Connect with us
Advertisement

PERKARA

Dalam Sidang DKPP Terungkap Data Pemilih Gugatan Paslon 01 Sama Persis dengan Data KPU Jambi

Published

on

detail.id/, Jambi – Sidang dugaan kebocoran data di KPU Provinsi Jambi atas teradu Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi dan pengadu Ansori digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Bawaslu Provinsi Jambi pada Jumat, 5 Maret 2021.

Pada sidang ini, saksi terkait yaitu Adhiyenti yang juga komisioner KPU Provinsi Jambi mengungkapkan bahwa pada 12 Desember 2020, Azis dan Ivan menyampaikan jika mereka ada memberikan data rekap DPT non E-KTP kepada salah satu oknum komisioner KPU Jambi, M. Sanusi sejumlah 13.487.

Ia juga mengatakan pada waktu itu Ivan juga menyampaikan diminta data ini untuk diberikan ke pihak luar yakni saudara Iin Habibi, namun Ivan mengatakan dirinya tidak memberikan data tersebut.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Waktu itu saya bertanya apakah by name by addresnya juga diberikan oleh Ivan. Saya sampaikan jika ini diberikan itu hal yang sangat dilarang, sebab itu adalah data pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya. Karena kata Ivan hanya diberikan kepada unsur pimpinan tentu saja saya tidak mengkhawatirkannya,” kata Adhiyenti.

Ia kembali menjelaskan, pada 16 Desember 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, Ketua KPU Provinsi Jambi (Subhan) melalui telepon menyampaikan kepada Ardhiyenti terdapat gugatan dari Paslon 01 (Cek Endra-Ratu Munawaroh) terkait data pemilih di Bawaslu Provinsi Jambi dan meminta mereka untuk pulang ke Jambi.

“Atas adanya laporan ini saya teringat dengan data yang diberikan Ivan dan Azis. Saya meminta untuk mereka mengirimkan data tersebut ke KPU Kabupaten/Kota untuk mengecek kembali, karena seingat saya progres data per 6 Desember 2020 data itu masih 6.000-an, jadi bukan 13.000-an seperti yang disampaikan oleh Ivan,” ujarnya.

Lalu, pada Kamis 17 Desember 2020, Adhiyenti meminta kepada Ivan dan Azis untuk mengeprint data tersebut untuk dibawa ke Bawaslu Jambi guna menghadiri panggilan Bawaslu terkait gugatan Paslon 01.

“Saya diperlihatkan data yang digugat dari Paslon 01. Data ini by name by addresnya sama persis dengan data yang diprint oleh Ivan dan Azis. Yang membuat saya kaget di data gugatan Paslon 01 juga ada NKK dan NIK, karena tidak ada yang diberikan pihak KPU ke pihak luar yang lengkap NKK dan NIK full, tapi yang ada NIK dan NKK dengan 8 bintang,” katanya.

Setelah mendapatkan data yang sama dengan pihak pelapor dari pemeriksaan di Bawaslu ini, dirinya melaporkan kejadian ini ke Pak Ketua dan Pak Sekretaris agar saksi Ivan langsung dilakukan klarifikasi.

“Hasil dari klarifikasi dibuatkan berita acaranya, isi berita acara beliau (Ivan) membenarkan memberikan data tersebut ke Pak Sanusi,” kata Adhiyenti.

“Kenapa ini saya laporkan, karena apabila ini menjadi sengketa di Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK) tentu kami harus siap-siap. Di MK pun terkait jumlah pelaporan Paslon 01 itu pun sama 13.487 dan by name by addres sama dengan bagian data yang diberikan Ivan juga,” ucapnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Ditanyakan hakim mengenai aturan kerahasiaan data ini, Adhiyenti menjelaskan hal ini terkait pasal KPU nomor 335, PKPU 19 pasal 20 ayat 13, PP 40 tahun 2019 sebagai aturan dari pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2006 pasal 58, PKPU 19 tahun 2019, kemudian keputusan KPU nomor 335.

“Ini semua suratnya ada kita bawa, karena saya selaku bagian data diingatkan selalu oleh Ketua jangan memberikan data ke pihak luar,” ucapnya.

PERKARA

Waka I DPRD Jambi Gugat Mantan Adik Ipar Terkait Sengketa Lahan, Ivan Wirata: Ini Hak Saya Menggugat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Muarojambi – Sengketa lahan seluas 242.590 meter persegi atau sekitar 24,259 hektare di RT 09 Km 35 (Pal 2), Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, bergulir ke pengadilan. Ivan Wirata bersama Karyani Ahmad mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sengeti.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut teregister dengan Nomor 71/Pdt.G/2025/PN Snt pada 22 Desember 2025. Ivan dan Karyani menggugat Sri Wulandari serta Sri Mulyati sebagai tergugat. Kepala Desa Bukit Baling dan Kepala Kantor ATR/BPN Muarojambi turut dicantumkan sebagai turut tergugat.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan mereka sebagai pemilik sah atas objek tanah dimaksud. Mereka juga memohon agar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) dan peta bidang tanah atas nama tergugat dinyatakan tidak sah demi hukum.

Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar dan kerugian materiil Rp 225 juta yang diklaim berasal dari kehilangan hasil panen serta biaya operasional dan pemeliharaan lahan. Mereka juga meminta putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan (uitvoerbaar bij voorraad) serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp 1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan.

Sidang perdana digelar pada 8 Januari 2026, namun ditunda karena turut tergugat tidak hadir. Pada sidang lanjutan 19 Januari 2026, para pihak dijadwalkan menempuh proses mediasi.

Ivan Wirata yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi menyatakan gugatan tersebut diajukan untuk memperjuangkan hak anak-anaknya. Ia menilai kepemilikan harta yang diklaim pihak tergugat merupakan hak bersama yang diperuntukkan bagi anak-anaknya, meski dirinya dan Karyani Ahmad telah berpisah.

‎”Kalau itu hak saya untuk menggugat. Itu untuk anak-anak saya. Harta kami diklaim pihak lain, tentu kami tempuh jalur hukum. Biarlah pengadilan yang membuktikan,” ujar Ivan kepada DETAIL.ID pada Selasa, 17 Februari 2026.

Ivan juga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian, termasuk dugaan penyerobotan dan pencurian hasil sawit di atas lahan yang disengketakan.

Diketahui, penggugat merupakan mantan pasangan suami istri. Sementara kedua tergugat disebut sebagai mantan adik ipar dari pihak penggugat. Proses mediasi akan menjadi tahapan lanjutan sebelum perkara memasuki agenda pembacaan jawaban tergugat.

Reporter: Jogi Sirait

Continue Reading

PERKARA

Bupati Batanghari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Batanghari – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, tercatat mengajukan gugatan perdata terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari ke Pengadilan Negeri Muara Bulian.

Informasi tersebut berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Muara Bulian. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2026/PN Mbn dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam data SIPP disebutkan, perkara didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, sementara tanggal surat gugatan tercatat pada Senin, 9 Februari 2026. Gugatan diajukan melalui kuasa hukum penggugat, Vernandus Hamonangan.

Tak hanya Sekda sebagai pihak tergugat, dua institusi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari turut tercantum dalam perkara tersebut, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Batanghari serta Inspektorat Daerah Batanghari.

Namun demikian, berdasarkan penelusuran di SIPP, rincian materi gugatan maupun petitum belum dapat diakses publik. Informasi yang tersedia baru sebatas identitas para pihak, klasifikasi perkara, serta jadwal persidangan.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 09.00 WIB di PN Muara Bulian.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penggugat maupun tergugat terkait pokok perkara yang disengketakan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Kompak! Ivan Wirata dan Karyani Ahmad Gugat Sengketa Lahan 24 Hektare ke PN Sengeti

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Muarojambi – Sengketa lahan seluas 242.590 meter persegi atau sekitar 24,259 hektare di RT 09 Km 35 (Pal 2) Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan bergulir ke meja hijau. Ivan Wirata dan Karyani Ahmad mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sengeti.

‎Perkara tersebut teregister dengan Nomor 71/Pdt.G/2025/PN Snt pada 22 Desember 2025. Dalam gugatannya, Ivan Wirata dan Karyani Ahmad menggugat Sri Wulandari dan Sri Mulyati sebagai tergugat. Selain itu, Kepala Desa Bukit Baling serta Kepala Kantor ATR/BPN Muaro Jambi turut dicantumkan sebagai turut tergugat.

‎Dalam petitum, penggugat meminta majelis hakim menyatakan mereka sebagai pemilik sah atas objek tanah yang terletak di RT 09 Km 35 (Pal 2) Desa Bukit Baling. Mereka juga meminta agar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) dan peta bidang tanah atas nama tergugat dinyatakan tidak sah demi hukum.

‎Tak hanya itu, penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar serta kerugian materiil sebesar Rp 225 juta, yang terdiri dari kehilangan hasil panen dan biaya operasional serta pemeliharaan lahan.

‎Penggugat juga meminta agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan, serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan.

Sidang perdana digelar pada 8 Januari 2026, namun ditunda karena turut tergugat tidak hadir. Pada sidang lanjutan 19 Januari 2026, para pihak diagendakan menempuh proses mediasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Ivan Wirata terkait pokok gugatan yang diajukan. Perkara saat ini masih dalam tahap persidangan dengan agenda mediasi yang bakal berlangsung pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs