Connect with us
Advertisement

PERKARA

Setop Kasus Cek Endra Kampanye di Masa Tenang, Ketua Bawaslu Tanjungjabung Timur Diadukan ke DKPP

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjungjabung Timur, Samsedi, diadukan pelapor Syaiful Bakri ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena menghentikan laporan kasus kampanye di masa tenang cagub Jambi 01 Cek Endra. Laporan itu dikirim ke DKPP pada Jumat,18 Desember 2020.

Laporan ke DKPP nomor 01/I-P/L-DKPP/2020 itu, mengenai tindakan Bawaslu Tanjungjabung Timur yang menghentikan laporan mengenai kampanye di minggu tenang cagub 01 Cek Endra. Penghentian laporan dilakukan Bawaslu Tanjungjabung Timur pada 15 Desember 2020.

Atas penghentian laporan itu, Bawaslu Tanjungjabung Timur diduga melanggar pasal 6 ayat (2,3) jo pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Dalam laporan itu tertulis, kronologis kejadian, pada 7 Desember 2020, pelapor melapor di Bawaslu Provinsi dengan laporan formulir model A.3.

Tanda bukti penyampaian laporan nomor 05/LP/PG/05.00/XII/2020, tentang paslon gubernur nomor urut 01 Drs H Cek Endra yang berkampanye di Desa Temanggung, Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur, di masa minggu tenang (7 Desember 2020).

Pada 9 Desember 2020, pelapor mendapat mendapat pemberitahuan tentang status laporan. Lalu pada 10 Desember 2020, pelapor diberitahu oleh Bawaslu bahwa terlapor Drs H Cek Endra telah dipanggil tetapi tidak datang.

“Artinya, Cek Endra mangkir dari panggilan Bawaslu Tanjungjabung Timur. Ini sudah jelas-jelas menunjukkan bahwa Cek Endra tidak kooperatif dan tidak menghargai lembaga negara Bawaslu,” kata Syaiful Bakri, kepada wartawan.

Tetapi, meski Cek Endra mangkir dari panggilan Bawaslu Tanjungjabung Timur, pada tanggal 15 Desember 2020, Bawaslu Tanjungjabung Timur menyampaikan bahwa laporan pelapor dihentikan.

Alasan Bawaslu bahwa laporan pelapor dihentikan karena tidak memenuhi unsur Pasal 187 ayat (1) UU nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang.

“Penghentian itu secara sepihak tanpa penjelasan terperinci kepada saya yang dalam hal ini adalah pelapor. Karena itu, saya melaporkan Bawaslu Tanjungjabung Timur ke DKPP karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” ujar Syaiful, lagi.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Ia berharap DKPP bisa segera mengusut tuntas laporan ini, supaya iklim dekomrasi di Indonesia umumnya dan Jambi khususnya, bisa terjaga. Dan masyarakat masih percaya dengan Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu.

“Sekecil apapun laporan, mestinya ditindaklanjuti dengan serius. Apalagi ini kampanye di minggu tenang. Pelakunya juga seorang Bupati Sarolangun aktif. Jadi sudahlah kampanye di minggu tenang, bupati pulak, kurang unsur apalagi coba?” ucap Syaiful.

Karena itu, jika laporan ini dihentikan dan dianggap Cek Endra yang kampanye di masa tenang boleh oleh Bawaslu Tanjungjabung Timur, maka mestinya semua kandidat kepala daerah di masa datang boleh melakukan hal ini.

“DKPP harus memperhatikan efek negatif ini. Kalau Bawaslu Tanjungjabung Timur menghentikan laporan kasus kampanye di minggu tenang, artinya, besok-besok boleh kampanye di minggu tenang. Masyarakat Indonesia harus tahu dan mencatat kejadian ini,” kata Syaiful.

Ketika ditanyakan ke Bawaslu Tanjungjabung Timur, Syaiful mendapat keterangan bahwa aturan mengenai minggu tenang tidak ada dalam surat keputusan resmi KPU Provinsi Jambi.

“Apakah dengan tidak adanya SK minggu tenang oleh KPU Provinsi Jambi, berarti Jambi berbeda aturan kampanyenya dengan daerah lain? Saya beranggapan sama saja. Kalau aturan Bawaslu RI sudah mengatur soal larangan kampanye di minggu tenang, berlaku umum di tiap daerah dalam negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berarti KPU di Jambi bukan bagian NKRI kalau begini kejadiannya,” ujarnya.

Selain itu, ia sampai saat ini tidak pernah menerima berita acara penghentian terkait laporan kampanye Cek Endra di minggu tenang itu dari Bawaslu (Gakkumdu).

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Apapun alasannya, yang jelas, Bawaslu Tanjungjabung Timur saya anggap membolehkan kampanye di masa tenang. Kita lihat saja DKPP, kalau tak merespons, ya, ayo, di pilkada berikut ramai-ramai kita kampanye di masa tenang,” ucapnya.

Berikut foto-foto Cek Endra kampanye di minggu tenang, di Kecamatan Sadu, yang jadi lampiran bukti pelapor di Bawaslu.

PERKARA

Korupsi Samsat Bungo: PTT Divonis Paling Berat, Mantan Kepala Divonis 2 Tahun Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019, Hasanul Fahmi, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam perkara korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 22 Desember 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasanul Fahmi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.

Selain Hasanul Fahmi, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap enam terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama. Kasi Pelayanan Samsat Bungo tahun 2019, Irniyanti divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Bendahara Penerimaan Samsat Bungo, Muhammad Sabirin yang dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Sementara itu, hukuman lebih berat dijatuhkan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo, Asep Hadi Suganda. Ia divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.

“Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.

Terdakwa lainnya, pekerja harian lepas UPT Samsat Bungo, Riki Saputra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.397.300, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Petugas keamanan Jasa Raharja Samsat Bungo, Muhammad Suhari divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Sementara kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo, Marwanto dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.337.300 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Adapun kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Bungo tahun 2019 yang melibatkan tujuh terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.

Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.

Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.

Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.

Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.

Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.

“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.

“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.

Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.

“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.

Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs