Connect with us
Advertisement

PERKARA

Setop Kasus Cek Endra Kampanye di Masa Tenang, Ketua Bawaslu Tanjungjabung Timur Diadukan ke DKPP

Published

on

detail.id/, Jambi – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjungjabung Timur, Samsedi, diadukan pelapor Syaiful Bakri ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena menghentikan laporan kasus kampanye di masa tenang cagub Jambi 01 Cek Endra. Laporan itu dikirim ke DKPP pada Jumat,18 Desember 2020.

Laporan ke DKPP nomor 01/I-P/L-DKPP/2020 itu, mengenai tindakan Bawaslu Tanjungjabung Timur yang menghentikan laporan mengenai kampanye di minggu tenang cagub 01 Cek Endra. Penghentian laporan dilakukan Bawaslu Tanjungjabung Timur pada 15 Desember 2020.

Atas penghentian laporan itu, Bawaslu Tanjungjabung Timur diduga melanggar pasal 6 ayat (2,3) jo pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Dalam laporan itu tertulis, kronologis kejadian, pada 7 Desember 2020, pelapor melapor di Bawaslu Provinsi dengan laporan formulir model A.3.

Tanda bukti penyampaian laporan nomor 05/LP/PG/05.00/XII/2020, tentang paslon gubernur nomor urut 01 Drs H Cek Endra yang berkampanye di Desa Temanggung, Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur, di masa minggu tenang (7 Desember 2020).

Pada 9 Desember 2020, pelapor mendapat mendapat pemberitahuan tentang status laporan. Lalu pada 10 Desember 2020, pelapor diberitahu oleh Bawaslu bahwa terlapor Drs H Cek Endra telah dipanggil tetapi tidak datang.

“Artinya, Cek Endra mangkir dari panggilan Bawaslu Tanjungjabung Timur. Ini sudah jelas-jelas menunjukkan bahwa Cek Endra tidak kooperatif dan tidak menghargai lembaga negara Bawaslu,” kata Syaiful Bakri, kepada wartawan.

Tetapi, meski Cek Endra mangkir dari panggilan Bawaslu Tanjungjabung Timur, pada tanggal 15 Desember 2020, Bawaslu Tanjungjabung Timur menyampaikan bahwa laporan pelapor dihentikan.

Alasan Bawaslu bahwa laporan pelapor dihentikan karena tidak memenuhi unsur Pasal 187 ayat (1) UU nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang.

“Penghentian itu secara sepihak tanpa penjelasan terperinci kepada saya yang dalam hal ini adalah pelapor. Karena itu, saya melaporkan Bawaslu Tanjungjabung Timur ke DKPP karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” ujar Syaiful, lagi.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Ia berharap DKPP bisa segera mengusut tuntas laporan ini, supaya iklim dekomrasi di Indonesia umumnya dan Jambi khususnya, bisa terjaga. Dan masyarakat masih percaya dengan Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu.

“Sekecil apapun laporan, mestinya ditindaklanjuti dengan serius. Apalagi ini kampanye di minggu tenang. Pelakunya juga seorang Bupati Sarolangun aktif. Jadi sudahlah kampanye di minggu tenang, bupati pulak, kurang unsur apalagi coba?” ucap Syaiful.

Karena itu, jika laporan ini dihentikan dan dianggap Cek Endra yang kampanye di masa tenang boleh oleh Bawaslu Tanjungjabung Timur, maka mestinya semua kandidat kepala daerah di masa datang boleh melakukan hal ini.

“DKPP harus memperhatikan efek negatif ini. Kalau Bawaslu Tanjungjabung Timur menghentikan laporan kasus kampanye di minggu tenang, artinya, besok-besok boleh kampanye di minggu tenang. Masyarakat Indonesia harus tahu dan mencatat kejadian ini,” kata Syaiful.

Ketika ditanyakan ke Bawaslu Tanjungjabung Timur, Syaiful mendapat keterangan bahwa aturan mengenai minggu tenang tidak ada dalam surat keputusan resmi KPU Provinsi Jambi.

“Apakah dengan tidak adanya SK minggu tenang oleh KPU Provinsi Jambi, berarti Jambi berbeda aturan kampanyenya dengan daerah lain? Saya beranggapan sama saja. Kalau aturan Bawaslu RI sudah mengatur soal larangan kampanye di minggu tenang, berlaku umum di tiap daerah dalam negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berarti KPU di Jambi bukan bagian NKRI kalau begini kejadiannya,” ujarnya.

Selain itu, ia sampai saat ini tidak pernah menerima berita acara penghentian terkait laporan kampanye Cek Endra di minggu tenang itu dari Bawaslu (Gakkumdu).

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Apapun alasannya, yang jelas, Bawaslu Tanjungjabung Timur saya anggap membolehkan kampanye di masa tenang. Kita lihat saja DKPP, kalau tak merespons, ya, ayo, di pilkada berikut ramai-ramai kita kampanye di masa tenang,” ucapnya.

Berikut foto-foto Cek Endra kampanye di minggu tenang, di Kecamatan Sadu, yang jadi lampiran bukti pelapor di Bawaslu.

PERKARA

Kasus Peretasan Bank Jambi Libatkan Warga Negara Bulgaria, Tiga Pelaku yang Terafiliasi Ditangkap Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi akhirnya mengungkap kasus dugaan peretasan sistem Bank Jambi yang mengakibatkan dana milik ribuan nasabh hilang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 3 orang tersangka yang diduga terlibat.

‎Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif penyidik Ditreskrimsus setelah menerima laporan dari Bank Jambi.

‎”Atas kejadian hilangnya dana nasabah ini, kami mengapresiasi kerja Ditreskrimsus yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Hari ini penyidik telah melakukan penangkapan terhadap beberapa orang yang terlibat dan proses penyidikan masih terus berlangsung,” ujar Erlan.

‎Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia menjelaskan Bank Jambi sebelumnya melaporkan telah terjadi peretasan sistem yang menyebabkan dana nasabah sebesar Rp 144,82 miliar berpindah dari rekening 6609 nasabah.

‎Peristiwa itu terjadi pada sistem Bank Jambi pada Minggu dini hari, sekitar pukul 02.00 hingga 08.00 WIB pada Minggu, 22 Februari 2026.

‎Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan 3 tersangka, salah satunya berinisial DD yang berperan sebagai penghubung dengan seorang warga negara Bulgaria bernama Alkas, yang diduga menjadi pelaku utama alias peretas.

‎Menurut Taufik, DD bertugas mencari orang yang bersedia membuka rekening bank dan akun kripto. Untuk setiap orang yang berhasil direkrut, DD memperoleh bayaran sekitar Rp 5 juta untuk setiap nasabah yang dapat.

‎Dalam menjalankan aksinya, DD dibantu dua rekannya berinisial T dan AA. T juga berperan mencari orang-orang yang bersedia membuka rekening bank dan akun kripto. Dari hasil perekrutan tersebut, kata Taufik, kemudian terkumpul sekitar 45 orang yang masing-masing diminta membuka rekening bank dan 2 rekening kripto.

‎Sementara AA bertugas mendata seluruh rekening yang berhasil dibuka. Para perekrut juga disiapkan telepon seluler baru yang digunakan untuk proses pembukaan rekening dan akun kripto. Seluruh data, termasuk nomor rekening, kata sandi, hingga perangkat telepon seluler kemudian diambil kembali dan diserahkan kepada DD untuk dibawa kepada Alkas di Jakarta.

‎”Mereka yang bersedia membuka rekening diberikan sejumlah uang, kemudian seluruh rekening beserta perangkatnya diambil kembali untuk diserahkan kepada jaringan pelaku,” ujar Taufik.

‎Penyidik mengungkap DD merupakan residivis dalam perkara serupa yang pernah terjadi di Bank Kalsel dengan modus operandi yang hampir sama.

‎”DD adalah residivis kasus yang sama di Bank Kalsel. Karena itu keberadaannya terus kami pantau hingga akhirnya berhasil diamankan bersama 2 rekannya,” katanya.

‎Polda Jambi menyebut aksi peretasan terhadap sistem bank dilakukan oleh pelaku yang berada di luar negeri, sementara para tersangka di Indonesia berperan menyiapkan sarana berupa rekening bank dan akun kripto sebagai tempat penampungan hasil kejahatan.

‎Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan aset hasil kejahatan berupa dana di akun kripto senilai sekitar Rp 18,9 miliar.

‎Seluruh tersangka diketahui berasal dari Jawa Barat. Hingga kini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain, termasuk jaringan yang berada di luar negeri. Polda Jambi juga berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Jawa Barat dalam proses penyidikan.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Terakhir Dir Krimsus menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk memburu pelaku lain yang diduga berada di luar negeri dan mengungkap secara menyeluruh jaringan di balik peretasan sistem Bank Jambi tersebut.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

ADVERTORIAL

Pemprov Jambi Gelar Nobar Semifinal dan Final Piala Dunia 2026! Libatkan Ratusan UMKM Diharapkan Dapat Gerakkan Ekonomi

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan menggelar nonton bareng (nobar) semifinal hingga final Piala Dunia 2026 di dua lokasi utama. Selain menjadi ajang hiburan masyarakat, kegiatan ini diharapkan mampu mendongkrak perputaran ekonomi pelaku UMKM.

Nobar yang digelar bersama TVRI Jambi itu akan berlangsung di pintu gerbang keluar Kantor Gubernur Jambi atau jalan depan RRI untuk laga semifinal. Sementara perebutan tempat ketiga dan partai final akan dipusatkan di jalan depan Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, Syamsurizal, mengatakan seluruh persiapan terus dimatangkan, mulai dari lokasi, pengamanan, hingga rekayasa lalu lintas.

“Kita siapkan lokasi khusus menggunakan layar lebar (videotron), termasuk tempat untuk pedagang. Yang pasti akan kita libatkan pihak keamanan, dan pengaturan lalu lintas dari Dinas Perhubungan,” kata Syamsurizal usai rapat teknis persiapan nobar di Ruang Rapat Sekda Provinsi Jambi, Jumat, 10 Juli 2026.

Selain di lokasi yang disiapkan Pemprov Jambi, nobar juga akan digelar di halaman Polda Jambi, Korem 042/Garuda Putih, serta kawasan Kantor Gubernur Jambi dengan melibatkan masyarakat dan pelaku usaha.

Kepala Stasiun TVRI Jambi, Herly Marjoni, mengatakan kegiatan nobar selama Piala Dunia terbukti mampu menggerakkan ekonomi masyarakat, terutama pelaku UMKM yang berjualan di sekitar lokasi acara.

Menurutnya, TVRI memiliki sistem pemantauan yang mencatat jumlah penonton dan nilai transaksi ekonomi di setiap lokasi nobar.

“Sudah ada dashboard-nya. Kita mendata berapa banyak penonton di setiap venue dan berapa perputaran ekonomi yang tumbuh setiap kali nobar. Angkanya sampai miliaran,” ujarnya.

Berdasarkan data hingga 10 Juli 2026, terdapat 30 lokasi nobar komersial dan 53 lokasi nonkomersial yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi.

Herly berharap penyelenggaraan nobar tidak hanya menjadi hiburan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi daerah. “Mudah-mudahan UMKM kita di Jambi akan hidup dan menerima manfaat dari siaran Piala Dunia,” katanya.

Antusiasme pelaku UMKM juga cukup tinggi. Tercatat sebanyak 106 UMKM telah mendaftar mengikuti bazar di lokasi nobar depan RRI. Pemerintah menyiapkan tenda, meja, dan penerangan bagi para pedagang selama pelaksanaan semifinal hingga final Piala Dunia 2026. (*)

Continue Reading

PERKARA

Kebakaran Gudang BBM Ilegal di Belakang Kantor BPK Jambi Terungkap, Direktur PT ASR Kini Jadi Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Misteri kebakaran gudang penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal milik PT ASR Pertolin Energi di kawasan Pal VII, RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada 15 Mei 2026 akhirnya terungkap.

‎Setelah 2 bulan penyelidikan, Polda Jambi menetapkan Direktur PT ASR berinisial MDG sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) serta perlindungan konsumen.

‎Penetapan tersangka tersebut diumumkan Polda Jambi dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 10 Juli 2026. Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa kebakaran terjadi saat dilakukan pemindahan solar hasil olahan ilegal dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik PT ASR menggunakan mesin pompa robin.

‎Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MDG membeli sekitar 6.000 liter solar hasil olahan ilegal dari daerah Bayat, Provinsi Sumatera Selatan. BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan truk modifikasi menuju gudang kendaraan PT ASR di Pal VII, Kota Jambi.

‎Selanjutnya, tersangka memerintahkan para pekerjanya untuk memindahkan solar tersebut ke mobil tangki PT ASR bernomor polisi BH 8347 LA yang rencananya akan disalurkan atau dijual.

‎”Saat proses pemindahan berlangsung, sekitar 1.000 liter solar telah berhasil dialihkan. Namun muncul percikan api yang diduga berasal dari mesin pompa robin hingga memicu kebakaran di lokasi,” ujar Kombes Pol Erlan.

‎Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit truk tangki bertuliskan PT ASR Petrolin Energi, masing-masing bernomor polisi BH 8347 LA dan BH 8857 MK, mobil Hino 300 Dutro, mobil Ford Ranger, 1 unit dump truck, 1 unit mesin penyedot, serta 6163 liter minyak olahan.

‎Atas perbuatannya, MDG disangkakan melanggar Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ia kini terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs