Connect with us

TEMUAN

MAKI Desak Polda Metro Jaya Cepat Berantas Mafia Tanah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Polda Metro Jaya cepat memberantas mafia tanah di Jakarta, terlebih saat ini telah ada Satgas Anti Mafia Tanah.

“Dengan adanya satgas itu kami minta dan harapkan pemberantasan mafia tanah di Jakarta yang sudah terungkap beberapa kasus, untuk dipercepat,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat 12 Maret 2021.

Dia menyebutkan saat ini setidaknya ada tiga kasus yang tengah ditangani, yakni kasus mafia tanah dengan korban mantan Wamenlu Dino Patti Djalal, kasus surat lahan di Cakung dan yang terbaru kasus di Kebon Sirih.

Sementara dalam kasus Dino dan kasus Cakung telah berproses bahkan ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan kasus mafia tanah di kawasan Kebon Sirih Jakarta Pusat dilaporkan oleh Dian Rahmiani telah naik ke tahap penyidikan, namun belum ditentukan tersangkanya.

Menurut Boyamin, bila dua alat bukti sudah terpenuhi dari hasil penyidikan kasus tersebut, polisi seharusnya tidak perlu berlama-lama menetapkan tersangka, meskipun dalam penyidikan umum bisa saja polisi tidak langsung menetapkan tersangka.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” newsticker_background=”#dd0d0d” newsticker_text_color=”#000000″]

Tetapi demi segera menuntaskan penanganan perkara dan demi melindungi korban yang telah dirugikan, polisi seharusnya bergerak cepat menuntaskan kasus tersebut.

“Saya mendesak aparat Kepolisian dalam penanganan perkara ini, termasuk kasus perkara korupsi maupun perkara umum, demi membela kepentingan korban, maka polisi harus segera menetapkan tersangka dan membawanya ke jaksa penuntut untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan, nanti status salah-tidaknya biarkan pengadilan memutuskan,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Dia mengungkapkan, bila penanganan perkara ini berlama-lama, korban juga bisa mendorong Kepolisian melakukan gugatan prapradilan untuk memacu polisi segera menuntaskan penanganan perkara, termasuk juga menetapkan tersangka.

Sebelumnya diinformasikan bahwa polisi memastikan bahwa kasus tanah warisan di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, telah masuk ke tahap penyidikan.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisari Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyidikan untuk menetapkan tersangkanya.

“Masih pemeriksaan dan sudah naik sidik, dugaan pidananya ada, makanya kami naikkan ke sidik untuk penentuan tersangkanya,” kata Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 3 Maret 2021.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” newsticker_background=”#dd0d0d” newsticker_text_color=”#000000″]

Tubagus menyebutkan kasus yang dilaporkan Dian Rahmiani diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana. Karena itu, pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti sebelum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

“Memang diduga ada yang dipalsukan atau ada kewajiban yang tidak dilakukan. Apakah itu bisa jadi pidana atau tidak, sekarang lagi dikumpulkan alat bukti untuk menentukan siapa tersangkanya,” kata Tubagus.

Polda Metro Jaya telah membentuk Satgas Mafia Tanah untuk memberantas sindikat mafia tanah yang ada di DKI Jakarta. Penyidikan kasus ini, menindaklanjuti laporan Dian Rahmiani yang tertuang dalam nomor LP/366/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal 21 Januari 2021.

Dalam laporannya di Polda Metro Jaya, Dian Rahmiani mengaku ditipu oleh sindikat mafia tanah kelas kakap. Dian dan saudaranya kehilangan rumah dan tanah warisan peninggalan orang tuanya senilai Rp180 miliar di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Sementara kuasa hukum korban, yaitu Hartanto, SH berharap kasus kliennya ini bisa cepat terungkap oleh Tim Satgas Mafia Tanah. Dia berharap agar para tersangka yang sudah merugikan kliennya itu bisa segera dijebloskan ke penjara.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” newsticker_background=”#dd0d0d” newsticker_text_color=”#000000″]

“Kami sangat berharap tim Satgas Mafia Tanah yang sudah dibentuk ini bisa cepat tanggap dan dalam hal ini dengan laporan yang sudah kita buat tim satgas ini bisa cepat menentukan siapa tersangkanya dalam perkara yang sedang saya jalani agar cepat terungkap,” kata Hartanto.

Hartanto jugajuga berharap dengan dibentuknya Satgas Mafia Tanah, warga yang memiliki kasus serupa atau menjadi korban bisa melaporkannya.

“Harapan saya dengan dibentuknya tim Satgas Mafia Fanah ini biar banyak orang tahu semua rekan-rekan yang merasa punya masalah dengan hak tanahnya akibat mafia tanah jangan segan-segan datangi tim Satgas Mafia Tanah yang ada di Polda Metro Jaya. Contohnya kami sudah datangi dan direspon dengan baik,” kata Hartanto.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” newsticker_background=”#dd0d0d” newsticker_text_color=”#000000″]

TEMUAN

Ditempatkan Sejak 12 Tahun Lalu, Transmigran Tanabang Ini Kini Hanya Dihuni 14 Kepala Keluarga

DETAIL.ID

Published

on

Rumah transmigrasi Tanabang SP2 kosong yang ditinggalkan. (DETAIL/Suhanda)

DETAIL.ID, Indralaya – Di sejumlah daerah, lokasi transmigrasi selalu menjadi idola, namun berbeda dengan lokasi transmigrasi yang satu ini. Setiap tahun jumlah transmigran yang tinggal justru berkurang. Ironisnya hingga kini hanya tersisa 14 Kepala Keluarga (KK).

Lokasinya berada di Desa Tanabang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan. Orang menyebutkan Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Tanabang SP 2. Lokasi tersebut dihuni 2 tahap, tahun pertama pada tahun 2013 dan tahun kedua pada tahun 2016.

Salah satu warga UPT UPT Tanabang SP, Aqumuddin mengatakan dirinya berada di lokasi transmigrasi itu sejak tahun 2013. Ia datang bersama 100 KK dari warga asal Jawa Tengah, Indramayu, Jogja, DKI Jakarta dan warga asal pribumi Ogan Ilir.

Lalu pada tahap kedua pada tahun 2016 sebanyak 50 KK, sehingga total 150 KK. Namun ironisnya dari 150 KK itu kini hanya tersisa 14 KK.

Gerbang UPT Tanabang SP2, Kabupaten Ogan Ilir. (DETAIL/Suhanda)

Gerbang UPT Tanabang SP2, Kabupaten Ogan Ilir. (DETAIL/Suhanda)

Apa penyebabnya? “Tiap tahun jumlah warga berkurang, banyak warga yang meninggalkan lokasi karena pengaruh ekonomi. Bahkan pada tahap pertama, 100 rumah transmigrasi tidak ada sumur dan WC,” kata Aqumuddin belum lama ini.

Padahal, setiap KK mendapat total lahan 2 hektare. Masing-masing terdiri dari seperempat hektare lahan pekarangan dan rumah, lahan usaha I seluas 75 m X 100 m, lahan usaha II seluas 100 m X 100 m (1 hektare).

Tidak itu saja, selama 18 bulan warga mendapat beras, tergantung jumlah jiwa. Untuk orang dewasa/orang tua 7 kg beras, anak-anak 5 kg, minyak tanah/lampu 5 liter, ikan asin 5 kg, kecap manis 3 botol, kecap asin 2 botol, garam 5 bungkus (2,5 kg), gula pasir 3 kg, minyak sayur/makan 3 kg, kacang ijo 3 kg, per bulan.

Namun masalah ini belum terjawab sama sekali. Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Transmigrasi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir, Awang dan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir, Erwin Marsani kompak enggan berkomentar.

“Saya belum bisa memberikan penjelasan. Akan kami pelajari dan laporkan ke Kepala Dinas Transmigrasi, mengingat Kepala Dinas juga baru, ujar Awang pada pertengahan Agustus 2025.

Begitu pula Erwin Marsani. “Terima kasih atas informasinya, namun belum bisa memberikan komentar, mengingat saya di Dinas Transmigrasi masih baru,” kata Erwin pada awal Agustus 2025.

Reporter: Suhanda

Continue Reading

TEMUAN

Ada Gudang BBM Ilegal di Kawasan Penyengat Rendah, Tepat di Belakang Rumah Makan Padang Lawas

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — Jeratan mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Provinsi Jambi. Sebuah gudang diduga kuat sebagai lokasi pengoplosan sekaligus penimbunan BBM ilegal ditemukan beroperasi di Jalan Depati Purbo, kawasan Penyengat Rendah, tepat di belakang Rumah Makan Padang Lawas.

Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut berlangsung terang-terangan, seolah tanpa rasa takut terhadap hukum. Lokasi yang dicurigai sebagai sarang mafia BBM ini kian menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang dibiarkan tumbuh subur di tengah lemahnya pengawasan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, gudang tersebut diduga milik seorang berinisial “Yono” yang disebut-sebut merupakan oknum anggota TNI aktif berdinas di Kodim 0415. Publik pun mulai bertanya: apakah ini murni kelalaian aparat, atau justru ada praktik pembiaran sistematis?

Padahal, regulasi jelas dan tegas:

Penyimpanan BBM tanpa izin dapat diancam pidana 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 30 miliar.

Sementara pengangkutan tanpa izin diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 40 miliar.

Namun, tampaknya aturan itu tak berlaku bagi mafia yang sudah merasa nyaman beroperasi di Jambi.

Kondisi ini menjadi sinyal bahaya bagi kredibilitas aparat penegak hukum, khususnya di tingkat wilayah. Jika Kapolda Jambi serius ingin mengembalikan kepercayaan publik, tidak ada cara lain selain turun langsung dan menindak tegas siapa pun yang terlibat — tanpa pandang bulu!

Sudah saatnya Polri membuktikan bahwa Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah bukan surga bagi mafia BBM ilegal. Masyarakat tak lagi butuh janji — publik menanti tindakan nyata!

Continue Reading

TEMUAN

Sebanyak 16 ASN di Bungo Absen Kerja Lebih dari 10 Hari Berturut-turut, Tapi Gaji dan TPP Tetap Lancar: Negara Rugi Rp 468,97 Juta

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Bungo – Sebanyak 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 12 SKPD di Kabupaten Bungo tercatat tidak masuk kerja selama lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah sepanjang tahun 2024. Namun gaji, tunjangan dan TPP para ASN yang tidak disiplin tersebut tetap dibayarkan secara penuh.

BPK Perwakilan Provinsi Jambi pun mencatat nilai total kelebihan bayar sebesar Rp 468.970.500. Dalam LHP BPK atas LKPD Pemkab Bungo, 16 ASN tersebut terdiri dari berbagai SKPD macam Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPR, BPRRD, serta sejumlah kecamatan seperti Jujuhan, Jujuhan Ilir, Tanah Sepenggal, Bathin II Pelayang, Pelepat, Bathin III Ulu, dan Tanah Tumbuh.

Sebagai contoh, ASN berinisial “Erk” dari Kecamatan Tanah Tumbuh menerima pembayaran penuh sebesar Rp 48.778.400 tanpa kehadiran kerja yang sah selama 12 bulan, menyebabkan kelebihan pembayaran seluruhnya.

Hal serupa terjadi pada ASN lainnya seperti “Lsn” dari Kecamatan Bathin III Ulu yang juga menerima pembayaran penuh Rp 37.090.400. Kemudian, “Nas” pada SMPN 8 Tanah Sepenggal yang menerima Rp 49.986.000, lanjut “Syf” ASN pada Kecamatan Tanah Sepenggal Rp 37.350.200, dan “Mhs” pada Kecamatan Pelepat Rp 38.996.000.

BPK mencatat lemahnya pengawasan internal, khususnya dalam penggunaan sistem informasi kepegawaian yang seharusnya mencatat kehadiran ASN secara digital. Dalam beberapa kasus, kepala sekolah dan camat juga disebut tidak memverifikasi kehadiran secara memadai, sehingga data di aplikasi tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Selain itu, beberapa ASN yang telah lama tidak hadir masih saja tetap menerima gaji bulanan tanpa pemotongan. BPK juga menegaskan bahwa sesuai aturan, ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah dapat diberhentikan secara tidak hormat sebagaimana PP No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Sipil.

“Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada 12 ASN yang tidak mematuhi ketentuan masuk kerja senilai Rp 468.970.500,” tulis auditor BPK.

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Bupati Bungo untuk memerintahkan seluruh Kepala SKPD terkait agar, menindaklanjuti temuan dan memproses pengembalian kelebihan pembayaran gaji, tunjangan dan TPP ASN ke kas daerah dengan total Rp 487.972.740,03.

Kemudian, memproses disiplin dan hak keuangan sesuai peraturan perundang-undangan. Dan meningkatkan pengawasan terhadap pembayaran gaji, tunjangan, dan TPP ASN dengan verifikasi kehadiran yang lebih ketat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs