PERISTIWA
PWI Jombang Gelar Aksi, Kecam Pemukulan Terhadap Jurnalis
detail.id/, Jawa Timur – Puluhan insan pers dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jombang menggelar aksi demonstrasi di depan sekretariat PWI Jombang, Jalan Wahid Hasyim. Aksi itu sebagai respons atas kekerasan yang dialami Nurhadi, wartawan Tempo saat menjalankan tugas jurnalistik di Surabaya, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.
“Kawan-kawan semuanya, kemarin salah satu kawan kita, Nurhadi, wartawan Tempo mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di Surabaya. Ini tidak boleh dibiarkan, dan harus diusut tuntas,” kata Yusuf Wibisono, salah satu wartawan dalam orasinya.
Demo yang digelar puluhan wartawan dari berbagai media sendiri rencana digelar di Mapolres Jombang. Peserta aksi juga akan menyerahkan tuntutan ke Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho. Namun pada saat bersamaan, Kasat Intelkam Polres Jombang AKP Novi Herdianto mendatangi kantor PWI Jombang dan melarang wartawan berunjukrasa ke Polres. Berbagai alasan dibeberkan, salah satunya alasan kondusifitas.
“Kita melakukan aksi di depan PWI, karena tadi mau melakukan di depan Polres, ternyata ada imbauan dari Polres, kita dilarang melakukan aksi di depan Polres,” kata Ketua PWI Jombang, Sutono.
1. Minta semua pihak lindungi pekerjaan jurnalis
Melansir dari IDN Times, satu persatu wartawan melakukan orasi secara bergantian. Sementara itu, para wartawan lainnya membentangkan sejumlah poster yang berisi tuntutan.
Sutono, mengungkapkan aksi dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap Nurhadi, koresponden Tempo yang diduga mengalami penganiayaan saat melakukan reportase kasus suap pajak yang melibatkan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.
“Kami mengingatkan kepada semua pihak bahwa profesi wartawan dilindungi undang-undang. Kekerasan terhadap wartawan adalah bentuk penghancuran demokrasi. Karena wartawan merupakan pilar demokrasi,” kata ketua PWI Jombang, Sutono.
2. Langgar Undang Undang Pers
Lebih lanjut Sutono mengatakan kejadian itu menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dia menegaskan, PWI Jombang mengecam aksi kekerasan yang melanggar hukum tersebut.
“Menyesalkan dan sangat mengutuk kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi dalam menjalankan tugas jurnalistik,” kata wartawan senior tersebut.
3. Desak polisi usut tuntas kasus kekerasan
Sutono menambahkan, kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional. Untuk itu, dirinya meminta pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
“Polisi harus mengusut tuntas terhadap kasus ini. Ingat ya, sampai tuntas. Artinya yang salah harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” kata salah satu wartawan cetak tersebut.
4. PWI minta wartawan tidak surut menjalankan tugas jurnalistik
Sebaliknya, ia juga meminta kepada para wartawan dan pengelola media massa tetap mengedepankan langkah dan proses hukum.
“Pers nasional, khususnya pers di Jombang tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol, khususnya terhadap kasus korupsi, perilaku pihak-pihak yang gandrung terhadap kekerasan, dan lainnya. Dengan tetap memperhatikan Undang Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang pers, kode etik jurnalistik dan regulasi lain yang sah,” ujarnya.
Kekerasan fisik dialami wartawan Tempo Nurhadi pada Sabtu 27 Maret 2021. Nurhadi sudah membeberkan status dan maksud kedatangannya tersebut. Kendati begitu, para pelaku tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya. Kasus kekerasan tersebut, pada Senin, 29 Maret 2021 dilaporkan ke SPKT Polda Jawa Timur.
PERISTIWA
Pengadaan Kapal 10GT Disulap Jadi 16GT, DPRD Tanjab Timur Didesak Bertanggung Jawab
DETAIL.ID, Tanjung Jabung Timur – Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (MACAB-LMP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sudirman mendesak DPRD Tanjab Timur untuk bertanggung jawab atas pengadaan kapal bantuan yang dinilai janggal.
Sudirman mengungkapkan, terdapat perbedaan antara perencanaan awal dengan realisasi di lapangan. Dalam dokumen awal, pemerintah daerah mengajukan pengadaan kapal berkapasitas 10 Gross Ton (GT). Namun, kapal yang direalisasikan justru berukuran 16 GT.
”Pengadaan kapal yang awalnya diajukan 10 GT, tetapi yang datang 16 GT. Kami menilai ada kejanggalan dalam proses ini,” ujar Sudirman, Selasa 31 Maret 2026.
Ia juga menyoroti aspek anggaran. Menurutnya, kapal 10 GT dianggarkan sebesar Rp 1,8 miliar. Dengan perubahan spesifikasi menjadi 16 GT, ia mempertanyakan kecukupan anggaran tersebut.
”Kalau ukuran kapal menjadi 16 GT, tentu membutuhkan biaya lebih besar. Apakah anggaran Rp 1,8 miliar cukup, atau ada indikasi permainan? DPRD wajib menjalankan fungsi pengawasannya,” katanya.
Selain itu, Sudirman turut menyoroti anggaran jasa konsultan perencanaan yang mencapai Rp90 juta. Ia menilai nilai tersebut tidak rasional mengingat pengadaan kapal bukanlah proyek konstruksi yang membutuhkan perencanaan kompleks.
”Ini bukan pembangunan gedung. Kapal dibeli dalam kondisi jadi, sehingga anggaran konsultan sebesar itu patut dipertanyakan,” ujarnya.
Ia menyebut persoalan ini telah menjadi perhatian publik dan viral di tengah masyarakat Tanjung Jabung Timur. Tidak hanya terkait ukuran kapal, tetapi juga menyangkut pengadaan alat tangkap serta peruntukannya.
Atas dasar itu, Sudirman meminta DPRD Tanjab Timur segera membentuk panitia khusus (pansus) guna mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan kapal tersebut.
”Masalah ini sudah menjadi sorotan masyarakat. DPRD harus membentuk pansus untuk mengusut secara transparan,” katanya. (*)
PERISTIWA
Viral Video Napi Nyabu di Lapas Jambi, Kakanwil Ditjen Pas Bakal Tindak Tegas Jika Terbukti
DETAIL.ID, Jambi – Potongan video aksi penyalahgunaan narkotika yang diduga dilakukan oleh seorang narapidana di Lapas Jambi, bikin heboh media sosial. Soal ini Kalapas IIA Jambi, Syahroni Ali mengaku bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.
”Jadi itu berita masih sumir, Bang. Karena kan dia ngomong (kejadian di) Lapas Jambi, trus tidak menyebutkan ciri secara spesifik. Iya kalau di Lapas jambi atau bukan. Ini lagi kita dalami,” ujar Syahroni pada Jumat, 27 Maret 2026.
Menurut Syahroni, Lapas Jambi tak hanya mengacu pada Lapas Kelas IIA Jambi melainkan juga bisa mengacu pada lapas-lapas lain di Provinsi Jambi. Namun meski begitu, Kalapas IIA Jambi tersebut kembali menekankan bahwa kini pihaknya masih terus melakukan pendalaman pada seluruh warga binaan di LP Kelas IIA Jambi.
”Kita tetap cari, benar atau tidak. Ini 1.600 (WBP) kita telisik dulu. Kalau ada info lebih lanjut nanti kita kabari,” ujarnya.
Sementara itu, Kakanwil Ditjen Permasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, ketika dikonfirmasi soal video viral dugaan tindak pidana narkotika di Lapas Jambi, mengaku sudah menginstruksikan tindak lanjut kepada Kalapas Jambi.
”Terkait dengan dugaan pada video tersebut, saat ini saya sudah perintahkan Kalapas Jambi untuk mendalami dan melakukan pemeriksaan untuk mencari kebenarannya. Jika nanti ternyata ada pelanggaran tentu akan kita tindak secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Irwan.
Kakanwil Ditjen PAS Jambi tersebut pun memastikan bahwa jika video viral tindak pidana narkotika di dalam Lapas Jambi tersebut benar adanya. Bakal ada tindakan tegas bagi pihak-pihak terlibat.
”Semoga ini hanya dugaan, dan jika ada terbukti benar siapa pun yang terlibat tentu akan kita kenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Utang Sekretariat DPRD Muarojambi Rp 65 Juta di Warung Viral, Plt Sekwan Sebut Bakal Panggil Semua Pihak Terkait
DETAIL.ID, Muarojambi – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Muarojambi, Edy Salam Mahir angkat bicara terkait polemik utang Sekretariat Dewan kepada Syaifullah, pemilik Toko Arafah.
Edy menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara rinci karena masih melakukan pendalaman terhadap polemik utang sebesar Rp 65 juta tersebut.
Ia menjelaskan, utang tersebut tidaklah terjadi pada masa jabatannya, melainkan pada masa saat Sekwan masih dijabat Zakaria dan Herman sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang kini keduanya sudah tidak lagi menjabat.
”Saya mulai menjabat pada 18 Februari 2026, artinya baru sekitar satu bulan sebagai Plt Sekwan di DPRD Muarojambi,” ujar Edy pada Rabu kemarin, 25 Maret 2026.
Didampingi Aan selaku Kabag Humas DPRD Muarojambi, Edy mengaku baru mengetahui persoalan tersebut setelah ramai diberitakan media. “Ini terjadi pada tahun anggaran 2025 dan baru mencuat sekarang,” katanya.
Lebih jauh, Edy menuturkan bahwa seluruh penggunaan anggaran tahun 2025 secara administrasi telah ditutup per 31 Desember 2025.
”Anggaran sudah tutup buku, sehingga secara aturan seharusnya tidak ada lagi pembahasan terkait anggaran tahun lalu,” katanya.
Saat ditanya mengenai kronologi utang tersebut, Edi mengaku tidak mengetahui secara pasti begitupun terkait pola kerja sama antara pemilik Toko Arafah dengan Sekretariat DPRD sebelumnya.
”Saya belum tahu pasti bagaimana pola kesepakatannya, kontrak atau tidak dengan sekretariat,” katanya.
Yang pasti, kata Edy, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil semua pihak yang berkaitan dengan utang tersebut.
”Kami akan memanggil mantan Sekwan Zakaria, mantan PPTK Herman, serta bendahara untuk mengetahui duduk perkaranya, agar persoalan ini bisa segera diselesaikan,” katanya.
Sebelumnya, ramai pemberitaan beredar kasus yang dinilai memprihatinkan di lingkungan Sekretariat DPRD Muarojambi.
Bagaimana tidak, Syaifullah seorang pedagang di kawasan perkantoran Bupati Muaro Jambi, mengaku kecewa karena utang Sekretariat DPRD di warung miliknya belum juga dilunasi.
Nilai utang tersebut mencapai Rp 65 juta dan belum ada kejelasan pembayaran meski telah berjalan hampir satu tahun.
”Total utang Rp 115 juta, baru dibayar Rp 50 juta pada Januari lalu. Sisanya Rp 65 juta sampai sekarang belum jelas. Kami ini usaha kecil, modal terbatas,” ujar Syaifullah pada Rabu, 25 Maret 2026.
Menurutnya, utang tersebut berasal dari pesanan rutin kebutuhan konsumsi Sekretariat DPRD, seperti makanan, minuman, rokok, gas, air galon, hingga kopi dalam jumlah besar.
”Kalau ada rapat, rokok masuk, air mineral puluhan dus, kopi banyak, gas, galon semua kami antar. Tapi saat pembayaran, justru tidak ada kejelasan,” katanya.
Namun hingga berita ini dinaikkan, mantan Sekwan, Zakaria dan mantan PPTK, Herman tak kunjung merespons upaya konfirmasi.
Reporter: Juan Ambarita



