DETAIL.ID, Jambi – Kasus penggelembungan suara paslon Pilgub Jambi Cek Endra-Ratu Munawaroh di Koto Baru, Kota Sungaipenuh, masih terus diusut Bawaslu. Teranyar, dikabarkan nilai transaksi untuk menggelembungkan suara paslon 01 itu mencapai Rp200 juta untuk 2.000 suara.
Beberapa sumber yang minta identitasnya disembunyikan mengatakan, 1 suara dinilai Rp100 ribu untuk Kecamatan Koto Baru Kota Sungaipenuh. Sebanyak 2.000 suara paslon 02 dipindahkan oknum PPK ke paslon 01, sehingga nilai total yang dibayar CE-Ratu diduga Rp200 juta.
“Masing-masing (oknum PPK Koto Baru, red) dapat separuh (harga) motor NMax,” ujar sumber kepada wartawan, Minggu, 27 Desember 2020.
Sumber lain menyebut, oknum PPK tersebut memang ditenggarai sudah punya niat memainkan suara di Koto Baru, Kota Sungaipenuh.
“Kita sudah dapat kabar soal nilai transaksi itu. Tapi sedang ditelusuri lebih dalam oleh tim kita di Sungai Penuh,” kata Sarbaini SH, Direktur Advokasi paslon 03 Haris-Sani, kepada media.
Menurutnya, kasus ini sangat terang benderang sehingga kuat untuk ditarik ke unsur pidana.
“Kan PPK Koto Baru sudah diberhentikan, artinya sanksi administrasi sudah dijatuhkan. Tinggal lagi sanksi pidana,” ujarnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Sungaipenuh, Jumiran, belum memberikan tanggapan soal nilai transaksi pada kasus penggelembungan suara CE-Ratu di Koto Baru. Dihubungi via ponselnya, Jumiran tak menyahut.
Terpisah, komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi, mengatakan bahwa kasus Koto Baru Kota Sungaipenuh itu terus diproses pihaknya.
“Secepatnya akan ada hasil. Apalagi sudah ada sanksi administrasi dari KPU,” kata Paul -sapaan akrab Fachrul Rozi.
Untuk diketahui, KPU Kota Sungaipenuh sudah memberhentikan 5 PPK di Koto Baru. Kelima PPK itu ialah:
1. Andri Kardiansyah
2. Heri Gusman
3. Rydo Adewijaya
4. Rengki Noverisar
5. Eka Gunawan
Salah seorang dari kelima PPK ini, Heri Gusman, dihubungi media di nomor ponselnya 0852-1133-XXXX yang didapat, nomor ponsel ini tidak aktif lagi.
Sementara, sanksi pidana bagi penggelembungan suara ancamannya mencapai maksimal 12 tahun penjara.
Discussion about this post