Connect with us
Advertisement

PERKARA

Ditagih Titipan Utang, Anak Toke SPBU Sengeti Aniaya Pemilik Butik

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kesal karena ditagih uang titipan pembayaran hutang adiknya, Era Novita (44), anak Pengusaha SPBU beken berinisial AS atau MB di Sengeti, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap salah seorang Pemilik Butik di kawasan Mayang, Kota Jambi.

Akibat perbuatan tersebut, ia terancam masuk bui, dengan ancaman Pasal berlapis; Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dan Pasal 352 KUHP; maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Namun, dalam persidangan tersebut, ternyata Pasal 352 dihilangkan, dan tersangka hanya dikenakan ancaman Pasal 406, dengan alasan; jika ada dua atau lebih kasus yang diproses di pengadilan atas satu tersangka, maka dipilihlah kasus dengan pelanggaran pasal yang paling berat.

Kasus ini kemudian berujung Sidang Perdana, di Pengadilan Negeri Jambi, pada Kamis, 21 Januari 2021 siang tadi, dengan agenda Pemanggilan Saksi Korban; Vera Sinta Dewi (Dewi) dan Tersangka, Era Novita. Selain saksi korban dan tersangka, dalam persidangan tersebut juga dihadirkan dua saksi dari pihak Korban, yakni Vita Ade Puspita dan Nina Martini, yang berada di lokasi saat peristiwa memalukan tersebut berlangsung.

Perkara Dibawa ke Persidangan

Kedua saksi tersebut mengatakan mengetahui dan ada di lokasi, dan benar mengetahui terjadinya perkara yang saat ini dibawa ke persidangan tersebut.

Kejadian tersebut bermula saat Dewi menagih utang Lili yang adalah adik kandung dari pelaku, namun Lili mengatakan uang pembayaran utang tersebut sudah dititipkan pada kakaknya Era Novita. Alhasil, Dewi akhirnya menghubungi Era untuk meminta uang titipan tersebut. Namun ketika dikontak lewat handphonenya, pelaku marah dan mengancam akan menghancurkan butik milik Dewi.

Esoknya, ketika Dewi hendak membuka butiknya, ternyata Era Novita sudah berada di sana, berteriak menanyakan keberadaan Dewi pada karyawan butik yang adalah saksi dalam persidangan, Vita. Dewi yang saat itu berada dalam mobilnya, di depan butik, sontak membuka kaca mobil.

Era Novita yang dalam persidangan mengaku geram karena ditagih utang tersebut, langsung menghampiri Dewi ke mobilnya, dan melakukan kekerasan fisik dengan menampar dan menarik pakaian pemilik butik ini hingga lengan bajunya hampir terlepas.

Era Novita berteriak-teriak di depan orang yang mulai ramai berkumpul di depan butik, dengan kata-kata penuh kebun binatang dan memaki Dewi.

Kejadian Direkam HP

Vita yang saat itu merekam kejadian dengan handphonenya, kemudian juga kena sial, karena Era Novita kemudian merampas handphone di tangannya dan membantingnya hingga rusak parah, akibat kejadian itu, Vita juga mengatakan mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. “Padahal hp ini masih belum lunas kreditnya saya bayar,” ujar Vita.

Tidak hanya itu, Era Novita juga menelpon suami Dewi dan memfitnah serta menjelek-jelekkan Dewi kepada suaminya. Pembicaraan tersebut ternyata direkam oleh Era Novita dan kemudian dikirimkan ke Dewi dan teman-teman lainnya. Akibat perbuatan tersebut, rumah tangga Dewi terancam cerai dengan suaminya.

“Saya didzolimi dan malu untuk bertemu dengan semua orang, Pak Hakim. Ke mana saya taruh muka saya,” ujar Dewi, sambal menangis sesenggukan dalam persidangan.
Sementara itu, Tersangka sendiri, Era Novita, mengakui keterangan yang diberikan oleh saksi. Ia mengakui telah melakukan perbuatan-perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam persidangan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arpan Yani SH dan Jaksa Penuntut Umum Dwi Yulistia SH. Dalam persidangan itu, Saksi Korban didampingi oleh Pengacaranya; Ilham Kurniawan Dartias, sementara Tersangka tidak didampingi oleh pengacaranya Zulkifli Somad SH.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 27 Januari 2021 mendatang, dengan agenda Pembacaan Dakwaan. (**)

PERKARA

Laporan Buruh Sawit Berproses di Polres Tebo, Kuasa Hukum Berharap Profesionalitas Aparat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Laporan seorang buruh sawit yakni Eri yang diduga mengalami pengancaman dan perampasan truk bermuatan sawit yang dilakukan oleh Heri dan Rustam dengan membawa beberapa warga, beberapa waktu lalu, kini berproses di Polres Tebo.

Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Rimhot Nainggolan ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa laporan kini sedang diproses. Namun Nainggolan, masih enggan untuk berkomentar lebih lanjut.

“Ini masih kita proses,” ujar Iptu Nainggolan pada Jumat kemarin, 28 November 2025.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tebo itu, sejauh ini kasus yang dilaporkan oleh Eri merupakan perkara pengancaman. Soal laporan itu pihak penyidik kepolisian masih mendalami kasusnya.

Disisi lain, kuasa hukum pelapor M Azri berharap agar Polres Tebo mengusut tuntas kasus yang dilaporkan oleh kliennya. Menurutnya dalam hal ini kleinnya telah jelas-jelas mengalami intimidasi, pengancaman, hingga perampasan kendaraan bermuatan TBS yang baru dipanen, atas lahan yang sudah lama dimenangkan lewat jalur peradilan.

“Kita berharap profesionalitas pihak Kepolisian lah, ini jelas. Kita punya alas hak. Kalau mereka memang merasa itu lahan mereka, kenapa enggak digugat dari dulu, yang jelas dasar hukum kami menguasai lahan tersebut adalah putusan pengadilan yang telah inkrah dan sudah dieksekusi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Dilaporkan ke Polisi, Amin Lok Klaim Tak Tau Menau Soal Dugaan Perampasan Truk Bermuatan TBS

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Dewan Provinsi Jambi, Muhammad Amin alias Amin Lok, sosok yang diduga sebagai dalang dibalik dugaan perampasan kendaraan bermuatan TBS di Desa Kunangan, Tebo Ilir, Kabupaten Tebo beberapa waktu lalu, Kamis, 27 November 2025, membantah keterlibatan dirinya.

Ketika dikonfirmasi, Amin Lok membantah bahwa dirinya yang memerintahkan Heri dan Rustam serta puluhan warga Teluk Rendah Pasar untuk mencegat dan merampas kendaraan bermuatan TBS, yang baru dipanen oleh pihak pemilik lahan.

“Urusan itu saya belom juga tau. Karena saya tak di lapang ikut urusan itu.
Memang ada yang hp saya masalah urusan di kebun, saya sarankan selesaikan lah di lapangan,” kata M Amin yang akrab disapa Amin Lok, lewat WhatsApp, Jumat, 28 November 2025.

Lagi-lagi, dugaan perampasan kendaraan bermuatan TBS yang berujung ditinggalkan oleh para warga di tengah jalan dibantah oleh Amin Lok.

“Tapi cerita itu sampai di polsek mobil itu saya juga tak ngerti,” ujarnya.

Disinggung kembali soal perintah kepada sejumlah warga untuk merampas kendaraan bermuatan TBS itu, Amin Lok bertanya balik. “Bukan, memerintahkan apa,” katanya.

Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengklaim, bahwa para warga yang berada di TKP saat itu merasa punya lahan di wilayah Teluk Rendah Pasar. Ia pun menilai wajar, jika mereka mempertanyakan si pemilik lahan yakni Japar, punya lahan dimana dan beli dari siapa?

Klaim Amin Lok, berlanjut bahwa sebelumnya pernah ada kesepakatan antara sejumlah pihak yang disaksikan oleh Babinsa agar lahan yang sedang kisruh tersebut jangan dipanen sebelum diselesaikan.

“Yang merampas TBS siapa, yang muat TBS merekalah ke mobil. Info supaya jelas penyelesainnya mereka bawa ke polsek tapi mobilnya, masuk angin (mogok) tak jadi, yang ngantar mobil ke Polsek saya tak tau juga,” katanya.

Namun dengan semua klaim Amin Lok, korban yakni Eri sudah bikin laporan resmi di Polres Tebo. Kasus dugaan perampasan disertai intimidasi kini tengah bergulir ditangan Polisi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Eri, seorang buruh panen sawit di Desa Kunangan, Tebo Ilir, Kabupaten Tebo jadi korban intimidasi dan perampasan Tandan Buah Segar (TBS) sawit hasil panen oleh sejumlah massa yang mengaku warga Desa Teluk Rendah Pasar, diduga atas perintah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi pada Senin sore, 24 November 2025.

Padahal ia hanyalah buruh panen yang bekerja atas dasar perintah si pemilik lahan. Tak terima, Eri lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tebo malam harinya yang teregister dengan Nomor: STBPP/226/XI/2025/SPKT/Polres Tebo Polda Jambi.

“Jadi kejadiannya, waktu saya manen di kebun sore itu, dan membawa hasil TBS untuk dijual ke loading sawit. Tiba-tiba saat di pertengahan jalan saya diadang dan dikerumuni massa ada sekitar 40 orang. Ada yang namanya Heri dan Rustam. Mereka nanya, siapa yang nyuruh kamu. Ini kan lahan Teluk Rendah,” ujar Eri.

Di bawah tekanan massa, Eri pun menyampaikan bahwa ia hanya pekerja yang tidak paham masalah surat-surat atau dokumen lahan. Namun salah seorang yang bernama Heri, malah terus-menerus mengintimidasi pelapor.

“Orang tuo ni nak mati, banyak nian cerito, buah ni kami bawa ke Teluk Rendah,” ujar Eri, menirukan perkataan Heri padanya.

Heri dan Rustam, ujungnya diduga merampas hasil panen Eri, berupa 1 unit truk PS berisi TBS dengan cara menyuruh Eri membawa mobil dan mereka giring menuju Teluk Rendah.

Sebelumnya beberapa saat usai mengintimidasi, Rustam menyerahkan handphone yang sudah tersambung dengan seseorang yang mengaku bernama Amin Lok. Sosok yang diduga sebagai otak dari pengerahan massa dan perampasan TBS hasil panen Eri.

Menurut Eri, awalnya Amin Lok mempertanyakan identitas Eri. Mendengar penjelasannya, Amin Lok, kata Eri mengatakan agar kisruh tersebut diselesaikan di lapangan, lantaran dirinya sedang berada di Palembang.

Massa akhirnya menggiring buah beserta kendaraan menuju ke Teluk Rendah. Namun saat posisi di tengah jalan dan kondisi agak ramai, korban memberhentikan mobilnya lalu lari menyelamatkan diri menuju Polres Tebo untuk melaporkan kejadian perampasan tersebut.

Anehnya, pasca Eri melapor ke Polres Tebo, dirinya malah diminta untuk menjemput kembali truk dan TBS yang sudah dirampas tersebut oleh penyidik ke tempat kejadian perkara.

Sementara itu kuasa hukum Eri, yakni Dr. Muhammad Azri, S.H, M.H merasa sangat kecewa dengan kinerja penyidik Polres Tebo. Menurut dia, seharusnya penyidik setelah menerima laporan pengaduan, melakukan investigasi turun ke TKP dan mengamankan mobil yang bermuatan TBS tersebut agar dijadikan barang bukti.

“Karena berdasarkan kronologis dari pelapor jelas, niat terlapor adalah melakukan perampasan dengan niat ingin menguasai hasil panen TBS dari korban, bukan sekadar pidana pengancaman,” ujar Azri.

Kini, menurut Azri, dirinya sedang berkoordinasi dengan pihak korban. Jika kinerja penyidik tidak profesional maka pihaknya akan melaporkan penyidik ke Propam Polda Jambi.

Sampai saat ini kisruh perampasan truk berisi TBS ini masih terus menarik perhatian. Awak media masih berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs