Connect with us
Advertisement

PERKARA

Wakil Ketua II DPRD Tebo, Syamsurizal Ditetapkan Menjadi Tersangka Karhutla 

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Satuan Reskrim Polres Tebo pada Senin, 18 Januari 2021 telah resmi menetapkan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tebo, Syamsurizal sebagai tersangka.

Penetapan tersebut berdasarkan SURAT-KETETAPAN yang dikeluarkan Polres dengan Nomor: S. Tap/ 03 /1/2021/ RESKRIM.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Siregar SIK, membenarkan pihaknya kini sudah mengeluarkan surat resmi penetapan tersangka yang menjerat politisi dari Partai Demokrat tersebut.

“Iya memang benar, saudara Syamsurizal resmi kita tetapkan menjadi tersangka,” kata Mahara Tua Siregar saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon pada Selasa, 19 Januari 2021.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim Reskrim di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) diperoleh keterangan yang cukup dan meyakinkan, bahwa yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan  tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013.

“Yakni tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) angka 2 KUHPidana, Pasal 56 ayat (2),” ujarnya.

Menurutnya, hal ini juga menjadi dasar jika yang bersangkutan telah melanggar Pasal 1 butir 14 dan 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dikuatkan juga dengan Laporan Polisi Nomor: LPI A – 140/ X 2020/ Jambi/ Res Tebol SPKT, tanggal 21 Oktober 2020.

Guna menindaklanjuti laporan pada Oktober 2020 polisi juga sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Dik/ 71/ X 2020/ Reskrim, Tanggal 27 Oktober 2020.

“Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi-Saksi, Ahli, Surat dan Petunjuk lainnya. Proses gelar perkara juga sudah dilakukan pada tanggal 18 Januari 2021,” ucapnya.

Ia menambahkan, terhitung sejak tanggal surat penetapan tersangka yang dikeluarkan Polres Tebo, maka yang bersangkutan akan dipanggil dan diperiksa dengan berstatus tersangka.

Sementara itu, Syamsurizal yang ditetapkan sebagai tersangka saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 20 Januari 2021 melalui pesan Whatsapp belum memberikan tanggapan.

PERKARA

Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.

Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.

Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.

Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.

Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.

Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.

“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.

“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.

Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.

“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.

Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Perusahaan Pengelolaan Limbah Hingga Perusahaan Alkes Gugat RSUD Raden Mattaher

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Lagi-lagi RSUD Raden Mattaher didugat di Pengadilan Negeri Jambi, baru-baru ini 2 gugatan sekaligus ditujukan pada Rumah Sakit milik Pemprov Jambi itu. Dilihat pada laman penelusuran Perkara PN Jambi, ke-2 gugatan tersebut teregister pada Kamis, 18 Desember 2025.

Pertama, ada pihak PT Anggrek Jambi Makmur. Pada gugatan yang teregister dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2025/PN Jmb ini, perusahaan pengolala limbah tersebut dalam petitumnya, meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian pengelolaan limbah antara penggugat dan tergugat sah secara hukum.

“Kemudian pihak penggugat meminta kepada pihak tergugat untuk membayar tagihan sejumlah Rp 1.722.762.000 dan denda keterlambatan Rp 547.259.412,” ujar Hakim Humas PN Jambi, Otto Edwin pada Senin, 22 Desember 2025.

Kemudian, gugatan ke-2 datang dari PT Rajawali Nusindo, badan usaha yang bergerak di bidang alkes dan obat-obatan tersebut menuntut kepada pihak RSUD Raden Mattaher untuk membayar sebesar 12.991.622.193.

Gugatan diajukan atas dugaan, dimana penggugat menilai pihak rumah sakit tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana disepakati dalam perjanjian pengadaan alat kesehatan.

Adapun kedua perkara perdata tersebut bakal segera disidangkan pada Januari 2026 mendatang.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs