DETAIL.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang elektronik dan dokumen dari dua saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) dalam rangka penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Dua saksi yang diperiksa yakni orang kepercayaan kader PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara, dan seseorang bernama Indah Budi Safitri. Keduanya diperiksa untuk tersangka Menteri Sosial Juliari P Batubara dan tersangka lainnya pada Kamis, 18 Maret 2021.
“Dari keduanya, Tim Penyidik KPK melakukan penyitaan berbagai barang bukti di antaranya barang elektronik dan dokumen yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Jubir Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 19 Maret 2021.
Dilansir dari CNNIndonesia, Kasus yang menjerat Juliari diawali dengan adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Pengadaan tersebut bernilai sekitar Rp5,9 triliun, dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dua periode.
Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan.
Dari upaya itu diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.
Kemudian kontrak pekerjaan dibuat oleh Matheus dan Adi pada bulan Mei-November 2020 dengan beberapa suplier sebagai rekanan, yang di antaranya adalah Ardian I M dan Harry Sidabukke (swasta) dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.
PT RPI diduga telah menyetor fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos kepada Juliari dan pejabat Kementerian Sosial.
Juliari diduga menerima total Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan Covid-19.
Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Selain Juliari, komisi antirasuah juga menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial, serta dua orang dari unsur swasta bernama Ardian I M dan Harry Sidabuke.