DETAIL.ID, Sumatera Selatan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan fiktif yang melibatkan Bupati Muara Enim periode 2013-2018 Muzakir Sai Sohar ke Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Sumsel. Paling tidak pekan depan sudah mulai disidangkan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khairdirman mengungkapkan, berkas perkara diserahkan dan diterima pengadilan, Selasa 2 Februari 2021. Pihaknya masih menunggu penetapan jadwal sidang.
“Ya, berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Khaidirman.
Dia menjelaskan, berkas perkara dibagi dalam dua berkas. Yakni berkas perkara Muzakir dan berkas perkara tersangka lain, di antaranya mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan M Anjapri dan mantan Kabag Akuntansi PT perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda.
“Kami siapkan 9 jaksa yang masuk dalam anggota JPU, sejumlah saksi siap dihadirkan di persidangan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Muzakir terlibat dalam perkara dugaan korupsi alih fungsi lahan produksi menjadi hutan tetap tahun 2014 dengan kerugian negara Rp5,8 miliar. Kasus ini menjerat empat tersangka, seorang tersangka di antaranya Abunawar Basyeban meninggal dunia karena sakit di Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, Selasa 5 Januari 2021 pukul 02.10 WIB melansir merdeka.
Para tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang mengeluarkan dana sebesar Rp5,8 miliar, ada membuat proyek seolah-olah benar ada, dan peran mengurus perizinan. Setelah dana cair, salah satu tersangka menyerahkan kepada pejabat di kabupaten itu.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 11 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 99 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Para tersangka masih menjalani penahanan sambil menunggu jadwal persidangan.