DETAIL.ID, Jambi – Sidang dugaan kebocoran data di KPU Provinsi Jambi atas teradu Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi dan pengadu Ansori digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Bawaslu Provinsi Jambi pada Jumat, 5 Maret 2021.
Pada sidang ini, saksi terkait yaitu Adhiyenti yang juga komisioner KPU Provinsi Jambi mengungkapkan bahwa pada 12 Desember 2020, Azis dan Ivan menyampaikan jika mereka ada memberikan data rekap DPT non E-KTP kepada salah satu oknum komisioner KPU Jambi, M. Sanusi sejumlah 13.487.
Ia juga mengatakan pada waktu itu Ivan juga menyampaikan diminta data ini untuk diberikan ke pihak luar yakni saudara Iin Habibi, namun Ivan mengatakan dirinya tidak memberikan data tersebut.
“Waktu itu saya bertanya apakah by name by addresnya juga diberikan oleh Ivan. Saya sampaikan jika ini diberikan itu hal yang sangat dilarang, sebab itu adalah data pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya. Karena kata Ivan hanya diberikan kepada unsur pimpinan tentu saja saya tidak mengkhawatirkannya,” kata Adhiyenti.
Ia kembali menjelaskan, pada 16 Desember 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, Ketua KPU Provinsi Jambi (Subhan) melalui telepon menyampaikan kepada Ardhiyenti terdapat gugatan dari Paslon 01 (Cek Endra-Ratu Munawaroh) terkait data pemilih di Bawaslu Provinsi Jambi dan meminta mereka untuk pulang ke Jambi.
“Atas adanya laporan ini saya teringat dengan data yang diberikan Ivan dan Azis. Saya meminta untuk mereka mengirimkan data tersebut ke KPU Kabupaten/Kota untuk mengecek kembali, karena seingat saya progres data per 6 Desember 2020 data itu masih 6.000-an, jadi bukan 13.000-an seperti yang disampaikan oleh Ivan,” ujarnya.
Lalu, pada Kamis 17 Desember 2020, Adhiyenti meminta kepada Ivan dan Azis untuk mengeprint data tersebut untuk dibawa ke Bawaslu Jambi guna menghadiri panggilan Bawaslu terkait gugatan Paslon 01.
“Saya diperlihatkan data yang digugat dari Paslon 01. Data ini by name by addresnya sama persis dengan data yang diprint oleh Ivan dan Azis. Yang membuat saya kaget di data gugatan Paslon 01 juga ada NKK dan NIK, karena tidak ada yang diberikan pihak KPU ke pihak luar yang lengkap NKK dan NIK full, tapi yang ada NIK dan NKK dengan 8 bintang,” katanya.
Setelah mendapatkan data yang sama dengan pihak pelapor dari pemeriksaan di Bawaslu ini, dirinya melaporkan kejadian ini ke Pak Ketua dan Pak Sekretaris agar saksi Ivan langsung dilakukan klarifikasi.
“Hasil dari klarifikasi dibuatkan berita acaranya, isi berita acara beliau (Ivan) membenarkan memberikan data tersebut ke Pak Sanusi,” kata Adhiyenti.
“Kenapa ini saya laporkan, karena apabila ini menjadi sengketa di Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK) tentu kami harus siap-siap. Di MK pun terkait jumlah pelaporan Paslon 01 itu pun sama 13.487 dan by name by addres sama dengan bagian data yang diberikan Ivan juga,” ucapnya.
Ditanyakan hakim mengenai aturan kerahasiaan data ini, Adhiyenti menjelaskan hal ini terkait pasal KPU nomor 335, PKPU 19 pasal 20 ayat 13, PP 40 tahun 2019 sebagai aturan dari pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2006 pasal 58, PKPU 19 tahun 2019, kemudian keputusan KPU nomor 335.
“Ini semua suratnya ada kita bawa, karena saya selaku bagian data diingatkan selalu oleh Ketua jangan memberikan data ke pihak luar,” ucapnya.
Discussion about this post