No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
ADVERTORIAL DAERAH LINGKUNGAN NASIONAL NIAGA OPINI PENJURU PERISTIWA PERKARA SIASAT TEMPIAS TEMUAN
Home PERKARA

Korban Hamil Enam Bulan, Polsek Bajubang Ringkus Dukun Cabul di Banten

by Danang
Maret 27, 2021
A A
Korban Hamil Enam Bulan, Polsek Bajubang Ringkus Dukun Cabul di Banten

Kanit PPA Polres Batanghari Ipda Muhammad Alzoeby Erbakan S.Tr.K menggelar konferensi pers kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. (DETAIL/Ardian Faisal)

138
SHARES
917
VIEWS
ShareTweetSendScan

DETAIL.ID, Batanghari – Kepolisian sektor (Polsek) Bajubang, Polres Batanghari, Jambi berhasil menangkap dukun cabul asal Kabupaten Pandeglang, Banten di rumah istri muda. Korban kini tengah hamil enam bulan.

ArtikelTerkait

Mengaku Polisi dan Aniaya Perawat RS Siloam OKI, Kapolda: Bukan Polisi

Fakta Terkait Penganiayaan Terhadap Perawat Christina Ramauli Simatupang

April 19, 2021
Kasus Pencucian Uang ASABRI, Kejagung Periksa Direktur PT INDODAX

Kasus Pencucian Uang ASABRI, Kejagung Periksa Direktur PT INDODAX

April 18, 2021
Al Haris

Al Haris Berpesan Tetap Santun dan Fokus Ibadah Ramadan

April 17, 2021
Bupati Banggai Laut Wenny Segera Diadili di PN Tipikor Palu

Bupati Banggai Laut Wenny Segera Diadili di PN Tipikor Palu

April 16, 2021

Pria bernama Amsari (59) merupakan tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Akibat perbuatannya, Amsari terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun.

“Korban berusia 14 tahun merupakan warga Kecamatan Bajubang,” ujar Kanit PPA Polres Batanghari Ipda Zoeby Erbak didampingi Kanit Reskrim Polsek Bajubang Aiptu RG Ginting, Jumat 26 Maret 2021.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-06/III/2021/SPKT/Res Batanghari tanggal 17 Maret 2021. Tersangka merupakan warga KP Karoya RT.006/003 Kelurahan Cibingbin, Kecamatan Cibaliung.

  Baca Juga
Fakta Terkait Penganiayaan Terhadap Perawat Christina Ramauli Simatupang April 19, 2021
Benarkah Jose Mourinho Dipecat Tottenham Karena Tolak ESL? April 19, 2021
7 Polisi di Siak Positif Covid-19 Usai Seminggu Vaksinasi April 19, 2021
Pemuda Pembobol 11 Toko Raup Rp135 Juta, Diringkus Polres Sumedang April 19, 2021
Debt Collector Terpaksa Nekat Terjun ke Kali Ciliwung Usai Diuber Warga April 19, 2021
Truk Berisi Minyak Mentah Terguling di Simpang Rimbo Sempat Dikerumuni Masyarakat April 18, 2021
Panglima Pemimpin Kudeta Myanmar Bakal Hadiri KTT ASEAN di Jakarta April 18, 2021
Next
Prev

“Kita lakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tersangka kabur ke Provinsi Banten. Tanggal 19 Maret 2021 tersangka berhasil kita tangkap,” ucapnya.

Kanit Reskrim Aiptu RG Ginting mengatakan tersangka berprofesi sebagai dukun sekaligus guru spiritual orang tua korban. Korban sering ikut orang tuanya ke pondok tersangka di Desa Maro Sebo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Sebelum terjadi persetubuhan antara tersangka dan korban, ibu korban dan ayah korban pernah pisah ranjang. Barang bukti berupa kasur, kain, golok, handphone, botol berisi minyak dan seperti motor berhasil diamankan polisi.

“Ayah korban ingin rujuk minta bantuan dukun (tersangka). Bermula dari ini awal kenal tersangka dan korban. Tersangka sering memberi uang jajan, lalu korban dibelikan handphone,” ucap Ginting.

Perhatian tersangka rupanya berhasil membuat gundah hati korban. Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, dia mencabuli korban di rumah orang tua korban sekira pukul 20:00 WIB. Kala itu orang tua korban sedang tidur.

“Tersangka melakukan persetubuhan dengan korban sejak Agustus 2020 sampai dengan awal Maret 2021. Akibatnya korban hamil enam bulan,” katanya

Ginting berujar pada 7 Maret 2021, tersangka membawa kabur korban menuju rumah Nasrul. Keluarga korban kemudian mendatangi Polsek Bajubang membuat laporan anak hilang. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan korban di daerah Bagan Pete, Kota Jambi.

“Korban kita ambil keterangan dan mengaku telah menikah serta hamil enam bulan. Kita kroscek dan ajak komunikasi, kita ketahui bahwa tersangka berada di Banten. Karena tersangka asli Banten dan istrinya juga orang Banten,” ujarnya.

Berbekal keterangan korban, tim langsung menuju Banten guna melakukan penangkapan terhadap tersangka. Sewaktu tiba di Banten, tersangka minta istrinya mencari guru spiritual agar tak ditangkap polisi. Merasa curiga sang istri bertanya dengan tersangka ada masalah apa di Jambi.

  Baca Juga
Fakta Terkait Penganiayaan Terhadap Perawat Christina Ramauli Simatupang April 19, 2021
Benarkah Jose Mourinho Dipecat Tottenham Karena Tolak ESL? April 19, 2021
7 Polisi di Siak Positif Covid-19 Usai Seminggu Vaksinasi April 19, 2021
Pemuda Pembobol 11 Toko Raup Rp135 Juta, Diringkus Polres Sumedang April 19, 2021
Debt Collector Terpaksa Nekat Terjun ke Kali Ciliwung Usai Diuber Warga April 19, 2021
Truk Berisi Minyak Mentah Terguling di Simpang Rimbo Sempat Dikerumuni Masyarakat April 18, 2021
Panglima Pemimpin Kudeta Myanmar Bakal Hadiri KTT ASEAN di Jakarta April 18, 2021
Next
Prev

“Tersangka menjawab kalau dia menikam orang. Penangkapan tersangka berlangsung sekira pukul 01:00 WIB. Tersangka sempat kabur ke atas loteng rumah diminta istrinya sesaat polisi menggedor pintu rumah,” kata Ginting.

Atas perbuatannya tersangka Amsari disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 13 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Reporter: Ardian Faisal

Tags: bantenBatanghariDukun cabulPerkarapolres batanghariPolsek Bajubang
Next Post
ODGJ Bakar Sampah, Pabrik Pengolahan Fiber Glass di Bogor Terbakar

ODGJ Bakar Sampah, Pabrik Pengolahan Fiber Glass di Bogor Terbakar

Ini Kronologi Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

Ini Kronologi Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

Ahdiyenti: Salinan DPT Tidak Menampilkan Informasi NIK dan NKK Pemilih Secara Utuh

Ahdiyenti: Salinan DPT Tidak Menampilkan Informasi NIK dan NKK Pemilih Secara Utuh

putusan PSU

Alex: KPU Provinsi Jambi Tak Profesional, Masyarakat Jambi Dirugikan

Jokowi: Saya Kutuk Keras Terorisme, Bongkar Jaringan Pelaku Teror ke Akarnya

Jokowi: Saya Kutuk Keras Terorisme, Bongkar Jaringan Pelaku Teror ke Akarnya

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA