DETAIL.ID, Jambi – Putusan MK atas Pilgub Jambi dikeluarkan pada hari ini, Senin, 22 Maret 2021. Direktur Media Haris-Sani menegaskan bahwa keputusan itu bukan pembatalan atas kemenangan Haris-Sani.
“Bahasa hukum itu harus hati-hati. Ini bukan membatalkan, tapi PSU pemungutan suara ulang. Proses berikut yang harus dilalui,” kata Musri Nauli SH, Direktur Media Haris-Sani, Senin, 22 Maret 2021.
Menurutnya, Haris-Sani sudah menang dengan perolehan suara terbanyak di pilgub Jambi. Tidak ada pelanggaran TSM, tetapi kesalahan di penyelenggara pilkada.
“Kalau TSM, baru bisa disebut dibatalkan. Ini kan PSU. Itupun cuma beberapa TPS,” ujarnya.
Karena itu, Bang Nauli -sapaan akrab Musri Nauli SH- menegaskan bahwa tim Haris-Sani justru malah semakin solid.
“Masyarakat Jambi juga bisa menilai, siapa yang benar siapa yang salah. Kita sudah menang, tapi ditunda karena PSU. Ya sudah, kita buktikan bahwa suara rakyat Jambi memang untuk Haris-Sani,” ucapnya. (*)
Discussion about this post