Connect with us
Advertisement

PERKARA

Vendor Bansos Mundur, Tak Sanggup Bayar Uang Muka Untuk Juliari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, membuat geram publik. Ketika masyarakat menjerit karena kelaparan, Juliari dan teman-temannya mengeruk keuntungan dari dana bantuan sosial (Bansos).

Juliari diduga menerima fee Rp10 ribu dari setiap paket bansos sembako senilai Rp300 ribu.

“Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu per paket bansos,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, pada Minggu 6 Desember 2020 lalu.

Namun dari hasil penelusuran IDN Times, pungutan Juliari diduga lebih besar per paketnya. Selain itu, perusahaan yang ingin menjadi vendor harus membayar uang muka dengan persentase minimal yang telah ditentukan oleh Juliari.

1. Sejumlah vendor mengundurkan diri karena tidak sanggup bayar uang muka

Seorang sumber IDN Times mengungkapkan, penunjukan vendor bansos dilakukan tanpa prosedur dan tidak transparan. Sejumlah vendor ada yang mengundurkan diri karena tidak sanggup membayar uang muka.

“Vendor-vendor awal mengundurkan diri karena tidak sanggup ‘dipalak’ di depan,” ujarnya kepada IDN Times.

2. Vendor yang terpilih harus memberikan fee minimal 14 persen dari kuota paket sembako yang didapat. Nilainya berbeda-beda tiap vendor

Jadi vendor yang dapat (Penyedia bansos) yang besar tawarannya ada yang 14 persen, 17 persen, beda-beda tergantung kuota paket bansos. Otomatis ini berdampak pada kualitas isi paket bansos yang diterima rakyat.”

3. Total ada 13 perusahaan penyedia bansos sembako:

Berdasarkan data yang diterima oleh IDN Times, tidak semua penyedia bansos sembako mendapatkan kuota sama. Berikut daftar perusahaan yang menjadi distributor bansos tahap XII dan Tahap XI.

Penyedia bansos sembako presiden tahap XII Kemensos

PT Farmindo Meta Komunika jumlah kuota 250.000 paket
PT Tara Optima Primagro jumlah kuota 250.000 paket
PT Integra Padma Mandiri jumlah kuota 250.000 paket
PT Citra Mitra Artha jumlah kuota 250.000 paket
PT Mandala Hamonangan Sude jumlah kuota 135.000 pake
PT Indoguardika Vendos Abadi jumlah kuota 125.000 paket
PT Konsorsium Ekonomi Kerakyatanjumlah kuota 100.000 paket
PT Asri Citra jumlah kuota 100.000 paket
PT Bismacindojumlah kuota 100.000 paket
PT Pertani jumlah kuota 40.000 paket
PT Andalan Gemilang Makmur jumlah kuota 100.000 paket
PT Brahman Farm jumlah kuota 40.000 paket
PT REVAN jumlah kuota 40.000 paket
PT TIGA PILAR jumlah kuota 25.000 paket
PT Bekasi Metal jumlah kuota 25.000 paket
PT Hohian jumlah kuota 12.946 paket
PT Tallu Masempo Dalle jumlah kuota 10.000 paket
PT Rajawali Parama Indonesia jumlah kuota 18.713 paket.

Penyedia bansos sembako presiden tahap XI Jabodetabek

PT Farmindo Meta Komunika jumlah kuota 250.000 paket
PT Tara Optima Primagro jumlah kuota 250.000 paket
PT Integra Padma Mandiri jumlah kuota 250.000 paket
PT Citra Mitra Artha jumlah kuota 250.000 paket
PT Mandala Hamonangan Sude jumlah kuota 135.000 paket
PT Indoguardika Vendos Abadi jumlah kuota 125.000 paket
PT Konsorsium Ekonomi jumlah kuota Kerakyatan 100.000
PT Asri Citra jumlah kuota 100.000
PT Bismacindo jumlah kuota 100.000 paket
PT Pertani jumlah kuota 40.000 paket
PT Andalan Gemilang Makmur jumlah kuota 100.000 paket
PT Inti Jasa Utama jumlah kuota 50.000 paket
PT Nexa Supra Prima jumlah kuota 50.000 paket
Era Nusa Prestasijumlah kuota 50.000 paket
PT Rajawali Parama Indonesia jumlah kuota 18.713 paket.

4. Pengacara Juliari, Maqdir Ismail, belum bisa memberikan tanggapan soal upeti yang harus dibayarkan vendor kepada Juliari
Vendor Bansos Mundur, Tak Sanggup Bayar Uang Muka Untuk JuliariMenteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 6 Desember 2020

“Saya ini belum sempat bicara dengan Pak Juliari, jadi saya belum bisa sampaikan apa-apa. Saya tidak bisa komunikasi, ketemu saja gak boleh. Problemnya di situ,” paparnya saat dihubungi IDN Times, Kamis 24 Desember 2020.

5. Juliari diduga menerima suap Rp17 miliar
Vendor Bansos Mundur, Tak Sanggup Bayar Uang Muka Untuk JuliariMantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Sekadar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Juliari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program bansos COVID-19. Ia diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar. Masing-masing sebesar Rp8,2 miliar pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama. Periode kedua, menerima uang Rp8,8 miliar.

Saat ini KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Yaitu Sebagai pihak terduga penerima: Juliari, serta dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono Sebagai pihak terduga pemberi: Ardian I M dan Harry Sidabuke yang merupakan pihak swasta.

KPK mengamankan barang bukti uang Rp14,5 miliar pecahan mata uang Rupiah dan mata uang asing saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Uang itu disimpan ke dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil melansir IDNnews 26 Desember 2020.

Kasus ini berawal dari pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. Nilainya mencapai Rp5,9 triliun. Kemudian ada 272 kontrak dan dilaksanakan dalam dua periode.

Juliari menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka menunjuk langsung para pihak yang menjadi rekanan.

“Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu per paket bansos,” jelas Ketua KPK, Firli Bahuri, ketika konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK 6 Desember 2020 lalu.

 

PERKARA

Kuasa Hukum Desak Polisi Serius Tangani Dugaan Malapraktik di Delizza Beauty Clinic

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kuasa hukum korban dugaan malapraktik Delizza Beauty Clinic (DBC) Jhon Saud Damanik, mendesak penyidik Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Timur lebih serius menangani perkara yang disebut telah menelan sejumlah korban.

Ia meminta kepolisian segera memeriksa legalitas Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter Siti Fatimatus Zuhro yang diduga melakukan operasi di klinik tersebut.

“Jika benar dokter umum dan tidak memiliki STR maupun SIP, maka tindakan operasi ini adalah perbuatan pidana yang sangat keji demi uang. Penyidik harus serius, sebab ini menyangkut nyawa manusia,” kata Jhon pada Minggu, 14 September 2025.

Menurut Jhon, praktik operasi tanpa izin jelas melanggar hukum dan dapat dijerat pasal pidana antara lain Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 351 KUHP terkait dugaan penganiayaan. Selain itu, UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 dan UU Praktik Kedokteran juga menegaskan ancaman pidana bagi tenaga medis yang tidak memiliki izin resmi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Negara wajib melindungi pasien dari praktik ilegal yang berisiko merenggut nyawa,” ujarnya.

Ia juga menyoroti lambannya penanganan kasus DBC. Menurutnya aparat lebih cepat menindak kasus lain, bahkan yang melibatkan hewan peliharaan publik figur dibandingkan perkara dugaan malapraktik yang menyangkut keselamatan manusia.

Sementara korban berharap rencana pemanggilan saksi pada 17 September 2025 mendatang benar-benar terealisasi, termasuk menghadirkan saksi kunci seperti perawat yang mengetahui langsung tindakan medis. Mereka juga menuntut proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.

“Ini menyangkut keselamatan publik. Jangan sampai ada korban baru hanya karena aparat terlambat bertindak,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Penasihat Hukum Bantah Kliennya Terlibat Korupsi Kredit Macet PT PAL, Singgung Penjualan Pabrik Hingga PKPU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa korupsi kredit investasi PT Prosympac Agro Lestari (PAL) Wendy Haryanto lewat penasihat hukumnya menilai bahwa dakwaan JPU terhadap kliennya error in persona atau tidak dapat ditersangkakan hingga didakwa dalam perkara korupsi.

Alasannya PT PAL telah beralih kepemilikan atau jual beli saham dari terdakwa Wendy kepada Bengawan Kamto pada 12 November 2018. Selain itu dalam eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukum Wendy di persidangan, perkara kredit macet Rp 105 miliar itu dinilainya bukanlah perkara korupsi, melainkan perdata.

Sebagaimana putusan homologasi PN Niaga Medan pada Juli 2022 lalu, bahwa terdapat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Bank BNI, yang masih berlangsung hingga 2027.

“Perbuatan terdakwa bukan bersifat pidana. Apabila debitur lalai maka sanksi yang diberikan bukanlah sanksi pidana melainkan sanksi pailit,” ujar Penasihat Hukum Wendy, membacakan eksepsi pada Kamis, 11 September 2025.

Selain itu, soal kerugian keuangan negara yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan sebelumnya juga turut dibantah, menurut Penasihat Hukum terdakwa dari kantor hukum Firm NR & Partners ini, yang berhak menyatakan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, itu sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada pernyataan kerugian keuangan negara dari audit investigatif BPK. Hanya didasari oleh laporan audit dari Kantor Akuntan Publik Jojo Sunaryo dan rekan. Tidak dideklair oleh BPK sebagai kerugian negara,” ujarnya.

Tim penasihat hukum terdakwa pun meragukan perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan audit KAP Jojo Sunaryo dan rekan senilai Rp 79,2 miliar yang jadi landasan penuntut umum, sebab menurut mereka unsur kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara nyata dan pasti. Dalam hal ini penghitungan harusnya dilakukan oleh instansi pemerintah yang diberi kewenangan oleh UU Perbendaharaan Negara, yakni BPK RI.

“Surat dakwaan tidak dapat diterima. Surat dakwaan tidak lengkap, tidak jelas dan tidak cermat. Oleh karenanya sudah seharusnya dinyatakan batal demi hukum,” ucapnya.

Sementara dalam dakwaan sebelumya, penuntut umum menguraikan bahwa terdakwa yang merupakan Direktur PT PAL pada 2018 menawarkan PT PAL yang kondisi keuangannya sedang tidak sehat kepada Viktor Gunawan dan Bengawan Kamto senilai Rp 126,5 miliar yang kemudian berlanjut pada Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) pada 7 Mei 2018 antara terdakwa dengan Bengawan Kamto.

Namun dikarenakan Bengawan Kamto saat itu tidak memiliki uang yang cukup untuk transaksi pembelian PT PAL, orang dekatnya yakni Viktor Gunawan lantas menyarankan untuk menggunakan fasilitas kredit dari Bank BNI Palembang untuk pembiayaan. Rencana tersebut pun diamini oleh Bengawan Kamto.

Selanjutnya Viktor Gunawan lantas berkoordinasi dengan SRM BNI KC Palembang Rais Gunawan untuk menyiasati segala persyaratan pinjaman dapat diproses. Rais lantas meminta Viktor untuk mengajukan surat permohonan pengajuan kredit agar ditandatangani oleh pengurus sah PT PAL yakni Wendi Haryanto.

Wendy Haryanto pun selanjutnya bergerak mengajukan permohonan kredit investasi senilai Rp 90 miliar dan KMK senilai Rp 15 miliar pada 28 Juli 2018, yang kemudian diteruskan oleh Viktor Gunawan pada 12 November 2018 dan disetujui oleh Komite kredit BNI pada keesokan harinya 13 November 2018 yang dicairkan melalui KCU BNI Jambi, dengan pabrik PT PAL serta 5 SHM atas tanah PT PAL sebagai agunan.

Dari pengajuan kredit yang sarat akan sejumlah masalah itu, Wendy akhirnya menerima Rp 75,2 miliar yang kemudian dipergunakan untuk melunasi utang di Bank CIMB Niaga Medan. Sementara PT PAL beralih ke pemilik baru yakni Bengawan Kamto.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Dua Pelaku Pengedar Narkotika di Padang Panjang Terancam 12 Tahun Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang Panjang — Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Dua orang laki-laki berhasil ditangkap pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Ardi Nefri,S.H.,M.H. membenarkan atas penangkapan dua orang pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu ini.

Ia mengatakan penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Padang Panjang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ucap Kasat Resnarkoba.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yaitu JF (35), wiraswasta, warga Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, dan HR (33), wiraswasta, warga Jalan Adam BB Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yamg di simpan pelaku di bawah sofa ruangan tamu antara lain:

  • 37 (tiga puluh tujuh) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam berbagai warna plastik wafer dan plastik bening berklip merah.
  • 1 (satu) buah korek api merah yang telah dimodifikasi dan disambungkan dengan pipet berlapis timah rokok.
  • 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam berisi peralatan penggunaan shabu, termasuk pipet, kaca pirek, dan tutup botol yang telah dilubangi.
  • 1 (satu) buah alat isap atau bong yang terbuat dari botol air mineral merk Le Minerale.
  • 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y15s warna biru dengan nomor IMEI 1: 869713052732771 dan IMEI 2: 869713052732763.

Saat penangkapan berlangsung, kedua pelaku berhasil diamankan oleh tim Resnarkoba tanpa adanya perlawanan sama sekali.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kepada kedua pelaku di kenakan pasal Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1).Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutur Kasatresnarkoba.

Reporter: Diona

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs