DETAIL.ID, Tebo – Persoalan rencana kegiatan tambang batu bara di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi yang mendapat penolakan dari Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (MHA SAD) kelompok Temenggung Apung, ternyata telah diketahui Bupati Tebo, Sukandar. Persoalan tersebut dia tahu setelah menerima surat dari Kapolres Tebo.
“Kapolres Tebo minta bupati memfasilitasi penyelesaian persoalan ini,” kata orang nomor satu di Kabupaten Tebo ini, Selasa, 23 Maret 2021.
Sukandar bilang jika surat tersebut sudah diturunkan ke wakilnya, Syahlan Arfan. Dia minta kepada Wabup segera mengumpulkan semua pihak untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
“Kita adakan FGD terkait solusi persoalan yang terjadi di Muara Kilis antara penambang, Suku Anak Dalam dan masyarakat sekitar,” ujar dia.
Sukandar berkata, walaupun saat ini persoalan tambang adalah wewenang provinsi, dia minta kepada pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) proaktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tebo. Pasalnya, lokasi yang bakal dijadikan kawasan tambang berada di wilayah Kabupaten Tebo.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Perlu digaris bawahi, kata Sukandar, sampai hari ini pemilik IUP yang akan melakukan penambangan belum ada berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Jangan saat menghadapi persoalan saja pemilik IUP baru mau koordinasi. Jika masuk ya lapor, jangan pas ada masalah saja lapor ke bupati untuk minta diselesaikan. Jadi saya minta kepada pemilik IUP agar proaktif dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan yang tengah dihadapi,” kata dia.
Diketahui, sudah beberapa hari ini ketenangan Suku Anak Dalam binaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, terusik gara-gara rencana kegiatan pertambangan batu bara. Pasalnya, ada sejumlah orang yang mengaku pekerja perusahaan tambang batu bara melakukan pengeboran di kawasan permukiman mereka.
Informasi yang dirangkum media ini, perusahaan tersebut adalah PT Bangun Energi Perkasa yang akan melaksanakan kegiatan tambang di lahan seluas 3.587 hektar. Lokasi tambang di Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah dan Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir.
Reporter: Syahrial