Connect with us
Advertisement

PERKARA

Vendor Bansos Mundur, Tak Sanggup Bayar Uang Muka Untuk Juliari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, membuat geram publik. Ketika masyarakat menjerit karena kelaparan, Juliari dan teman-temannya mengeruk keuntungan dari dana bantuan sosial (Bansos).

Juliari diduga menerima fee Rp10 ribu dari setiap paket bansos sembako senilai Rp300 ribu.

“Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu per paket bansos,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, pada Minggu 6 Desember 2020 lalu.

Namun dari hasil penelusuran IDN Times, pungutan Juliari diduga lebih besar per paketnya. Selain itu, perusahaan yang ingin menjadi vendor harus membayar uang muka dengan persentase minimal yang telah ditentukan oleh Juliari.

1. Sejumlah vendor mengundurkan diri karena tidak sanggup bayar uang muka

Seorang sumber IDN Times mengungkapkan, penunjukan vendor bansos dilakukan tanpa prosedur dan tidak transparan. Sejumlah vendor ada yang mengundurkan diri karena tidak sanggup membayar uang muka.

“Vendor-vendor awal mengundurkan diri karena tidak sanggup ‘dipalak’ di depan,” ujarnya kepada IDN Times.

2. Vendor yang terpilih harus memberikan fee minimal 14 persen dari kuota paket sembako yang didapat. Nilainya berbeda-beda tiap vendor

Jadi vendor yang dapat (Penyedia bansos) yang besar tawarannya ada yang 14 persen, 17 persen, beda-beda tergantung kuota paket bansos. Otomatis ini berdampak pada kualitas isi paket bansos yang diterima rakyat.”

3. Total ada 13 perusahaan penyedia bansos sembako:

Berdasarkan data yang diterima oleh IDN Times, tidak semua penyedia bansos sembako mendapatkan kuota sama. Berikut daftar perusahaan yang menjadi distributor bansos tahap XII dan Tahap XI.

Penyedia bansos sembako presiden tahap XII Kemensos

PT Farmindo Meta Komunika jumlah kuota 250.000 paket
PT Tara Optima Primagro jumlah kuota 250.000 paket
PT Integra Padma Mandiri jumlah kuota 250.000 paket
PT Citra Mitra Artha jumlah kuota 250.000 paket
PT Mandala Hamonangan Sude jumlah kuota 135.000 pake
PT Indoguardika Vendos Abadi jumlah kuota 125.000 paket
PT Konsorsium Ekonomi Kerakyatanjumlah kuota 100.000 paket
PT Asri Citra jumlah kuota 100.000 paket
PT Bismacindojumlah kuota 100.000 paket
PT Pertani jumlah kuota 40.000 paket
PT Andalan Gemilang Makmur jumlah kuota 100.000 paket
PT Brahman Farm jumlah kuota 40.000 paket
PT REVAN jumlah kuota 40.000 paket
PT TIGA PILAR jumlah kuota 25.000 paket
PT Bekasi Metal jumlah kuota 25.000 paket
PT Hohian jumlah kuota 12.946 paket
PT Tallu Masempo Dalle jumlah kuota 10.000 paket
PT Rajawali Parama Indonesia jumlah kuota 18.713 paket.

Penyedia bansos sembako presiden tahap XI Jabodetabek

PT Farmindo Meta Komunika jumlah kuota 250.000 paket
PT Tara Optima Primagro jumlah kuota 250.000 paket
PT Integra Padma Mandiri jumlah kuota 250.000 paket
PT Citra Mitra Artha jumlah kuota 250.000 paket
PT Mandala Hamonangan Sude jumlah kuota 135.000 paket
PT Indoguardika Vendos Abadi jumlah kuota 125.000 paket
PT Konsorsium Ekonomi jumlah kuota Kerakyatan 100.000
PT Asri Citra jumlah kuota 100.000
PT Bismacindo jumlah kuota 100.000 paket
PT Pertani jumlah kuota 40.000 paket
PT Andalan Gemilang Makmur jumlah kuota 100.000 paket
PT Inti Jasa Utama jumlah kuota 50.000 paket
PT Nexa Supra Prima jumlah kuota 50.000 paket
Era Nusa Prestasijumlah kuota 50.000 paket
PT Rajawali Parama Indonesia jumlah kuota 18.713 paket.

4. Pengacara Juliari, Maqdir Ismail, belum bisa memberikan tanggapan soal upeti yang harus dibayarkan vendor kepada Juliari
Vendor Bansos Mundur, Tak Sanggup Bayar Uang Muka Untuk JuliariMenteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 6 Desember 2020

“Saya ini belum sempat bicara dengan Pak Juliari, jadi saya belum bisa sampaikan apa-apa. Saya tidak bisa komunikasi, ketemu saja gak boleh. Problemnya di situ,” paparnya saat dihubungi IDN Times, Kamis 24 Desember 2020.

5. Juliari diduga menerima suap Rp17 miliar
Vendor Bansos Mundur, Tak Sanggup Bayar Uang Muka Untuk JuliariMantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Sekadar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Juliari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program bansos COVID-19. Ia diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar. Masing-masing sebesar Rp8,2 miliar pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama. Periode kedua, menerima uang Rp8,8 miliar.

Saat ini KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Yaitu Sebagai pihak terduga penerima: Juliari, serta dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono Sebagai pihak terduga pemberi: Ardian I M dan Harry Sidabuke yang merupakan pihak swasta.

KPK mengamankan barang bukti uang Rp14,5 miliar pecahan mata uang Rupiah dan mata uang asing saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Uang itu disimpan ke dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil melansir IDNnews 26 Desember 2020.

Kasus ini berawal dari pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. Nilainya mencapai Rp5,9 triliun. Kemudian ada 272 kontrak dan dilaksanakan dalam dua periode.

Juliari menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka menunjuk langsung para pihak yang menjadi rekanan.

“Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu per paket bansos,” jelas Ketua KPK, Firli Bahuri, ketika konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK 6 Desember 2020 lalu.

 

PERKARA

Laporan Buruh Sawit Berproses di Polres Tebo, Kuasa Hukum Berharap Profesionalitas Aparat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Laporan seorang buruh sawit yakni Eri yang diduga mengalami pengancaman dan perampasan truk bermuatan sawit yang dilakukan oleh Heri dan Rustam dengan membawa beberapa warga, beberapa waktu lalu, kini berproses di Polres Tebo.

Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Rimhot Nainggolan ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa laporan kini sedang diproses. Namun Nainggolan, masih enggan untuk berkomentar lebih lanjut.

“Ini masih kita proses,” ujar Iptu Nainggolan pada Jumat kemarin, 28 November 2025.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tebo itu, sejauh ini kasus yang dilaporkan oleh Eri merupakan perkara pengancaman. Soal laporan itu pihak penyidik kepolisian masih mendalami kasusnya.

Disisi lain, kuasa hukum pelapor M Azri berharap agar Polres Tebo mengusut tuntas kasus yang dilaporkan oleh kliennya. Menurutnya dalam hal ini kleinnya telah jelas-jelas mengalami intimidasi, pengancaman, hingga perampasan kendaraan bermuatan TBS yang baru dipanen, atas lahan yang sudah lama dimenangkan lewat jalur peradilan.

“Kita berharap profesionalitas pihak Kepolisian lah, ini jelas. Kita punya alas hak. Kalau mereka memang merasa itu lahan mereka, kenapa enggak digugat dari dulu, yang jelas dasar hukum kami menguasai lahan tersebut adalah putusan pengadilan yang telah inkrah dan sudah dieksekusi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Dilaporkan ke Polisi, Amin Lok Klaim Tak Tau Menau Soal Dugaan Perampasan Truk Bermuatan TBS

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Dewan Provinsi Jambi, Muhammad Amin alias Amin Lok, sosok yang diduga sebagai dalang dibalik dugaan perampasan kendaraan bermuatan TBS di Desa Kunangan, Tebo Ilir, Kabupaten Tebo beberapa waktu lalu, Kamis, 27 November 2025, membantah keterlibatan dirinya.

Ketika dikonfirmasi, Amin Lok membantah bahwa dirinya yang memerintahkan Heri dan Rustam serta puluhan warga Teluk Rendah Pasar untuk mencegat dan merampas kendaraan bermuatan TBS, yang baru dipanen oleh pihak pemilik lahan.

“Urusan itu saya belom juga tau. Karena saya tak di lapang ikut urusan itu.
Memang ada yang hp saya masalah urusan di kebun, saya sarankan selesaikan lah di lapangan,” kata M Amin yang akrab disapa Amin Lok, lewat WhatsApp, Jumat, 28 November 2025.

Lagi-lagi, dugaan perampasan kendaraan bermuatan TBS yang berujung ditinggalkan oleh para warga di tengah jalan dibantah oleh Amin Lok.

“Tapi cerita itu sampai di polsek mobil itu saya juga tak ngerti,” ujarnya.

Disinggung kembali soal perintah kepada sejumlah warga untuk merampas kendaraan bermuatan TBS itu, Amin Lok bertanya balik. “Bukan, memerintahkan apa,” katanya.

Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengklaim, bahwa para warga yang berada di TKP saat itu merasa punya lahan di wilayah Teluk Rendah Pasar. Ia pun menilai wajar, jika mereka mempertanyakan si pemilik lahan yakni Japar, punya lahan dimana dan beli dari siapa?

Klaim Amin Lok, berlanjut bahwa sebelumnya pernah ada kesepakatan antara sejumlah pihak yang disaksikan oleh Babinsa agar lahan yang sedang kisruh tersebut jangan dipanen sebelum diselesaikan.

“Yang merampas TBS siapa, yang muat TBS merekalah ke mobil. Info supaya jelas penyelesainnya mereka bawa ke polsek tapi mobilnya, masuk angin (mogok) tak jadi, yang ngantar mobil ke Polsek saya tak tau juga,” katanya.

Namun dengan semua klaim Amin Lok, korban yakni Eri sudah bikin laporan resmi di Polres Tebo. Kasus dugaan perampasan disertai intimidasi kini tengah bergulir ditangan Polisi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Eri, seorang buruh panen sawit di Desa Kunangan, Tebo Ilir, Kabupaten Tebo jadi korban intimidasi dan perampasan Tandan Buah Segar (TBS) sawit hasil panen oleh sejumlah massa yang mengaku warga Desa Teluk Rendah Pasar, diduga atas perintah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi pada Senin sore, 24 November 2025.

Padahal ia hanyalah buruh panen yang bekerja atas dasar perintah si pemilik lahan. Tak terima, Eri lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tebo malam harinya yang teregister dengan Nomor: STBPP/226/XI/2025/SPKT/Polres Tebo Polda Jambi.

“Jadi kejadiannya, waktu saya manen di kebun sore itu, dan membawa hasil TBS untuk dijual ke loading sawit. Tiba-tiba saat di pertengahan jalan saya diadang dan dikerumuni massa ada sekitar 40 orang. Ada yang namanya Heri dan Rustam. Mereka nanya, siapa yang nyuruh kamu. Ini kan lahan Teluk Rendah,” ujar Eri.

Di bawah tekanan massa, Eri pun menyampaikan bahwa ia hanya pekerja yang tidak paham masalah surat-surat atau dokumen lahan. Namun salah seorang yang bernama Heri, malah terus-menerus mengintimidasi pelapor.

“Orang tuo ni nak mati, banyak nian cerito, buah ni kami bawa ke Teluk Rendah,” ujar Eri, menirukan perkataan Heri padanya.

Heri dan Rustam, ujungnya diduga merampas hasil panen Eri, berupa 1 unit truk PS berisi TBS dengan cara menyuruh Eri membawa mobil dan mereka giring menuju Teluk Rendah.

Sebelumnya beberapa saat usai mengintimidasi, Rustam menyerahkan handphone yang sudah tersambung dengan seseorang yang mengaku bernama Amin Lok. Sosok yang diduga sebagai otak dari pengerahan massa dan perampasan TBS hasil panen Eri.

Menurut Eri, awalnya Amin Lok mempertanyakan identitas Eri. Mendengar penjelasannya, Amin Lok, kata Eri mengatakan agar kisruh tersebut diselesaikan di lapangan, lantaran dirinya sedang berada di Palembang.

Massa akhirnya menggiring buah beserta kendaraan menuju ke Teluk Rendah. Namun saat posisi di tengah jalan dan kondisi agak ramai, korban memberhentikan mobilnya lalu lari menyelamatkan diri menuju Polres Tebo untuk melaporkan kejadian perampasan tersebut.

Anehnya, pasca Eri melapor ke Polres Tebo, dirinya malah diminta untuk menjemput kembali truk dan TBS yang sudah dirampas tersebut oleh penyidik ke tempat kejadian perkara.

Sementara itu kuasa hukum Eri, yakni Dr. Muhammad Azri, S.H, M.H merasa sangat kecewa dengan kinerja penyidik Polres Tebo. Menurut dia, seharusnya penyidik setelah menerima laporan pengaduan, melakukan investigasi turun ke TKP dan mengamankan mobil yang bermuatan TBS tersebut agar dijadikan barang bukti.

“Karena berdasarkan kronologis dari pelapor jelas, niat terlapor adalah melakukan perampasan dengan niat ingin menguasai hasil panen TBS dari korban, bukan sekadar pidana pengancaman,” ujar Azri.

Kini, menurut Azri, dirinya sedang berkoordinasi dengan pihak korban. Jika kinerja penyidik tidak profesional maka pihaknya akan melaporkan penyidik ke Propam Polda Jambi.

Sampai saat ini kisruh perampasan truk berisi TBS ini masih terus menarik perhatian. Awak media masih berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs