NIAGA
BI Masih Kaji Kehadiran Mata Uang Digital Bank Sentral

DETAIL.ID, Jakarta – Mata uang kripto terus menarik perhatian dengan nilainya yang kian melambung. Di tengah popularitas Bitcoin cs, muncul Central Bank Digital Currency (CDBC), yang sejak beberapa tahun belakangan digunakan untuk merujuk pada berbagai proposal terkait mata uang digital dari bank sentral.
Indonesia merupakan salah satu negara yang melirik keberadaan CBDC. Namun, sampai saat ini perkembangannya masih dalam tahap pengkajian.
“CBDC semakin banyak diwacanakan di dunia kebanksentralan. Beberapa sudah masuk dalam taraf eksperimentasi,” kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, melansir Liputan6.com, Rabu 10 Februari 2021.
“BI sudah sejak beberapa tahun lalu melakukan kajian, khususnya pada area teknis menyangkut pilihan teknologi dan distribusi serta juga melihat dampak yang mungkin akan ditimbulkan pada dunia keuangan Indonesia,” sambungnya.
Menurut Erwin, sambil melakukan kajian tersebut, BI sampai saat ini masih akan berkonsentrasi pada implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025.
“Ini untuk mendorong digitalisasi ekonomi dan keuangan Indonesia,” tuturnya.
BSPI 2025 adalah arah kebijakan sistem pembayaran BI untuk menavigasi peran industri sistem pembayaran di era ekonomi dan keuangan digital.
Mengenai CBDC, dilaporkan bahwa ini tidak menggantikan uang tunai dan bentuk alat bayar sah lainnya. Peran CBDC lebih dalam hal mendukung, bukan merusak stabilitas moneter dan keuangan.
BI Tegaskan Bitcoin Cs Bukan Alat Pembayaran yang Sah di Indonesia
Mata uang kripto seperti Bitcoin dan Ethereum kian populer, tapi sejumlah negara masih melarang penggunaannya sebagai alat pembayaran termasuk di Indonesia. Uang kripto tersebut ditegaskan sampai saat ini tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, pihaknya sampai saat ini tidak ada rencana membuat peraturan baru untuk mata uang kripto. Dalam regulasi yang telah ada pun, selain rupiah dilarang sebagai alat pembayaran di Tanah Air.
“UU No 7/2011 tentang Mata Uang sudah sangat jelas mengatakan bahwa mata uang yang sah di Indonesia hanya rupiah. Penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran dengan demikian tidak sah dan melanggar UU ini,” ungkap Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, kepada Liputan6.com pada Rabu (10/2/2021).
Terkait dengan Central Bank Digital Currency (CBDC) pun, kata Erwin, BI sampai saat ini masih terus melakukan pengkajian. Dalam hal ini khususnya pada area teknis mengenai pilihan teknologi dan distribusi, serta dampak terhadap dunia keuangan Indonesia.
“BI sudah sejak beberapa tahun lalu melakukan kajian, khususnya pada area teknis menyangkut pilihan teknologi dan distribusi serta juga melihat dampak yang mungkin akan ditimbulkan pada dunia keuangan Indonesia,” jelas Erwin.
Sambil melakukan kajian tersebut, sampai dengan saat ini BI masih berkonsentrasi pada implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025. Blueprint ini bertujuan mendorong digitalisasi ekonomi dan keuangan Indonesia.
NIAGA
DBH Sawit Bagi Provinsi Jambi Alami Tren Penurunan Sejak 2023

DETAIL.ID, Jambi – Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat bagi Provinsi Jambi tercatat mengalami tren penurunan sejak 2023 lalu.
Berdasarkan penjelasan Kadis Perkebunan Provinsi Jambi, Hendrizal, alokasi DBH Sawit untuk Provinsi Jambi senilai Rp 23 M untuk tahun 2025. Lebih kecil dari tahun sebelumnya yakni Rp 33 M. Padahal awalnya di 2023 alokasi dana mencapai Rp 38 M.
Menurut Hendrizal, pasca ditransfer ke kas daerah atau BPKPD duit DBH tersebut bakal diperuntukkan bagi pendataan, rencana aksi daerah tentang kelapa sawit berkelanjutan, hingga jaminan sosial bagi buruh tani sawit.
“Sejauh ini porsinya sesuai PMK 91, porsi maksimal 20% di bidang perkebunan. 80% untuk infrastruktur,” ujar Hendrizal, Selasa, 24 Juni 2025.
Dia pun menyoal porsi dana yang bersumber dari Pungutan Ekspor CPO yang ditetapkan oleh pusat tersebut. Sebab menurutnya jika peruntukan dana lebih difokuskan spesifik pada infratruktur semacam jalan usaha tani, tentu bakal lebih menopang produktivitas hasil perkebunan rakyat.
Sementara itu terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dimana insentif dana peremajaan sawit kini menjadi Rp 60 per hektar sejak September 2024 lalu. Kadis Perkebunan Provinsi Jambi tersebut menilai belum berdampak signifikan terhadap animo petani untuk ikut PSR.
“Kondisi di daerah beda-beda ya. Untuk petani yang lahannya cuman sedikit, misal cuman 2 ha dia ga akan mau. Karna ketika ditebang mau makan apa sampai 5 tahun. Beda dengan yang punya lahan luas,” katanya.
Adapun untuk tahun 2025, Disbun Provinsi Jambi menargetkan PSR seluas 14.100 hektar. Sebelumnya di tahun 2023 lalu, dari 10 ribu ha target PSR, terealisasi seluas 7800 ha atau sekitar 70% dari target.
“2025 target 14.100. Mestinya tercapai inikan masih proses. Yang lama itu tadi penyiapan status tanah. Itukan minimal 50 ha, anggota kelompok minimal 20. Kita optimislah, kalaupun tidak 100%, 70% mungkin terkejar,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
NIAGA
Harga TBS Sawit Periode 6 – 12 Juni Turun Tipis

DETAIL.ID, Jambi – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Jambi untuk periode 6 – 12 Juni 2025 mengalami penurunan, Kamis, 5 Juni 2025.
Berdasarkan hasil rapat penetapan harga oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, harga TBS untuk usia tanaman 10 – 20 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.287,72 per kilogram, turun Rp 1,09 dari periode sebelumnya.
Penurunan harga juga tercatat secara rata-rata pada seluruh umur tanaman, yaitu sebesar Rp 0,68 per kilogram.
“Harga rata-rata minyak sawit mentah (CPO) pada periode ini tercatat sebesar Rp 13.026,14 per kilogram, sementara harga rata-rata inti sawit mencapai Rp 11.879,60 per kilogram,” kata Kadis Perkebunan Hendrizal, Kamis 5 Juni 2025.
Harga tersebut berdasarkan pada indeks K yang digunakan dalam penetapan harga adalah 94,56 persen.
Reporter: Juan Ambarita
NIAGA
Harga TBS Sawit Provinsi Jambi Turun Periode 16–22 Mei 2025, Berikut Harga CPO dan Kernel

DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Bidang PSPHP telah menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 16 hingga 22 Mei 2025.
Hasil rapat yang digelar pada Kamis, 15 Mei 2025 mencatat adanya penurunan harga TBS dibandingkan periode sebelumnya.
“Harga TBS untuk umur tanaman 10–20 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.292,77/kg, turun Rp 149,39/kg dari harga pekan lalu. Rata-rata penurunan harga TBS berdasarkan umur tanaman mencapai Rp 136,40/kg,” kata Kabid Sarpas Disbun Provinsi Jambi, Bukri pada Jumat, 16 Mei 2025.
Adapun harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) tercatat sebesar Rp 12.797,50 sementara harga rata-rata inti sawit atau kernel mencapai Rp 12.921,05 dengan indeks K yang digunakan dalam perhitungan harga berada pada angka 94,18%.
Menurut Bukri, penurunan harga TBS disebabkan oleh melemahnya permintaan pasar global serta turunnya harga minyak nabati lainnya, yang turut memengaruhi harga sawit.
“Penyebab harga turun, permintaan melemah. Minyak nabati lain juga turun,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita