Connect with us
Advertisement

PERKARA

Tak Tahu Diri, Anak Gugat Ayahnya Sendiri Rp3 Miliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Bandung – Seorang kakek renta di Cinambo, Bandung digugat anaknya Rp 3 Miliar. Kakek bernama RE Koswara ini digugat sang anak terkait urusan tanah. Tanah yang jadi sengketa itu diketahui milik orangtua RE Koswara.

Dan, tanah tersebut sebenarnya juga bukan milik RE Koswara saja melainkan juga milik adik-adiknya. Deden, salah satu anak RE Koswara selama ini menempati sepetak tanah tersebut untuk berusaha.

RE Koswara lantas berniat menjual tanah tersebut untuk dibagikan kepada adik-adiknya sehingga Deden tak lagi bisa menggunakan tanah tersebut. Itulah awal mula Deden menggugat bapaknya Rp 3 miliar.

RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih, bertemu dengan Dedi Mulyadi di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Rabu 20 Januari 2021 melansir merdeka.

RE Koswara digugat anaknya yang kedua, Deden.

Nah, Deden, dalam menggugat bapaknya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, menguasakan ke Masitoh, seorang pengacara. Masitoh adalah anak ke-3 Koswara. Ironisnya, Masitoh meninggal dunia pada Senin 18 Januari 2021 dan dimakamkan pada Selasa 19 Januari 2021.

RE Koswara, baru tahu anaknya meninggal setelah Masitoh dimakamkan.
ertemuan dilakukan di Kantor Hukum Progresive, tim kuasa hukum RE Koswara. Dalam gugatan, selain Koswara, Imas selaku anak pertama dan Hamidah anak ke lima turut jadi tergugat. Koswara tampak berkemeja putih.

Dia langsung bercerita banyak hal ke Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta yang kini jadi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu.

“Dulu waktu masih muda saya kelola bioskop di Ujungberung, dari 1950an,” ucap Koswara.

Bioskop yang dikelolanya bernama Bioskop Mawar di Jalan AH Nasution.

Sebagian dari tanah bioskop itulah yang jadi obyek gugatan.

Total tanah bioskop sekitar 2 ribu meter persegi, milik orangtua Koswara.

Hamidah, anak kelima menuturkan, dari 2 ribu meter itu, 3×2 meternya difungsikan untuk toko oleh Deden. Deden menyewanya sejak 2012. Pada 2020, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris lainnya. Dari situlah konflik muncul. Deden tetap ingin menyewa bangunan itu untuk berjualan. Hingga akhirnya, gugatan dilayangkan.

“Dari mengelola bioskop milik orangtua, semua anak saya sarjana. Satu orang sudah (Masitoh) SH., MH,” ucap Koswara. Koswara langsung menirukan air mata saat menyebut nama Masitoh.

Dedi tampak banyak menghibur Koswara. Dia juga tampak menitipkan air mata saat Koswara bercerita anak-anaknya.

“Setelah sarjana hukum, master hukum, anak bapak menggugat bapa. Tolonglah, anak harus hormat, harus menghargai orangtua,” ujar Dedi, yang sering mengadvokasi perkara hukum anak menggugat orangtua secara perdata. Adapun Koswara tampak menangis. Dedi berkelakar, Koswara yang kini sudah renta, masih mengguratkan ketampanannya.

Sewaktu Muda Kelola Bioskop

“Tahun 1950-1970 bapak sudah kelola bioskop, bapak waktu masih muda juga pasti ganteng. Sekarang masih terlihat, hidungnya mancung,” ucap Dedi.

Dedi mengaku akan berusaha sekuat tenaga untuk mendamaikan kedua belah pihak. Bagaimanapun, ketika ada masalah anak dan orangtua, tidak seharusnya berakhir di pengadilan.

“Sering saya mengadvokasi anak gugat orangtua. Selalu berakhir damai tanpa harus ke pengadilan. Saya juga berharap ini gugatannya tidak dilanjutkan dan pihak tergugat bisa mencabut gugatannya. Kasihan bapak Koswara, seharusnya sekarang sudah istirahat,” ucap Dedi.

Ia mengingatkan harta bukan segala-galanya. Meski harta penting, bukan berarti mengabaikan hati nurani.

“Sampai harus menggugat orangtua ke pengadilan. Selesaikan secara musyawarah, pasti ada jalan. Rendahkan dulu ego masing-masing, bermusyawarahlah,” ucapnya.

Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara mengatakan perkara di pengadilan belum memasuki pokok perkara dengan penbacaan gugatan dari penggugat. Majelis hakim masih memberi waktu mediasi hingga 60 hari.

“Kami akan memanfaatkan waktu yang ada untuk mediasi sehingga tidak berlanjut ke sidang gugatan dan bisa berakhir di mediasi. Ada 40-an advokat yang akan membela bapak Koswara, semua tanpa biaya,” ucap Bobby.

PERKARA

Hakim Tolak Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi PJU Kerinci

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan 4 terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Dengan putusan tersebut, persidangan dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin kemarin, 15 Desember 2025

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat total 10 terdakwa, di antaranya mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, serta sembilan terdakwa lainnya yang berasal dari unsur aparatur sipil negara dan pihak rekanan.

4 dari 10 terdakwa sebelumnya mengajukan eksepsi dengan alasan surat dakwaan jaksa dinilai tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat. Namun, majelis hakim menyatakan seluruh eksepsi tersebut tidak dapat diterima.

