Dua Pelaku Korupsi Dana Bansos Kemensos Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

ilustrasi (detail/ist)

DETAIL.ID, Jakarta – Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi pelimpahan berkas perkara terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Iya telah dilimpahkan, hari ini oleh Jaksa KPK Yosi Andika Herlambang melimpahkan berkas perkara Terdakwa Harry Van Sidabukke dan Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bansos Kemensos Tahun Anggaran 2020 ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” tulis Ali Fikri dalam pesan singkat diterima, Selasa 16 Februari 2021.

Ali melanjutkan, setelah pelimpahan berkas ini, penahanan terhadap keduanya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa KPK nantinya tinggal menunggu jadwal sidang dari majelis hakim Pengadilan Tipikor, untuk melangsungkan agenda dakwaan.

“Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” jelas Ali.

Diketahui, kedua terdakwa adalah penyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) yang saat ini masih berstatus tersangka dalam kasus yang sama.

Mereka masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Eks Mensos Juliari sebagai tersangka bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos. Mereka adalah Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Exit mobile version