Connect with us
Advertisement

PERKARA

Setop Kasus Cek Endra Kampanye di Masa Tenang, Ketua Bawaslu Tanjungjabung Timur Diadukan ke DKPP

Published

on

detail.id/, Jambi – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjungjabung Timur, Samsedi, diadukan pelapor Syaiful Bakri ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena menghentikan laporan kasus kampanye di masa tenang cagub Jambi 01 Cek Endra. Laporan itu dikirim ke DKPP pada Jumat,18 Desember 2020.

Laporan ke DKPP nomor 01/I-P/L-DKPP/2020 itu, mengenai tindakan Bawaslu Tanjungjabung Timur yang menghentikan laporan mengenai kampanye di minggu tenang cagub 01 Cek Endra. Penghentian laporan dilakukan Bawaslu Tanjungjabung Timur pada 15 Desember 2020.

Atas penghentian laporan itu, Bawaslu Tanjungjabung Timur diduga melanggar pasal 6 ayat (2,3) jo pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Dalam laporan itu tertulis, kronologis kejadian, pada 7 Desember 2020, pelapor melapor di Bawaslu Provinsi dengan laporan formulir model A.3.

Tanda bukti penyampaian laporan nomor 05/LP/PG/05.00/XII/2020, tentang paslon gubernur nomor urut 01 Drs H Cek Endra yang berkampanye di Desa Temanggung, Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur, di masa minggu tenang (7 Desember 2020).

Pada 9 Desember 2020, pelapor mendapat mendapat pemberitahuan tentang status laporan. Lalu pada 10 Desember 2020, pelapor diberitahu oleh Bawaslu bahwa terlapor Drs H Cek Endra telah dipanggil tetapi tidak datang.

“Artinya, Cek Endra mangkir dari panggilan Bawaslu Tanjungjabung Timur. Ini sudah jelas-jelas menunjukkan bahwa Cek Endra tidak kooperatif dan tidak menghargai lembaga negara Bawaslu,” kata Syaiful Bakri, kepada wartawan.

Tetapi, meski Cek Endra mangkir dari panggilan Bawaslu Tanjungjabung Timur, pada tanggal 15 Desember 2020, Bawaslu Tanjungjabung Timur menyampaikan bahwa laporan pelapor dihentikan.

Alasan Bawaslu bahwa laporan pelapor dihentikan karena tidak memenuhi unsur Pasal 187 ayat (1) UU nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang.

“Penghentian itu secara sepihak tanpa penjelasan terperinci kepada saya yang dalam hal ini adalah pelapor. Karena itu, saya melaporkan Bawaslu Tanjungjabung Timur ke DKPP karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” ujar Syaiful, lagi.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Ia berharap DKPP bisa segera mengusut tuntas laporan ini, supaya iklim dekomrasi di Indonesia umumnya dan Jambi khususnya, bisa terjaga. Dan masyarakat masih percaya dengan Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu.

“Sekecil apapun laporan, mestinya ditindaklanjuti dengan serius. Apalagi ini kampanye di minggu tenang. Pelakunya juga seorang Bupati Sarolangun aktif. Jadi sudahlah kampanye di minggu tenang, bupati pulak, kurang unsur apalagi coba?” ucap Syaiful.

Karena itu, jika laporan ini dihentikan dan dianggap Cek Endra yang kampanye di masa tenang boleh oleh Bawaslu Tanjungjabung Timur, maka mestinya semua kandidat kepala daerah di masa datang boleh melakukan hal ini.

“DKPP harus memperhatikan efek negatif ini. Kalau Bawaslu Tanjungjabung Timur menghentikan laporan kasus kampanye di minggu tenang, artinya, besok-besok boleh kampanye di minggu tenang. Masyarakat Indonesia harus tahu dan mencatat kejadian ini,” kata Syaiful.

Ketika ditanyakan ke Bawaslu Tanjungjabung Timur, Syaiful mendapat keterangan bahwa aturan mengenai minggu tenang tidak ada dalam surat keputusan resmi KPU Provinsi Jambi.

“Apakah dengan tidak adanya SK minggu tenang oleh KPU Provinsi Jambi, berarti Jambi berbeda aturan kampanyenya dengan daerah lain? Saya beranggapan sama saja. Kalau aturan Bawaslu RI sudah mengatur soal larangan kampanye di minggu tenang, berlaku umum di tiap daerah dalam negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berarti KPU di Jambi bukan bagian NKRI kalau begini kejadiannya,” ujarnya.

Selain itu, ia sampai saat ini tidak pernah menerima berita acara penghentian terkait laporan kampanye Cek Endra di minggu tenang itu dari Bawaslu (Gakkumdu).

