DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid Sa’adi mengungkapkan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia yang beragam.
SKB 3 menteri yang ditetapkan itu berkaitan dengan larangan bagi sekolah negeri membuat aturan yang mewajibkan siswanya mengenakan atribut kekhususan agama.
Dilansir dari CNN Indonesia, SKB yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu diharapkan Zainut mampu menumbuhkan kesadaran kebinekaan di lingkungan pendidikan.
“Terbitnya SKB 3 Menteri sudah sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan bineka,” kata Zainut dalam keterangan tertulis, Minggu 7 Februari 2021.
Ia menambahkan, kehadiran SKB 3 Menteri diharapkan dapat mencegah sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan. Sehingga aturan yang muncul tak mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat.
“Sehingga melahirkan sikap keberagaman yang inklusif dan toleran,” ucap dia.
Zainut pun menyebut SKB 3 Menteri juga sudah selaras dengan amanat konstitusi. Keluarnya surat keputusan bersama ini menurutnya mempertegas mempertegas kebebasan beragama, baik bagi siswa, guru maupun tenaga pendidik lainnya.
SKB 3 Menteri, lanjut dia, memuat jaminan hak untuk memilih pakaian seragam dan atribut dengan ciri khas agama tertentu.
Sehingga siswa yang beragama lain–dari agama yang dianut mayoritas di sebuah sekolah–dijamin kebebasannya untuk memilih seragam yang dikenakannya.
“Jaminan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agama,” ujar dia.
“Untuk hal tersebut, hendaknya masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB 3 Menteri, karena tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru dan tenaga kependidikan di sekolah,” kata Zainut yang juga merupakan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat tersebut.
Dia menambahkan, substansi SKB 3 Menteri itu secara tegas tidak melarang pemakaian seragam atau atribut agama tertentu.
Yang dilarang, tegas Zainut, adalah pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama tertentu.
“Ini artinya negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing. Dengan demikian, tuduhan negara melakukan sekularisasi, kurang tepat dan berlebihan” papar Zainut.
SKB 3 Menteri terbit menyusul kasus di SMKN 2 Padang yang kedapatan ‘memaksa’ seorang siswi non-muslim mengenakan jilbab.
SKB dianggap perlu diterbitkan untuk menjaga ideologi negara dan menghapus upaya-upaya intoleransi di lingkungan pendidikan.
Discussion about this post