Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Beberapa Fakta Pelajar yang Tega Menendang Nenek Tua Hingga Tersungkur

Published

on

detail.id/, Jakarta – Seorang nenek di Tapanuli Selatan dianiaya oleh sejumlah pelajar dengan sepeda motor menggunakan pelat T. Aksi ini terekam dalam sebuah video viral. Diketahui beberapa fakta di antara berikut :

Terlihat para pelajar yang tak menggunakan helm itu mengendarai 4 motor dan berhenti  di pinggir jalan, hal ini dapat dilihat dari video yang telah beredar di sosial media. Salah satu motor yang menggunakan pelat T ditumpangi 2 pelajar berhenti pas di depan sang nenek.

Dari atas motor remaja itu tampak  berbincang dengan sang nenek lalu tiba-tiba remaja yang terlihat berada di depannya berlari ke arah nenek dan menendak nenek hingga tersungkur. Para pelajar itu lantas pergi meninggalkan nenek, kemudian nenek tersebut berjalan ke arah berlawanan.

Menurut detikcom, Minggu, 20 November 2022 berikut ini fakta pelajar bermotor ‘pelat T’ sejauh ini.

1. Jadi Perhatian Mahfud Md

Video nenek ditendang itu viral di media sosial. Salah satunya di Twitter.

Menko Polhukam Mahfud Md lantas me-retweet salah satu cuitan video. Dia menyentil Polri agar turun tangan

“Ini lagi @DivHumas_Polri –> Motornya T 3350 BK,” kata Mahfud.

2. Sang Nenek Pernah Dipukul Kayu

Ternyata tindakan kekerasan yang dialami oleh sang nenek bukan sekali ini saja terjadi. Sebelumnya, nenek tersebut juga pernah dipukul pakai kayu oleh sekelompok pelajar yang sama.

Dilansir detikSumut, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni mengatakan, aksi pemukulan pakai kayu kepada nenek tersebut juga pernah viral di media sosial. Para pelaku pun saat ini sudah diamankan polisi.

“Enam orang telah diamankan yang di video menendang itu ada lima terlihat dalam video yang video pemukulan dengan kayu ada empat pelaku yang dalam video namun kalau digabungkan hanya enam pelaku dari kedua kejadian,” kata Imam.

Menurut Imam, para pelajar tersebut masih satu sekolah. Mereka duduk di kelas 11 salah satu SMK di Tapsel dengan usia rata-rata 15-16 tahun.

3. Nenek Diduga ODGJ

Imam menduga nenek yang ditendang itu merupakan ODGJ. Nenek tersebut tak bisa memberikan jawaban secara pasti saat ditanya polisi.

“Orang dalam gangguan jiwa yang mana tidak dapat memberikan keterangan secara pasti apa yang kita butuhkan sehingga langkah kami kepada korban tadi pagi kita melaksanakan pemeriksaan kesehatan ke RS sekaligus kami memohon visum kepada dokter pemeriksa,” kata Imam.

4. Nenek Diserahkan ke Dinsos

Saat ini polisi telah berkoordinasi dengan Dinsos Tepsel untuk mencari keberadaan keluarga sang nenek.

“Kami melakukan koordinasi dengan Dinsos Tapanuli Selatan untuk bersama-sama mencari keluarga dari ibu dari ODGJ tersebut untuk kami bisa kembalikan kepada pihak keluarga sekaligus kami nanti bisa mengambil keterangan saksi dari pihak keluarga,” kata Imam.

Nenek tersebut sudah dibawa ke Dinsos. Sekarang sang nenek akan direhabilitasi untuk mendapatkan pengobatan yang lebih baik

“Untuk saat ini, tadi pagi sudah kami serahkan ke pihak Dinsos untuk dilaksanakan rehabilitasi untuk ibu yang dalam video tersebut sebagai korban,” ujar Imam.

5. Para Pelajar Penendang Nenek Ditangkap

Polisi memastikan telah menangkap para pelajar yang menendang nenek tersebut. Mereka masih satu kelompok dengan para pelajar yang memukul nenek itu dengan kayu. Total, polisi mengamankan 6 orang pelajar.

“Kejadiannya pada hari sabtu kemarin ekitar pukul 11 siang, yang terlihat dalam video penganiayaan menendang salah satu pelaku kepada ibu korban yang sama dengan kejadian sebelumnya itu ada lima orang. Namun mereka dalam kelompok pelajar atau pemuda yang sama dan dari dua kejadian tersebut pelakunya ada enam orang,” ujar Imam.

6. Ortu Pelaku Diminta Bina Anaknya

Polisi juga meminta guru, orang tua hingga tokoh adat agar membina para pelaku. Ini dilakukan sembari berjalannya proses penanganan perkara.

“Kami memohon kepada orang tua ataupun para tokoh adat, pihak sekolah, pihak pendidikan untuk sama-sama melaksanakan pembinaan. Dari orang tua juga memberikan karakter yang baik, dari pihak sekolah untuk sambil kita berproses penanganan perkara, kelengkapan berkas perkara, dari pihak sekolah juga berikan pembinaan secara sosial maupun pemberian sanksi sesuai kategori pelanggaran yang dilakukan dari masing masing para pelaku dalam video,” ujar Imam.

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan pihak Bapas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dalam perlengkapan berkas perkara. Karena, mereka masih berstatus di bawah umur.

“Sesuai dengan ketentuan kita harus didampingi oleh Bapas terkait dengan penanganan para pelaku di bawah umur,” ujarnya.

7. Sepeda Motor Pelat T Milik Pelaku

Imam mengatakan bahwa kendaraan berpelat T itu milik si pelajar tersebut. Namun, saat ini pihaknya belum mendalami soal pelat nomor yang terpasang itu sesuai dengan data base yang dimiliki oleh Korlantas Polri.

“Untuk sementara belum kami dalami terkait identitas kendaraan apakah nomor kendaraan yang terpasang pada kendaraan sesuai dengan data yang ada di database kendaraan yang dimiliki oleh Korlantas Polri,” kata Imam.

“Namun kendaraan tersebut yang sudah diakui digunakan oleh para pelaku yang ada di dalam video tersebut,” ujar Imam.

Imam mengatakan pihaknya sedang melengkapi alat-alat bukti sebanyak mungkin dari kasus tersebut.

“Sementara ini kami sedang melengkapi sebanyak-banyak alat-alat bukti yang diperlukan dalam penanganan perkara tersebut,” ujar Imam.

PERISTIWA

‎Diduga Aniaya Siswa hingga Mata Lebam, Oknum Guru Pesantren Dilaporkan ke Polda Jambi

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Seorang oknum guru Pondok Pesantren Sabilul Jannah di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi berinisial H dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa yakni MP (14).
‎
‎Laporan tersebut dilakukan langsung oleh orangtua korban, Irma Wati pada Sabtu kemarin 10 Oktober 2026. Ia mengaku tidak terima anaknya mengalami kekerasan di lingkungan asrama pesantren hingga mengalami pembengkakan pada mata kiri.
‎
‎Laporan itu kini tercatat dengan nomor LP/B/361/X/2026/SPKT/Polda Jambi. Irma menyebut pihak keluarga juga telah membawa korban untuk menjalani visum guna mendukung proses hukum.
‎
‎”Sudah, saya sudah melaporkan oknum guru yang menganiaya anak saya ke Polda Jambi Sabtu kemarin, 10 Oktober 2026,” ujar Irma, Minggu 11 Oktober 2026.
‎
‎Irma mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu 7 Oktober 2026. Namun, hingga Jumat 9 Oktober 2026, ia mengaku belum mengetahui bahwa anaknya mengalami kekerasan.
‎
‎Kecurigaan mulai muncul ketika Irma menggelar doa bersama di rumahnya pada waktu Magrib dan mengundang para santri. Saat itu MP tidak hadir, sementara sejumlah santri lainnya datang.
‎
‎Merasa khawatir, Irma kemudian meminta anaknya, Sela Mardia bersama menantunya untuk mencari MP ke lingkungan pesantren. Namun pencarian tersebut tidak membuahkan hasil.
‎
‎”Saya sudah khawatir ketika mengundang para murid pesantren untuk doa bersama di rumah, tetapi anak saya tidak datang. Saya menyuruh anak dan keluarga mencari sampai ketemu, tetapi tidak ditemukan,” ujarnya.
‎
‎Kekhawatiran Irma semakin menjadi setelah pada Sabtu siang ia menerima kabar dari Sela mengenai kondisi MP. Mata korban disebut membengkak dengan bagian bola mata tampak merah.
‎
‎Mendapat informasi tersebut, Irma mengaku terkejut sekaligus marah. Ia kemudian memutuskan membawa persoalan itu ke ranah hukum.
‎
‎”Ini sudah penganiayaan terhadap anak saya yang dilakukan seorang oknum guru pesantren. Makanya, saya melakukan visum dan melapor ke Polda Jambi,” katanya.
‎
‎Sebelumnya, MP mengaku mengalami penganiayaan oleh guru berinisial H pada Rabu siang, 7 Oktober 2026. Korban menyebut dirinya sempat tidak sadarkan diri selama sekitar 1 jam.
‎
‎Saat tersadar, MP merasakan sakit dan mendapati mata kirinya membengkak. Ia juga mengaku sempat mengalami pendarahan pada mata dan muntah darah.
‎
‎Menurut pengakuan korban, setelah kejadian tersebut, dirinya sempat dibawa keluar pesantren dengan alasan untuk berobat. Namun ia mengklaim tidak mendapatkan penanganan medis sebagaimana yang diharapkan.
‎
‎MP juga mengaku akhirnya pulang ke rumah orang tuanya pada Sabtu 10 Oktober 2026 dengan diantar seorang teman karena tidak tahan dengan kondisi yang dialaminya.
‎
‎Irma pun berharap Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan dugaan penganiayaan terhadap anaknya diproses sesuai hukum. Ia meminta penyidik memeriksa H serta mengusut tuntas dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren.

‎”Tolong, Pak Kapolda Jambi penjarakan oknum guru yang menganiaya anak saya. Saya minta kasus ini diproses dengan tegas,” ujarnya.
‎
‎Hingga berita ini terbit, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Pondok Pesantren Sabilul Jannah maupun terduga guru berinisial H terkait laporan tersebut.
‎
‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Polresta Jambi Gerebek Basecamp Diduga Narkoba di Pulau Pandan, 6 Orang Diamankan

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika di kawasan Pulau Pandan, RT 030, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Jumat kemarin 9 Oktober 2026.
‎
‎Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt tersebut, polisi mengamankan 6 orang dan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
‎
‎AKP Tito mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
‎
‎Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Satresnarkoba, Satintelkam, Polsek Telanaipura, dan Provos Polresta Jambi bergerak ke lokasi sekitar pukul 15.00 WIB.
‎
‎”Setibanya di lokasi, kami mengamankan enam orang yang sedang berada di dalam rumah milik tersangka berinisial E. Saat akan diamankan, tersangka E sempat panik dan berlari ke kamar mandi lalu membuang sesuatu ke luar rumah,” kata Tito.
‎
‎Petugas kemudian menyisir area di sekitar rumah dan menemukan satu paket yang diduga sabu. Menurut Tito, E mengakui barang tersebut merupakan miliknya setelah diminta mengambil dan memperlihatkannya kepada petugas.
‎
‎Keenam orang beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan tes urine dan mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika.
‎
‎Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolri melalui Operasi Sarang Narkoba Serentak yang dilaksanakan mulai 9 Oktober 2026.
‎
‎Operasi tersebut direncanakan berlangsung selama satu bulan dengan frekuensi dua hingga tiga kali dalam sepekan.
‎
‎Ananto menegaskan, Polresta Jambi akan melanjutkan operasi serupa di sejumlah titik yang dinilai rawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
‎
‎Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan Call Center 110, Bhabinkamtibmas, atau kantor polisi terdekat.
‎
‎Polisi menyatakan penggerebekan di Pulau Pandan berlangsung aman dan kondusif. Sementara itu, pemeriksaan terhadap 6 orang yang diamankan masih dilakukan untuk menentukan keterlibatan masing-masing dalam dugaan penyalahgunaan narkotika.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

LP2LH Soroti Penanganan Kabut Asap di Tebo, Kritik Gubernur Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — DPP Lembaga Pemantau dan Pengawasan Lingkungan Hidup (LP2LH) mengkritik penanganan kabut asap di Kabupaten Tebo, Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk mengatasi persoalan asap yang berdampak terhadap masyarakat.
‎
‎Kritik tersebut disampaikan Ketua DPP LP2LH Hary Irawan melalui video berdurasi sekitar 1 menit 49 detik yang beredar di media sosial, Kamis 8 Oktober 2026.
‎
‎Hary secara terbuka mengkritik Gubernur Jambi Al Haris yang dinilainya lamban dalam menangani persoalan kabut asap di sejumlah wilayah Jambi, khususnya Kabupaten Tebo.
‎
‎Menurut Hary, kondisi di lapangan semakin mengkhawatirkan. Asap pekat masih menyelimuti sejumlah wilayah Tebo dan mengganggu aktivitas masyarakat.
‎
‎”Gubernur Jambi harus serius, jangan sampai masyarakat terus-menerus menjadi korban kabut asap hingga sampai kehilangan nyawa,” kata Hary.
‎
‎Hary juga mempertanyakan kondisi ketika informasi mengenai hotspot di Kabupaten Tebo disebut nihil, sementara kabut asap masih terlihat pekat.
‎
‎”Kalau titik panas tidak terdeteksi, lalu dari mana sumber asap yang begitu pekat hingga mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat?” ujarnya.
‎
‎Selain persoalan sumber asap, Hary menyoroti dampak kesehatan masyarakat. Ia menyebut berdasarkan data yang dirilis Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo per 7 Oktober 2026, sekitar 23 ribu jiwa di 12 kecamatan disebut telah terpapar infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
‎
‎Menurutnya, angka tersebut menunjukkan persoalan kabut asap tidak lagi sebatas persoalan lingkungan, tetapi telah berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
‎
‎Hary meminta Pemprov Jambi mengambil langkah lebih serius apabila kapasitas penanganan di tingkat daerah dinilai tidak mencukupi.
‎
‎”Kalau memang tidak mampu, jangan sungkan dan jangan malu mengatakan kepada Presiden, naikkan saja level status kebencanaannya. Naikkan ke level bencana nasional bila memang diperlukan agar bantuan segera masuk ke Jambi,” katanya.
‎
‎Hary juga mengkritik aktivitas pemantauan kabut asap yang dilakukan Gubernur Jambi menggunakan helikopter. Ia menilai pemantauan dari udara tidak cukup jika tidak diikuti tindakan nyata di lapangan.
‎
‎”Kalau cuma jalan-jalan naik helikopter seperti itu, anak kecil juga bisa,” ujarnya.
‎
‎Menurut Hary, masyarakat membutuhkan penanganan langsung terhadap sumber asap, perlindungan kesehatan, serta langkah tegas untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi.
‎
‎”Yang dibutuhkan masyarakat adalah aksi nyata, penanganan sumber asap, perlindungan kesehatan masyarakat, serta langkah tegas untuk memastikan persoalan karhutla tidak terus berulang,” katanya.
‎
‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs