Connect with us
Advertisement

PERKARA

Setop Kasus Cek Endra Kampanye di Masa Tenang, Ketua Bawaslu Tanjungjabung Timur Diadukan ke DKPP

Published

on

detail.id/, Jambi – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjungjabung Timur, Samsedi, diadukan pelapor Syaiful Bakri ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena menghentikan laporan kasus kampanye di masa tenang cagub Jambi 01 Cek Endra. Laporan itu dikirim ke DKPP pada Jumat,18 Desember 2020.

Laporan ke DKPP nomor 01/I-P/L-DKPP/2020 itu, mengenai tindakan Bawaslu Tanjungjabung Timur yang menghentikan laporan mengenai kampanye di minggu tenang cagub 01 Cek Endra. Penghentian laporan dilakukan Bawaslu Tanjungjabung Timur pada 15 Desember 2020.

Atas penghentian laporan itu, Bawaslu Tanjungjabung Timur diduga melanggar pasal 6 ayat (2,3) jo pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Dalam laporan itu tertulis, kronologis kejadian, pada 7 Desember 2020, pelapor melapor di Bawaslu Provinsi dengan laporan formulir model A.3.

Tanda bukti penyampaian laporan nomor 05/LP/PG/05.00/XII/2020, tentang paslon gubernur nomor urut 01 Drs H Cek Endra yang berkampanye di Desa Temanggung, Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur, di masa minggu tenang (7 Desember 2020).

Pada 9 Desember 2020, pelapor mendapat mendapat pemberitahuan tentang status laporan. Lalu pada 10 Desember 2020, pelapor diberitahu oleh Bawaslu bahwa terlapor Drs H Cek Endra telah dipanggil tetapi tidak datang.

“Artinya, Cek Endra mangkir dari panggilan Bawaslu Tanjungjabung Timur. Ini sudah jelas-jelas menunjukkan bahwa Cek Endra tidak kooperatif dan tidak menghargai lembaga negara Bawaslu,” kata Syaiful Bakri, kepada wartawan.

Tetapi, meski Cek Endra mangkir dari panggilan Bawaslu Tanjungjabung Timur, pada tanggal 15 Desember 2020, Bawaslu Tanjungjabung Timur menyampaikan bahwa laporan pelapor dihentikan.

Alasan Bawaslu bahwa laporan pelapor dihentikan karena tidak memenuhi unsur Pasal 187 ayat (1) UU nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang.

“Penghentian itu secara sepihak tanpa penjelasan terperinci kepada saya yang dalam hal ini adalah pelapor. Karena itu, saya melaporkan Bawaslu Tanjungjabung Timur ke DKPP karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” ujar Syaiful, lagi.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Ia berharap DKPP bisa segera mengusut tuntas laporan ini, supaya iklim dekomrasi di Indonesia umumnya dan Jambi khususnya, bisa terjaga. Dan masyarakat masih percaya dengan Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu.

“Sekecil apapun laporan, mestinya ditindaklanjuti dengan serius. Apalagi ini kampanye di minggu tenang. Pelakunya juga seorang Bupati Sarolangun aktif. Jadi sudahlah kampanye di minggu tenang, bupati pulak, kurang unsur apalagi coba?” ucap Syaiful.

Karena itu, jika laporan ini dihentikan dan dianggap Cek Endra yang kampanye di masa tenang boleh oleh Bawaslu Tanjungjabung Timur, maka mestinya semua kandidat kepala daerah di masa datang boleh melakukan hal ini.

“DKPP harus memperhatikan efek negatif ini. Kalau Bawaslu Tanjungjabung Timur menghentikan laporan kasus kampanye di minggu tenang, artinya, besok-besok boleh kampanye di minggu tenang. Masyarakat Indonesia harus tahu dan mencatat kejadian ini,” kata Syaiful.

Ketika ditanyakan ke Bawaslu Tanjungjabung Timur, Syaiful mendapat keterangan bahwa aturan mengenai minggu tenang tidak ada dalam surat keputusan resmi KPU Provinsi Jambi.

“Apakah dengan tidak adanya SK minggu tenang oleh KPU Provinsi Jambi, berarti Jambi berbeda aturan kampanyenya dengan daerah lain? Saya beranggapan sama saja. Kalau aturan Bawaslu RI sudah mengatur soal larangan kampanye di minggu tenang, berlaku umum di tiap daerah dalam negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berarti KPU di Jambi bukan bagian NKRI kalau begini kejadiannya,” ujarnya.

Selain itu, ia sampai saat ini tidak pernah menerima berita acara penghentian terkait laporan kampanye Cek Endra di minggu tenang itu dari Bawaslu (Gakkumdu).

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Apapun alasannya, yang jelas, Bawaslu Tanjungjabung Timur saya anggap membolehkan kampanye di masa tenang. Kita lihat saja DKPP, kalau tak merespons, ya, ayo, di pilkada berikut ramai-ramai kita kampanye di masa tenang,” ucapnya.

Berikut foto-foto Cek Endra kampanye di minggu tenang, di Kecamatan Sadu, yang jadi lampiran bukti pelapor di Bawaslu.

PERKARA

Sempat Lari dari Polda Jambi, Alung Ramadhan Divonis Seumur Hidup dalam Kasus 58 Kg Sabu-sabu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — Alung Ramadhan, terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu-sabu, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis, 8 Oktober 2026.
‎
‎Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Jambi. Majelis hakim menyatakan Alung terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan jaksa.
‎
‎”Memutuskan terdakwa bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
‎
‎Majelis hakim juga menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
‎
‎”Kami Majelis Hakim sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata hakim.
‎
‎Usai mendengar vonis tersebut, Alung tampak tertunduk dan menahan tangis. Air mata terlihat menetes dari wajah terdakwa.
‎
‎Keluarga Alung yang hadir dalam persidangan juga terlihat menangis. Kakak Alung bahkan langsung menuju ruang tahanan PN Jambi setelah putusan dibacakan.
‎
‎Sementara itu, kuasa hukum Alung, Fatma Dewi, mengatakan pihaknya belum dapat menerima putusan tersebut. Tim hukum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
‎
‎”Kami sebagai kuasa hukum masih pikir-pikir untuk langkah hukum ke depannya. Karena demi kemanusiaan juga, Alung ini masih muda dan dia adalah tulang punggung keluarga yang juga membiayai kakaknya yang sedang sakit,” kata Fatma.
‎
‎Dalam perkara tersebut, Alung didakwa melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
‎
‎Selain itu, dakwaan juga mengacu pada Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
‎
‎Dalam perkara ini, barang bukti yang disita antara lain 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 58.211,77 gram netto.
‎
‎Selain sabu, penyidik menyita satu unit ponsel Oppo warna abu-abu, satu unit Samsung warna abu-abu, satu unit Oppo lainnya, serta satu unit iPhone 11.
‎
‎Barang bukti lain berupa satu koper warna biru dan hijau, satu unit Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi D 1208 UBM, serta satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam dengan nomor polisi B 2439 berikut STNK.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Order Perkara ‘Tumbal’ Proyek Mangkrak Pelabuhan Ujung Jabung

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID,‎Jambi – Penasehat hukum terdakwa Anggasana Siboro tidak terima dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas dakwaan korupsi pengadaan tanah untuk akses pelabuhan ujung jabung. Dalam eksepsinya, mereka membantah semua dakwaan serta menekankan bahwa akar permasalahan terletak pada proyek inti pelabuhan ujung jabung yang mangkrak, Selasa 6 Oktober 2026.
‎
‎Adapun pembebasan tanah yang jadi persoalan disebut telah dibayarkan. Sementara terkait alas hak, berada pada kewenangan Pengadilan Negeri. Sehingga pengadilan Tipikor Jambi tidak punya kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara.
‎
‎Tim Penasehat Hukum juga mengulik dakwaan JPU yang menyebutkan adanya pembayaran atas pelepasan tanah pada 15 September 2023. Padahal terdakwa Anggasana Siboro telah pensiun sejak 8 Januari 2022.
‎
‎”Sehingga tidak berdasar meminta pertanggungjawaban pidana kepada terdakwa,” ujar Atika Sitorus, penasehat hukum terdakwa, membacakan eksepsi, Selasa 6 Oktober 2026.
‎
‎Perkara yang digarap oleh penyidik pidsus Kejati Jambi ini kian menarik, lantaran penasehat hukum berpandangan bahwa pihak yang berhak melakukan perhitungan atau penilaian atas objek tanah merupakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk.
‎
‎Tim penilai berhak untuk merekomendasikan tidak dilakukan pembayaran, sekentara BPN disebut hanya menginventarisir daftar noninatif. Selain itu soal dakwaan Jaksa atas 202 bidang tanah yang tidak dilengkapi dengan alas hak, nyatanya memiliki alas hak berupa sporadik yang bahkan sudah disita oleh penyidik dan dijadikan salah satu alat bukti.
‎
‎Namun penyidik tetap berkesimpulan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 11.929.466.700 atas perbuatan Anggasana serta para terdakwa lainnya. Hasil itu setidaknya merupakan versi Jaksa yang didasarkan pada hasil audit auditor pada Kejati Jambi.
‎
‎Soal ini penasehat hukum terdakwa dalam eksepsinya juga membantah dengan tegas, sebab berdasarkan SEMA No 2 tahun 2024, maupun Putusan MK No 28 tahun 2026 menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai instansi yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
‎
‎”Secara kompetensi hasil audit dari  auditor Kejati patut diragukan,” katanya.
‎
‎Atas semua bantahan atas dalil dakwaan, penasehat hukum terdakwa Anggasana menilai bahwa dakwaan patut untuk dinyatakan batal demi hukum. Alasan utamanya, dakwaan kabur, uraian perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan tidak dirinci dengan jelas.
‎
‎”Pihak yang melakukan pembayaran adalah Dinas PUPR berdasarkan hasil penilaian dari KJPP, lalu dimana perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa?” ujarnya.
‎
‎Adapun proyek pengadaan tanah untuk akses jalan menuju pelabuhan ujung jabung merupakan anak dari proyek utamanya yakni, pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung yang mulai dicanangkan pada masa Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) pada 2011 silam.
‎
‎Waktu berjalan, proyek yang digarap dengan kucuran dana APBN dari Kementerian Perhubungan dan APBD Provinsi itu perlahan mulai jalan pada 2013. Ratusan milliar anggaran dikucurkan namun proyek pelabuhan tersebut nyatanya malah jadi proyek mangkrak.
‎
‎Lihat saja kondisi terkini, dilokasi yang terpampang cuman tiang-tiang pancang, yang sudah mulai rapuh. Namun agaknya, Pemprov Jambi tetap pede buat melanjutkan proyek mangkrak pelabuhan samudera itu, hingga pada 2019-2022 mengucurkan anggaran untuk akses jalan menuju pelabuhan yang dikucurkan lewat Dinas PU.
‎
‎Kini segmen proyek jalan, didakwakan merugikan keuangan negara sebesar Rp11,9 Milliar. Sementara proyek inti bernilai ratusan milliar yang jelas-jelas sudah mangkrak tidak ada arah tindak lanjut hukumnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Gagalkan Penyelundupan 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tulang Bawang – Gerak cepat jajaran Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang kembali membuahkan hasil. Patroli dan pemeriksaan yang dilakukan personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang berhasil membongkar dugaan penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah fantastis.

Sebanyak 1.680.000 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung di Rest Area Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung KM 208, Kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal ketika personel Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang, bersama Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang, melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Saat melakukan pengecekan kendaraan di kawasan rest area, petugas mendapati dua unit mobil Isuzu Traga warna putih dengan nomor polisi BE 8671 DAA dan BE 8310 DBC dalam kondisi bagian bak tertutup rapat menggunakan terpal.

Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan petugas. Ketika dilakukan pemeriksaan, pengemudi kendaraan mengaku membawa barang berupa MBG. Namun, saat petugas meminta dokumen pendukung atas muatan tersebut, para pengemudi beserta kondekturnya tidak dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud.

Petugas kemudian meminta terpal penutup bak dibuka. Dan benar saja, dugaan petugas terbukti. Di balik tumpukan kardus yang ditutup rapat tersebut, petugas menemukan ribuan kardus berisi rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai. Dari pemeriksaan terhadap kedua kendaraan tersebut, polisi mengamankan 105 kardus rokok ilegal, dengan total mencapai 1.680.000 batang.

Empat orang yang berada dalam dua kendaraan tersebut turut diamankan, masing-masing berinisial ER (28), SU (29), RY (21), dan SG (22). Keempatnya kemudian dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tulang Bawang Akbp Adri Bhirawasto, Melalu Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

“Polres Tulang Bawang akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara. Setiap informasi dan temuan di lapangan akan kami tindak lanjuti secara profesional, tegas, dan terukur,” kata Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang mengamankan barang bukti berupa 54 kardus rokok sebanyak 864.000 batang dan 51 kardus sebanyak 816.000 batang, dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang, terpal penutup bak kendaraan, serta satu unit telepon seluler.

Yang tak kalah fantastis, berdasarkan hasil penghitungan, barang bukti rokok tanpa cukai sebanyak 1.680.000 batang tersebut memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp 1.253.280.000.

Keempat orang yang diamankan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Tulang Bawang guna mendalami asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran rokok ilegal tersebut. Setelah pemeriksaan awal Satreskrim Polres Tuba akan melimpahkan Barang Bukti dan 4 orang yang diamankan tersebut, ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan penyelundupan barang ilegal. Polres Tulang Bawang akan terus meningkatkan kegiatan patroli, pemeriksaan dan penindakan, khususnya terhadap jalur-jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk distribusi barang ilegal,” ujar perwira balok tiga di pundaknya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa kehadiran personel Polres Tulang Bawang di lapangan bukan sekadar patroli rutin, namun merupakan bagian dari upaya nyata menjaga keamanan wilayah, mencegah peredaran barang ilegal, serta melindungi potensi penerimaan negara.

Reporter: Firman

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs