PERKARA
Dalam Sidang DKPP Terungkap Data Pemilih Gugatan Paslon 01 Sama Persis dengan Data KPU Jambi
detail.id/, Jambi – Sidang dugaan kebocoran data di KPU Provinsi Jambi atas teradu Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi dan pengadu Ansori digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Bawaslu Provinsi Jambi pada Jumat, 5 Maret 2021.
Pada sidang ini, saksi terkait yaitu Adhiyenti yang juga komisioner KPU Provinsi Jambi mengungkapkan bahwa pada 12 Desember 2020, Azis dan Ivan menyampaikan jika mereka ada memberikan data rekap DPT non E-KTP kepada salah satu oknum komisioner KPU Jambi, M. Sanusi sejumlah 13.487.
Ia juga mengatakan pada waktu itu Ivan juga menyampaikan diminta data ini untuk diberikan ke pihak luar yakni saudara Iin Habibi, namun Ivan mengatakan dirinya tidak memberikan data tersebut.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Waktu itu saya bertanya apakah by name by addresnya juga diberikan oleh Ivan. Saya sampaikan jika ini diberikan itu hal yang sangat dilarang, sebab itu adalah data pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya. Karena kata Ivan hanya diberikan kepada unsur pimpinan tentu saja saya tidak mengkhawatirkannya,” kata Adhiyenti.
Ia kembali menjelaskan, pada 16 Desember 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, Ketua KPU Provinsi Jambi (Subhan) melalui telepon menyampaikan kepada Ardhiyenti terdapat gugatan dari Paslon 01 (Cek Endra-Ratu Munawaroh) terkait data pemilih di Bawaslu Provinsi Jambi dan meminta mereka untuk pulang ke Jambi.
“Atas adanya laporan ini saya teringat dengan data yang diberikan Ivan dan Azis. Saya meminta untuk mereka mengirimkan data tersebut ke KPU Kabupaten/Kota untuk mengecek kembali, karena seingat saya progres data per 6 Desember 2020 data itu masih 6.000-an, jadi bukan 13.000-an seperti yang disampaikan oleh Ivan,” ujarnya.
Lalu, pada Kamis 17 Desember 2020, Adhiyenti meminta kepada Ivan dan Azis untuk mengeprint data tersebut untuk dibawa ke Bawaslu Jambi guna menghadiri panggilan Bawaslu terkait gugatan Paslon 01.
“Saya diperlihatkan data yang digugat dari Paslon 01. Data ini by name by addresnya sama persis dengan data yang diprint oleh Ivan dan Azis. Yang membuat saya kaget di data gugatan Paslon 01 juga ada NKK dan NIK, karena tidak ada yang diberikan pihak KPU ke pihak luar yang lengkap NKK dan NIK full, tapi yang ada NIK dan NKK dengan 8 bintang,” katanya.
Setelah mendapatkan data yang sama dengan pihak pelapor dari pemeriksaan di Bawaslu ini, dirinya melaporkan kejadian ini ke Pak Ketua dan Pak Sekretaris agar saksi Ivan langsung dilakukan klarifikasi.
“Hasil dari klarifikasi dibuatkan berita acaranya, isi berita acara beliau (Ivan) membenarkan memberikan data tersebut ke Pak Sanusi,” kata Adhiyenti.
“Kenapa ini saya laporkan, karena apabila ini menjadi sengketa di Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK) tentu kami harus siap-siap. Di MK pun terkait jumlah pelaporan Paslon 01 itu pun sama 13.487 dan by name by addres sama dengan bagian data yang diberikan Ivan juga,” ucapnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Ditanyakan hakim mengenai aturan kerahasiaan data ini, Adhiyenti menjelaskan hal ini terkait pasal KPU nomor 335, PKPU 19 pasal 20 ayat 13, PP 40 tahun 2019 sebagai aturan dari pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2006 pasal 58, PKPU 19 tahun 2019, kemudian keputusan KPU nomor 335.
“Ini semua suratnya ada kita bawa, karena saya selaku bagian data diingatkan selalu oleh Ketua jangan memberikan data ke pihak luar,” ucapnya.
PERKARA
Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Akses Pelabuhan Ujung Jabung
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan dan menahan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019–2023 pada Rabu malam, 8 April 2026.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial AS selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau mantan Kepala Kantor BPN Tanjungjabung Timur periode 2019 hingga April 2022, serta MD yang menjabat sebagai Ketua Satgas B atau Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Tanjungjabung Timur periode 2019–2022.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, Muhammad Husaini mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
”Tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta barang bukti lainnya yang menguatkan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka sesuai peran masing-masing,” ujar Husaini dalam keterangan resminya.
Khusaini menjelaskan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 April hingga 27 April 2026, di Rumah Tahanan Negara pada Lapas Kelas IIA Jambi.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan tanah yang merugikan keuangan negara hingga Rp 11,6 miliar.
Modus Manipulasi Data Lahan
Kasus ini bermula dari perencanaan pembangunan jalan akses Jambi–Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang 80 kilometer yang sudah disusun sejak 2010.
Pada 2019, Gubernur Jambi kembali menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) untuk pembebasan lahan. Dalam dokumen perencanaan, tercatat sebanyak 505 bidang tanah akan dibebaskan dengan estimasi anggaran Rp 16 hingga Rp 17 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi data dalam Daftar Nominatif (DNP) yang menjadi dasar penilaian ganti rugi.
”Ditemukan banyak bidang tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan sah, bahkan ada yang tidak jelas identitas pemiliknya, tetapi tetap dimasukkan dalam daftar nominatif dan digunakan sebagai dasar pembayaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, meski data dalam DNP tidak valid, tersangka AS tetap menggunakannya sebagai dasar pengajuan pembayaran kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi tanpa melakukan verifikasi ulang.
Akibatnya, pembayaran ganti rugi lahan tetap dilakukan kepada pihak-pihak yang hanya mengantongi surat sporadik tanpa didukung dokumen kepemilikan yang sah.
Hal bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan menjadi bagian dari modus operandi dalam perkara ini.
Sementara total nilai pembayaran yang diajukan dalam kurun waktu 2020 hingga 2022 mencapai Rp 55,6 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta sejumlah ketentuan dalam KUHP dan peraturan terkait lainnya.
Kejati Jambi menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sepuluh Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Divonis Bersalah
DETAIL.ID, Jambi – Sidang putusan kasus korupsi pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Kerinci digelar hingga malam hari di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 7 April 2026. Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 20.27 WIB itu, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap 10 terdakwa dengan hukuman bervariasi.
Majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar. Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa.
Sepuluh terdakwa tersebut terdiri dari Heri Cipta selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Nel Edwin selaku Kabid Lalu Lintas dan Prasarana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak swasta dan aparatur sipil negara lainnya, yakni Fahmi (Direktur PT WTM), Amri Nurman (Direktur CV TAP), Sarpano Markis (Direktur CV GAW), Gunawan (Direktur CV BS), Jefron (Direktur CV AK), Reki Eka Fictoni (guru PPPK), Helmi Apriadi (ASN Kesbangpol), dan Yuses Alkadira Mitas (pejabat pengadaan di UKPBJ/ULP).
Dalam putusan, Heri Cipta dijatuhi hukuman paling berat yakni 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 60 hari, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 337 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Nel Edwin divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 60 hari, serta uang pengganti Rp 220 juta. Sementara itu, delapan terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari. Mereka juga dibebani uang pengganti dengan nominal berbeda, dengan Jefron tercatat paling besar mencapai Rp 605 juta.
Adapun Yuses Alkadira Mitas tetap divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari, namun tidak dikenakan uang pengganti karena tidak terbukti menikmati hasil korupsi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, hal yang meringankan yakni para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Majelis hakim juga memberikan waktu satu bulan kepada para terdakwa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak dipenuhi, akan diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan.
Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Heri Cipta dituntut 2 tahun 4 bulan penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut antara 1 tahun 6 bulan hingga 1 tahun 8 bulan penjara, dengan denda Rp 100 juta serta kewajiban membayar uang pengganti yang sebagian besar mencapai ratusan juta rupiah.
”Masing-masing terdakwa begitu juga penuntut umum punya hak untuk menerima, atau pikir-pikir atau mengajukan banding selama 7 hari atas putusan yang sudah dibacakan,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Sementara itu baik JPU mapun para terdakwa mengatakan pikir-pikir.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Apiffuddin Jadi Saksi di Sidang Korupsi TPP BOK Puskesmas, Ada Aliran Dana Untuk Mantan Kadis
DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Apiffudin hadir sebagai saksi di sidang perkara korupsi dana TPP dan BOK Puskesmas Kebun IX, Muarojambi di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 6 April 2026.
Dalam kesaksiannya di PN Jambi, Apif mengklaim bahwa tidak tahu menahu soal pemotongan dana TPP dan BOK yang terjadi di Puskesmas Kebun IX periode 2022-2023. Dirinya mengaku baru tahu kasus tersebut, setelah asanya pemeriksaan oleh Polres Muarojambi.
”Saya tahunya dari Polres (kalau) ada laporan. Kemudian Polres meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan,” ujar Apit.
Apiffuddin kembali menekankan bahwa ia tidak tahu-menahu soal adanya pemotongan atau kutipan atas dana TPP dan BOK Puskesmas. Akan tetapi menurutnya hal itu merupakan kesepakatan internal Puskesmas, yang digunakan untuk keperluan pelayanan Puskesmas.
Majelis Hakim kemudian mencecar keterangan Apif, bagaimana tindak lanjut Apif kala itu selaku Kadinkes.
”Aakah Bapak melakukan pengawasan ketat di luar mereka ini (Puskes lain)? Harusnya Bapak selalu PA memastikan uang negara itu digunakan sesuai ketentuan,” ujar Hakim.
Sementara itu saksi Nani Chairani, sosok pegawai Dinkes Muarojambi juga tak luput dari cecaran Majelis Hakim. Terungkap berdasarkan BAP yang dibacakan oleh Majelis Hakim di persidangan Nani pernah menanyakan terdakwa Dewi Lestari soal pengakuannya pada penyidik, yang menyerahkan sejumlah uang.
”Saya ada menemui Dewi Lestari, saat itu menanyakan, kak ngapo pula kakak bilang ada ngasih (uang) ke kami?” ujarnya.
Dalam BAP, terdakwa Dewi Lestari menjawab. “Kau dak ingat yo, bos kau itu nagih dari Rp 3 Juta jadi Rp 5 juta,” ujarnya.
Hakim kemudian mempertegas sosok bos tersebut merujuk pada siapa? Namun Nani Chairani mengaku tidak tahu.
Atas sejumlah keterangan saksi-saksi di persidangan terdakwa Dewi Lestari membantah beberapa hal. Menurut Dewi, Rakor Puskesmas tidak pernah rutin digelar oleh Dinkes Muarojambi.
”Dalam rapat juga tidak pernah spesifik dibahas soal pengelolaan BOK,” katanya.
Selain itu menurut Dewi, semenjak ada gejolak di Puskesmas Kebun IX dirinya sudah melaporkan ke Apiffudin selaku Kadis saat itu. Namun tak ada solusi berarti.
”Saya ada memberikan uang Rp 5 juta dari awalnya Rp 3 juta ke Nani. Itu untuk kepala dinas, mungkin dia lupa. Dan itu terjadi di semua Puskesmas, sampai hari ini saya yakin masih berlangsung,” ujarnya.
Di luar persidangan, JPU Kejari Muarojambi, Farid bilang bahwa terkait keterangan saksi yang mendapat bantahan dari terdakwa, hal itu menurutnya masih butuh penyelidikan lebih lanjut.
“Sejauh ini masih kita gali. Kalau selanjutnya, itu kan gimana kelanjutannya kita lihat di fakta persidangan lagi,” katanya.
Sidang perkara korupsi TPP dak BOK yang didakwakan JPU merugikan keuangan negara sebesar Rp 650 juta itu bakal kembali berlanjut pekan depan.
Reporter: Juan Ambarita



