Connect with us
Advertisement

PERKARA

Dalam Sidang DKPP Terungkap Data Pemilih Gugatan Paslon 01 Sama Persis dengan Data KPU Jambi

Published

on

detail.id/, Jambi – Sidang dugaan kebocoran data di KPU Provinsi Jambi atas teradu Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi dan pengadu Ansori digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Bawaslu Provinsi Jambi pada Jumat, 5 Maret 2021.

Pada sidang ini, saksi terkait yaitu Adhiyenti yang juga komisioner KPU Provinsi Jambi mengungkapkan bahwa pada 12 Desember 2020, Azis dan Ivan menyampaikan jika mereka ada memberikan data rekap DPT non E-KTP kepada salah satu oknum komisioner KPU Jambi, M. Sanusi sejumlah 13.487.

Ia juga mengatakan pada waktu itu Ivan juga menyampaikan diminta data ini untuk diberikan ke pihak luar yakni saudara Iin Habibi, namun Ivan mengatakan dirinya tidak memberikan data tersebut.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Waktu itu saya bertanya apakah by name by addresnya juga diberikan oleh Ivan. Saya sampaikan jika ini diberikan itu hal yang sangat dilarang, sebab itu adalah data pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya. Karena kata Ivan hanya diberikan kepada unsur pimpinan tentu saja saya tidak mengkhawatirkannya,” kata Adhiyenti.

Ia kembali menjelaskan, pada 16 Desember 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, Ketua KPU Provinsi Jambi (Subhan) melalui telepon menyampaikan kepada Ardhiyenti terdapat gugatan dari Paslon 01 (Cek Endra-Ratu Munawaroh) terkait data pemilih di Bawaslu Provinsi Jambi dan meminta mereka untuk pulang ke Jambi.

“Atas adanya laporan ini saya teringat dengan data yang diberikan Ivan dan Azis. Saya meminta untuk mereka mengirimkan data tersebut ke KPU Kabupaten/Kota untuk mengecek kembali, karena seingat saya progres data per 6 Desember 2020 data itu masih 6.000-an, jadi bukan 13.000-an seperti yang disampaikan oleh Ivan,” ujarnya.

Lalu, pada Kamis 17 Desember 2020, Adhiyenti meminta kepada Ivan dan Azis untuk mengeprint data tersebut untuk dibawa ke Bawaslu Jambi guna menghadiri panggilan Bawaslu terkait gugatan Paslon 01.

“Saya diperlihatkan data yang digugat dari Paslon 01. Data ini by name by addresnya sama persis dengan data yang diprint oleh Ivan dan Azis. Yang membuat saya kaget di data gugatan Paslon 01 juga ada NKK dan NIK, karena tidak ada yang diberikan pihak KPU ke pihak luar yang lengkap NKK dan NIK full, tapi yang ada NIK dan NKK dengan 8 bintang,” katanya.

Setelah mendapatkan data yang sama dengan pihak pelapor dari pemeriksaan di Bawaslu ini, dirinya melaporkan kejadian ini ke Pak Ketua dan Pak Sekretaris agar saksi Ivan langsung dilakukan klarifikasi.

“Hasil dari klarifikasi dibuatkan berita acaranya, isi berita acara beliau (Ivan) membenarkan memberikan data tersebut ke Pak Sanusi,” kata Adhiyenti.

“Kenapa ini saya laporkan, karena apabila ini menjadi sengketa di Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK) tentu kami harus siap-siap. Di MK pun terkait jumlah pelaporan Paslon 01 itu pun sama 13.487 dan by name by addres sama dengan bagian data yang diberikan Ivan juga,” ucapnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Ditanyakan hakim mengenai aturan kerahasiaan data ini, Adhiyenti menjelaskan hal ini terkait pasal KPU nomor 335, PKPU 19 pasal 20 ayat 13, PP 40 tahun 2019 sebagai aturan dari pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2006 pasal 58, PKPU 19 tahun 2019, kemudian keputusan KPU nomor 335.

“Ini semua suratnya ada kita bawa, karena saya selaku bagian data diingatkan selalu oleh Ketua jangan memberikan data ke pihak luar,” ucapnya.

PERKARA

Jaksa Tolak Pembelaan 4 Terdakwa Korupsi DAK Disdik, Perkara Tinggal Menanti Putusan Hakim

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan yang diajukan empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022, dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin kemarin, 18 Mei 2026.

‎Kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 21 miliar itu menjerat 4 terdakwa yakni Rudy Wage Soeparman selaku perantara, Endah Susanti pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI), Zainul Havis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Wawan Setiawan pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP).

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menilai para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan.

‎”Kami memohon agar majelis hakim menolak pembelaan para terdakwa, dan mengabulkan tuntutan,” kata JPU dalam persidangan.

‎Sementara itu, kuasa hukum masing-masing terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya.

‎”Kami tetap pada pembelaan yang mulia,” kata kuasa hukum para terdakwa.

Sebelumnya, JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutannya, terdakwa Wawan Setiawan dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 120 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar.

Terdakwa Endah Susanti dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 389 juta.

Zainul Havis dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 205 juta. Sebelumnya, Zainul disebut telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 110 juta kepada penyidik, sehingga tersisa Rp 95 juta.

Sementara Rudy Wage Soeparman dituntut paling berat, 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 180 hari, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar.

Jaksa menilai para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat pendidikan, serta bekerja sama melakukan tindak pidana korupsi.

Perkara ini diagendakan bakal diputus pada 20 Mei 2026 mendatang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Transaksi Inek Bocor, 2 Pemuda Ditangkap Polisi dengan 18 Butir Pil

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dua pemuda berinisial EPP (18) dan MA (18) ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Jambi atas kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Dari tangan keduanya polisi mengamankan sebanyak 12 butir pil ekstasi dari 2 TKP berbeda.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 9 butir pil ekstasi merk kodok warna biru dan 3 butir pil merk puma warna hitam, beserta sejumlah barang lainnya berupa handphone, plastik klip bening, kotak rokok, dan tas sandang.

‎Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan B Siregar melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan parkiran Trio Futsal, depan SMAN 4 Kota Jambi, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru.

‎”Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial EPP pada Jumat, 3 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil ekstasi merk kodok warna biru yang disimpan di dalam kotak rokok dan berada di tangan pelaku.

Dari hasil interogasi awal, EPP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MA dengan cara membeli seharga Rp440 ribu untuk dijual kembali.

‎Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di kawasan Perumahan Wijaya Manyang, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kotabaru. Disini petugas berhasil menangkap MA dan menemukan 10 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tas selempang hitam di kamar pelaku. Rinciannya, 7 butir pil merk kodok warna biru dan 3 butir pil merk puma warna ungu.

Selain pil ekstasi, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit handphone Android merk Infinix Smart 8 warna hitam milik EPP, 1 unit iPhone 13 Pro warna abu-abu milik MA, plastik klip bening, serta tas sandang warna hitam.

Kepada petugas, MA mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seseorang bernama Farel yang kini masih dalam penyelidikan. Ia juga mengaku bekerja dengan sistem upah sebesar Rp10 ribu per butir apabila berhasil menjual kepada pembeli secara langsung atau COD.

‎”Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga akan dilakukan uji laboratorium,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Jaringan Narkoba Antarprovinsi Dibongkar di Jambi, Empat Pelaku Terancam Hukuman Mati

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jaringan lintas provinsi dengan barang bukti berupa hampir 20 kilogram sabu-sabu, puluhan ribu butir ekstasi, serta ribuan cartridge etomidate.

‎Pengungkapan tersebut disampaikan dalam siaran pers Bidhumas Polda Jambi, Senin 11 Mei 2026. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka masing-masing berinisial MFR (28), JHM (29), YGN (32), dan KSA (28), seluruhnya berasal dari Provinsi Riau.

‎Kapolda Jambi Irjen Pol KH Siregar saat memimpin jumpa pers menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika yang akan melintasi wilayah Jambi.

‎”Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan penghadangan di Jalan Lintas Sumatera KM 32 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya.

‎Saat penghadangan pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menghentikan satu unit mobil Sigra putih bernomor polisi BM 1186 VC. Namun, satu unit mobil Xenia putih BM 1673 CI yang berada di belakang kendaraan tersebut langsung berputar arah dan melarikan diri.

‎Petugas kemudian melakukan pengejaran dan sempat melepaskan tembakan ke arah ban depan kendaraan pelaku. Dari mobil Sigra, polisi mengamankan dua tersangka, yakni MFR dan JHM.

‎Keduanya mengaku membawa narkotika yang disimpan di mobil Xenia yang melarikan diri. Tim kemudian menemukan kendaraan tersebut terparkir di depan rumah warga di RT 08 Desa Bukit Baling dalam kondisi terkunci.

‎”Petugas bersama Ketua RT melakukan penggeledahan dan menemukan tiga tas berisi narkotika jenis sabu, ekstasi, dan etomidate,” katanya.

‎Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 20 paket besar sabu-sabu dengan berat total 19.940,75 gram atau sekitar 20 kilogram, 10 paket besar ekstasi seberat 9.108,6 gram yang diperkirakan setara 20.241 butir, serta 1.975 cartridge etomidate merek Yakuza XL dengan total volume 4,34 liter.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diketahui dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.

‎Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga akhirnya polisi menangkap dua tersangka lain, yakni KSA dan YGN, di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada 8 Mei 2026.

‎Keempat tersangka kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs