DETAIL.ID, Jakarta – Polisi meringkus seorang pria berinisial AM yang menjadi kurir narkoba jenis ekstasi sebanyak 944 butir. Transaksi narkoba ini dilakukan AM di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga kemudian ditangkap petugas.
Kasatnarkoba Polres Metro Jakpus Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan penangkapan bermula dari informasi tentang transaksi narkoba di wilayah Jakarta Pusat.
Dari informasi itu, pada Sabtu 27 Maret sekitar pukul 19.00 WIB, tim langsung ke lokasi yakni di pinggir jalan depan PN Jakpus.
“Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka AM,” kata Panji dalam keterangannya, Seperti dilansir CNNIndonesia, Selasa 23 Maret 2021.
Saat ditangkap, polisi turut melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Baik pakaian maupun di kendaraan yang bersangkutan.
Hasilnya, didapati satu amplop berwarna cokelat yang berisi 38 plastik klip kuning berisi pil warna biru.
“Diduga narkotika jenis ekstasi total keseluruhan 944 butir dengan berat bruto 292,64 gram yang sebelumnya dijepit di antara kedua bagian paha kaki dan diduduki di jok motor,” kata Panji.
Berdasarkan pengakuan tersangka, yang bersangkutan menerima imbalan sebesar Rp5 juta untuk setiap misi mengantar narkoba tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka AM dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Discussion about this post