Connect with us
Advertisement

DAERAH

Pemprov Jambi Naikkan Status Karhutla Jadi Siaga Darurat

Published

on

detail.id/, Jambi – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H. Sudirman, SH mengumumkan kenaikan status karhutla menjadi siaga darurat dari yang sebelumnya siap siaga karhutla.

Pernyataan ini disampaikan usai memimpin rapat koordinasi penanganan karhutla, Selasa, 9 Maret 2021 bertempat di aula Makorem 042/Gapu. Hadir pada acara tersebut, Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo; Danrem 042/Gapu Brigadir Jenderal TNI Zulkifli; Kepala BPBD Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah; perwakilan BMKG; Ahli gambut; pengusaha. Rapat juga diikuti secara virtual dari pemerintah kabupaten/kota; Dandim dan Kapolres.

Sekda menjelaskan bahwa kenaikan status siaga darurat karhutla ini dipicu dengan adanya tiga kabupaten yang telah menaikkan status siaga darurat, yakni Kabupaten Muarojambi, Kabupaten Tanjungjabung Barat dan Tanjungjabung Timur.

“Dapat kami sampaikan bahwa pada hari ini, kita sudah menerima 3 SK Bupati, SK Bupati Tanjungjabung Timur, Bupati Tanjungjabung Barat dan juga SK Bupati Muarojambi, terkait dengan penetapan status siaga darurat karhutla. Oleh karena itu, 3 dasar SK ini  bisa menjadi dasar untuk dinaikkan penetapan statusnya menjadi siaga darurat karhutla dengan SK Gubernur, ditetapkan mulai hari ini sampai akhir Oktober 2021,” kata Sekda.

Hal kedua yang dijelaskan Sekda bahwa dari rakor ini juga diputuskan untuk melakukan upaya pencegahan. “Dari hasil rakor ini diutamakan adalah langkah-langkah pencegahan. Perlu dilakukan langkah–langkah pencegahan, agar kita tidak lagi susah dalam penanganan karhutla, ini juga sesuai dengan instruksi Bapak Presiden,” ujar Sekda.

Menurutnya, dari informasi BMKG yang perlu diwaspadai untuk wilayah timur Jambi yaitu, Tanjungjabung Barat, Tanjungjabung Timur dan Muarojambi karena curah hujannya mulai berkurang, namun curah hujan tinggi  justru di Jambi di wilayah barat.

“Kewaspadaan terhadap kondisi cuaca ini kita juga harus berhati-hati, mewaspadai, karena puncaknya kemarau itu di bulan Juni sampai dengan Agustus, maka itu kita pemerintah daerah bersama Bapak Kapolda dan seluruh jajarannya berusaha keras untuk melakukan pencegahan kita upayakan pencegahan, jangan sampai terjadi pemadaman yang susah dikendalikan,” ucapnya.

Danrem 042/Gapu, Brigadir Jenderal TNI Zulkifli dalam wawancara juga menyampaikan bahwa penetapan status ini diambil berdasarkan pantauan riil di lapangan dan juga pantauan dari BMKG, juga berdasarkan SK 3 Bupati.

“Pantauan riil di lapangan sudah ditemukan 65 titik api. Persyaratannya juga sudah cukup. Sudah ada tiga kabupaten yang telah menaikkan status maka, provinsi juga bisa menaikkan  status. Untuk pemadaman dari udara nanti kita lihat kondisi riil di lapangan kalu sudah terlalu banyak titik apinya, dan berdasarkan pantauan dari BMKG bahwa Provinsi Jambi pada bulan April dan Mei adalah masa peralihan dan nanti pada awal Juni  nanti memasuki musim kemarau sampai dengan Oktober.

Saat itulah, katanya, perlu meminta perkuatan kalau memungkinkan bantuan udara ataupun TMC pada pemerintah pusat. “Kemarin kita sudah rapat dengan pemerintah pusat dan telah ada arahan tentang bantuan riil dari pemerintah pusat kepada kita, dan sebelum kita mendapatkan bantuan dari pusat kita mengupayakan untuk kegiatan mendukung kegiatan riil terhadap penanganan karhutla,” ujar Danrem.

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo menyampaikan bahwa dengan kenaikan status ini akan mempermudah gerak dari tim satgas untuk bekerja. “Kita baru saja melaksanakan rapat dan mendengarkan masukan dari seluruh stake holder terutama dari jajaran pemerintah kabupaten/kota juga dari Pak Dandim dan Pak Kapolres, dan sudah ada 3 kabupaten yang sudah mengajukan peningkatan status siaga. Dan dengan peningkatan status ini kita akan lebih fleksibel lagi untuk melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan seperti yang diamanatkan oleh Presiden RI,” kata Kapolda.

Ia mengatakan seperti diketahui pada tahun 2015 ada 3.000 titik api, pada tahun 2019 ada 7.000 titik api dan pada tahun 2020 ada 89 titik api, dan 2021 sampai dengan 9 Maret ini sudah ada 40 titik api. Yang paling banyak di Desa Sungai Sayang, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur.

“Alhamdulilah dapat dimitigasi dengan bantuan semua pihak yang disebut ‘’pentahelix’. Di situ ada Pemda, BPBD, Basarnas, Dinas Kehutanan, TNI/Polri, swasta, masyarakat dan media yang sudah terus menerus melakukan upaya pencegahan. Ada dua kegiatan yang dilakukan yaitu pertama jangka pendek kita melakukan penyekatan kanal, untuk mempertahankan ketinggian mata air di wilayah Kumpeh. Dan tadi saya sudah mendapatkan informasi dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, bahwa Dinas Kehutanan akan memasang 80 sekat kanal. Kalau sekat kanal sudah dipasang, tinggi mata air bisa dipertahankan dan kelembapan dan kebasahan lahan gambut bagus, maka lahan gambut tidak akan mudah terbakar,” ujar Kapolda. (***)

DAERAH

Di Tengah Kesibukan, Warga Manfaatkan PELATARAN untuk Urusan Pertanahan saat Akhir Pekan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Makassar – Kesibukan pada hari Senin hingga Jumat terkadang membuat masyarakat kesulitan mengurus berbagai keperluan pertanahan. Masyarakat kini punya opsi waktu mengurus tanah di akhir pekan dengan adanya Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Menurut saya program PELATARAN ini sangat bermanfaat karena bisa memudahkan untuk orang-orang yang bekerja pada hari Senin sampai Jumat,” ujar warga Kota Makassar, Andrian yang tengah memanfaatkan PELATARAN di Sabtu pagi.

Andrian datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Makassar untuk berkonsultasi mengenai rumah yang akan dibelinya. Ia jadi bisa memperoleh informasi dan layanan pertanahan tanpa harus mengganggu aktivitasnya di hari kerja. “PELATARAN menurut saya sangat membantu,” katanya.

PELATARAN di Kota Makassar ini cukup banyak diminati oleh masyarakat sekitar. Feni Karnasari, warga Tanjung Bunga, juga memanfaatkan layanan di akhir pekan ini untuk mencari informasi pertanahan. Ia lebih memilih datang langsung ke Kantah untuk mengetahui mengenai proses waris dan peningkatan Akta Jual Beli (AJB).

Meski PELATARAN tersedia dalam waktu pelayanan yang terbatas, Feni Karnasari tetap bisa mendapatkan penjelasan yang jelas dan lengkap mengenai persyaratan untuk keperluannya.

“Saya bisa mengerti apa saja yang harus saya penuhi. Kelengkapan-kelengkapan untuk keperluan saya tadi. Saya merasa puas karena dilayani sepenuh hati, jadi berterima kasih banyak,” kata Feni Karnasari.

Masyarakat bisa memanfaatkan PELATARAN setiap Sabtu dan Minggu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Kehadiran layanan ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengakses layanan pertanahan pada waktu yang lebih memudahkan di tengah kesibukan hariannya. (*)

Continue Reading

DAERAH

Lewat Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa Tentukan Waktu Pengukuran secara Pasti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID,  Jakarta – Pengukuran tanah merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui masyarakat dalam proses sertipikasi tanah. Sejak Juli 2025 lalu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) mengembangkan layanan Pengukuran Terjadwal. Layanan yang resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026 ini memberikan kepastian lebih kepada masyarakat, mulai dari waktu tunggu pengukuran hingga proses pengukuran dan penyelesaian produk pengukuran, dalam hal ini Peta Bidang Tanah (PBT).

“Pengukuran Terjadwal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri tanggal pengukuran melalui slot ketersediaan jadwal petugas ukur yang tersedia. Pada tanggal yang telah dipilih, petugas ukur akan datang ke lapangan atau tempat pemohon sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) SPPR, Virgo Eresta Jaya dalam keterangannya, di Jakarta.

Implementasi layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah berjalan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) di penjuru Indonesia. Dengan Pengukuran Terjadwal, masyarakat terlebih dahulu memilih tanggal yang tersedia sesuai waktu yang diinginkan. Pada tanggal tersebut, petugas ukur akan datang ke lapangan untuk melaksanakan pengukuran.