“Eksepsi yang diajukan terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Ketua majelis hakim, Tatap Urasima Situngkir, membacakan amar putusan.

Penolakan serupa juga dinyatakan terhadap 3 terdakwa lainnya. Usai membacakan putusan sela, majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.

“Untuk selanjutnya, silakan melanjutkan persidangan pembuktian,” ujar Majelis Hakim.

Sementara penasihat hukum terdakwa Yuses Alkadira Mitas menyatakan menerima putusan majelis hakim. Namun, pihaknya tetap memohon agar majelis mempertimbangkan kembali permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan.

“Kami menerima yang Mulia, tetapi mohon dipertimbangkan kembali permohonan penangguhan klien kami,” ujarnya di hadapan majelis.

Di luar persidangan, Jaksa Penuntut Umum Tomi Ferdian menjelaskan bahwa sidang tersebut merupakan sidang putusan sela atas nota keberatan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa.

“Majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian, yakni memanggil dan memeriksa para saksi,” katanya.

Empat terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Heri Cipta selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yuses Alkadira Mitas (YAM) selaku Pejabat Pengadaan, Reki Eka Fictoni (REF), serta Helpi Apriadi (HA), yang seluruhnya merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Dishub Kabupaten Kerinci.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

Uncategorized

Hendak Edarkan Sabu-Sabu, Bandar Narkoba Asal Sarolangun Ini Ditangkap Polisi

DETAIL.ID

Published

on

Tersangka bandar sabu-sabu yang berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti yang di amankan. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Merangin kembali berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin.

Pada Jumat, 12 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MD (27), yang merupakan warga Desa Panti Kecamatan.Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi saat hendak mengedarkan sabu-sabu.

Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB, dimana Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Langling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Berbekal informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis SH MM langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Tepatnya pada Jumat, 12 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MD (27) saat dalam perjalanan tepatnya di jalan Desa Langling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya enam paket narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klip dengan berat bruto 27,781 gram, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna kuning, ⁠satu buah timbang merk CHQ warna hitam, ⁠satu unit HP android merk INFINIX warna hitam, satu buah tas selempang warna abu-abu merek EIGER dan empat pack plastik klip berbagai ukuran.

“Benar, tersangka MD ini, kami amankan saat akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti paket narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti lainnya di dalam tas selempang yang saai itu disandang oleh tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rezi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka MD mengaku barang haram tersebut didapat dengan cara membeli dari rekannya yang berasal dari Sumatera Selatan dan tersangka sudah beberapa kali mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah hukum Polres Merangin

”Benar, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari rekannya yang berasal dari Sumatera Selatan sebanyak 30 gram dengan harga Rp 19.500.000 namun uang pembelian sabu-sabu tersebut akan dibayarkan setelah narkotika sabu tersebut habis terjual,” katanya.

Jaringan tersangka MD ini, dikenal sangat rapi dan licin. Oleh karena itu saat ini penyidik masih fokus untuk melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka MD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsideir Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

Reporter: Dar

Continue Reading

PERKARA

Pamer Emas Curian di Media Sosial, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

DETAIL.ID

Published

on

Pelaku usai diamankan Tim Macan Pseko. (ist)

DETAIL.ID, Sarolangun – Sepasang kekasih asal Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin, spesialis bongkar rumah yang sudah meresahkan warga akhirnya dibekuk Tim Macan Pseko Sat Reskrim Polres Sarolangun, pasca pamer emas hasil curiannya ke media sosial.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, STK, SIK, menyebut sepasang kekasih yang sudah meresahkan warga berhasil ditangkap pada Kamis, 11 Desember 2025. Mereka berdua yakni IL alias Indah, warga Pemusiran (26 tahun) dan RS alias Rian, warga Pemusiran, (22 tahun) beralamat Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, Jambi.

“Mereka ditangkap pasca pamer emas curiannya ke media sosial, dan mengakui bahwa emas tersebut merupakan hasil kejahatannya yang dilakukan bersama pasangannya Rian,” kata Kasatreskrim pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada 10 Desember 2025 di Desa Kute Jaye Kecamatan Mandiangin, dan laporan korban (LP B-104/XII/2025/SPKT), pelaku masuk dari belakang rumah korban pada saat kondisi rumah sepi serta berhasil meraup uang cash sebesar Rp 7 juta, 27 suku emas perhiasan dengan perkiraan kerugian sebesar Rp 337.800.000.

Mereka berdua membagi tugas, Rian masuk ke dalam rumah, dan Indah menunggu di luar. Komplotan ini datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy merah tanpa nomor polisi.

“Pelaku mempunyai peran masing masing. Usai melakukan aksinya mereka langsung kabur,” ujarnya.

Setelah berhasil menggasak uang dan emas tersebut, para pelaku kabur. Korban langsung melapor ke polisi. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Indah dan Rian. Kemudian tim Macan Pseko bersama KBO Reskrim Ipda Syaripudin SH dan Kanit Pidum Ipda Bambang SE MH berhasil membekuk komplotan tanpa perlawanan.

“Satu pelaku yang kita amankan, kemudian dari keterangan pelaku kita kembangkan hasilnya berhasil kita bekuk semua para pelaku spesialis pembobol rumah,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, komplotan ini kini ditahan di Mapolres Sarolangun. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Reporter Daryanto

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs