Polisi Tangkap Pelaku Ilegal Logging di Tebo 

DIAMANKAN : Tiga orang tersangka ilegal logging yang diamankan Tim Sultan Polres Tebo. (DETAIL/Syahrial)

DETAIL.ID, Tebo – Tim Sultan besutan Sat Reskrim Polres Tebo, mengamankan 3 orang tersangka pelaku ilegal logging. Para tersangka tertangkap tangan saat melakukan aktivitas ilegal tersebut.

Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim, AKP Mahara Tua Siregar, S.I.K membenarkan atas penangkapan itu. “Dasar penangkapan Laporan Polisi Nomor : LP / A-34 / III / 2021/ JAMBI / RES TEBO / SPKT, tanggal 03 Maret 2021,” kata Kasat Mahara, Rabu, 3 Maret 2021.

Dia menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka berawal saat tim Sultan melaksanakan patroli di wilayah Desa Pemayongan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, pada Selasa, 2 Maret 2021 kemarin.

Saat patroli, tim mencurigai 1 (satu) unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning yang saat itu sedang melaju ke luar desa. Tim pun langsung menghentikan laju mobil tersebut. “Saat kita diperiksa, ternyata mobil tersebut bermuatan kayu alam diduga hasil ilegal loging,” kata Kasat.

Selanjutnya, kata Kasat, tim langsung mengamankan mobill beserta muatannya. Tidak itu saja, tim juga mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat pada kasus ini.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah TW (23), KC (20) dan SA (36). Ketiganya adalah warga Desa Pemayongan.

Dijelaskan Kasat, pihaknya saat ini terus melakukan proses penyelidikan terhadap para pelaku. “Untuk pengembangan kasus ini, para tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mako Polres Tebo,” kata dia.

Reporter: Syahrial

Exit mobile version