PERKARA
Tak Kuat Nafsu, Kakek di Bantul Cabuli 3 Anak Tetangga

DETAIL.ID, Bantul – Kasus pelecehan seksual yang dialami anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bantul. Seorang pria 50 tahun berinisial TMJ tak kuat menahan nafsu birahinya ketika melihat payudara anak yang mulai tumbuh.
Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja menerangkan bahwa tiga korban TMJ masih di bawah umur. Korban adalah tetangga satu desanya berinisial KRN (7), LTF (8) dan ZIL (7).
“Korban dan pelaku ini adalah tetangga dekatnya. Kebetulan korban sering bermain di sekitar rumah pelaku,” terang Sutarja memimpin konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat 29 Januari 2021.
Sutarja menerangkan kasus tersebut terungkap saat satu anak berinisial KRN mengadu kepada kakaknya jika mendapat perlakuan tak senonoh oleh pelaku.
“Korban (KRN) mengalami tindakan cabul oleh pelaku pada Desember 2020. Itu pertama kali. Saat itu korban sedang bermain di sekitar kolam rumah pelaku. Korban diajak masuk ke dalam rumahnya dan pelaku membuka kaos dan menurunkan celananya. Disitu alat kelamin dan payudara korban dicium,” ungkap Sutarja.
Tak hanya saat itu, kejadian serupa kerap dialami KRN hingga 4 kali. Namun karena korban merasa dapat ancaman dari pelaku dirinya belum memberi tahu keluarganya.
“Namun korban memberatkan diri memberitahu kepada kakaknya. Setelah itu, kakak korban melaporkan kepada orang tuanya,” jelas dia.
Kasus tersebut sempat dirembug oleh perangkat padukuhan dengan memanggil pelaku dan korban. Dari hasil tersebut, didapati jika pelaku tak hanya melakukan ke satu anak.
“Sebelumnya ada mediasi dengan pemangku wilayah setempat. Dari hasil itu didapati jika LTF dan ZIL mengalami hal serupa. Selanjutnya orang tua korban tidak terima dan akhirnya membuat laporan kepada polisi,” ujar dia.
Terpisah, Banit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul, Aipda Musthafa Kamal menuturkan jika modus pelaku berbeda-beda setiap anak. Namun tiap korban diiming-imingi hadiah berupa boneka. Namun sampai saat ini tidak pernah dibelikan.
“Korban ZIL misalnya, awalnya korban bermain dengan temannya. Karena korban bermain di sekitar kolam rumah pelaku dan tangannya kotor, pelaku membersihkannya. Tetapi usai dibersihkan pelaku menggendong korban ke dalam rumah dan meremas payudara korban sebanyak 3 kali,” kata Kamal.
Ia menjelaskan jika pelaku melakukan aksinya di dalam rumah ketika istri dan anak pelaku tidak ada dan di sekitar jalan saat kondisi sepi.
“Pelaku merupakan petani. Ketika rumah kosong dan anak-anak bermain di sekitar rumah, pelaku melancarkan aksinya. Ada di kamar anak pelaku, di depan pintu masuk, ada juga di jalanan desa dan di dekat kandang sapi,” terang Kamal.
Adapun barang bukti yang disita polisi antara lain, baju kaos pink dan celana pendek milik KRN. Kaos lengan pendek berwarna pink milik LTF serta kaos biru lengan pendek milik ZIL.
Atas perbuatan pelaku, TMJ dikenai pasal 82 UU RI no 17/2016 tentang Penetapan Perpu no 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kamal.
Dihadapan petugas, TMJ mengaku tak bisa menahan nafsunya saat melihat bagian tubuh anak kecil yang mulai berkembang.
“Saya melakukan karena tidak bisa menahan nafsunya. Saat anak-anak ini bermain di dekat rumah, saya langsung tertarik untuk menyentuh (tubuh) anak,” ungkapnya.
PERKARA
Mediasi Gagal, Mediator Keluarkan Anjuran Bagi YPTSA STIA Nusantara Sakti dan Pelapor

DETAIL.ID, Jambi – Proses mediasi antara pihak Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSA), selaku pengelola Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti dengan 15 orang dosen dan pegawainya berujung buntu.
Belum lama ini, mediator pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi pun akhirnya mengeluarkan anjuran atas perselisihan hak antara kedua belah pihak.
“Tindak lanjut penanganan kasus Yayasan Sakti Alam kemarin bahwa mediator hubungan industrial sudah menyampaikan anjuran,” ujar Kabid Hubungan Industrial, Dodi Haryanto pada Rabu, 2 Juli 2025.
Lebih lanjut, Kabid Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Ketenagakerjaan tersebut mengungkap bahwa dalam secara umum mediator menganjurkan agar YPTSA dan Pimpinan STIA Nusa Sakti segera membayarkan hak-hak yang dituntut pekerja seperti upah yang belum dibayarkan, THR, serta hak atas pemutusan hubungan kerja.
“Dan masing-masing pihak diberikan waktu 10 hari untuk menjawab anjuran tersebut. Dalam anjuran mediator,” katanya.
Dodi sebelumnya juga mengungkap bahwa proses mediasi telah dilakukan beberapa kali yang mulai bergukir sejak 12 Maret 2025. Namun tak kunjung ada titik temu antar kedua belah pihak.
Dengan adanya anjuran dari Disnakertrans, sikap YPTSA dan STIA Nusantara Sakti jadi penentu. Apakah perselisihan hak bakal selesai, atau malah lanjut ke ranah hukum lebih tinggi yakni Pengadilan Hubungan Industrial.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Arief Efendi Terdakwa Korupsi di Kasus Bank Jambi Akui Perbuatannya, Minta Keringanan Hukum

DETAIL.ID, Jambi – Arief Efendi, salah satu terdakwa perkara korupsi gagal bayar Medium Term Note (MTN) Bank Jambi dengan PT SNP masih menghadapi serangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Sosok terdakwa yang sempat buron kemudian ditangkap tim Pidsus Kejati Jambi pada 13 Desember 2024 lalu itu kini menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa, 1 Juli 2025.
Di persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrizal Fakhmi, terdakwa mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku menyesal. Dirinya juga mengaku telah menyerahkan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar pada penyidik.
“Saya mengakui yang mulia (semua isi BAP). Uang Rp 1,7 miliar juga sudah saya kembalikan,” ujar terdakwa Arief di persidangan.
Dalam pernyataannya pada JPU. Arief pun tampak mengeluarkan air mata seraya memohon keringanan hukum atas perbuatannya.
“Banyak peristiwa yang sudah saya alami. Saya mohon keringanan,” ujarnya.
Usai sidang, JPU Suryadi dikonfirmasi mengakui bahwa sudah ada penitipan uang kerugian negara dari terdakwa sebesar Rp 1,7 miliar. Nilai itu disebut berasal dari fee (kutipan) tidak resmi yang dilakukan terdakwa dalam proses pencairan MTN PT SNP pada Bank Jambi tahun 2017 – 2018. Adapun duit itu kini berada di rekening penitipan Kejari Jambi.
“Pada intinya, si terdakwa mengakui terkait apa yang diperbuatnya. Sementara uang tersebut dititip di rekening kejaksaan,” ujar Suryadi.
Dengan pengakuan dan segala fakta persidangan yang didapati sejauh ini, JPU mengaku bakal jadi pertimbangan dalam tuntutan yang bakal bergulir dua pekan ke depan.
Sementara penasihat hukum terdakwa Azuri Nasution berharap ada keringanan hukum bagi kliennya lantaran sikap kooperatif dan pengembalian kerugian juga sudah dilakukan.
Dalam kasus ini, Arif, mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas didakwa secara bersama-sama dengan terpidana Yunsak El Halcon yang telah divonis penjara selama 13 tahun, Dadang Suryanto (divonis 9 tahun) dan Andri Irvandi (divonis 13 tahun), serta terdakwa Leo Darwin (tahap kasasi).
Telah melakukan tindak pidana korupsi terkait gagal bayar pembelian Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2017–2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 310.118.271.000.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Hasil TPPU, BPN Ungkap Tek Hui Punya Tanah 2.857 Meter Persegi di Muarojambi

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa perkara narkotika Dedi Susanto alias Tek Hui kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 1 Juli 2025.
Kali ini sidang Tek Hui kedatangan saksi dari BPN Muarojambi yakni Muhammad Andri. Dirinya menyebut bahwa terdakwa Tek Hui memiliki tanah di Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu seluas 2.857 meter persegi.
“Dibeli milik Haireni pada tanggal 19 Juli 2024,” ujar Andri di persidangan.
Aset tanah tersebut menurut saksi lengkap dengan SHM. Dan telah dilakukan balik nama atas nama Dedi Susanto. Dia pun sudah punya sertifikat elektronik atas aset tanah yang didakwa sebagai hasil TPPU. Dia mengurus aset tanah tersebut dengan menggunakan surat kuasa pada orang lain.
“Dia (Tek Hui) beli Rp 200 juta,” katanya.
Penuntut umum kembali mencecar soal kepemilikan tanah atas nama Haireni sebelum dijual pada Tek Hui. Soal ini, Andri bilang, Haireni sebelumnya membeli tanah tersebut dari orang lain pada rentang 2017.
“Kalau pemilik sebelumnya, tidak tahu,” katanya.
Adapun aset tanah dengan nomor SHM 00430 atas nama Dedi Susanto tersebut kini jadi salah satu bukti dalam perkara TPPU yang dilakukan oleh Tek Hui.
Reporter: Juan Ambarita