Connect with us

PERKARA

Unit Tipidter Tangkap Empat Warga Batin XXIV Terduga Ilegal Logging

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Unit Tipidter Satreskrim Polres Batanghari, Polda Jambi, berhasil meringkus warga Kecamatan Batin XXIV, Batanghari atas dugaan pelaku ilegal logging.

Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto melalui Kasat Reskrim Iptu Piet Yardi mengatakan pelaku dugaan ilegal logging yang berhasil di ringkus petugas berjumlah Empat orang.

“Pelaku pertama berinsial RMT umur 33 tahun alamat RT 07 Desa Karmeo, Kecamatan Batin XXIV. Pelaku kedua berinisial RD (pemilik kayu) umur 33 tahun warga RT 01 Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV,” kata Piet kepada awak media, Senin 26 Januari 2021.

Penangkapan pelaku RTM dan RD berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 10 / I / 2021 / Jambi / Res Batanghari, tanggal 14 Januari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin Sidik / 06 / I / 2021 / Reskrim, tanggal 14 Januari 2021.

“Modus operandi pelaku melakukan pengangkutan kayu dengan menggunakan satu unit mobil truk warna kuning tanpa nopol berikut kayu log sebanyak 15 batang di dalam bak mobil, diduga kayu tersebut hasil hutan dan pelaku dalam melakukan pengangkutan tersebut tanpa disertai denggan dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan),” ucapnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Lokasi penangkapan pelaku RTM dan RD dalam wilayah Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kamis 14 Januari 2021 sekira pukul 17.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk warna kuning tanpa nopol berikut kayu log sebanyak 15 batang di dalam bak mobil tersebut.

“Satu eksampler surat keterangan sahnya hasil hutan kayu nomor KB.B.7786701 kayu bulat atas nama pelaku RD,” ujar Piet.

Kronologi penangkapan pelaku bermula saat anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Batanghari melakukan patroli di daerah Kecamatan Batin XXIV. Kala petugas melintas jalan Desa Koto Boyo, petugas melihat ada satu unit kendaraan truk jenis cunter super HD warna kuning tanpa nomor polisi bermuatan kayu bulat jenis log.

“Kemudian pada saat petugas melintas jalan Desa Koto Boyo, petugas melihat ada satu unit kendaraan truk dengan bermuatan kayu bulat atau jenis log. Selanjutnya petugas mengejar dan berhasil menghentikan truk,” ucapnya.

Petugas kemudian bertanya kepada sopir berinsial RMT terkait muatan truk berikut dokumen kayu log. Namun sopir menerangkan kepada petugas bahwa dirinya sedang membawa kayu bulat tanpa dokumen. Petugas lalu bertanya kepada RTM pemilik kayu log dan di jawab RTM pemilik kayu adalah RD.

“Pelaku ketiga berinisial WH umur 37 tahun warga RT 02/01 Desa Simpang Karmeo, Kecamatan Batin XXIV dan pelaku keempat berinsial S alias M (pemilik kayu) umur 44 tahun warga RT 01/01 Desa Simpang Karmeo, Kecamatan Batin XXIV,” katanya.

Penangkapan pelaku WH dan S berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 11 / I / 2021 / Jambi / Res Batanghari, tanggal 14 Januari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin Sidik / 07 / I / 2021 / Reskrim, tanggal 14 Januari 2021.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Modus operandi pelaku melakukan membawa dan mengangkut kayu dengan menggunakan satu unit mobil truk merk Mitsubishi PS 120 warna kuning tanpa nomor polisi, berikut kayu olahan sebanyak kurang lebih 4 meter kubik yang berada didalam bak mobil tersebut,” ujarnya.

Pelaku dalam melakukan pengangkutan tanpa disertai denggan dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan). Lokasi penangkapan pelaku WH dan S berada dalam wilayah Desa Simpang Karmeo, Kecamatan Batin XXIV. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk berikut kayu olahan lebih empat meter kubik.

“Pelaku di ringkus petugas sekira pukul 18.30 WIB, Kamis 14 Januari 2021 pada saat anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Batanghari sedang melaksanakan patroli ke daerah Kecamatan BATIN XXIV,” ucapnya.

Mantan Kapolsek Gunung Kerinci ini berujar empat pelaku telah mendekam dalam sel tahanan Polres Batanghari. Terhadap empat pelaku dugaan ilegal logging disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Yo Pasal 12 huruf e UU RI No 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana.

Reporter: Ardian Faisal

PERKARA

Jaksa Nyatakan Banding Atas Vonis Yanto

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polemik penolakan putusan majelis hakim terhadap terdakwa Riski Aprianto alias Yanto oknum ASN dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi pun akhirnya menyatakan banding terhadap putusan yang dijatuhkan kepada Yanto, dengan kurungan 2 tahun penjara.

“Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi sudah menyatakan banding, perkara Yanto ASN. Tanggal 8 Juli 2025,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya pada Selasa, 8 Juli 2025.

Sebelumnya, Yanto divonis 2 tahun penjara, didenda Rp 15 juta, jika tidak dibayar selama 30 hari akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan tahanan.

Putusan itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Suwarjo dalam sidang putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis, 3 Juni 2025.

Adapun putusan ini, jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dimana Yanto, dituntut 7 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair 1 tahun penjara.

Begitupun dengan orang tua korban, Imelda yang teriak histeris usai mengikuti persidangan. Di pekarangan kantor PN Jambi orang tua korban menduga ada permainan atas putusan tersebut.

“Dak puas aku (putusan hakim), 2 tahun katanya. Bermain berarti hakim tuh. Pikirkan kalau anaknyo yang dikayak gitu kan, biso dak dia ngasih hukuman segitu!. Dak terimo. Banding aku,” ujar Imelda, berteriak histeris.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Yosi, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Menurutnya, fakta persidangan tak cukup membuktikan dakwaan jaksa terhadap kliennya.

“Kami menghormati putusan hakim, tapi tetap akan pikir-pikir. Menurut kami, klien kami seharusnya dibebaskan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Yosi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Orang Tua Korban Pencabulan Masih Tak Terima dengan Vonis Rendah Yanto, Imelda Juga Ungkap Soal Tawaran Duit

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Imelda masih tak habis pikir dengan vonis ringan 2 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Yanto alias Risky Aprianto. Orangtua korban pencabulan tersebut bahkan menilai jika Yanto memutarbalikkan fakta sepanjang persidangan.

Dalam pertimbangan hal yang meringankan, sebagaimana Hakim Suwarjo menyebut terdakwa berperilaku sopan dan mengakui perbuatannya di muka persidangan. Juga dibantah oleh Imelda, menurut Imelda Yanto bahkan tidak pernah meminta maaf secara langsung pada keluarganya.

Padahal imbas aksi pencabulan yang dilakukan Yanto terhadap putranya yakni A (14), anak Imelda itu kini mengalami trauma berkepanjangan. Korban yang masih duduk di bangku SMP itu juga disebut kerap mengalami bullying ikhwal peristiwa yang dialaminya.

“Masih (trauma) sampai sekarang. Emosinya tuh kalau dia marah tuh, enggak stabil,” kata Imelda, Sabtu 5 Juli 2025.

Imelda juga mengungkap bahwa semenjak kasus pelecehan sesama jenis yang menimpa anaknya tersebut mulai mencuat di media massa, sampai ditangani polisi hingga bergulir di pengadilan. Rumahnya silih berganti didatangi orang tak dikenal.

Mereka berupaya meloby negoisasi agar kedua pihak bisa berdamai. Dalam negoisasi bahkan Imelda bilang keluarganya pernah dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Namun semua tawaran duit gede tersebut diabaikan oleh Imelda bersama keluarga. Mereka takut, perkara serupa bakal kembali berulang kepada anak-anak yang lain. Terlebih pelaku Yanto sendiri disebut tak pernah meminta maaf secara langsung.

“Ado sampai 1 (Rp 1 M), ibu mau berapa Rp 500, Rp 1 M. Itu dikirim lewat WA, saya screnshoot saya kirim ke JPU. Wah banyak yang datang, saya yang ketakutan jadinya. Sampai jam setengah 12 malam datang,” ujarnya.

Sementara itu Ketua LPAI Provinsi Jambi Amsyarnedi Asnawi menyayangkan vonis ringan 2 tahun kepada Yanto. Dia juga bertanya-tanya, kenapa pasal yang dikenakan dalam perkara Yanto bukan Pasal Perlindungan Anak, melainkan Pasal Tindak Pidana Pencegahan Kekerasan Seksual (TPKS).

Padahal menurut Eed sapaan akrabnya, segala unsur telah terpenuhi dalam riwayat perkara. “Seharusnya kalau (pakai) UU Perlindungan Anak jelas itu menyatakan 5 tahun minimal. Kalau pun hakim punya hati nurani, ya minimal 5 tahun pelaku dihukum,” ujar Eed.

Ketua LPAI Provinsi Jambi tersebut pun menegaskan bahwa pihaknya bakal mendorong JPU buat banding. Selain itu ia juga berencana untuk bersurat kepada LPAI pusat. Semua demi mengupayakan agar kasus serupa tak lagi berulang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tanggapi Vonis Yanto, LPAI: Miris Terhadap Putusan Hakim yang Tidak Berpihak pada Anak

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Vonis 2 tahun terhadap Yanto alias Risky Apriyanto, oknum ASN pelaku pencabulan anak di bawah umur langsung mendapat sorotan tajam dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Jambi.

Ketua LPAI Provinsi Jambi, Amsyarnedi Asnawi merasa miris dengan putusan pengadilan yang dalam perkara yang dinilai tidak berpihak terhadap anak, dimana Majelis Hakim yang mengadili perkara memilih menjatuhkan pidana dengan menitikberatkan pada pelecehan seksual dibanding perlindungan anak.

“Ini kasus sodomi yang dilakukan orang dewasa terhadap anak di bawah umur tentunya seharusnya hakim harus berpedoman pada UU Perlindungan Anak Nomor 35/2014 yang mana prinsipnya anak berhak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan korban seksual,” kata Amsyarnedi menanggapi putusan pada Kamis, 3 Juli 2025.

Lebih lanjut Ketua LPAI Jambi itu bilang, bahwa jika hakim mengacu pada UU PA, terdakwa bisa diputus serendah-rendahnya 5 tahun pidana penjara atau maksimal 15 tahun.

Dia pun menilai bahwa keluarga korban sudah selayaknya banding atas putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.

“Harus banding dan LPAI mengharapkan di pengadilan banding, hakim akan memutuskan hukuman maksimal,” ujarnya.

Sementara ibu korban yakni Imelda, usai sidang dengan penuh emosi tak terima atas vonis rendah yang diberikan hakim pada terdakwa. Dengan lantang dia menuding hakim telah bermain dalam perkara anaknya.

“Dak puas aku, 2 tahun katanya. Aku dak puas nian. Masa percobaan pula 2 tahun tuh. Bermain berarti hakim tu. Pikirkan macam mano kalau anaknya yang dikayak gitukan. Biso dak dia ngasih hukuman segitu. Dak terimo, banding aku,” ujar Imelda.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs