LINGKUNGAN
Aksi Kamisan Peringatan Hari Bumi, Abdullah: Bumi Kita Semakin Tua

DETAIL.ID, Jambi – Aksi Kamisan yang telah dilakukan sejak 18 April 2007 lalu di Jakarta ternyata juga dilakukan di Jambi. Kamis sore tadi, 22 April 2021, WALHI Jambi menggelar aksi Kamisan – setiap hari Kamis – jilid 4 di simpang BI Telanaipura, Jambi.
WALHI Jambi tak sendirian. Mereka menggandeng Gita Buana Club, Himpunan Mahasiswa Pencinta Alam Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Himapastik), KPKA Rimba Negeri, Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) Gita Sada dan PPPM (Perkumpulan Petani Pemayungan Mandiri) dan lembaga lain.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Abdullah berkata aksi Kamisan digelar untuk memperingati Hari Bumi yang jatuh pada tanggal 22 April. Aksi ini juga untuk mengingatkan pengelolaan sumber daya alam di Jambi yang dinilai masih mengabaikan keberlanjutan lingkungan hidup.
“Ini merupakan salah satu cara bagaimana kita sebagai makhluk hidup yang tinggal di bumi, untuk selalu ingat dan tergugah bahwa bumi semakin tua dan harus tetap kita jaga,” kata Abdullah.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Sementara itu, Alberto dari Gita Buana Club mengatakan bahwa potensi sumber daya alam di Provinsi Jambi beragam dan melimpah, salah satunya sektor kehutanan. Namun sampai saat ini keberadaan sumber daya alam tersebut terutama di bidang kehutanan, masih belum sepenuhnya dapat dikelola dengan baik dan mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat Jambi.
“Dengan adanya kegiatan ini, kita berharap ke depan sumber daya alam di sektor kehutanan dapat dikelola dengan lebih baik dan efisien yang di mana dapat menyejahterakan masyarakat dan terciptanya kawasan bermain bagi kami sekelas pencinta alam di Provinsi Jambi,” ujar Alberto.

TAKJIL: Aksi Kamisan ini ditutup dengan pembagian takjil oleh peserta aksi Kamisan, untuk berbuka puasa kepada masyarakat Kota Jambi. (DETAIL/WALHI)
Hal senada juga disampaikan Ginda Harahap dari KPKA Rimba Negeri. Menurutnya, laju kerusakan lingkungan di Provinsi Jambi cukup memprihatinkan. Kerusakan itu terjadi dari berbagai sektor antara lain deforestasi hutan, kebakaran hutan, pertambangan batu bara hingga pertambangan emas tanpa izin.
“Kerusakan lingkungan yang sedang terjadi ini merenggut hak-hak rakyat atas lingkungan hidup yang sehat dan lestari. maka dari itu, melalui aksi Kamisan ini elemen masyarakat mengutarakan keresahan dan meminta adanya perbaikan atas kerusakan lingkungan serta penindakan terhadap oknum penjahat lingkungan agar lingkungan tetap sehat dan lestari,” ucap Ginda Harahap.
Aksi Kamisan ini ditutup dengan pembagian takjil oleh peserta aksi Kamisan, untuk berbuka puasa kepada masyarakat Kota Jambi.
Reporter: Hen
LINGKUNGAN
Walhi Bentang Spanduk di Seminar Pemkot Jambi: JBC, Jamtos, dan Roma Estate Dinilai Jadi Penyebab Banjir

DETAIL.ID, Jambi – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi mendesak pemerintah daerah segera menghentikan proyek-proyek pembangunan yang dinilai memperparah kerusakan lingkungan dan menyebabkan banjir di Kota Jambi. Tuntutan itu disampaikan dalam aksi protes saat forum Seminar Sehari “Pemkot Jambi Mendengar” di Rumah Dinas Wali Kota Jambi pada Rabu, 14 Mei 2025.
Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah, menyebut tiga proyek utama yang menjadi penyebab terganggunya fungsi ekologis di kota ini, yakni Jambi Business Center (JBC), Jamtos, dan Perumahan Roma Estate. Ketiga proyek tersebut, kata Oscar, telah mengubah kawasan sepadan sungai menjadi beton dan menutup daerah tangkapan air.
“JBC dibangun di kawasan rawan banjir dan justru memperparah dampak lingkungan. Alih-alih memperhatikan daya dukung wilayah, pengembang malah merusaknya,” kata Oscar.
Menurut Walhi, banjir yang melanda kawasan Simpang Mayang dan sekitarnya pada April lalu merupakan dampak langsung dari buruknya tata ruang dan pembangunan tanpa pertimbangan lingkungan. Area JBC dan Jamtos disebut berada di dataran rendah atau cekungan, yang secara alami berfungsi sebagai tempat penampungan air dari drainase sekitar.
Pembangunan di kawasan tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Perda Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2024–2044, yang menetapkan kawasan JBC sebagai wilayah rawan bencana banjir.
“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi menolak pembangunan yang menyengsarakan warga demi keuntungan pengusaha,” ujarnya.
Dalam aksinya, Walhi Jambi menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah;
- Tinjau ulang kerja sama antara Pemprov Jambi dan pengelola JBC.
- Kembalikan fungsi ekologis kawasan JBC, Jamtos, dan Roma Estate.
- Putus kerja sama jika ditemukan pelanggaran lingkungan.
- Cabut izin proyek yang terbukti merusak lingkungan.
- Hentikan seluruh pembangunan yang tak sesuai dengan daya dukung lingkungan.
Aksi ini bertepatan dilakukan dalam seminar bertema “Model Kolaborasi Penanganan Banjir” yang diselenggarakan Sahabat Alam Jambi dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Ketua DPRD Kota Jambi: DPRD Solid, Takkan Mengubah Tata Ruang Demi Stockpile Batu Bara PT SAS

DETAIL.ID, Jambi – Meski perizinannya belum lengkap, PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) sudah mulai mengguyur menempatkan sejumlah alat berat lengkap dengan tiang pancang paku buminya di kawasan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Issu soal bakal dilanjutkannya pembangunan stockpile batu bara PT SAS pun terus mencuat, sekalipun Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa belum ada memberikan perizinan.
Terkait aktivitas PT SAS tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly pun kembali mempertegas bahwa DPRD Kota Jambi bersepakat untuk menolak keras rencana stockpile baru bara di kawasan Aur Kenali tersebut.
“Kalau kami sepakat ya. Kemarin waktu reses bersama Pak Cek Endra selaku Komisi 12 DPR RI, kami menolak keras terkait dengan usulan perizinan yang diusulkan oleh PT SAS,” kata Kemas Faried pada Rabu kemarin, 26 Februari 2025.
Ketua DPRD Kota Jambi tersebut menegaskan bahwa Perda Tata Ruang dan Tata Wilayah Kota Jambi sudah jelas, bahwa areal lahan PT SAS di Aur Kenali diperuntukkan bagi permukiman dan pertanian, tidak ada diperuntukkan bagi pertambangan batu bara.
Dia pun memastikan bahwa DPRD Kota Jambi solid, tidak akan ada perubahan RT RW demi meloloskan perizinan stockpile batu bara di kawasan Aur Kenali. Sebab selain mempertimbangkan negatif yang bakal timbul bagi masyarakat sekitar.
Lokasi stockpile PT SAS dinilai berdekatan dengan intake PDAM Aur Duri yang merupakan aset vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Lalu bagaimana menghentikan operasional PT SAS yang seolah terus berupaya mewujudkan stockpilenya itu? Soal ini Kemas menyikapi begini.
“Sekarang persoalannya kalau mereka berjalan terus berarti mereka ilegal. Kita kan punya perangka penegak peraturan ada Satpol PP. Nanti kita kolaborasi, harus kolaborasilah dengan pemerintah pusat juga,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Sembilan Perusahaan Perkebunan di Provinsi Jambi Beroperasi di Kawasan Hutan

DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 436 perusahaan perkebunan sawit dinyatakan beroperasi dalam kawasan hutan. Di Provinsi Jambi, setidaknya terdapat 9 perusahaan sebagaimana tercantum dalam SK Menteri Kehutanan RI Nomor 36 tahun 2025.
Dalam lampiran subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya di Kementerian Kehutanan.
Perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi yakni PT Indokebun Unggul, grup KPN Plantation tercatat mengajukan permohonan perizinan sebanyak 771 hektare, Seluas 765 hektare di antaranya sedang berproses, dan 6 hektare ditolak.
Kemudian PT Pratama Sawit Mandiri dengan permohonan 116 hektare, berproses 111 hektare, dan 5 hektare ditolak.
Di Kabupaten Muarojambi, ada PT Puri Hijau Lestari dengan permohonan 379 hektare, berproses 393 hektare, ditolak 4 hektare. Selanjutnya PT Muaro Kahuripan Indonesia permohonan 863 hektare, 698 hektare berproses, 165 hektare ditolak dan PT Ricky Kurniawan Kertapersada, permohonan 300 hektare, berproses 267 hektare dan 33 hektare ditolak.
Di wilayah Kabupaten Bungo dan Tebo ada PT Satya Kisma Usaha (Sinarmas Agro) dengan catatan permohonan 105 hektare, 7 hektare berproses dan 98 hektare ditolak.
Selanjutnya, PT Sukses Maju Abadi, group Incasi, permohonan 403 hektare, berproses 324 hektare, ditolak 79 hektare.
Kabupaten Tanjungjabung Barat PT Pradira Mahajana, permohonan 49 hektare dan berproses 49 hektare.
Kabupaten Tanjungjabung Timur juga tercatat 1 perusahaan yakni PT Ladang Sawit Sejahtera group PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk permohonan 51 hektare berproses 51 hektare.
“Penetapan daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam amar kesatu sebagai bahan masukan Kementerian Kehutanan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan,” demikian bunyi putusan kedua, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 tahun 2025.
Reporter: Juan Ambarita