DETAIL.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan sejumlah aset terkait korupsi PT Asabri Persero. Terdiri dari ratusan hektare tanah hingga kapal laut.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, penyitaan barang bukti tersebut milik tersangka Presiden Komisaris Trada Alam Mineral Heru Hidayat (HH) dan Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro (BTS).
“Proses penyitaan dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, sarung tangan, serta menjaga jarak,” tutur Leonard dalam keterangannya, Rabu 10 Februari 2021.
Untuk barang bukti tersangka Heru Hidayat, penyidik menyita satu unit mobil Ferrari F12 Berlinetta Nomor Polisi B15TRM beserta STNK, BPKB, dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan; satu unit kapal LNG Aquarius atas nama P Hanochem Shipping; dan dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan Kapal Barge atau Tongkang dan 10 Kapal Tug Boat.
Sita Tanah 194 Hektare
Sementara untuk barang bukti dari tersangka Benny Tjokro, penyidik menyita tanah seluas 194 hektare yang terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah, dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Kemudian tanah seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Discussion about this post