DETAIL.ID, Sumatera Selatan – Muhammad Ali (45) mengalami penganiyaan yang mengakibatkan luka serius. Warga Jalan Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Kelurahan Alang Alang Lebar (AAL) Palembang ini, dianiaya oleh temannya sendiri, IM (38).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat melalui Kanit Pidum Polrestabes Palembang AKP Robert Perdamaian Sihombing mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu (16/8/2020) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Awalnya, korban akan membantu rekannya menutup warung dan hendak berangkat ke rumah keluarganya untuk mengikuti yasinan.
Saat melintas di atas jembatan depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 85 Palembang, korban bertemu dengan pelaku.
“Saat bertemu korban, pelaku langsung menganiaya korban dengan cara memukul kepala korban pakai gunting,” terangnya, Sabtu 13 Februari 2021.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di atas telinga sebelah kiri. Melihat korban kesakitan, pelaku langsung melarikan diri.
Karena tak terima dengan penganiayaan tersebut, korban langsung melapor aksi pelaku ke Polrestabes Palembang. Pelaku pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa bulan.
Selama penyelidikan Team Tekab 134 dan Opsnal Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang beberapa bulan terakhir, akhirnya pelaku berhasil diketahui keberadaannya dan langsung diringkus pada Sabtu pagi.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Dia mempunyai dendam ke korban dan langsung melampiaskannya ketika ketemu korban,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang tercatat sebagai warga Jalan KH Azhari Kelurahan 13 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang tersebut, dijerat dengan Pasal 351 KUHP.
Discussion about this post