Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Beberapa Fakta Pelajar yang Tega Menendang Nenek Tua Hingga Tersungkur

Published

on

detail.id/, Jakarta – Seorang nenek di Tapanuli Selatan dianiaya oleh sejumlah pelajar dengan sepeda motor menggunakan pelat T. Aksi ini terekam dalam sebuah video viral. Diketahui beberapa fakta di antara berikut :

Terlihat para pelajar yang tak menggunakan helm itu mengendarai 4 motor dan berhenti  di pinggir jalan, hal ini dapat dilihat dari video yang telah beredar di sosial media. Salah satu motor yang menggunakan pelat T ditumpangi 2 pelajar berhenti pas di depan sang nenek.

Dari atas motor remaja itu tampak  berbincang dengan sang nenek lalu tiba-tiba remaja yang terlihat berada di depannya berlari ke arah nenek dan menendak nenek hingga tersungkur. Para pelajar itu lantas pergi meninggalkan nenek, kemudian nenek tersebut berjalan ke arah berlawanan.

Menurut detikcom, Minggu, 20 November 2022 berikut ini fakta pelajar bermotor ‘pelat T’ sejauh ini.

1. Jadi Perhatian Mahfud Md

Video nenek ditendang itu viral di media sosial. Salah satunya di Twitter.

Menko Polhukam Mahfud Md lantas me-retweet salah satu cuitan video. Dia menyentil Polri agar turun tangan

“Ini lagi @DivHumas_Polri –> Motornya T 3350 BK,” kata Mahfud.

2. Sang Nenek Pernah Dipukul Kayu

Ternyata tindakan kekerasan yang dialami oleh sang nenek bukan sekali ini saja terjadi. Sebelumnya, nenek tersebut juga pernah dipukul pakai kayu oleh sekelompok pelajar yang sama.

Dilansir detikSumut, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni mengatakan, aksi pemukulan pakai kayu kepada nenek tersebut juga pernah viral di media sosial. Para pelaku pun saat ini sudah diamankan polisi.

“Enam orang telah diamankan yang di video menendang itu ada lima terlihat dalam video yang video pemukulan dengan kayu ada empat pelaku yang dalam video namun kalau digabungkan hanya enam pelaku dari kedua kejadian,” kata Imam.

Menurut Imam, para pelajar tersebut masih satu sekolah. Mereka duduk di kelas 11 salah satu SMK di Tapsel dengan usia rata-rata 15-16 tahun.

3. Nenek Diduga ODGJ

Imam menduga nenek yang ditendang itu merupakan ODGJ. Nenek tersebut tak bisa memberikan jawaban secara pasti saat ditanya polisi.

“Orang dalam gangguan jiwa yang mana tidak dapat memberikan keterangan secara pasti apa yang kita butuhkan sehingga langkah kami kepada korban tadi pagi kita melaksanakan pemeriksaan kesehatan ke RS sekaligus kami memohon visum kepada dokter pemeriksa,” kata Imam.

4. Nenek Diserahkan ke Dinsos

Saat ini polisi telah berkoordinasi dengan Dinsos Tepsel untuk mencari keberadaan keluarga sang nenek.

“Kami melakukan koordinasi dengan Dinsos Tapanuli Selatan untuk bersama-sama mencari keluarga dari ibu dari ODGJ tersebut untuk kami bisa kembalikan kepada pihak keluarga sekaligus kami nanti bisa mengambil keterangan saksi dari pihak keluarga,” kata Imam.

Nenek tersebut sudah dibawa ke Dinsos. Sekarang sang nenek akan direhabilitasi untuk mendapatkan pengobatan yang lebih baik

“Untuk saat ini, tadi pagi sudah kami serahkan ke pihak Dinsos untuk dilaksanakan rehabilitasi untuk ibu yang dalam video tersebut sebagai korban,” ujar Imam.

5. Para Pelajar Penendang Nenek Ditangkap

Polisi memastikan telah menangkap para pelajar yang menendang nenek tersebut. Mereka masih satu kelompok dengan para pelajar yang memukul nenek itu dengan kayu. Total, polisi mengamankan 6 orang pelajar.

“Kejadiannya pada hari sabtu kemarin ekitar pukul 11 siang, yang terlihat dalam video penganiayaan menendang salah satu pelaku kepada ibu korban yang sama dengan kejadian sebelumnya itu ada lima orang. Namun mereka dalam kelompok pelajar atau pemuda yang sama dan dari dua kejadian tersebut pelakunya ada enam orang,” ujar Imam.

6. Ortu Pelaku Diminta Bina Anaknya

Polisi juga meminta guru, orang tua hingga tokoh adat agar membina para pelaku. Ini dilakukan sembari berjalannya proses penanganan perkara.

“Kami memohon kepada orang tua ataupun para tokoh adat, pihak sekolah, pihak pendidikan untuk sama-sama melaksanakan pembinaan. Dari orang tua juga memberikan karakter yang baik, dari pihak sekolah untuk sambil kita berproses penanganan perkara, kelengkapan berkas perkara, dari pihak sekolah juga berikan pembinaan secara sosial maupun pemberian sanksi sesuai kategori pelanggaran yang dilakukan dari masing masing para pelaku dalam video,” ujar Imam.

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan pihak Bapas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dalam perlengkapan berkas perkara. Karena, mereka masih berstatus di bawah umur.

“Sesuai dengan ketentuan kita harus didampingi oleh Bapas terkait dengan penanganan para pelaku di bawah umur,” ujarnya.

7. Sepeda Motor Pelat T Milik Pelaku

Imam mengatakan bahwa kendaraan berpelat T itu milik si pelajar tersebut. Namun, saat ini pihaknya belum mendalami soal pelat nomor yang terpasang itu sesuai dengan data base yang dimiliki oleh Korlantas Polri.

“Untuk sementara belum kami dalami terkait identitas kendaraan apakah nomor kendaraan yang terpasang pada kendaraan sesuai dengan data yang ada di database kendaraan yang dimiliki oleh Korlantas Polri,” kata Imam.

“Namun kendaraan tersebut yang sudah diakui digunakan oleh para pelaku yang ada di dalam video tersebut,” ujar Imam.

Imam mengatakan pihaknya sedang melengkapi alat-alat bukti sebanyak mungkin dari kasus tersebut.

“Sementara ini kami sedang melengkapi sebanyak-banyak alat-alat bukti yang diperlukan dalam penanganan perkara tersebut,” ujar Imam.

PERISTIWA

Viral Video Penyerangan Terhadap TNI di Area PT SAL Sarolangun

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Sarolangun – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan aksi penyerangan terhadap sejumlah anggota TNI oleh sekelompok warga Suku Anak Dalam (SAD) di kawasan inti PT Sari Aditya Loka (SAL), Kabupaten Sarolangun, viral di media sosial.

Video berdurasi lebih dari dua menit tersebut memperlihatkan sejumlah orang yang disebut sebagai warga SAD terlibat dalam aksi keributan dengan beberapa anggota TNI. Dalam rekaman itu, tampak sejumlah personel TNI berada di lokasi kejadian dan menjadi sasaran aksi kekerasan.

Berdasarkan rekaman yang beredar, sejumlah warga terlihat membawa benda yang diduga merupakan senjata tajam. Beberapa anggota TNI tampak berada dalam posisi terdesak dan tidak terlihat melakukan perlawanan dalam video tersebut.

Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti kronologi lengkap maupun penyebab terjadinya insiden tersebut. Belum dapat dipastikan pula apakah kejadian dalam video tersebut merupakan satu rangkaian dengan konflik antara warga SAD dan pihak keamanan PT SAL yang sebelumnya pernah terjadi di kawasan Air Hitam, Sarolangun.

Sebelumnya, pada April 2026, aparat kepolisian memang menangani konflik antara warga SAD dan pihak keamanan PT SAL di Kecamatan Air Hitam. Dalam penanganan pascakonflik tersebut, polisi juga melakukan pencarian terhadap seorang warga SAD yang sempat dilaporkan hilang dan kemudian ditemukan dalam keadaan selamat.

Sementara itu, terkait video terbaru yang beredar, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan waktu kejadian, identitas personel TNI yang terlibat, maupun pemicu keributan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Komandan Kodim (Dandim) 0420/Sarko terkait dugaan penyerangan terhadap anggota TNI di kawasan inti PT SAL.

Terpisah Daryanto ketua persatuan putra putri angkatan darat (P3AD) kabupaten Merangin, mengutuk keras dan mendesak aparat keamanan segera melakukan penegakan hukum, apalagi yang menjadi korban adalah aparat negara.

“Saya sangat mengutuk keras kejadian yang viral di medsos, siapapun itu masyarakat manapun tolong saling menghargai, jangan bertindak anarkis bahkan sangat brutal, tak lagi memandang aparat negara yang jadi korbannya, saya mendesak aparat keamanan untuk melakukan tindakan penegakan hukum,” kata Daryanto.

Dirinya sangat menyayangkan, jika ada masyarakat yang bertindak di luar batas kewajaran.

” Jangan bertindak sebrutal itu, kalau memang masyarakat adat, mari hargai mereka, kalau tidak senang terhadap korporasi silakan tempuh jalur lain jangan orang yang dijadikan korban sikap pengecut mereka,” ujarnya.

Masyarakat diimbau tidak terburu-buru menyimpulkan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kepastian mengenai kronologi dan penyebab kejadian masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERISTIWA

Diduga Nambang Tanpa Dokumen Hingga Main Dokumen Terbang, GERAM Jambi Desak Mabes Polri Periksa Pasutri AE dan NA

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi membawa dugaan praktik penambangan batu bara ilegal di wilayah Kotoboyo, Kabupaten Batanghari hingga ke Mabes Polri, Jumat, 28 Agustus 2026.

‎Massa GERAM mendesak Kortas Tipidkor Polri turun tangan mengusut dugaan aktivitas tambang tanpa dokumen produksi sah yang diduga melibatkan pasangan suami istri pengusaha tersohor berinisial AE dan NA.

‎GERAM menilai dugaan praktik tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan tambang ilegal biasa. Sebab berdasarkan hasil investigasi, mereka menduga terdapat rantai aktivitas yang terstruktur, mulai dari produksi batu bara, pengangkutan, penggunaan dokumen perusahaan lain, penampungan di stockpile, hingga perdagangan batu bara.

‎Aksi di Mabes Polri kali ini merupakan kelanjutan dari laporan dan demonstrasi yang sebelumnya dilakukan GERAM di Polda Jambi pada Senin lalu 24 Agustus 2026. Dalam aksi sebelumnya, massa melaporkan dugaan aktivitas penambangan batu bara di wilayah IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), Kotoboyo, Batanghari.

‎GERAM menyoroti dugaan keterlibatan AE dan NA dalam aktivitas produksi dan penjualan batu bara yang disebut tidak memiliki dasar dokumen produksi yang sah.

‎Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang disampaikan GERAM, aktivitas penambangan tersebut diduga berlangsung sejak April hingga Agustus 2026. Dalam periode itu, pengangkutan batu bara disebut setidaknya mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck per hari.

‎GERAM memperkirakan volume produksi mencapai sekitar 2.500 ton per hari atau sekitar 300.000 ton selama aktivitas tersebut berlangsung.

‎”Ini pasangan suami istri AE dan NA, yang kami duga berdasarkan hasil investigasi kami berperan sebagai guarantor dari kegiatan produksi batu bara di lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri. Aktivitas tersebut kami duga dilakukan tanpa RKAB yang sah,” ujar salah satu perwakilan GERAM, Said Hafizi, dalam orasinya.

‎Selain dugaan penambangan tanpa RKAB, GERAM juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen milik perusahaan lain atau yang mereka sebut sebagai modus dokumen terbang.

‎Dimana batu bara yang berasal dari lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) disebut menggunakan sejumlah dokumen perusahaan lain sebagai modus untuk terlihat seolah-olah legal.

‎Batu bara tersebut diduga menggunakan Delivery Order (DO) milik PT Kurnia Alam Investama (KAI) serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB) untuk diangkut menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi.

‎Hingga selanjutnya batu bara illegal itu kemudian masuk ke jaringan perdagangan PT Kasih Coal Resources yang disebut digunakan oleh Satria dalam memasok batu bara ke PLN. Dalam proses perdagangan itu, GERAM juga menduga adanya penggunaan dokumen dari perusahaan pemikik IUP lainnya seperti PT Asia Multi Investama (AMI) dan PT Daya Bambu Sejahtera (DBS).

‎Investigasi Tim GERAM menunjukkan terdapat dugaan ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang diduga beredar dan dikapalkan.

‎Atas dasar itu, massa mendesak Kortas Tipikor Polri melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap AE dan NA serta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rantai produksi, pengangkutan, penampungan hingga perdagangan batu bara tersebut.

‎GERAM juga meminta aparat penegak hukum memeriksa dokumen RKAB PT Bumi Bara Makmur Mandiri. Selain itu, mereka mendesak pemeriksaan terhadap sejumlah stockpile dan jetty yang disebut dalam laporan serta penelusuran dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain.

‎Tak hanya itu, GERAM meminta penyidik menelusuri dugaan aliran dana dari transaksi batu bara tersebut dan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

‎Kalau berdasarkan hitung-hitungan Tim GERAM, potensi kerugian negara dari dugaan praktik tersebut mencapai puluhan miliar rupiah. Dengan asumsi harga batu bara Rp1 juta per ton dan estimasi volume mencapai 300.000 ton, GERAM memperkirakan potensi penerimaan royalti yang diduga tidak tersetorkan dapat mencapai sekitar Rp 30 miliar.

‎”Untuk itu kami mendesak Kortas Tipikor Polri untuk turun ke Jambi dan segera melakukan proses hukum secara menyeluruh atas kasus ini,” ujarnya.

‎Angka tersebut belum termasuk dugaan kerugian akibat kerusakan lingkungan, terutama apabila aktivitas penambangan meninggalkan lubang-lubang tambang yang tidak direklamasi dan berpotensi berubah menjadi danau tambang.

‎Beberapa saat menyampaikan orasi secara bergantian, perwakilan GERAM diterima oleh pihak Divisi Humas Mabes Polri. Disini, GERAM secara resmi melayangkan laporan hasil investigasi lapangan.

‎”Laporan kami terima, segera kami disposisi ke Kortas Tipikor,” ujar salah satu pihak Div Humas Polri.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

Warga Memilih Bertahan di Depan Kantor PT SAS

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) memilih untuk bertahan sebagai bentuk sikap tegas atas belum dipenuhinya niatan dan tuntutan warga untuk bertemu dengan pimpinan PT SAS. Hingga siang hari massa hanya bisa menyampaikan aspirasi kepada security sebagai perwakilan PT SAS yang diutus untuk menemui massa aksi. Keputusan untuk bertahan merupakan bentuk kekecewaan sekaligus upaya warga untuk memastikan aspirasi mereka tidak kembali diabaikan.

Ketua Harian Barisan Perjuangan Rakyat menyampaikan bahwa keputusan warga untuk tetap berada di kantor PT SAS merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka dan damai, hal ini juga bagian dari hak warga untuk berpartisipasi serta melakukan pengawasan sosial. Warga tidak datang untuk membuat keributan, warga datang untuk memastikan hak dan tuntutan didengar serta dipenuhi.

“Selama belum ada kepastian dan pemenuhan yang nyata, warga memilih untuk tetap bertahan. Maka untuk itu warga memilih mendirikan tenda darurat disekitar kantor PT SAS berbekal terpal dan peralatan seadanya, warga bertahan dengan ditengah dinginya angin malam,” kata Erpen.

Malamnya, warga melalukan refleksi aksi untuk merawat solidaritas ditengah aksi yang berlangsung, disamping itu keterlibatan kelompok rentan sampai malam masih terus disalurkan dengan membawakan makanan dan minuman untuk warga yang berjaga di lokasi aksi.

Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah menyampaikan bahwa warga sudah datang dengan iktikad baik, menyampaikan tuntutan, membuka ruang dialog dan memberikan kesempatan kepada PT SAS untuk menyampaikan persoalan. Menurutnya, ini merupakan hak konstitusional warga untuk mendapatkan informasi, akses partisipasi,dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Namun ketika tuntutan tersebut belum dipenuhi, maka jangan salahkan warga ketika memilih untuk tetap bertahan. Warga bukan objek yang hanya harus menerima keputusan Perusahaan, tetapi Subjek yang memiliki hak untuk mengawasi dan mempertanyakan aktivitas usaha yang berpotensi mempengaruhi ruang hidup mereka seperti tertuang dalan Pasal 70 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Oscar. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs