DETAIL.ID, Saham – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai mendalami perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh PT Jouska Finansial Indonesia. Namun demikian, belum ketahui pasti dugaan pelanggaran yang diselidiki oleh kepolisian dalam kasus ini.
Diketahui, kasus ini mulai bergulir usai perusahaan pengelola dana investasi tersebut dilaporkan oleh nasabahnya ke Polda Metro Jaya. Namun, kasus itu kemudian ditarik penanganannya ke Mabes Polri.
“Penyidik sedang mendalami perbuatan melawan hukumnya yang dilakukan PT Jouska,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa 19 Januari 2021.
Ramadhan mengatakan bahwa saat ini penyidik mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk dijadikan alat bukti nantinya.
Selain itu, penyidik juga tengah memeriksa sejumlah saksi-saksi untuk mendalami perkara tersebut.
“Telah dilakukan interview oleh penyidik terhadap 33 orang dari beberapa perusahaan, termasuk korban,” ucap dia.
Sebelumnya, Jouska dilaporkan dengan tuduhan melanggar pasal 28 ayat 1 UU ITE Nomor 11 tahun 2018 tentang Berita Bohong dan Merugikan Konsumen dalam Transaksi Elektronik. Total ada sekitar 41 korban yang melaporkan Jouska ke polisi.
Total kerugian para korban Jouska yang telah melapor tersebut mencapai Rp18 miliar.
Selain itu, CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno juga digugat ganti rugi sebesar Rp64 miliar oleh 45 eks nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Aakar diduga mengarahkan para penggugat atau eks klien dan memanfaatkan rekening mereka melalui perusahaan afiliasi yakni PT Amarta Investa Indonesia dan PT Mahesa Strategis Indonesia.
Lalu, eks klien menyebut Aakar lewat kedua perusahaan itu kemudian bekerja sama dengan PT Phillip Sekuritas Indonesia untuk melakukan pembelian secara masif saham PT Sentra Mitra Informatika Tbk dengan kode saham LUCK.
Discussion about this post