DETAIL.ID, Pekanbaru – Polda Riau melakukan pemanggilan terhadap Hafith Syukri (HS) selaku Ketua Yayasan Pembangunan Rokan Hulu (YPRH). Mantan Wakil Bupati Rokan Hulu periode 2011-2016 itu dipanggil lantaran namanya terseret dugaan kasus penggelapan uang kas Universitas Pasir Pengaraian (UPP).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, pemeriksaan terhadap Hafith hari ini sudah selesai. Hafith diperiksa sebagai saksi.
“Iya tadi dia datang (diperiksa). Sudah selesai,” katanya kepada merdeka.com Jumat 26 Maret 2021 malam.
Hal senada disampaikan Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan. Namun, dia tidak menjabarkan berapa lama Hafith diperiksa sebagai saksi.
“Hari ini Ketua Yayasan inisial HS kita periksa. Dia penuhi undangan kita,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Hafith menyusul setelah Afrizal Anwar alias Pican selaku bendahara YPRH yang diperiksa terlebih dahulu pada Selasa (23/4) kemarin. Dari keterangan Afrizal, disebutlah nama Hafith selaku ketua yayasan.
Saat diperiksa, Afrizal menjelaskan bahwa awalnya uang kas tersebut akan digunakan untuk ikut proyek pembangunan jalan. Dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang nantinya akan menambah uang kas yayasan.
“Jadi AA (Afrizal Anwar) mengaku, apa yang dilakukannya sudah disetujui oleh ketuanya (Hafith). Makanya kita dalami sejauh apa keterlibatannya,” ucap Teddy.
Dia menjelaskan, pada November 2019 Rektor UPP meminta dana yayasan untuk operasional kampus itu. Tapi pihak bendahara mengatakan bahwa dana kas tidak ada alias kosong.
“Jadi kala itu, proses belajar-mengajar pun pakai dana talangan pihak lain. Karena uang kas sudah kosong,” kata Teddy.
Polda Riau sebelumnya juga telah memintai keterangan terhadap sejumlah orang dalam dugaan kasus penggelapan yang masih dalam tahap penyelidikan ini.
“Seperti pelapor, korlap, mantan rektor, rektor I dan II semua dimintai keterangannya,” kata Teddy.
Kasus ini sendiri sebelumnya diadukan oleh aliansi mahasiswa dan alumni Universitas Pasir Pangaraian pada 22 Desember 2020 lalu.
“Waktu itu laporan masuk ke Polda ke Ditreskrimsus. Setelah penyelidikan awal, ternyata masuk ranah Reskrimum,” ucapnya.
Dalam laporan itu, mahasiswa dan alumni mengadukan terkait penggelapan dalam jabatan dana yayasan. Diduga dilakukan oleh ketua yayasan dan bendarhara dalam kurun waktu 2017-2020 dengan kerugian Rp 6,5 miliar.
sumber : merdeka.com
Discussion about this post