DETAIL.ID, Kota Jambi – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Beringin yang terletak di Jalan H Adam Malik disegel Pemkot Jambi leading sektor Disperindag Kota Jambi.
Penyegelan tersebut karena SPBU Beringin diduga berbuat curang melakukan pengisian bahan bakar konsumen tidak sesuai takaran.
Temuan diperoleh berdasarkan monitoring yang dilakukan Disperindag Kota Jambi bersama dengan Pertamina.
“Langsung kita segel, kita juga langsung ingatkan pemilik SPBU. Hari itu juga harus diselesaikan. Jika tidak diselesaikan cepat, maka kasihan pengusaha dan masyarakat yang menggunakan BBM,” ujar Kepala Disperindag Kota Jambi, Komari.
Komari mengatakan, pihaknya turun ke lapangan melakukan pengawasan SPBU dalam Kota Jambi, Minggu (10/1/2021) lalu. Dilapangan pihaknya menemukan takaran diluar toleransi.
Berdasarkan temuan dilapangan, tim dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi bersama pihak Pertamina menyegel 5 dari 12 Nozzle yang berada di SPBU Beringin.
Komari mengatakan pengawasan itu merupakan jaminan pelayanan terhadap masyarakat.
“Kita berkombinasi dengan pihak pertamina. Jangan sampai pelayanan masyarakat tidak sesuai takaran, ada yang kurang dan jangan juga lebih,” ujarnya.
Sementara pihak Pertamina, Yan mengatakan, sesuai dengan aturan dan prosedur, khususnya pelayanan SPBU dalam hal ini TERA, pihaknya selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi.
“Kami selalu menyampaikan apa yang menjadi keluhan, sembari terus memperbaiki untuk kedepannya,” katanya.
Mengenai temuan SPBU yang nakal, menjual BBM tidak dengan takaran yang tepat, menurut Yan, melihatnya tentu dengan acuan legalitas surat.
Begitu SPBU mengantongi izin yang berlaku, maka pihaknya berasumsi SPBU tersebut taat dan patuh.
“Setelah dilakukan kroscek baru kita bisa berkesimpulan,” katanya.
Menurut Yan, yang dilakukan pihaknya dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian sebenarnya bukan penyegalan. Tapi dalam rangka pembinaan.
“Insya Allah kita clear kan,” pungkasnya.
Discussion about this post