“Konsepnya ada dua, yaitu waktu tunggu ukur selama 7 hari dan proses pengukuran serta penyelesaian selama 5 hari. Jadi, total layanan Pengukuran Terjadwal ini selama 12 hari,” kata Virgo Eresta Jaya.

Dirjen SPPR juga mengajak masyarakat untuk memastikan batas bidang tanah yang dimiliki telah jelas sebelum mengajukan permohonan pengukuran. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memasang pagar atau patok. “Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya karena itu kunci utamanya. Pengukuran itu kan cuma mengukur pagarnya, mengukur patoknya,” tuturnya.

Selain memastikan batas tanah, masyarakat juga diminta menyiapkan waktu untuk hadir atau berada di lokasi saat pengukuran sesuai jadwal yang telah dipilih. Persyaratan administrasi yang diperlukan juga harus disiapkan sebelum petugas datang ke lapangan. Hal ini penting agar proses pengukuran dapat berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat. Tapi, masyarakat juga harus membantu kita menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu kita supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani Anda semua,” ucap Dirjen SPPR. (*)

Continue Reading

DAERAH

Bantu PPAT dalam Manajemen Waktu, PERINTIS 10 Hari Bawa Manfaat bagi Masyarakat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kepastian waktu penyelesaian Peralihan Hak menjadi hal yang dibutuhkan masyarakat ketika melakukan transaksi jual beli tanah. Dengan diterapkannya layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, kini proses balik nama ditargetkan selesai maksimal 10 hari. Layanan yang ditujukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat ini menjadi pemacu bagi seluruh pihak terlibat untuk mempercepat kerja di tiap tahapan dalam proses Peralihan Hak.

“Dengan program PERINTIS ini terdapat beberapa hal yang mungkin relatif baru diterapkan dalam sistematika kerja kami selaku PPAT. Di antaranya kami juga harus lebih me-manage mengenai timing, _time management_ terkait dengan proses balik nama,” ujar Genio Ladyan Finasisca, Notaris/PPAT di Kota Tangerang Selatan.

Ia menilai PERINTIS ini mendorong PPAT untuk mengatur tahapan proses Peralihan Hak secara lebih terencana. Pengaturan tersebut mencakup pembayaran pajak, penjadwalan akad dengan para pihak, hingga waktu pemasukan berkas ke Kantor Pertanahan (Kantah).

Setelah mencoba layanan tersebut, Genio Ladyan Finasisca membuktikan bahwa proses balik nama yang ditanganinya dapat diselesaikan dalam waktu delapan hari saja. “Bagi masyarakat tentunya itu seharusnya hal yang positif. Proses menjadi bisa lebih cepat, lebih efisien sehingga ketika proses Peralihan Hak sudah selesai masyarakat bisa menerima sertipikatnya juga dengan jauh lebih cepat. Ada ketepatan waktu, perkiraan yang tepatnya kira-kira sertipikat itu bisa diterima kembali dalam berapa lama,” katanya.

Sebagai mitra Kementerian ATR/BPN, selain pengaturan waktu bagi PPAT, pelaksanaan PERINTIS juga disertai pembaruan sistem melalui geotagging. Dalam proses tersebut, PPAT turut membantu pemeliharaan data fisik dan data yuridis dengan mengambil titik koordinat objek tanah yang menjadi objek jual beli. Ia merasa proses tersebut memberikan manfaat tambahan bagi masyarakat karena dapat mendukung pengecekan objek tanah, mulai dari titik koordinat hingga kondisi terkini bidang tanah tersebut.

Dari sisi masyarakat, warga Kota Samarinda, Yosua, mengalami perubahan kecepatan layanan pertanahan dalam proses balik nama sertipikat. Ia bercerita, baru mulai mengajukan berkas ke Kantah pada 2 September 2026 dan pada 4 September diinfokan proses Peralihan Haknya sudah selesai. “Saya sangat apresiasi seluruh proses tersebut yang dapat diselesaikan dalam kurun waktu hanya tiga hari saja,” kata Yosua.

Yosua juga memanfaatkan kemudahan lain yang disediakan Kantah, yaitu Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Lewat layanan tersebut, ia tidak perlu izin kerja dan bisa mengambil sertipikat hasil PERINTIS di hari liburnya pada Sabtu pagi.

“Terima kasih banyak kepada seluruh jajaran Kantah Kota Samarinda atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat. Bagi saya, layanan seperti ini merupakan sebuah langkah yang inovatif karena manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” tutur Yosua. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs