DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Kapolres Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), AKBP Deden Nurhidayatullah SH SIK melaksanakan Press Rilis penangkapan 12 boks berisi benih lobster, Jumat 19 Maret 2021.
Dalam konferensi pers, Kapolres menyampaikan bahwa penangkapan berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi berhasil mengamankan benih lobster di Parit Bengkok Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjabtim.
Selain itu pihak berwajib menangkap tiga orang tersangka yakni Y (inisial) bertugas sebagai Koordinator, S (inisial) bertugas mengawal benih lobster dari Jambi ke Muarasabak dan R (inisial) dengan bertugas mengendarai mobil Avanza.
”Tiga tersangka dikenakan Pasal 92 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55,56 KUHP, dengan ancaman Hukuman Pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1, 5 miliar,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, “12 boks benih lobster sebanyak 61.796 ekor, dengan rincian jenis Pasir sebanyak 61.600 ekor dan jenis Mutiara sebanyak 169 ekor, untuk potensi kerugian negara mencapai Rp6 miliar lebih dan nantinya di bawah BKIPM akan dilepasliarkan ke perairan Sumatra Barat. Dan Untuk tiga orang tersangka tersebut masih dalam pemeriksaan dan masih pengembangan, terkait jaringan dan juga pola dari pada para tersangka yang melakukan kegiatan ilegal,” ujar AKBP Deden Nurhidayatullah SH SIK. (Ridwan).
Discussion about this post