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Apapun alasannya, yang jelas, Bawaslu Tanjungjabung Timur saya anggap membolehkan kampanye di masa tenang. Kita lihat saja DKPP, kalau tak merespons, ya, ayo, di pilkada berikut ramai-ramai kita kampanye di masa tenang,” ucapnya.

Berikut foto-foto Cek Endra kampanye di minggu tenang, di Kecamatan Sadu, yang jadi lampiran bukti pelapor di Bawaslu.

PERKARA

Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang Diserahkan ke Jaksa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima penyerahan 3 tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik Tipikor Polresta Jambi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia sukolid pada Perumda Tirta Mayang Kota Jambi tahun 2021–2023.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, Afradi Amin menyampaikan bahwa ketiga tersangka yang diserahkan yakni HT selaku Manajer Pengadaan Perumda Tirta Mayang, MK selaku Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang periode 2021–2026, serta RW selaku Kepala Cabang PT Definite Hue Solutions, Jambi.

‎”Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini hingga 23 Mei 2026, dan dititipkan di Rutan Kelas I Jambi,” ujar Afradi, Senin 4 Mei 2026.

‎Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait lainnya.

‎Selain itu, sebagai dakwaan subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

‎Afradi mengungkapkan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, nilai kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp4 miliar.

‎Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya berkas perkara sempat dikembalikan (P-19) untuk dilengkapi. Namun setelah koordinasi intensif antara penyidik dan jaksa penuntut umum, sekitar dua minggu lalu berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21).

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Varial, Bukri, dan David Akhirnya Ditahan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menahan 3 tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Ketiga tersangka tersebut yakni Varial Adi Putra, Bukri yang menjabat sebagai kepala bidang, serta David Hadi Husman yang diduga berperan sebagai perantara (broker).

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan penahanan dilakukan sebagai bagian dari langkah penyidik untuk mempercepat proses penanganan perkara yang masih berjalan.

‎”Berdasarkan hasil penyidikan, perlu dilakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap 3 tersangka susulan dalam kasus dugaan korupsi DAK tahun 2022. Saat ini penyidik juga masih melengkapi berkas perkara,” ujar Taufik pada Senin, 4 Mei 2026.

‎Ia menambahkan, penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021 menjadi 7 orang. Sebelumnya, 4 orang telah lebih dulu berstatus terdakwa dan saat ini tengah menjalani proses persidangan di pengadilan.

Dalam perkara ini kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 21 miliar dari total anggaran sekitar Rp 121 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Dede Maulana Divonis 19 Tahun Penjara, Sidang Putusan di PN Jambi Diwarnai Tangis Keluarga Korban

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang putusan kasus pembunuhan sekaligus penggelapan mobil Pajero Sport dengan terdakwa Dede Maulana (33) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa, 28 April 2026 berlangsung penuh haru. Majelis hakim menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada terdakwa, lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 18 tahun kurungan.

Sejak sebelum sidang dimulai, suasana di PN Jambi sudah dipenuhi keluarga korban. Mereka tampak menunggu di ruang tunggu untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan yang telah lama dinantikan.

Tak lama kemudian, Dede Maulana tiba di pengadilan dengan mengenakan pakaian tahanan dan tangan terborgol. Ia diarahkan petugas menuju ruang tahanan sementara sebelum menjalani sidang. Dalam perjalanannya, terdakwa sempat melewati keluarga korban yang hadir.

Sidang digelar sekitar pukul 14.25 WIB. Di dalam ruang persidangan, keluarga korban turut menyaksikan jalannya sidang dengan penuh harap. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara.

‎”Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 19 tahun penjara,” kata hakim membacakan putusan.

Putusan tersebut langsung membuat suasana ruang sidang menjadi hening. Orang tua korban tampak tak kuasa menahan tangis setelah mendengar vonis yang dijatuhkan.

Kasus ini sendiri bermula dari peristiwa pembunuhan terhadap Nindia Novrin (38) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Ria Graphic RT 22, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada Kamis 2 Oktober 2025 lalu.

Kuasa hukum terdakwa, Jumrona menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut tidak terdapat hal yang meringankan maupun memberatkan.

‎”Tidak ada yang meringankan dan memberatkan, dia dijerat dengan pasal 459 pembunuhan berencana,” kata Jumrona.

Ia juga menyebutkan bahwa pihak terdakwa menerima putusan majelis hakim. Terdakwa, katanya, memohon maaf.

Sementara itu, pihak keluarga korban masih mempertimbangkan langkah selanjutnya atas putusan tersebut.

‎”Kita masih pikir-pikir ya, meski itu sudah naik 1 tahun dari tuntutan, keluarga masih trauma,” kata keluarga korban.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs