DETAIL.ID, Jakarta – Ombudsman Perwakilan Sumut menyebutkan terjadinya kesalahan dalam tata kelola keuangan dilakukan Pemkot Medan mengakibatkan tenaga kesehatan (nakes), baik Dinas Kesehatan maupun RSUD dr Pirngadi, belum menerima insentif Covid-19 selama sembilan bulan terakhir.
“Dari proses pemeriksaan tadi, kita semakin melihat titik terang. Tergambar ada kesalahan dalam tata kelola manajemen keuangan, dan menjadi penyebab insentif para nakes itu,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar seperti dilansir dari Antara, Sabtu 20 Februari 2021.
Berdasarkan keterangan diberikan Sekda Kota Medan Wirya Al Rahman, anggaran insentif Covid-19 dari pemerintah pusat yang dikirimkan hingga Desember 2020 sebesar Rp 15 miliar. Sementara itu, kebutuhan insentif bagi tenaga kesehatan baik Dinas Kesehatan Kota Medan maupun RSUD dr Pirngadi totalnya mencapai Rp 27 miliar.
“Mungkin karena kurang, sehingga tidak dibayarkan. Mestinya, insentif itu harus dibayarkan pada tahapan sesuai dengan uangnya. Karena yang Rp 15 miliar itu, kan dikirim dengan tiga tahapan,” ujarnya.
Namun, Abyadi mengungkapkan, Pemkot Medan berkomitmen membayarkan insentif tersebut.
“Yang kita apresiasi, ada komitmen Pemkot Medan mau membayarkan. Sisa uang itu, masih ada Rp12 miliar lagi. Cuma masuk dalam silpa, dan tidak bisa digunakan. Tapi Pak Sekda tadi akan mengupayakan di 2021,” jelasnya.
Sementara itu, Sekda Kota Medan, Wirya Al Rahman mengatakan, pihaknya tetap memiliki komitmen untuk membayarkan insentif bagi para nakes, baik Dinas Kesehatan Kota Medan dan RSUD dr Pirngadi pada tahun ini.
“Dana ini kan sudah masuk dalam silpa, dan akan ada tahapan-tahapan perubahan di APBD Medan sesuai mekanisme. Bisa saja dalam pembahasan P-APBD. Tapi kita belum bisa pastikan waktunya,” tutupnya.
Discussion about this post