Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Pria Ini Tusuk Pasangan Sesama Jenis hingga Tewas Lantaran Tak Dibayar

Published

on

detail.id/, Grobogan – Pria berinisial JK (26) asal Desa Terkesi, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, nekat menghabisi nyawa pasangan sesama jenisnya.

Peristiwa itu terjadi usai keduanya melakukan aktivitas seks pada Jumat 22 Januari 2021 malam.

Korban berinisial IA (19), asal Desa Mlilir, Kecamatan Gubug, Grobogan.

Ketika ditemukan, IA tewas mengenaskan dengan sejumlah luka tusukan senjata tajam di bagian leher.

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, korban dibunuh di kamar pelaku, sesaat setelah keduanya berhubungan badan.

Waktu itu, kondisi rumah pelaku sedang dalam keadaan sepi.

Pria bertato itu selanjutnya membungkus jasad korban dengan kain sprei hingga kemudian diseret dan dibuang ke wilayah perkebunan yang tak jauh dari rumahnya.

Ketika penusukan terjadi, seorang tetangga sempat curiga dan datang untuk memastikan apa yang terjadi.

Saat itu, pelaku menindih korban dengan tangan menghunuskan pisau.

Saksi yang ketakutan kemudian berlari bersembunyi di dalam rumahnya.

Tak berselang lama, beberapa orang tetangga juga samar-samar pergoki pelaku yang sedang menyeret karung yang dibuang tak jauh dari rumah pelaku.

Warga kemudian melaporkan hal itu ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Klambu.

“Saksi mendengar teriakan korban dari rumah pelaku ‘Ya Allah… Ya Allah…,” kata Jury melansir Kompas.com, Sabtu 23 Januari 2021.

Menurut Jury, usai melakukan pembunuhan, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa motor milik korban.

Saat itu, pelaku hendak bersembunyi di rumah temannya di Desa Terkesi.

“Korban kami amankan tengah malam itu juga. Pelaku terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” kata Jury.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga nekat mengakhiri hidup korban lantaran sakit hati tidak dibayar jasa kencan yang dijanjikan sebesar Rp100.000.

Pelaku mengaku baru berkenalan dengan korban melalui aplikasi jejaring sosial.

Keduanya saling tertarik karena memiliki orientasi seks yang sama sebagai homoseksual.

“Setelah berhubungan di kamar pelaku, korban tidak mau membayar jasa kencan Rp 100.000. Pelaku yang sakit hati akhirnya membunuh korban. Ada lima luka tusukan di leher,” kata Jury.

PERISTIWA

Gudang BBM Ilegal PT ASR Petrolin Energi Hangus Terbakar di Belakang Kantor BPK Jambi ‎

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran gudang BBM ilegal kembali terjadi Kota Jambi. Kali ini lokasi pengolahan BBM PT ASR Petrolin Energi hangus di daerah Pal VII, Kota Baru tepatnya di belakang Kantor BPK Provinsi Jambi pada Jumat, 15 Mei 2026.

‎Informasi dari sejumlah warga setempat menyebutkan api mulai muncul selepas Adzan Magrib atau sekitar pukul 18.45 WIB. Beberapa saat kemudian, tim Damkar lengkap dengan sejumlah armada turun ke TKP melakukan pemadaman.

‎”Abis magrib tadi, pertama meledak trus kebakar. Tinggi apinya,” ujar salah seorang warga di TKP.

‎Warga menyebut proses pemadaman berlangsung lebih kurang 1 jam. Sementara arus listrik di lokasi langsung mati, hingga api berhasil dijinakkan arus listrik masih padam.

‎Di lokasi, para warga tampak berkerumun menyaksikan tim kepolisian melakukan proses identifikasi atau olah TKP. Dalam insiden ini terpantau ada 5 kendaraan yang turut hangus di gudang BBM ilegal tersebut.

‎Salah satunga armada solar industri dengan merek PT ASR Petrolin Energi, 1 unit mobil double cabin, serta 3 unit truk PS Canter.

‎Warga setempat mengaku tidak kenal betul sosok pemilik atau bos dari tempat pengolahan BBM itu. Namun mereka mengakui, kendaraan diduga pelansir BBM sering lalu lalang masuk gudang itu.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

‎51 HP Terjaring di Lapas Kelas IIA Jambi, Akademisi Unja: Ada Celah Pengamanan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Keberadaan atau penguasaan telepon genggam atau Hanphone (HP) oleh Warga Binaan dalam Lembaga Permasyarakatan, menunjukkan kelemahan serius dalam fungsi pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas Lapas.

‎Hal tersebut disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Jambi, Dr. Erwin, menyikati terjaringnya 51 Hp di Lapas Kelas IIA Jambi, belum lama ini.

‎”Keberadaan HP di dalam sel mencerminkan belum maksimalnya komitmen melarang benda terlarang beredar di lapas tersebut,” ujar Dr Erwin, Rabu kemarin, 13 Mei 2026.

‎Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, HP adalah barang terlarang di dalam Lapas karena berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan seperti penipuan atau peredaran narkoba dan mengganggu stabilitas keamanan.

‎Regulasinya jelas, Permenkumham No. 8 Tahun 2024, Pasal 26 huruf i, Mempertegas larangan narapidana dan tahanan memiliki, membawa atau menggunakan alat komunikasi.

‎Kemudian, Pasal 66 ayat 2 huruf a dan Pasal 75 huruf a. UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Mengatur kewenangan petugas untuk mengamankan barang terlarang demi keamanan dan tata tertib.

‎Jika ditemukan saat razia, berdasarkan Pasal 67 Ayat 1 UU 22/2022, petugas berwenang menyita dan memberikan sanksi tegas berupa pelanggaran disiplin berat.

‎Meski begitu, menurut Erwin dalam perspektif hukum pemasyarakatan dan hak asasi warga binaan, pendekatan persuasif oleh petugas Lapas dengan meminta narapidana menyerahkan handphone (HP) secara sukarela adalah tindakan yang dibenarkan dan sejalan dengan norma hukum yang berlaku, khususnya dalam konteks pembinaan dan menjaga keamanan.

‎”Narapidana tetap memiliki hak berkomunikasi dan informasi. Pendekatan persuasif memungkinkan petugas mengarahkan warga binaan untuk menggunakan fasilitas yang legal untuk mendapatkan informasi yang baik dan benar,” katanya.

‎Dr Erwin memandang pendekatan persuasif adalah metode pembinaan yang humanis, namun bukan solusi akhir. Kebijakan ini harus dibarengi dengan tindakan penegakan hukum disiplin yang tegas terhadap barang yang disita dan evaluasi ketat terhadap sistem pengawasan di pintu utama maupun pemeriksaan rutin kamar hunian untuk mencegah terulangnya penyelundupan.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Nobar dan Diskusi Film ‘Pesta Babi’ di Unja: Negara Hadir Sebagai Penjajah Baru

DETAIL.ID

Published

on

‎‎DETAIL.ID, Jambi – Komunitas Pikiran Universitas Jambi (Kopi Unja), Himpunan Mahasiswa Sastra Indonesia (HIMSI), Mahasiswa Merah, dan Aliansi Jambi Melawan menggelar nonton bareng serta diskusi film dokumenter Pesta Babi ‘Kolonialisme di Zaman Kita’ di Penataran Gedung Hexagonal Universitas Jambi pada Selasa, 12 Mei 2026.

‎Kegiatan tersebut dihadiri mahasiswa serta akademisi yang membahas isi film dokumenter mengenai situasi sosial dan politik di Papua. Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi, Adeb Davega Prasna mengatakan film tersebut menggambarkan bagaimana negara seharusnya hadir untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat sebagaimana amanat konstitusi.

‎”Film ini memperlihatkan bagaimana negara hadir ditengah masyarakatnya, tapi bukan untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan sebagaimana amanag konstitusi konstitisi. Tapi negara malah hadir sebagai penjajah baru,” ujarnya usai diskusi.

‎Ia juga mempertanyakan posisi masyarakat dalam pembangunan yang berlangsung di Papua. “Apakah masyarakat hanya dijadikan objek pembangunan?” katanya.

‎Dalam kesempatan itu, seorang mahasiswi asal Papua menyampaikan apresiasinya kepada mahasiswa Universitas Jambi yang hadir menyaksikan film tersebut.

‎”Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman Unja yang sudah hadir dan mau melihat bagaimana Papua digambarkan dalam film ini,” ucapnya.

‎Adeb menambahkan, menurutnya tindakan penindasan tidak hanya terjadi di Papua, namun Papua menjadi salah satu contoh yang ditampilkan dalam film dokumenter tersebut.

‎”Jangan biarkan hal seperti ini terus terjadi. Mari bersama-sama menyebarkan film ini,” katanya.

‎Ia menegaskan bahwa film tersebut bukan bentuk makar, melainkan upaya membangkitkan rasa nasionalisme dan kepedulian terhadap kondisi masyarakat.

‎”Ini bukan film makar, tetapi untuk membangkitkan rasa nasionalisme dan rasa cinta kepada negara,” ujarnya.

‎Di akhir kegiatan, peserta nobar dan diskusi kompak menyuarakan sejumlah tuntutan dan seruan solidaritas terkait Papua. “Stop bunuh orang asli papua, tarik militer Indonesia dari tanah papua. Karena papua bukan tanah kosong,” ujar para peserta nobar.

‎Film dokumenter Pesta Babi disebut bukan sekadar tontonan, melainkan potret kolonialisme modern yang ditampilkan melalui eksploitasi tanah, militerisasi, perampasan ruang hidup masyarakat adat, hingga pembungkaman suara rakyat.

‎Peserta diskusi menilai, di balik kekayaan sumber daya alam Papua terdapat masyarakat adat yang kehilangan ruang hidup akibat pembangunan dan eksploitasi yang berlangsung. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs