DETAIL.ID, Sabang – Ditemukan fakta baru terkait kasus PNS laki-laki berinisial AG (48) yang tertangkap mesum dengan wanita selingkuhannya, AS (45) di dalam mobil. Ternyata, keduanya sudah lama mengenal sejak masih duduk di bangku SMP.
Melansir dari suara.com, Minggu 31 Januari 2021, AS yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) merupakan adik kelas AG saat SMP di Sabang, Aceh. Kasus mesum ini terungkap saat keduanya digerebek sedang mesum di mobil di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Aceh Besar, beberapa waktu lalu.
Plt. Kasatpol PP WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengatakan, keduanya sudah berumah tangga. AG sudah punya istri dan AS bersuami.
Awalnya mereka bertemu saat acara reunian SMP. Nah sejak saat itulah mereka mulai saling tukar nomor telpon seluler dan terus menjalin hubungan selama dua tahun.
Cinta keduanya tak dapat dibendung meski masing-masing sudah punya pasangan, lautan luas disebrangi dari Balohan berlabuh ke Dermaga Ulee Lheu.
Ternyata AS sering ke Banda Aceh untuk menjenguk anaknya yang sedang menempuh pendidikan pada salah satu universitas di Banda Aceh.
Namun, AS memanfaatkan kesempatan itu untuk bertemu AG. Begitupun ketika hendak mau kembali ke Sabang, terjadilah perbuatan telarang itu. Nahas keduanya digerebek petugas patroli Satpol PP WH Kota Banda Aceh.
Seperti diberitakan, petugas menangkap basah oknum PNS berinisial AG dan wanita AS sedang mesum di dalam mobil di kawasan Pantai Ulee Lheu, Kamis 14 Januari 2021. Petugas yang sedang melakukan patroli di kawasan itu curiga dengan mobil Toyota Avanza yang di dalammya ada AG dan AS.
“Karena kondisi mobil agak gelap dan saat itu mobilnya hidup. Ketika didekati petugas lapangan. Terlihat bapak dan ibu ini memang dalam keadaan gamang atau linglung serta salah tingkah seperti orang bersalah. Lalu disuruh turun dari mobil dan diintrogarsi petugas di TKP dan dibawa ke kantor untuk penyelidikan,” ungkap Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Zakwan.
Zakwan menjelaskan, saat pemeriksaan BAP keduanya mengaku bercium-ciuman dan berpelukan bahkan lebih.
“Semua buktinya sudah lengkap dan mereka ditetapkan melanggar qanun jinayat pasal 23 ayat (1) tentang khalwat JO pasal 25 ayat (1) tentang ihktilat, dengan ancaman 30 kali hukuman cambuk,” tegasnya.
Heru menambahkan, saat ini proses hukum keduanya masih dalam pemberkasan, kalau sudah selasai secepatnya kita limpahkan ke Kejaksaan.
Discussion about this post