DETAIL.ID, Jambi – Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani SH MH angkat bicara aksi damai yang dilakukan Aliansi Tegakkan Keadilan (ATK) terkait penetapan TSK saudara Syamsu Rizal.
Lexy memastikan bahwa intinya kasus ini bukan dimain-mainkan oleh pihak kejaksaan. Soalnya, tanggal 18 Januari 2021 baru ditetapkan TSK oleh Penyidik Satreskrim Polres Tebo.
“Otomatiskan ada kesempatan, kapan tersangka dipanggil. Tanggal 18 Januari 2021 ditetapkan TSK, sekarang tanggal berapa?” tanya Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani SH MH kepada awak media pada Jumat, 4 Februari 2021.
Berita Terkait: Syamsu Rizal Berstatus Tersangka, ATK Desak Kejati Jambi Tangkap, Tahan, dan Adili Ketua DPC Demokrat Tebo
Ia menjelaskan bahwa TSK harus dipanggil secara patut minimal 3 hari setelah surat tersebut sudah diserahkan kepada yang bersangkutan, yang bersangkutan harus datang sesuai undangan 3 hari kemudian. Setidaknya ada waktu satu minggu.
“Tapi kalau TSK belum datang, ya karena memang prosesnya, yah harus sabar dong. Bukan berarti kita tetapkan TSK, langsung dilakukan penahanan. Jadi kita harus bersabar ikuti proses,” ucapnya.
Namun, kata Lexy, “Akan tetapi ketika 3 kali kita panggil dia tidak bisa datang sebagai TSK baru ada upaya jemput paksa, karena hukum itu ada proses dan tahapannya,” kata Lexy.
Discussion about this post