu terdakwa perkara korupsi gagal bayar Medium Term Note (MTN) Bank Jambi dengan PT SNP masih menghadapi serangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Sosok terdakwa yang sempat buron kemudian ditangkap tim Pidsus Kejati Jambi pada 13 Desember 2024 lalu itu kini menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa, 1 Juli 2025.
Di persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrizal Fakhmi, terdakwa mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku menyesal. Dirinya juga mengaku telah menyerahkan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar pada penyidik.
“Saya mengakui yang mulia (semua isi BAP). Uang Rp 1,7 miliar juga sudah saya kembalikan,” ujar terdakwa Arief di persidangan.
Dalam pernyataannya pada JPU. Arief pun tampak mengeluarkan air mata seraya memohon keringanan hukum atas perbuatannya.
“Banyak peristiwa yang sudah saya alami. Saya mohon keringanan,” ujarnya.
Usai sidang, JPU Suryadi dikonfirmasi mengakui bahwa sudah ada penitipan uang kerugian negara dari terdakwa sebesar Rp 1,7 miliar. Nilai itu disebut berasal dari fee (kutipan) tidak resmi yang dilakukan terdakwa dalam proses pencairan MTN PT SNP pada Bank Jambi tahun 2017 – 2018. Adapun duit itu kini berada di rekening penitipan Kejari Jambi.
“Pada intinya, si terdakwa mengakui terkait apa yang diperbuatnya. Sementara uang tersebut dititip di rekening kejaksaan,” ujar Suryadi.
Dengan pengakuan dan segala fakta persidangan yang didapati sejauh ini, JPU mengaku bakal jadi pertimbangan dalam tuntutan yang bakal bergulir dua pekan ke depan.
Sementara penasihat hukum terdakwa Azuri Nasution berharap ada keringanan hukum bagi kliennya lantaran sikap kooperatif dan pengembalian kerugian juga sudah dilakukan.
Dalam kasus ini, Arif, mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas didakwa secara bersama-sama dengan terpidana Yunsak El Halcon yang telah divonis penjara selama 13 tahun, Dadang Suryanto (divonis 9 tahun) dan Andri Irvandi (divonis 13 tahun), serta terdakwa Leo Darwin (tahap kasasi).
Telah melakukan tindak pidana korupsi terkait gagal bayar pembelian Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2017–2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 310.118.271.000.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Hasil TPPU, BPN Ungkap Tek Hui Punya Tanah 2.857 Meter Persegi di Muarojambi

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa perkara narkotika Dedi Susanto alias Tek Hui kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 1 Juli 2025.
Kali ini sidang Tek Hui kedatangan saksi dari BPN Muarojambi yakni Muhammad Andri. Dirinya menyebut bahwa terdakwa Tek Hui memiliki tanah di Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu seluas 2.857 meter persegi.
“Dibeli milik Haireni pada tanggal 19 Juli 2024,” ujar Andri di persidangan.
Aset tanah tersebut menurut saksi lengkap dengan SHM. Dan telah dilakukan balik nama atas nama Dedi Susanto. Dia pun sudah punya sertifikat elektronik atas aset tanah yang didakwa sebagai hasil TPPU. Dia mengurus aset tanah tersebut dengan menggunakan surat kuasa pada orang lain.
“Dia (Tek Hui) beli Rp 200 juta,” katanya.
Penuntut umum kembali mencecar soal kepemilikan tanah atas nama Haireni sebelum dijual pada Tek Hui. Soal ini, Andri bilang, Haireni sebelumnya membeli tanah tersebut dari orang lain pada rentang 2017.
“Kalau pemilik sebelumnya, tidak tahu,” katanya.
Adapun aset tanah dengan nomor SHM 00430 atas nama Dedi Susanto tersebut kini jadi salah satu bukti dalam perkara TPPU yang dilakukan oleh Tek Hui.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Masyarakat Transmigrasi Mengaku Lahannya Dicaplok PT Makin Alias PSJ, Kakantah BPN Klaim HGU Aman dari Kawasan

DETAIL.ID, Jambi – Perkara korupsi penggunaan kawasan hutan dalam perkebunan PT Produk Jambi Sawitindo (PSJ) masih terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa, 1 Juli 2025.
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 warga Batangasam, Tanjungjabung Barat yakni Sairan, Suratin, dan Untung Basuki. Ketiganya merupakan masyarakat transmigran asal Jawa yang ditempatkan di Jambi dalam program transmigrasi 1994.
Di persidangan, ketiga warga transmigrasi tersebut mengaku bahwa mereka hanya dapat lahan untuk pekarangan (LU1) dari pemerintah. Total 50 KK masyarakat transmigrasi disebut tak pernah mendapatkan lahan untuk usaha pertanian atau perkebunan (LU2) yang diperuntukkan bagi mereka. Dari seharusnya 50 KK tersebut dapat masing-masing 1 hektare.
“Lahannya dikuasai Makin (PSJ), Pak. Enggak ada dapat hasilnya. Mulai tahun 2002 kalau enggak salah. 2005 mulai panen, yang memanen pihak PSJ,” ujar Sairan, dibenarkan oleh saksi lainnya di persidangan.
Menurut saksi, saat itu Kepala Desa Mereka di Dusun Kebun yakni Syafii pernah menawarkan kepada warga agar lahan peruntukan transmigrasi tersebut dimitrakan. Mereka pun menyetujui, namun tak pernah menerima hasilnya.
Ketua Majelis Hakim, Syafrizal Fakhmi lantas menanyakan apa upaya para warga transmigrasi untuk memperoleh kembali lahan yang memang diperuntukkan bagi mereka.
“Kami mengajukan ke Kades. Alhamdulilah tahun 2008 ada BPN masuk ngukur, cuma sampai sekarang enggak ada (hasil). Cuma dulu itu katanya akan diselesaikan. Tapi sampai sekarang tidak ada (penyelesaian),” ujarnya.
Selain itu para warga juga mengaku telah membawa permasalahan itu kepada Timdu Kabupaten Tanjungjabung Barat pada 2019. Namun tidak ada hasil konkret hingga saat ini.
Dalam persidangan JPU juga menghadirkan Kepala BPN Tanjungjabung Barat periode 2023 hingga saat ini yakni Idian Huspida. Hakim lantas mencecar apakah terdapat Izin Lokasi yang diterbitkan pada rentang 2005?
Idian mengaku dia tidak tahu jelas, lantaran kala itu dia baru pindah ke BPN Tanjungjabung Barat.
Di persidangan pun terungkap bahwa HGU PT PSJ baru terbit pada 2015. Terdapat 2 HGU yang diterbitkan berdasarkan izin lokasi dari Bupati Tanjungjabung Barat. Dari izin lokasi yang disetujui mencapai 20 ribu hektare, terbit HGU PT PSJ yakni HGU Nomor 50 dan 51 dengan luasan 1.044 hektare dan 200 hektare.
Majelis Hakim kembali bertanya, apakah Idian selaku Kakantah BPN Tanjungjabung Barat pernah dilibatkan dalam rapat-rapat penyelesaian konflik PT PSJ dengan Koperasi Harapan Maju, KUD Payung Sakti dan masyarakat transmigrasi? Soal ini, Idian mengaku belum pernah.
Bahkan ia mengaku baru mengetahui permasalahan tersebut saat pemeriksaan kasus ini bergulir oleh Kejari Tanjungjabung Barat. Dia juga mengklaim bahwa 2 HGU PT PSJ yang terbit pada 2015 aman, alias tidak menyerobot kawasan hutan. Lantaran telah dilakukan overlay atas peta kawasan.
Sementara untuk lahan peruntukan transmigrasi seluas 50 hektare yang disebut-sebut berada dalam HGU PT PSJ. Menurut Idian, hal itu menjadi kewenangan kabupaten dalam artian subjek menjadi kewenangan Pemkab kemudian pihaknya melakukan identifikasi atas surat dan objeknya. Ketika ada permohonan baru diterbitkan sertifikat.
“Selama belum ada permohonan, BPN tidak akan menerbitkan sertifikat,” ujar Idian.
Hakim kembali mencecar bagaimana memastikan bahwa pada HGU yang diterbitkan atas nama PSJ tidak mencaplok kawasan hutan terlebih lagi lahan peruntukan masyarakat. Soal ini Kakantah BPN Tanjungjabung Barat tersebut tidak dapat memberi penjelasan rinci, dia hanya berdalih bahwa telah dilakukan olverlay kawasan bersama Dinas Kehutanan untuk verifikasi.
“Siapa yang bisa memastikan. Bapak bilang tidak, Bapak kan saksi fakta. Kalau kita mau cari fakta, harus bisa dibuktikan bahwa itu memang tidak masuk kawasan hutan atah lahan trans. Ada titik koordinatnya, lengkap,” ujar hakim.
Usai sidang, Idian ketika hendak dikonfirmasi lebih lanjut tampak mengelak. Dia tidak mau direkam. Namun dia yakin bahwa HGU yang terbit pada 2015 atas nama PJS tersebut berada di luar kawasan hutan dan di luar lahan peruntukan masyarakat transmigrasi.
Terkait kesaksian warga yang mengaku lahannya dikuasai oleh Koperasi Harapan Maju dengan PSJ, Idian menyebut bahwa objek lahan masyarakat transmigrasi masih akan dicari keberadaannya oleh pihaknya.
Reporter: Juan Ambarita