DETAIL.ID, Nusa Tenggara Timur – Seorang siswi SMP dibawa kabur dan disetubuhi di kamar kost oleh pacarnya terjadi di wilayah hukum Polsek Lobalain, Polres Rote Ndao.
Tak Terima dengan kelakukan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Lobalain.
Pelecehan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di sebuah kamar indekos, di Kelurahan Namodale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
Siswi kelas satu SMP ini dicabuli pelaku MYT (18). Menurut orang tua korban, anaknya tidak pulang ke rumah sejak Kamis 21 Januari 2021 malam. Mereka kemudian mencari ke rumah kerabat korban. Namun tidak ditemukan. Telepon genggamnya pun tak bisa dihubungi.
“Kami dapat informasi bahwa anak kami sedang dibawa oleh pelaku dan menginap di kamar kostnya,” kata orang tua korban.
Tiba di indekos, korban ditemukan sedang bersama pelaku di dalam kamar. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. “Kami harap kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu James Mbau, membenarkan kasus ini. Menurut James, orang korban sudah membuat laporan polisi sejak Jumat 22 Januari 2021 malam.
Polisi sudah mengantar korban untuk dilakukan visum di RSUD Ba’a. Korban juga telah diperiksa penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Lobalain.
Setelah diamankan dan periksa beberapa saksi, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polsek Lobalain sejak, Sabtu 23 Januari 2021.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” Tutup James, Minggu 24 Januari 2021 melansir merdeka.
Discussion about this post